Kamis, 21 Oktober 2021

Usulan Penelitian



Usulan penelitian terdiri dari bagian awal, bagian utama dan bagian akhir. Bagian awal berupa: halaman judul, halaman persetujuan dan daftar isi. Sedangkan bagian utama berupa: latar belakang, tujuan penelitian, tinjauan pustaka, cara penelitian serta jadwal penelitian. Sedangkan untuk bagian akhir berupa daftar rujukan.

Latar belakang

Latar belakang berisi perumusan masalah, keaslian penelitian dan manfaat yang diharapkan.

  1. Perumusan masalah memuat penjelasan mengenai alasan-alasan mengapa masalah yang dikemukakan dalam usulan penelitian itu dipandang menarik, penting, dan perlu diteliti. Selain itu, juga disesuaikan dengan kedudukan masalah yang akan diteliti itu dalam lingkup permasalahan yang luas.
  2. Keaslian penelitian, dikemukakan dengan menunjukkan bahwa masalah yang akan dihadapi belum pernah dipecahkan oleh peneliti terdahulu, atau dinyatakan dengan tegas beda penelitian ini dengan yang sudah dilaksanakan.
  3. Manfaat penelitian yang diharapkan ialah manfaat bagi ilmu pengetahuan dan bagi pembangunan negara dan bangsa.

Tujuan penelitian

Dalam bagian ini dituangkan secara spesifik tujuan yang ingin dicapai.

Tinjauan pustaka

Tinjauan pustaka/landasan teori memuat uraian sistematis tentang hasil penelitian yang didapat yang berhubungan dengan penelitian yang akan dilakukan. Uraian sejauh mungkin diambil atau dikutip dari sumber aslinya dan harus disebutkan dengan mencantumkan nama penulis, tahun penerbitan dan halaman.

Dari uraian tinjauan pustaka dan landasan teori ini mahasiswa menyusun dan membuat pedoman yang dapat digunakan sebagai tuntunan untuk memecahkan masalah penelitian dan merumuskan hipotesis.

Metode penelitian

Metode penelitian memuat uraian tentang bahan atau materi penelitian, alat, jalan penelitian, variabel dan data yang akan dikumpulkan dan analisis hasil penelitian. 

Jadwal penelitian

Dalam jadwal penelitian ditunjukkan hal-hal sebagai berikut:

  •      Tahap-tahap penelitian
  •      Rincian kegiatan pada setiap tahap penelitian
  •      Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan setiap tahap

Jadwal penelitian dapat disajikan dalam bentuk matrik atau uraian.

Menyusukan Anak kepada Orang Lain

 



Terdapat beberapa kondisi ketika seorang ibu justru tidak boleh menyusui anaknya secara langsung, baik kondisi tersebut bersifat sementara atau bersifat permanen. Misalnya, sang ibu sedang menjalani perawatan sehingga harus rutin meminum obat-obatan tertentu (semacam obat-obat kemoterapi); seorang ibu yang dalam kondisi sakit infeksi berat (sepsis); atau payudara ibu mengalami infeksi aktif oleh virus tertentu; kelainan (penyakit) tertentu pada bayi; dan kondisi-kondisi lainnya yang menurut para dokter ahli di bidang ini merupakan kontra indikasi pemberian ASI. Karena itu, tidak masalah jika anak diberi susu selain ASI ibunya. Islam membolehkan seseorang menyusukan anaknya kepada orang lain, dengan kesepakatan upah tertentu. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa orang tua boleh menyusukan anaknya ke orang lain:

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang layak…” (QS. Al-Baqarah: 233).

وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

Jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya…” (QS. At-Thalaq: 6)

Adanya istilah ibu susu

والقول بأن الرضاعة لا تحرم بعد الحولين مروي عن علي، وابن عباس، وابن مسعود، وجابر، وأبي هريرة، وابن عمر، وأم سلمة، وسعيد بن المسيب، وعطاء، والجمهور

“Pendapat yang menegaskan bahwa persusuan tidak menyebabkan mahram jika diberikan setelah dua tahun merupakan riwayat dari Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum. Kemudian Said bin Musayib, Atha, dan mayoritas ulama.” (Tafsir Ibn Katsir, 1:634)

Ini semua menunjukkan syariat membolehkan si anak untuk disusui orang lain di masa anak itu masih membutuhkan asi ibunya, yaitu sebelum menginjak usia dua tahun.

Pada keterangan di atas, seorang ibu diizinkan tidak menyusui anaknya, dengan disusukan kepada wanita lain atau diberi susu formula. Namun tentu saja kebolehan ini tidak berlaku mutlak. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan, diantaranya:

Suami tidak mewajibkan sang istri untuk menyusui anaknya

Ketentuan ini kembali pada aturan bahwa istri berkewajiban mentaati perintah suaminya. Terlebih jika perintah itu demi kemaslahatan anaknya atau keluagnya. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan:

وَقَالَ شَيْخُ الْإِسْلَامْ اِبْنُ تَيْمِيَة : بَلْ إِذَا كَانَتْ فِيْ عصمة الزوج فَيَجِب عَلَيْهَا أن ترضعه، وما قاله الشيخ أصح، إلا إذا تراضت هي والوالد بأن يرضعه غيرها فلا حرج، أما إذا قال الزوج: لا يرضعه إلا أنت فإنه يلزمها، حتى وإن وجدنا من يرضعه، أو وجدنا له لبنا صناعيا يمكنه أن يتغذى به، وقال الزوج : لا بد أن ترضعيه فإنه يلزمها ؛ لأن الزوج متكفل بالنفقة ، والنفقة كما ذكرنا في مقابل الزوجية والرضاع .

Dan Syaikhul Islam Ibnu taimiyah menegaskan, Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari suaminya, si ibu wajib menyusui anaknya dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul islam adalah pendapat yang benar. Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Namun jika suami menyuruh: “Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu”, maka wajib bagi istri untuk menyusuinya. Meskipun ada orang lain yang mau menyusuinya atau meskipun si bayi mau mengkonsumsi susu formula. Selama suami menyuruh, “Kamu harus menyusui anak ini” maka hukumnya wajib bagi istri. Karena suami berkewajiban menanggung nafkah, dan status nafkah - seperti yang telah kami jelaskan - merupakan timbal balik dari ikatan suami istri dan persusuan.” (asy-Syarhul Mumthi’, 13/517)

Anak mau mengkonsumsi susu selain air susu ibunya

Kewajiban orang tua adalah memberikan makanan bagi anaknya. Karena itu, jika ada anak yang tidak mau minum susu kecuali asi ibunya, maka wajib bagi ibu untuk menyusuinya. Jika si ibu tetap tidak bersedia, maka dia berdosa karena dianggap menelantarkan anaknya. Al-Buhuti mengatakan:

ويلزم حرة إرضاع ولدها مع خوف تلفه بأن لم يقبل ثدي غيرها ونحوه، حفظاً له عن الهلاك، كما لو لم يوجد غيرها , ولها أجرة مثلها, فإن لم يخف تلفه لم تجبر، لقوله تعالى: (وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى)

Wajib bagi wanita merdeka untuk menyusui anaknya ketika dikhawatirkan anaknya terlantar karena tidak mau minum asi wanita lain atau susu lainnya. Dalam rangka menjaga anak ini dari kematian. Sebagaimana juga ketika tidak dijumpai wanita lain yang bersedia menyusuinya. Dan si istri berhak mendapatkan upah yang sewajarnya. Namun jika tidak dikhawatirkan si anak terlantar (karena masih mau minum susu lainnya) maka si istri tidak boleh dipaksa. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): “jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya..” (Syarh Muntaha al-Iradat, 3:243)

Bahkan sebaliknya, jika ada anak yang justru muntah dengan asi ibunya, sang suami tidak berhak memaksa istrinya untuk menyusui anaknya.

Kami sangat menyarankan agar para orang tua berusaha untuk memberikan ASI kepada anaknya karena itu merupakan asupan terbaik bagi si anak, sebagaimana yang direkomendasikan ahli medis. Syariat mengajarkan agar setiap kebijakan atasan diarahkan untuk kemaslahatan bawahannya.

 

Eksistensi dan Orientasi Lembaga Pendidikan Islam



Eksistensi LPI

LPI di Indonesia antara berupa pesantren, madrasah, lembaga kursus dan juga pelayanan umat. Eksistensi beberapa lembaga tersebut sudah cukup tua, terutama pesantren. Secara kuantitatif semua LPI ini saat ini telah berkembang di seluruh wilayah Indonesia. Perkembangan kuantitatif ini, saat ini tengah berjihad menuju LPI yang seimbang yakni menuju perkembangan kualitatif.

Permasalahan kualitatif terdiri dari faktor internal dan eksternal yang harus segera diselesaikan. Hal ini sangat perlu dilakukan agar LPI dapat berkembang sesuai harapan. LPI yang telah terkemukapun masih sangat perlu menuju LPI yang benar-benar ideal.

Mengapa LPI harus menuju kepada LPI yang ideal? Kita melihat masyarakat Indonesia saat ini telah mengalami perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta budaya. Hal ini otomatis menimbulkan konsekuensi standar pendidikan yang ideal. Apalagi pendidikan merupakan faktor penentu bagi kemajuan dan peradaban masyarakat dan bangsa. Dengan demikian persoalan yang ada pada lembaga pendidikan harus diselesaikan secara bersama.

Upaya menuju LPI yang ideal, haruslah ada kemampuan sumber daya manusia dan juga kemampuan financial. Jika tidak terdapat keduanya, maka hal ini menjadi ancaman terhadap putusnya harapan LPI tersebut. Sehingga sering kita lihat LPI yang hidup segan mati tidak mau.

Eksistensi dari LPI mulai dari yang megrik-megrik (hampir mati), yang memiliki nasib kurang beruntung  hingga LPI yang memiliki nasib beruntung, semuanya harus tetap berjuang. Yang megrik-megrik berjuang untuk bangkit kembali sedangkan yang sedang diatas angin juga harus berjuang menjaga soliditas lembaga. Persoalan soliditas sangat derlu dijaga, sebab kondisi berbalik kepada kemunduran itu sangat dimungkin. Seperti suasana kontra produktif dan konflik internal diantara pimpinan. Konflik internal tidak mudah diselesaikan, karena pihak yang berkonflik adalah para penentu kebijakan.

LPI sebagai lembaga kelas ekonomi, yang saat ini sedang berjuang menjuju lembaga pendidikan kelas elit. LPI sedang berjuang bersanding dengan lembaga pendidikan Katolik dan juga lembaga pendidikan umum (negeri) yang mereka sudah lebih baik eksistensinya. Meskipun kita akui bahwa tidak semua LPI berada dibawah Katolik maupun umum, namun bila dibandingkan antara kuantitas dengan kualitas belum seimbang.

Kita harus akui minat belajar masyarakat muslim saat ini telah bergeser, dari pertimbangan idiologis menuju pertimbangan rasional. Mereka telah perlahan-lahan melakukan seleksi dalam menuntut ilmu. Jika LPI itu sudah ideal, ini akan menjadi pilihan. Yakni LPI yang benar-benar bermutu baik akademik maupun non akademik. Persoalan pilihan ini pada dasarnya bukan karena pergeseran faktor idiologis melainkan karena tuntutan kebutuhan kualitas pendidikan sudah semakin tinggi.

Pada dasarnya ada tiga pertimbangan pemilihan pendidikan: Pertama, faktor cita-cita atau harapan hidup masa yang akan datang; Kedua, faktor nilai-nilai agama dan spiritualitas; dan; Ketiga, faktor status sosial. Pertimbangan faktor cita-cita menunjukkan adanya kesadaran masyarakat bahwa masa depan menuntut jauh lebih berat dan komplek. Sehingga putra-putri harus disiapkan secara matang. Maka orang tua cenderung memilihkan pendidikan anaknya yang bonafide, memiliki kualitas akademik dan non akademik. Sehingga para penentu kebijakan pada LPI harus senantiasa memiliki kemampuan untuk membaca minat masyarakat. Mereka harus terus melakukan penjaminan keilmuan, kepribadian serta ketrampilan.

Orientasi Pengelolaan LPI

Orientasi LPI merupakan jalur yang harus dilalui untuk menghantarkan pada tujuan. Ibarat trayek kendaraan yang akan menghantarkan penumpang pada lokasi yang hendak dituju. Untuk menentukan orientasi LPI terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam gerak pendidikan, yakni: pertumbuhan (growth), perubahan (change), pembaruan (development), dan keberlanjutan (suistainability).

  • Gejala pertumbuhan (growth) lembaga pendidikan dengan berbagai ragam model, merupakan keniscayaan yang tidak dapat dibendung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bertambah variatif.
  • Gejala perubahan (change) lembaga pendidikan Islam mempengaruhi keadaan pendidikan masa depan. Sebab tantangan yang dihadapi kian kompleks serta multi dimensi.
  • Gejala pembaruan (development) selalu muncul ke permukaan karena tuntutan efektivitas dan efisiensi sejalan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
  • Gejala keberlanjutan (suistainability) apapun bentuknya lembaga pendidikan, selalu ingin bertahan hidup di tengah masyarakat.

Husni Rahim berpendapat bahwa masa depan pendidikan Islam dipengaruhi oleh 3 isu besar, yakni: globalisasi, demokratisasi dan liberalisasi. Pertama, penetrasi budaya global akan direspon msyarakat Indonesia secara permisif, defensif, dan transformatif. Kedua, sistem demokratisasi juga mengarah pada satu sistem pengelolaan pendidikan yang lebih otonom dan beragam, tuntutan partisipasi masyarakat semakin meningkat, pengelolaan pendidikan dituntut makin transparant dan bertanggungjawab serta tuntutan untuk mengimplementasikan paradigma pendidikan yang menekankan peran aktif siswa. Ketiga, isu liberaliasi Islam akan sangat mempengaruhi pendidikan Islam, baik perspektif ekstrim maupun moderat. Perspektif ekstrem, liberalisasi Islam berarti mengabaikan sama sekali teks-teks suci ketika membahas isu-isu yang memang tidak dijelaskan secara eksplisit. Sedangkan perspektif moderat, menyadari perlunya penafsiran yang bebas terhadap teks-teks suci selama masih tetap konsisten dengan nilai dasar yang dikandungnya, sehingga isu baru apapun yang berkembang dewasa ini pada dasarnya memiliki relevansi dengan esensi ajaran agama.

Pendidikan Islam juga bertanggungjawab terhadap isu-isu yang bersifat mendunia dan juga bersifat nasional. Semua ini sudah menjadi tanggungjawab moral untuk memberikan kontribusi untuk menyelesaikan problem yang mendera bangsa Indonesia. Sehingga LPI harus memiliki orientasi yang visioner untuk menjawab berbagai tuntutan  dan tantangan yang dihadapi dalam era globalisasi yang penuh dengan persaingan saat ini. Baik persaingan antar daerah, lembaga pendidikan, kebijakan, sistem pendidikan, dan persaingan antar lulusan lembaga pendidikan.

Untuk mewujudkan kualitas pendidikan yang teruji dengan baik, ada beberapa prinsip orientasi strategis dalam mengembangkan pendidikan Islam, yaitu: orientasi pengembangan sumberdaya (dimensi potensial), mengarah pada LPI multikulturalis (dimensi kultural), mempertegas misi dasar menyempurnakan akhlaq (dimensi etik) serta mengutamakan spiritualiasasi watak kebangsaan (dimensi spiritual).

