“Bu…, kemarin kami mendengar dari
tetangga bahwa setelah masuk Nisfu Sya’ban katanya tidak boleh lagi berpuasa
sampai Ramadan. Padahal saya sudah terbiasa puasa sunnah Senin-Kamis atau puasa
Daud. Kami jadi bingung, sebenarnya bagaimana penjelasannya menurut ajaran
Islam?”
Jawaban:
Ibu/Bapak sekalian, anggapan
bahwa setelah Nisfu Sya’ban tidak boleh berpuasa itu memang sering kita dengar,
sehingga wajar jika merasa bingung. Dalam Islam memang ada hadis yang
menyebutkan larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban, tetapi para
ulama menjelaskan bahwa hadis ini tidak dipahami secara mutlak.
Yang dimaksud tidak dianjurkan
berpuasa setelah Nisfu Sya’ban adalah bagi orang yang baru mulai puasa sunnah
tanpa kebiasaan sebelumnya, karena dikhawatirkan memberatkan tubuh menjelang
Ramadan. Adapun bagi jama’ah yang memang sudah terbiasa berpuasa sunnah,
seperti puasa Senin–Kamis, puasa Daud, atau memiliki puasa nadzar dan qadha,
maka tetap diperbolehkan.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ،
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم " إِذَا بَقِيَ نِصْفٌ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ تَصُومُوا
" . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ عَلَى هَذَا اللَّفْظِ . وَمَعْنَى
هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يَكُونَ الرَّجُلُ
مُفْطِرًا فَإِذَا بَقِيَ مِنْ شَعْبَانَ شَيْءٌ أَخَذَ فِي الصَّوْمِ لِحَالِ
شَهْرِ رَمَضَانَ . وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى
الله عليه وسلم مَا يُشْبِهُ قَوْلَهُمْ حَيْثُ قَالَ صلى الله عليه وسلم "
لاَ تَقَدَّمُوا شَهْرَ رَمَضَانَ بِصِيَامٍ إِلاَّ أَنْ يُوَافِقَ ذَلِكَ صَوْمًا
كَانَ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ " . وَقَدْ دَلَّ فِي هَذَا الْحَدِيثِ
أَنَّمَا الْكَرَاهِيَةُ عَلَى مَنْ يَتَعَمَّدُ الصِّيَامَ لِحَالِ رَمَضَانَ .
Artinya: “Telah
menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz
bin Muhammad, dari Al-‘Ala’ bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah
r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda: ‘Apabila telah tersisa separuh dari bulan Sya’ban, maka janganlah
kalian berpuasa.’
Abu ‘Isa (at-Tirmidzi) berkata:
Hadis Abu Hurairah ini adalah hadis hasan sahih. Kami tidak mengetahuinya
kecuali melalui jalur ini dengan lafaz seperti ini.
Makna hadis ini menurut sebagian
ahli ilmu adalah bahwa seseorang yang sebelumnya tidak berpuasa, lalu ketika
bulan Sya’ban masih tersisa beberapa hari ia mulai berpuasa sebagai persiapan
menyambut bulan Ramadan.
Dan telah diriwayatkan pula dari
Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw hadis yang semakna dengan pendapat mereka, di
mana Rasulullah saw bersabda: ‘Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan
dengan berpuasa, kecuali jika hal itu bertepatan dengan puasa yang biasa
dilakukan oleh salah seorang di antara kalian.’
Hadis ini menunjukkan bahwa yang
dimakruhkan adalah orang yang sengaja berpuasa untuk menyambut datangnya bulan
Ramadan.” (Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 738)
Hal ini juga dikuatkan dengan
teladan Rasulullah saw yang banyak berpuasa di bulan Sya’ban, bahkan dalam sebuah
riwayat disebutkan beliau berpuasa hampir sebulan penuh. Ini menunjukkan bahwa
puasa di bulan Sya’ban, termasuk setelah pertengahannya, bukanlah sesuatu yang
dilarang secara umum.
حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، عَنْ أَبِي
سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ
لاَ يَصُومُ. فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَكْمَلَ
صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي
شَعْبَانَ.
Diriwayatkan Aisyah: "Rasulullah
saw biasa berpuasa sampai-sampai orang mengatakan bahwa dia tidak akan berhenti
berpuasa, dan beliau berbuka sampai-sampai orang mengatakan bahwa dia tidak
akan berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa selama sebulan
penuh kecuali bulan Ramadan, dan tidak melihatnya lebih banyak berpuasa dalam
bulan apapun selain bulan Sya'ban." (Hadits Shahih Al-Bukhari No. 1969)
Jadi, kesimpulannya, berpuasa
setelah Nisfu Sya’ban boleh dilakukan bagi yang sudah memiliki kebiasaan puasa
atau ada kewajiban puasa. Sedangkan bagi yang tidak terbiasa, dianjurkan untuk
fokus mempersiapkan diri menyambut Ramadan dengan menjaga kesehatan,
memperbanyak doa, dan memperbaiki niat ibadah. Yang terpenting, jangan sampai
perbedaan ini menimbulkan saling menyalahkan di antara kita.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar