Rabu, 28 Juni 2023

PEMBAGIAN DAGING KURBAN (bingkai Moderasi Beragama)



Hari raya Idul Adha telah tiba. Hari ini merupakan hari yang special bagi umat Islam, sebab setelah selesai sholat Idul Adha kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban sapi, kerbau, kambing dan domba, yang merupakan daging yang sangat lezat untuk dinikmati. Sehingga hari raya Idul Adha merupakan hari pesta umat Islam. Sebagaimana Rosulullah saw bersabda:

سنن النسائي ٢٩٥٤: أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ فَضَالَةَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Sunan Nasa'i 2954: Telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin fadhalah bin Ibrahim mengatakan, telah mengabarkan kami Abdullah yaitu Ibnu yazid Almuqri` mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa bin Ali mengatakan, aku mendengar ayahku menceritakan dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah saw bersabda: "Hari Arafah, hari idul adha, dan hari tasyriq adalah hari raya kita, pemeluk Islam, ia hari makan-minum"

Berdasarkan hadits diatas dapat dipahami bahwa idul adha dan tasyrik adalah hari makan-minum, hari pesta. Pesta tentunya bukan untuk dinikmati sendiri melainkan juga harus ditasarufkan. Pada pentasarufan zakat, terdapat 8 golongan yang berhak menerima: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah, 9: 60).  Sedangkan dalam pembagian daging kurban, tidak ada ayat Al-Qur’an yang khusus menetapkan kelompok atau golongan masyarakat yang berhak menerimanya.

Daging kurban itu dapat dibagikan dengan tiga kategori: Pertama, kepada kaum faqir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan; Kedua, kepada tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar rumah kita; dan Ketiga, orang yang berkurban itu sendiri. Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (Q.S. al Hajj:22).

Dari ketiga kelompok itu, terutama kaum faqir-miskin dan tetangga, tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa mereka harus Muslim. Jadi kalau ada faqir-miskin atau tetangga yang non-Muslim sekalipun di sekitaran rumah kita, maka mereka boleh saja diberi atau menerima daging kurban. Bahkan ada pendapat yang menyatakan, tetangga yang kaya sekalipun, maka ia boleh diberi bagian dari daging kurban. Allah swt memberikan petunjuk di dalam Al-Quran surat al Mumtahanah ayat 8, sebagai berikut:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS al-Mumtahanah: 8).

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ رَأَى حُلَّةً سِيَرَاءَ تُبَاعُ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اشْتَرَيْتَهَا فَلَبِسْتَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلِلْوُفُودِ إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ ثُمَّ جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا حُلَلٌ فَأَعْطَى عُمَرَ مِنْهَا حُلَّةً فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَسَوْتَنِيهَا وَقَدْ قُلْتَ فِيهَا مَا قُلْتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَمْ أَكْسُكَهَا لَتَلْبَسَهَا إِنَّمَا كَسَوْتُكَهَا لِتَبِيعَهَا أَوْ لِتَكْسُوَهَا قَالَ فَكَسَاهَا عُمَرُ أَخًا لَهُ مُشْرِكًا مِنْ أُمِّهِ بِمَكَّةَ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar, Umar melihat hullat saira dijual di pintu Masjid. Dia berkata; "Wahai Rasulullah, ohh andaikan baginda mau membelinya dan memakainya saat jumat, atau untuk dihadiahkan para utusan ketika berkunjung menemui baginda." Rasulullah saw menjawab: " yang memakai pakaian ini hanyalah mereka yang tidak mendapatkan bagian di akhirat." Hari berikutnya datanglah hadiah-hadiah yang antaranya hulat saira'. Sebagian Rasulullah saw berikan kepada Umar. Umar protes; "Wahai Rasulullah! Baginda memberiku hulat saira` padahal baginda berujar tidak boleh." Rasulullah saw bersabda: " Saya memberikan kepadamu bukan untuk dipakai, tetapi agar kamu jual atau kamu berikan kepada orang lain." Ibnu Umar berkata; Maka Umar memberikannya kepada saudaranya seibu yang masih musyrik di Makkah (Kitab Ahmad: Hadist No – 5535).

Berdasarkan riwayat tersebut, maka memberikan bagian hewan kurban kepada non-Muslim dibolehkan, karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada non muslim. 

Menyembelih hewan kurban itu, selain bernilai ibadah bagi yang berkurban, juga mengandung hikmah untuk memperkuat hubungan silaturahim secara sosial-kemasyarakatan. Sebagai wasilah dalam membina hubungan ketetanggaan yang harmonis. Termasuk juga dengan tetangga yang non-Muslim. Sehingga mereka, para tetangga itu, boleh juga diberi dan menerima daging kurban. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghindarkan kesenjangan sosial dalam pergaulan ketetanggaan. Sebagai contoh, semua warga di lingkungan ketetanggaan mendapat daging kurban. Lalu ada satu tetangga non-Muslim tidak diberi daging kurban. Hal ini tentu akan membuatnya berkecil hati, merasa sedih, dan berdampak mengurangi keharmonisan hubungan ketetanggaan. Hal ini sekaligus juga sebagai wujud nyata ajaran Islam sebagai Rahmatan lil-‘alamin, yang diisyaratkan dalam ayat al Qur’an:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (QS. Al-Anbiya, 21: 107).

Melalui perlakuan yang sama antar tetangga muslim dan non muslim dapat terbina keakraban sosial dengan sesama. Tentu dengan syarat harus untuk membawa kemaslahatan bagi umat di jalan yang diridhoi Allah.


Kamis, 01 Juni 2023

RENCANA AKSI PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) & SISTEM PELAPORAN PENYULUH AGAMA


 Pendahuluan

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan bidang pendidikan. Dalam menetapkan Visinya Kementerian Agama mempertimbangkan hasil capaian kinerja 5 tahun terakhir, potensi dan permasalahan yang dihadapi, serta visi Presiden dan Wakil Presiden. Visi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong”. Adapun Visi Kementerian Agama tahun 2020-2024 adalah “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong

Terdapat 6 (enam) kata kunci didalam visi Kementerian Agama, yaitu: Profesional, Andal, Saleh, Moderat, Cerdas, dan Unggul. Profesional, artinya adalah memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus; Andal, artinya bahwa dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas; Saleh, artinya taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah; Moderat, artinya selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah; Cerdas, artinya sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran; dan Unggul, artinya lebih tinggi (pandai, baik, cakap, kuat, awet, dan sebagainya) daripada yang lain-lain.

Berdasarkan keenam kata kunci tersebut, maka yang dimaksud dengan Kementerian Agama yang profesional dan andal adalah Kementerian Agama didukung oleh ASN yang memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus serta dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas di bidang agama dan pendidikan. Yang dimaksud “dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul” adalah produk yang berupa masyarakat yang taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah, selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah, sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir,mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran, serta lebih pandai dan cakap. Yang dimaksud “untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong” adalah bahwa masyarakat yang mempunyai ciri-ciri di atas akan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya visi Presiden dan Wakil Presiden dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. Dalam jangka panjang, capaian Visi ini akan memberikan kontribusi kepada Visi Pendidikan Indonesia 2025 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 “Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna)”.

Gambar: Hubungan antara Misi Kementerian Agama dengan Misi Presiden-Wakil Presiden

Untuk mewujudkan misi tersebut, maka misi yang diemban Kementerian Agama adalah:

  1. Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
  2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
  3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
  4. Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
  5. Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
  6. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024)

Dari visi dan misi inilah kemudian yang harus diterjemahkan oleh Penyuluh Agama ke dalam tingkat operasionalisasi kegiatan penyuluhan. Dari sisi tugas penyuluhan, sekurang ada tiga tugas yang diemban penyuluh agama, yaitu:

  1. Bimbingan pengamalan agama
  2. Menyampaikan gagasan pembangunan
  3. Meningkatkan kerukunan hidup beragama

Tugas penyuluh agama berkaitan dengan penyuluhan pembangunan meliputi dua hal sebagai berikut:

  1. Memberikan penerangan tentang program-program pemerintah melalui bahasa agama guna meningkatkan peran serta umat dalam pelaksanaan pembangunan.
  2. Pengembangan umat dalam upaya pemberdayaan kehidupan dan penghidupannya agar maju dan mandiri menuju karsa swadaya masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS terdapat 12 bidang spesialisasi, salah satunya adalah spesialisasi NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) dan HIV/AIDS. Penyuluh bidang Pencegahan NAPZA dan HIV/AIDS: bertugas/berperan membantu instansi yang berwenang dalam pencegahan HIV/AIDS serta pencegahan penyalahgunaan NAPZA dan proses rehabilitasi pengguna NAPZA dengan pendekatan pendampingan dan spiritual.

Penyuluh di bidang ini harus mengetahui dan memahami materi tentang NAPZA dan HIV/AIDS yang berkembang cepat, baik dari segi jenis-jenis obat kategori terlarang, kategori pelanggaran hukumnya, sebab-sebab yang dapat mengarahkan pada NAPZA, dampaknya bagi kesehatan, kehidupan sosial, bagaimana pandangan agama dan regulasi yang membahas tentang NAPZA, pengetahuan tentang proses rehabilitasi pengguna NAPZA dan perkembangan lain yang terkait. Begitu juga materi yang berkaitan dengan HIV/AIDS dan ODHA dengan menggunakan berbagai pendekatan sesuai porsi Penyuluh Agama.

 

NARKOTIKA BAGI KESEHATAN, KEHIDUPAN SOSIAL, DAN AGAMA

Narkoba merupakan suatu obat-obatan yang berasal dari alam, sintetis ataupun semi sintetis yang dilarang penggunaannya karena menimbulkan ketergantungan dan kecanduan sehingga menimbulkan dampak buruk bagi penyalahgunanya. Sebagian besar narkoba memiliki manfaat untuk mengatasi dan meredakan rasa nyeri dan menjadi pilihan terakhir untuk pengobatan. Tak hanya itu ada juga jenis narkoba yang bermanfaat untuk mengatasi depresi, sebagai obat bius dan lain sebagainya. Sehingga jika digunakan dengan baik maka akan menimbulkan manfaat yang baik pula.

Narkoba selain memiliki manfaat juga memiiliki madlarat bagi menyalahgunakannya, sehingga menimbulkan dampak bagi kesehatan, sosial dan keberagamaan.

Dampak Penyalahgunaan Narkoba bagi kesehatan

Golongan

Jenis

Contoh

Dampak

Golongan 1

Alami

Ganja, opium, dan tanaman koka

·       Bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana

·       Beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan hingga kematian

Golongan 2

Semi Sintetis

Morfin, Heroin, Kodein, Alfaprodina,

Menimbulkan ketergantungan

Golongan 3

Sintetis

Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin

·       Dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan, terapi dan juga penelitian

·       Ketergantungan yang cukup ringan

Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini. Meski ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter.

Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:

Dehidrasi: Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang. Akibatnya badan kekurangan cairan. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak.

Halusinasi: Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh pengguna narkoba seperti ganja. Tidak hanya itu saja, dalam dosis berlebih juga bisa menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan kecemasan. Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus.

Menurunnya Tingkat Kesadaran: Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. Beberapa kasus si pemakai tidur terus dan tidak bangun-bangun. Hilangnya kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu, sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku. Dampak narkoba yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar.

Kematian: Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal dengan overdosis. Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian. Inilah akibat fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkotika, nyawa menjadi taruhannya.

Gangguan Kualitas Hidup: Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.

Pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian. Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh. Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian. Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena resikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan. 

Dampak Penyalahgunaan Narkoba bagi Kehidupan Sosial

Pengguna narkoba tidak bisa beraktivitas sebagai mana mestinya. Tidak hanya merugikan diri sendiri, narkoba juga merugikan lingkungan sosial. Karena, pengguna narkoba bisa melakukan apa saja tanpa sadar, mulai dari mencuri, emosinya tidak terkendali, hingga mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya. Selain itu, pengguna narkoba tidak lagi mempunyai tujuan hidup dan tidak memedulikan masa depannya.

Mengganggu Keamanan dan Ketertiban di Masyarakat. Di setiap wilayah, masyarakatnya pasti ingin merasakan keamanan dan kenyamanan, karena lingkungan yang sehat. Namun, narkoba membuat situasi lingkungan tempat tinggal tidak nyaman karena ketakutan akan peredaran narkoba. Selain itu, penyalahgunaan narkoba pada masyarakat dapat menurunkan kualitas hidup dan mendorong perilaku kriminal. Selain itu, penyalahgunaan narkoba pada masyarakat dapat menurunkan kualitas hidup dan mendorong perilaku kriminal. Sebab, pengguna narkoba tidak sadar dan tidak bisa berpikir jernih.

Menyebabkan Beban Sosial Ekonomi. Narkoba dijual mahal dan membuat penggunanya tidak bisa lepas. Oleh karena itu, penggunanya akan melakukan segala macam cara untuk mendapatkan narkoba lagi. Bahkan, pengguna yang awalnya punya pekerjaan dan masa depan, menjadi tidak bisa beraktivitas dengan baik. Akibatnya, ekonominya terus menurun dan menjadi beban sosial ekonomi. Oleh karena itu, pengguna narkoba harus lepas agar dapat memperbaiki kehidupan dan masa depannya.

Merusak Dunia Pendidikan. Pelajar tidak lepas dari ancaman narkoba yang berbahaya. Narkoba merusak otak dan saraf, sehingga kita tidak bisa belajar dengan baik. Padahal, negara membutuhkan para pelajar untuk mempersiapkan masa depan, sehingga memajukan bangsa dan negara. Penyalahgunaan narkoba pada pelajar, tentu memengaruhi dunia pendidikan. Karena menyebabkan penggunanya tidak stabil secara ekonomi, sering berbohong, tidak sadar, kesulitan konsentrasi, dan menurunkan kemampuan sosial. 

Dampak Penyalahgunaan Narkoba dalam pandangan Agama

Agama Islam

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. al Maidah:90)

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Q.S. al Maidah:91)

Dalam ayat ini disebutkan minuman keras (mengandung alkohol) termasuk ke dalam zat adiktif non narkotika/psikotropika. Minuman keras yang mengandunng alkohol tersebut dapat mengganggu kesehatan seperti penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker, gangguan otak dan saraf, bahkan depresi. Sehingga jelas Allah SWT. melarang perbuatan tersebut. Dalam Ayat tersebut dijelaskan pula bahwa tindakan tersebut termasuk dalam perbuatan setan. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa Agama Islam sangat melarang penyalahgunaan narkoba berdasarkan ayat-ayat Al-Quran.

Agama Kristen

Dalam kitab lmamat 10: 8-11, Tuhan menasehatkan kepada Harun agar tidak meminum minuman keras. lni hanya salah satu contoh bahwa meminum atau memakai sesuatu yang merusak tubuh manusia itu tidak diperkenankan oleh Tuhan. Walaupun ditetapkan bagi Harun dan para Imam apabila memasuki pertemuan ibadah, tetapi mempunyai arti yang sangat luas bagi seluruh umat Israel. Apalagi hal ini dipesankan agar diajarkan kepada anak-anaknya dan kepada seluruh bangsa Israel. Pesan ini bertujuan agar KeKudusan hidup yang telah diberikan Allah kepada Harun dan anak-anaknya serta bangsa Israel terpelihara.

Dalam Korintus 7:1, dijelaskan “sucikan dirimu dari semua hal yang mencemarkan jasmani dan rohani, supaya kedudukanmu sempurna di dalam takut Allah”. Menurut pandangan agama Kristen, tubuh harus dipelihara, dijaga dan disucikan, jangan melakukan dosa. Oleh karena Narkoba dapat merusak tubuh, baik jiwa, raga maupun akal, maka penggunaan Narkoba merupakan hal yang tidak diperbolehkan.

Agama Katholik

Menurut pandangan Agama Katholik, pada dasarnya setiap bentuk penyalahgunaan Narkoba bertentangan dengan moral Kristiani dan pada akhirnya akan menyebabkan kehancuran beragama, bermasyarakat dan bernegara. Menurut Paus Yohannes Paulus II dalam Contesimu Annus, konsumerisme digambarkan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hanya berdasarkan selera yang tidak menghiraukan kenyataan pribadinya sebagai makhluk yang berakal. Penyalahgunaan Narkoba merupakan suatu hal yang berakar dari konsumerisme, oleh karena itu Narkoba tdak dianjurkan bagi penganut agama Katholik.

Agama Hindu

Menurut pandangan agama Hindu, apabila pikiran seseorang kacau, maka bisa saja barang yang awalnya bermanfaat menjadi sesuatu hal yang merugikan, misalnya saja Narkoba. Secara medis, Narkoba berguna dalam bidang kesehatan. Akan tetapi, karena pikiran umat yang kacau, maka Narkoba disalahgunakan sehingga dapat merusak tubuhnya. Oleh karena itu, pengkonsumsian Narkoba dilarang oleh agama Hindu.