Dari beberapa sisi keterpaduan dimensi diatas, pada dasarnya LPI berorientasi mewujudkan siswa/lulusan yang memiliki keimanan yang unggul, intelektual yang hebat, peduli dalam beramal, anggun dan elok akhaknya serta ketrampilan yang mahir.

 

Daftar Rujukan

Husni Rahim, Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Logos, 2001.

Malik Fadjar, Visi Pembaharuan Pendidikan Islam, Jakarta: LP3NI, 2008.

Malik Fadjar, Holistika Pemikiran Pendidikan, Jakarta: Raja Gravindo Persada, 2005.

Mujamil Qomar, Manajemen Madrasah dalam Menatap Masa Depan.

Imam Suprayogo, Refomasi Visi Pendidikan Islam, Malang: UIN, 2012)

Rabu, 20 Oktober 2021

Ibu yang Enggan Menyusui

 



كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban terhadap bawahan yang kalian pimpin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits diatas sebagai dasar atas kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kita umat Islam, termasuk juga Ibu yang berkewajiban menyusui anaknya. Menjadi ibu adalah impian perempuan. Hamil, menimang buah hati serta menyusui. Menyusui bayi hingga usia 2 tahun merupakan salah satu kewajiban seorang ibu. Bahkan pemerintah juga menggalang program ini, antara lain melalui program KPASI (Kelompok Pendukung Air Susu Ibu).

Namun sayangnya, meskipun telah sadar bahwa ASI adalah gizi yang tak ternilai harganya, masih banyak para ibu yang enggan menyusui anaknya. Mulai dari keluhan sakit hingga alasan lain. Padahal seorang ibu yang dengan sengaja tidak menyusukan anaknya justru akan menjerumuskannya ke dalam neraka. Abu Umamah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:

ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ, قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ

“Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: "Kenapa mereka?" Malaikat itu menjawab: "Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar'i)." (HR. Ibnu Hibban).

Ancaman hadis ini berlaku, ketika seorang ibu sengaja menghalangi anaknya untuk mendapatkan nutrisi dari ASInya tanpa alasan yang dibenarkan.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,

ففي هذا الحديث : زجر الأمهات عن منع أطفالهن من الرضاعة الطبيعية ؛ ولكن يحمل الحديث على الحالة التي يتضرر فيها الطفل بذلك .أما إذا لم يتضرر الوليد بذلك ، إما بوجود مرضع له ، أو اكتفائه بالحليب الصناعي دون أن يتضرر به : فلا حرج في ذلك ، وكان عمل العرب قديما قبل الإسلام إرضاع الأطفال عند المرضعات ، ولا تقوم به الأم في الغالب ، واستمر العمل على هذا في صدر الإسلام ولم ينه عنه النبي صلى الله عليه وسلم ، وذلك يدل على جوازه .

“Di dalam hadits ini terdapat peringatan keras kepada para ibu yang menolak untuk menyusui anaknya secara alami. Akan tetapi, ancaman dalam hadits ini berlaku jika hal itu menimbulkan bahaya (mudharat) bagi sang bayi. Sehingga jika kondisi tersebut tidak membahayakan sang bayi, misalnya karena adanya ibu susu, atau mencukupkan diri dengan susu buatan (susu formula) yang tidak membahayakan bayi, maka hal itu (tidak menyusui bayi) adalah tidak mengapa.

Menyusui

 

 

Menyusui adalah fase paling penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan bayi. Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan untuk memberikan ASI eksklusif selama enam bulan, kemudian dilanjutkan hingga bayi berusia dua tahun. Namun, ketika bayi berusia enam bulan, si Kecil sudah bisa mengonsumsi makanan tambahan selain ASI atau biasa disebut makanan pendamping ASI (MPASI). Dalam  Islam telah terdapat beberapa catatan terkait dengan menyusui, sebagai berikut: 

Menyusui adalah perintah dari Allah swt

Allah SWT secara langsung memerintahkan semua ibu di dunia untuk memberi anak mereka makanan terbaik, yang datang langsung dari payudara mereka.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Baqarah 233). 

Menyusui merupakan hadiah dari Allah swt

Menyusui adalah hadiah dari Allah swt, dan karenanya kita harus berterima kasih kepada-Nya.

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Luqman: 14). 

Menyusui dapat menghapus dosa ibu

Menyusui tidak hanya penting untuk bayi, tetapi juga penting bagi ibu. Ibu yang menyusui kadang mengalami kesulitasn, sakit, capek, sengsara dan ketidak-nyamanan yang lain. Hal ini dapat membawa menghapus dosa ibu. Rosulullah saw bersabda: 

مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ شَوْكَةٍ فَمَا فَوْقَهَا إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً أَوْ حَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً

Artinya: “Tidak ada satupun musibah yang menimpa seorang muslim berupa duri atau yang semisalnya, melainkan dengannya Allah akan mengangkat derajatnya atau menghapus kesalahannya” (HR. Muslim).

Memahami tugas seorang Ibu menyusui

Dalam satu ayat Al-Qur'an, dikatakan bahwa kewajiban bagi seorang ibu untuk menyusui bayinya adalah sampai anak berusia 2 tahun. Berikut ini adalah ayat Quran berikut.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan... " (al-Baqarah: 233) 

Sedangkan seorang ayah wajib membantu kelancaran menyusui dengan menyediakan semua kebutuhan ibu.

ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِۚ  لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ

“…. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. …” (al-Baqarah: 233).

Boleh memperoleh donor ASI

Jika seorang ibu menemui kesulitan dalam menyusui, maka ibu tersebut dapat meminta bantuan wanita lain.

وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ

“…dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya (at-Talaaq: 6).

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ

 “…dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut… " (al-Baqarah: 233) 

Akan tetapi dalam hal ini, tentu saja seorang ibu harus memerhatikan cara-cara yang sesuai syariat untuk memperoleh donor ASI untuk buah hatinya. 

Memberikan ASI dari kedua payudara

Dalam salah satu hadits, dikatakan bahwa dalam menyusui bayi harus dilakukan dengan kedua payudara. Di bawah ini adalah hadits berikut. 

Dikisahkan dari Imam As-Shadiq:"Oh, Bunda Isĥāq, jangan memberi makan anak hanya dari satu payudara, tetapi beri makan pada keduanya, karena satu adalah pengganti makanan, dan yang lainnya adalah pengganti air." (Al-Kafi vol 5 hal 40 no. 2).

Nabi Muhammad SAW mengatakan dalam haditsnya bahwa dianjurkan menyusui dengan kedua payudara memiliki manfaat. Manfaatnya adalah nutrisi yang dibutuhkan bayi, yaitu makanan dan air. Di bawah ini adalah hadits berikut: "Allah (SWT) telah menempatkan rezeki (rizq) anak di dua payudara ibu, di satu adalah airnya, dan yang lain makanannya." (Wasail ash-Shi-a vol 21, hal 453)

 

Senin, 18 Oktober 2021

Bencana Alam & Tugas Kekhalifahan

 


Persoalan alam kian hari kian bertambah. Seperti tertuang dalam data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) per 5 Agustus 2021 tercatat sejumlah 1.677 bencana telah terjadi di Indonesia. Yakni bencana banjir, puting beliung, tanah longsor, karhutla, gempa bumi, abrasi, dan kekeringan.

Bencana banjir disebabkan oleh kebiasaan membuang sampah sembarangan. Banyaknya bangunan penduduk di wilayah resapan air. Banyaknya bendungan yang rusak tidak segera diperbaiki. Penebangan hutan, serta efek rumah kaca, kebiasaan membakar sampah, polusi kendaraan, dan asap industri. Asap industri juga dapat membuat pemanasan global, yang akhirnya bisa menjadi penyebab terjadinya banjir.

Bencana puting beliung disebabkan oleh kondisi labilitas atmosfer yang melebihi ambang batas. Lapisan atmosfer merupakan gas dengan ketebalan 1000 km yang menyelubungi planet termasuk bumi, dengan kandungan berupa beberapa macam gas, diantaranya : gas nitrogen (78%), oksigen (21%), argon (0,9%),   karbondioksida (0,03) dan uap air, krypton, neon, kalium, hidrogen, xinon, serta ozon (0,7%) (sumber: Liputan6).

Bencana tanah longsor seiring meningkatnya intensitas hujan, hingga muncul pori-pori atau rongga tanah, kemudian terjadi retakan dan rekahan tanah di permukaan. Apabila ada pepohonan di permukaan, pelongsoran dapat dicegah karena air akan diserap oleh tumbuhan. Akar tumbuhan juga berfungsi sebagai pengikat tanah. Tanah longsor diakibatkan pula oleh getaran mesin, beban tambahan seperti beban bangunan pada lereng, penggundulan hutan di sekitar tikungan sungai, adanya material timbunan pada tebing, penggundulan hutan dimana pengikatan air tanah sangat kurang serta diakibatkan oleh pembuangan sampah dalam jumlah banyak, seperti yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Leuwigajah di Cimahi. Bencana ini menyebabkan sekitar 120 orang lebih meninggal.

Bencana karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) disebabkan oleh perambahan liar, api unggun, illegal logging, penebangan, pembukaan lahan, rokok, pakan ternak, konflik sosial serta membuang sampah sembarangan.

Bencana gempa bumi diakibatkan oleh bergesernya lempeng bumi, akibat deformasi bebatuan, adanya letusan gunung berapi, goa yang runtuh, serta yang disebabkan oleh manusia biasanya dinamakan seismisitas terinduksi. Misalnya saja dengan menguji coba peledak berkekuatan tinggi seperti bom atom atau hulu ledak hidrogen.

Bencana abrasi, merupakan pengikisan wilayah pantai atau daratan yang diakibatkan oleh aktivitas gelombang, arus laut, serta pasang surut air laut. Abrasi dapat terjadi karena faktor alam dan faktor ulah manusia. Fenomena alam yang mengakibatkan terjadinya abrasi adalah pasang surut air laut dan gelombang serta arus laut yang berpotensi menimbulkan kerusakan sebagai akibat dari angin yang kencang di atas lautan. Faktor ulah manusia yang dapat mengakibatkan terjadinya abrasi antara lain eksploitasi yang berlebihan terhadap kekayaan laut seperti ikan dan terumbu karang, penambangan pasir yang dilakukan secara berlebihan dapat mengakibatkan terkurasnya pasir di laut, sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan ekosistem laut. Hal tersebut memberikan pengaruh secara langsung terhadap arah dan kecepatan air laut yang secara otomatis akan langsung menghantam bibir pantai. Air laut akan lebih ringan jika tidak membawa pasir sehingga air tersebut dapat lebih cepat dan lebih keras menghantam bibir pantai sehingga kemungkinan terjadinya abrasi akan meningkat.