Agama Budha

Agama Budha mengajarkan umatnya tentang lima disiplin moral, yaitu:

  1. Panti pala vermani sikkapadhan samadiyami: aku bertekad melatih diri menghindari pembunuhan makhluk
  2. Adinnadan veramani sikkhapadar samadiyami: aku bertekad melatih diri menghindari barang yang bukan miliknya
  3. Kamesu miccara veramar sikkapadam samadiyami: aku bertekad melatih diri menghindari asusila
  4. Musavada veramani sikkapadam samadiyami: aku bertekad melatih diri menghindari ucapan yang tidak benar (dusta) dan lainnya
  5. Surameraya majjapamadatthana veramar sikkapadam samadiyami: aku bertekad melatih diri menghindari minuman keras dan obat-obat terlarang yang menyebabkan mabuk dan melemahkan.

Dari kelima disiplin moral tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa agama Budha melarang penggunaan Narkoba, karena menyebabkan mabuk dan melemahkan.

AKSI PENYULUH AGAMA

Penyuluh agama bidang Pencegahan NAPZA dan HIV/AIDS: bertugas/berperan membantu instansi yang berwenang dalam pencegahan HIV/AIDS serta pencegahan penyalahgunaan NAPZA dan proses rehabilitasi pengguna NAPZA dengan pendekatan pendampingan dan spiritual. Tugas ini meliputi tugas utama dan tugas penunjang. 

Adapun tugas utama administratif berupa (1) menysusun monografi peta wilayah sasaran; (2) membuat perencanaan berupa rencana kerja operasional; (3) melaksanakan bimbingan penyuluhan; (4) menyusun laporan pelaksanan tugas. Dan tugas utama koordinatif berupa:  mengikuti pertemuan, rapat-rapat atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Penyuluh Agama Fungsional atau Seksi terkait. Sedangkan tugas penunjang berupa: (1) kerjasama lintas sektoral: internal Kemanag, Pemerintah Daerah, Instansi dan Institusi swasta; (2) menjadi delegasi misi keagamaan: Dewan hakim MTQ, juri lomba dan sebagainya; (3) menciptakan karya seni; serta (4) pengabdian masyarakat. 

Langkah yang dapat dilakukan adalah tetap dalam koridor yang tepat, mulai dari pemetaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.


Menyusun monografi (data) peta wilayah sasaran

Sasaran penyuluhan dapat berupa kelompok sasaran umum, kelompok sasaran khusus dan kelompok sasaran media sosial berbasis internet. Kelompok sasaran umum seperti: lembaga pendidikan masyarakat (LPM)  seperti majelis ta’lim, tempat ibadah, Pesantren, Kelompok rumah tangga, rumah singgah, generasi muda, kelompok orang tua, kelompok profesi, asrama, balai desa. Masyarakat umum seperti masyarakat urban, masyarakat transmigran, masyarakat industri, perumahan, real estate, apartemen, masyarakat kampus.

Kelompok sasaran khusus seperti Lembaga Pemasyarakatan, Rumah sakit, sekolah luar biasa, panti sosial, panti rehabilitasi, masyarakat gelandangan, pengemis, anak jalanan, punk, penjaja seks komersial dan sebagainya.

Kelompok sasaran pada media sosial berbasis internet yaitu pemanfaatan platform media sosial tertentu yang dikelola sebagai media bimbingan atau penyuluhan dengan pengikut/subscriber/follower sebagai kelompok sasaran.

Adapun data yang harus disusun dalam bidang ini adalah data terkait dengan pengguna narkoba, data rawan pemakai Narkoba, data pengedar Narkoba dan sebagainya.  Dari data yang ada disusun langkah rencana dan tindak lanjut bimbingan penyuluhan.  


Membuat perencanaan berupa rencana kerja operasional

Membuat program bimbingan penyuluhan untuk kelompok sasaran yang telah diidentifikasi dan disusun monografinya. Dalam rencana kerja ini memuat beberapa hal terutama, jadwal, sasaran, tujuan, materi bimbingan dan metode bimbingan penyuluhan serta sumber/referensi yang digunakan.  