Bencana kekeringan merupakan kondisi di mana ketersediaan air berada jauh di bawah kebutuhan untuk mencukupi keperluan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Hal ini diakibatkan oleh rendahnya curah hujan, letak geografis Indonesia yang berada tepat di garis khatulistiwa, global warming karena polusi kendaraan dan pabrik, hingga penggunaan berbagai zat kimia berbahaya, alih fungsi lahan terbuka hijau yang digunakan sebagai bangunan, kerusakan hidrologis dari wilayah hulu sungai karena waduk dan pada bagian saluran irigasinya terisi sedimen dalam jumlah yang sangat besar. Akibatnya, kapasitas dan daya tampung air akan berkurang sangat drastis, serta boros dalam penggunaan air tanah dalam jumlah besar oleh para petani untuk mengairi sawah. Jika dilakukan terus menerus akan berdampak pada habisnya cadangan air.

Beberapa bencana diatas, sebagian besar adalah akibat ulah manusia. Al Qur’an juga menegaskan

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (Q.S. Ar Rum: 41).

Ayat di atas menunjukkan bahwa segala aktivitas dan perilaku manusia yang bertentangan dengan sunatullah menjadi faktor dominan kerusakan lingkungan. Sehingga perlu adanya upaya untuk menumbuhkan kesadaran lingkungan. Memotivasi manusia untuk memperhatikan kelestarian lingkungan.

Beberapa bencana alam sebagaimana dalam uraian terdahulu, sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia. Mengapa manusia berulah demikian? Tentu ada hal yang melatarbelakanginya. Seperti manusia merasa bahwa segala yang ada di jagad raya ini adalah memang untuk manusia. Akhirnya mereka mengeksploitasi alam secara besar-besaran tanpa mempedulikan hak-hak alam. Manusia memang memiliki kecenderungan menguasai dan mendominasi (will to power), baik terhadap alam maupun sesama manusia (Nietszhe, Filosof Jerman).

Perlu diingat bahwa manusia sebagai khalifah di muka bumi ini tidak untuk melakukan perusakan dan pertumpahan darah. Tetapi untuk membangun kehidupan yang damai, sejahtera, dan penuh keadilan. Dengan demikian, manusia yang melakukan kerusakan di muka bumi ini secara otomatis mencoreng atribut manusia sebagai khalifah

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui" (al-Baqarah: 30).

Karena, walaupun alam diciptakan untuk kepentingan manusia

أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً ۗ

Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin (QS. Luqman: 20)

Tetapi tidak diperkenankan menggunakannya secara semena-mena. Sehingga, perusakan terhadap alam merupakan bentuk dari pengingkaran terhadap ayat-ayat keagungan Allah.

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu (al Baqarah: 29)

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir (Al-Jasiyah:13)

Dari beberapa ayat di atas ditinjau dari segi tafsir bil ma'sur maupun tafsir birra'yi semuanya membenarkan terhadap kenyataan bahwa sesungguhnya manusia berhak memanfaatkan semua yang diciptakan Allah SWT selama untuk kemaslahatan umat manusia. Salah satu dari hak tersebut adalah hak untuk memanfaatkan tumbuh-tumbuhan dan hewan.

Allah SWT menciptakan manusia dengan tujuan yang jelas yaitu agar ia menjadi khalifah di bumi ini. Manusia diberi tanggung jawab agar memelihara, menjaga serta mengelola bumi ini beserta isinya. Artinya demi kelangsungan dan kepentingan kita sebagai manusia,  Allah sebagai pemilik tunggal bumi (dan seluruh alam semesta) mengizinkan kita mendayagunakan bumi dan seluruh isinya secara maksimal.

هُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ فِي الْأَرْضِ

Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi (QS Fatir:39)

Dalam Tafsir al-Qurthuby, Khalifah dapat bermakna sebagai "pengganti", yaitu pengganti Allah di muka bumi. Hal ini mengindikasikan bahwa umat manusia adalah pengatur bumi sebagai pengganti Allah. Sebagai pengganti Allah, maka segala kebijakan dan tindakan kita juga sesuai dengan sifat-sifat Allah, salah satunya Ar-Rahman, penuh kasih sayang. Jika manusia menjaga, mengelola dan memanfaatkan bumi dan segala isinya dengan kasih sayang niscaya akan tercipta kedamaian dan keseimbangan.

Namun demikian Allah SWT juga melarang manusia untuk membuat kerusakan di muka bumi ini. Kerusakan itu bermakna luas, bukan hanya kerusakan bumi secara fisik, namun juga kerusakan alam semesta beserta isinya (termasuk satwa di dalamnya). Allah telah dengan jelas dan tegas melarang perusakan terhadap bumi dan alam semesta ini dengan berkali-kali menegaskannya di dalam Al-Qur'an agar kita (manusia) tidak membuat kerusakan di muka bumi, karena dari semua makhluk Allah yang dapat membuat kerusakan adalah manusia.

Hanya terdapat dua pengklasifikasian jalan hidup manusia yaitu; shirathal mustaqim dan shirathal maghdub/shirathal dhallin, tentunya kedua pengklasifikasian inilah yang telah diisyaratkan Allah bahwa rusaknya bumi itu karena ulah manusia. 

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS Al-A'raf: 56)

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan (QS Al-Baqarah: 205)

Minggu, 17 Oktober 2021

Bahaya Melakukan Zina

 


Allah SWT mengingatkan bahwa perbuatan zina itu adalah fahisyah (kejahatan yang menjijikkan) dan saa'a sabila (seburuk-buruknya jalan).

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah perbuatan yang keji, dan jalan yang buruk." (QS Al-Isra [17]: 32).

 

Mendekati zina saja sudah dilarang, apalagi melakukannya.

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (الزِّنَى يُوْرِثُ الْفَقْرَ).

Nabi saw. bersabda, “Zina itu mewarisi kefakiran.” (H.R. imam Al-Qudha’i dan imam Al-Baihaqi dari sahabat Ibnu Umar bin Khattab r.a.)

Imam An-Nawawi Al-Bantani dalam kitab Tanqihul Qaul al-Hatsits menerangkan bahwa maksud dari hadis ini adalah zina itu dapat menyebabkan tidak adanya keberkahan dari upah yang diperolehnya.

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: (زِنَى الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ).

Nabi saw. bersabda, “Zinanya dua mata adalah pandangan.”

Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ibnu Sa’d, imam Ath-Thabarani, dan imam Abu Nu’aim dari sahabat ‘Alqamah bin Al-Huwarits r.a. Imam An-Nawawi Al-Bantani menerangkan bahwa maksud pandangan dalam hadis ini adalah pandangan yang mengarah kepada keharaman (pandangan yang bercampur syahwat).

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: (مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ اَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِيْ رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ).

Nabi saw. bersabda, “Tidak ada dosa setelah kemusyrikan yang lebih besar (dosanya) di sisi Allah dari pada sperma yang diletakkan oleh seorang laki-laki ke dalam rahim (seorang perempuan) yang tidak halal baginya.”

Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ibnu Abid Dunya dari Al-Haitsam bin Malik Ath-Tha’i. Imam An-Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa kesimpulan hadis ini adalah zina itu dosa yang paling besar setelah kekufuran.

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya: “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah syetan“. (HR. At-Tirmidzi).

البكْر بالبِكْر جَلْدُ مائة ونَفْيُ سَنَة والثّيّبُ بالثّيّبِ ، جَلْدُ مائة والرّجْم

Artinya: “Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam.” (HR. Muslim)

Nabi Muhammad bersabda yang artinya: “Barang siapa berjabat tangan dengan seorang perempuan, maka kelak di hari akhir ia akan dirantai dengan rantai api neraka. Dan jika ia menciumnya, maka di hari akhir akan digunting kedua bibirnya dengan gunting api neraka. Dan jika ia berzina dengannya, maka kedua pahanya akan menyaksikan kelak di hari akhir tentang perbuatannya yang keji itu dan Allah murka kepadanya.”

Tak hanya berdosa, zina dalam Islam juga dapat mendatangkan berbagai bahaya yang mengintai bagi para pelaku. Terlebih, jika hal ini seringkali dilakukan maka berbagai ancaman gangguan kesehatan pun juga dapat timbul hingga mengakibatkan kematian.

 Berikut beberapa bahaya melakukan zina yang dapat dialami oleh pelaku:

  • Masa depan dapat rusak akibat dari berbagai dampak yang ditimbulkan usai melakukan zina.
  • Memupuk dosa yang menghilangkan sikap untuk menjaga diri daripada berbuat dosa.
  • Mendapatkan aib yang berkepanjangan.
  • Cenderung kekal dalam kemiskinan dan tak akan merasa cukup dengan yang dimiliki.
  • Termasuk Manusia yang Dihindari Allah.
  • Orang yang berzina merupakan salah satu jenis manusia yang dihindari oleh Allah SWT pada hari kiamat. Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda:

ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ

Artinya: “Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)

  • Dicampakkan oleh Allah SWT hingga kehidupan yang tak mendapatkan keberkahan.
  • Terjangkit penyakit mematikan seperti HIV/AIDS hingga berbagai macam penyakit menular seks lainnya.

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:‏‏"إِيَّاكُمْ وَالزِّنَا فَإِنَّ فِيْهِ أَرْبَعُ خِصَالٍ: يُذْهِبُ الْبِهَاءُ عَنِ الْوَجْهِ،وَيَقْطَعُ اَلْرِزْقِ،وَيَسْخَطُ الرَّحْمَنُ،وَالْخُلُوْدُ فِيْ النَّارِ‏ِِِ"‏‏.‏(رَوَاهُ الطَبْرَانِيْ في الأوسط وفيه عمرو بن جميع وهو متروك).