                        Melaksanakan bimbingan penyuluhan

Dalam melaksanakan bimbingan penyuluhan dapat bekerjasama dengan instansi internal Kemenag ataupun lintas unit kerja, seperti: pemerintah daerah, maupun maupun institusi swasta seperti institusi pendidikan, kesehatan, sosial maupun lainnya.  

Dalam melaksanakan bimbingan penyuluhan bukan hanya ceramah. Namun bisa juga metode yang lain seperti metode partisipatif seperti memfasilitasi kelompok sasaran sehingga mereka dapat berperan aktif dengan teknik pendampingan. Dialog interaktif, diskusi, pemberdayaan kelompok sasaran, dan juga bisa menggunakan metode tulisan seperti jurnal, buku, majalah, koran, media sosial berbasis internet dan sebagainya.

Dalam melaksanakan tugasnya Penyuluh agama dapat mengkategorikan kegiatannya dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang meliputi: Pencegahan, Pemberantasan, Rehabilitasi dan Penelitian Pengembangan.

    Pencegahan

  1. Kampanye Pencegahan Narkoba
  2. Edukasi Manfaat dan bahaya penyalahgunaan Narkoba
  3. Penyalahgunaan Narkoba dalam pandangan agama
  4. Pengaruh penyalahgunaan Narkoba bagi kehidupan keluarga, lingkungan, sosial, ekonomi, pendidikan dan agama
  5. Pemberdayaan masyarakat wilayah rawan Narkoba
  6. Kampung Bersih Narkoba
  7. Pemuda keren tanpa Narkoba
  8. Duta anti Narkoba

     Pemberantasan

  1. Edukasi tentang bahaya penggunaan aset yang diperoleh dari peredaran gelap Narkoba
  2. Edukasi dan memberikan pedampingan pada Rutan Narkotika

Reahabilitasi

  1. Memberikan layanan rehabilitasi
  2. Memberikan pendampingan anak korban, anak saksi, dan anak penyalahguna Narkotika
  3. Penguatan pendekatan dan pendampingan spiritual

Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika

  1. Identifikasi / mapping wilayah
  2. Mengumpulkan data dan menyusun dalam laporan
  3. Meneliti beberapa hal yang dijadikan pelajaran menangani penyalahgunaan Narkotika

Menyusun laporan pelaksanan tugas

Pelaporan adalah sebagai bukti pertanggungjawaban kinerja secara tertulis yang dibuat oleh Penyuluh Agama Islam dan dipertanggungjawabkan kepada atasan langsung, dalam hal ini kepada Kepala KUA dengan diketahui oleh Penyuluh Agama Fungsional.

Selanjutnya secara berjenjang Kepala KUA menyampaikan rekapitulasi laporan kepada Kepala Kantor Kemenag, untuk diteruskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan oleh Kepala Bidang yang menangani Penyuluh Agama dilaporkan kepada Ditjen Bimas Islam melalui Direktur Penerangan Agama Islam.

  1. Laporan dapat berbentuk: Aplikasi sistem kinerja Penyuluh Agama (ePA)
  2. Laporan secara tertulis apabila tidak dapat mengakses aplikasi sistem kinerja Penyuluh Agama.

Laporan setidaknya memuat informasi:  Nama Penyuluh; Jabatan; Spesialisasi; Tanggal Pelaksanaan; Nama Kelompok Sasaran; Jumlah Jama’ah; Klasifikasi Materi Penyuluhan; Deskripsi Kegiatan; Foto Kegiatan; serta Link Publikasi.


   Referensi:

  1. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Buku Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017
  2. Keputusan Dirjen Bimas Islam No 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS
  3. Humas BNN, Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan, tanggal 7 Januari 2019
  4. BNN, Pandangan Agama Kristen tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. 17 Feburari 2017
  5. Sentinel Support, Narkoba Ditinjau dari sisi berbagai Agama di Indonesia, BNN Maluku Utara tanggal 16 Desember 2020

Revitalization of intellectual consciousness HMI-Wati dalam Membangun Eksistensi KOHATI Komisariat IAIN Kediri yang Progresif

Pendahuluan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), didirikan di Yogyakarta oleh Lafran Pane bersama 14 orang temannya pada tanggal 14 Februari 19...