Rasulullah SAW juga bersabda, "Hendaknya kalian menjauhi perbuatan zina, karena akan mengakibatkan empat hal yang merusak, yaitu menghilangkan kewibawaan dan keceriaan wajah, memutuskan rezeki (mengakibatkan kefakiran), mengundang kutukan Allah, dan menyebabkan kekal dalam neraka." (HR Thabrani).

يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِيْنَ إِيَّاكُمْ وَالزِّنَا فَإِنَّ فِيْهِ سِتُّ خِصَالٍ ثَلَاثُ فِيْ الدُّنْيَا وَثَلَاثِ فِي الْآخِرَةِ، فَأَمَا اَلِّلوَاتِيْ فِيْ الدُّنْيَا فَذَهَبُ الْبِهَاءُ، وَدَوَامُ الْفَقْرُ، وَقَصْرُ الْعُمُرِ، وَأَمَّا اللِّوَاتِيْ فِيْ الآخِرَةِ فَسُخْطُ اللَّهُ، وَسُّوْءُ الْحِسَابِ، وَدُخُوْلُ النَّارِ

"Hai golongan orang Iislam, takutlah kalian berbuat zina, karena sesungguhnya di dalamnya ada enam perkara, tiga perkara di dunia dan tiga perkara di akhirat. Maka adapun tiga perkara yang ada di dunia adalah : hilangnya kewibawaan, kekalnya kefakiran dan pendek umurnya. Dan adapun tiga perkara yang ada di akhirat adalah : mendapat murka Allah, sejelek-jeleknya hisaban dan masuk (kekal) di neraka".  HR Al Baihaqi

Hadis ini sekaligus membantah pernyataan banyak orang yang sering menyatakan bahwa salah satu penyebab perbuatan zina adalah karena faktor ekonomi atau kemiskinan. Justru perbuatan zina itulah yang akan menjerumuskan pelakunya pada jurang kemiskinan. Dan jika pun terlihat memiliki harta, itu hanya bersifat semu dan sementara. Yang pasti ujungnya akan habis tak berbekas.

Karena buruknya perbuatan zina ini, maka salah  satu tanda perilaku orang-orang yang termasuk Anggota tubuh seperti tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan lisan akan memberikan persaksian yang menyakitkan. Allah berfirman :

يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. (an-Nûr:24).

Itulah beberapa efek negatif dari perbuatan zina.

 Al Furqon ayat 68-70

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),

يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Zina Merupakan Tanda-Tanda Kiamat

Selain menjadi perbuatan yang dibenci Allah SWT, ternyata zina juga menjadi salah satu tanda-tanda datangnya hari kiamat.

إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا

Artinya: “Sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berzina Berarti Tidak Beriman Kepada Allah SWT

Iman kepada Allah SWT artinya percaya dan meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah itu benar-benar ada. Salah satu bentuk iman kepada Allah adalah dengan menjauhi larangan-Nya, termasuk berzina. Artinya, orang yang berzina sama saja tidak beriman kepada Allah karena tidak peduli dengan dosa yang akan didapatkannya. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَان

Artinya: “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi )

Dalam hadits lain dinyatakan:

مَنْ زَنَا أَوْ شَرِبَ الْخَمْرَ نَزَعَ اللهُ مِنْهُ اْلإِيْمَانَ كَمَا يَخْلَعُ اْلإِنْسَانُ اْلقَمْيصَ مِنْ رَأْسِهِ

Artinya: Siapa yang berzina atau minum khamr maka Allah mencabut keimanan dari orang itu sebagaimana seorang manusia melepas bajunya dari arah kepalanya. (HR al-Hâkim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan as-Suyûthi memberi symbol sahih)

Hukuman Berat bagi Orang yang Berzina

Zina adalah perbuatan dosa besar dengan segala hukuman yang sudah disiapkan Allah SWT kepada para pelakunya.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman (Q.S. An Nur:2).

Dari Ubadah bin Shamit ra., Rasulullah bersabda:

البكْر بالبِكْر جَلْدُ مائة ونَفْيُ سَنَة والثّيّبُ بالثّيّبِ ، جَلْدُ مائة والرّجْم

Artinya: “Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam.” (HR. Muslim)

Nabi Muhammad bersabda yang artinya: “Barang siapa berjabat tangan dengan seorang perempuan, maka kelak di hari akhir ia akan dirantai dengan rantai api neraka. Dan jika ia menciumnya, maka di hari akhir akan digunting kedua bibirnya dengan gunting api neraka. Dan jika ia berzina dengannya, maka kedua pahanya akan menyaksikan kelak di hari akhir tentang perbuatannya yang keji itu dan Allah murka kepadanya.”

Zina yang terburuk adalah menzinahi ibunya sendiri, putrinya, saudari atau mahramnya yang lain. Dalam hadits dinyatakan:

مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوْهُ

Artinya: Siapa yang menzinahi mahramnya maka bunuhlah! – (HR al-Hâkim dan beliau shahihkan)

"Menghargai Setiap Tetes: Kajian Holistik tentang Penggunaan Air secara Bijaksana untuk Masa Depan Berkelanjutan."

Latar Belakang Penggunaan air yang berlebihan dalam kegiatan sehari-hari menjadi perhatian utama penulis, terutama dalam aktivitas seperti b...