Senin, 16 Februari 2026

Konsep Dasar Evaluasi dalam PAI

 


A.     Pengertian Pengukuran, Penilaian, dan Evaluasi dalam Pendidikan

Dalam praktik pendidikan, khususnya pada mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI), istilah pengukuran, penilaian, dan evaluasi kerap digunakan secara bergantian. Padahal, secara konseptual ketiganya memiliki cakupan, fungsi, dan tujuan yang berbeda. Ketepatan memahami perbedaan tersebut menjadi prasyarat profesionalitas guru PAI dalam merancang, melaksanakan, serta merefleksikan proses pembelajaran secara sistematis dan bertanggung jawab. Tanpa pemahaman yang memadai, kegiatan evaluatif dalam pembelajaran berpotensi kehilangan arah dan tidak mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan mutu pembelajaran (Ramasari et al., 2024; Rahmawati & Mayar, 2023).

Pengukuran dalam Pendidikan

Pengukuran (measurement) merupakan proses sistematis untuk menentukan kuantitas atau besaran suatu atribut tertentu berdasarkan aturan dan instrumen yang jelas. Dalam konteks pendidikan, pengukuran berfungsi untuk memperoleh data kuantitatif mengenai hasil belajar peserta didik. Data tersebut biasanya dinyatakan dalam bentuk angka, skor, atau nilai. Dengan demikian, pengukuran bersifat objektif dan terstandar, karena menggunakan alat ukur yang telah dirancang sebelumnya, seperti tes tertulis, tes lisan, angket, maupun instrumen performa tertentu (Ramasari et al., 2024).

Dalam pembelajaran PAI, pengukuran dapat dilakukan melalui tes pemahaman materi akidah, fikih, atau sejarah kebudayaan Islam. Misalnya, dosen atau guru memberikan tes pilihan ganda untuk mengetahui sejauh mana mahasiswa memahami konsep rukun iman. Skor yang diperoleh mahasiswa mencerminkan hasil pengukuran terhadap aspek kognitif. Dalam konteks lain, pengukuran juga dapat dilakukan melalui proyek, presentasi, atau praktik ibadah untuk mengukur kemampuan psikomotorik dan afektif (Rahmawati & Mayar, 2023; Inayati & Mulyadi, 2023).

Meskipun demikian, pengukuran belum memberikan makna terhadap data yang diperoleh. Skor 80 atau 90, misalnya, belum memiliki arti apa pun tanpa adanya interpretasi berdasarkan kriteria tertentu. Oleh karena itu, pengukuran hanya merupakan langkah awal dalam proses penilaian dan evaluasi. Dalam perspektif pendidikan Muhammadiyah yang menekankan integrasi iman, ilmu, dan amal, pengukuran hendaknya dipandang sebagai sarana memperoleh informasi objektif, bukan sebagai tujuan akhir pembelajaran.

Penilaian dalam Pendidikan

Penilaian (assessment) memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan pengukuran. Penilaian tidak hanya berhenti pada pengumpulan data kuantitatif, tetapi juga mencakup proses interpretasi dan pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang diperoleh. Penilaian bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian kompetensi peserta didik sekaligus memberikan umpan balik bagi perbaikan pembelajaran (Inayati & Mulyadi, 2023; Rahmadi, 2022).

Dalam praktiknya, penilaian dapat bersifat formatif maupun sumatif. Penilaian formatif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dengan tujuan memperbaiki proses belajar mengajar. Contohnya, dosen PAI memberikan kuis singkat setelah menjelaskan materi tentang etika pergaulan dalam Islam, kemudian memberikan umpan balik terhadap kesalahan mahasiswa. Sebaliknya, penilaian sumatif dilakukan pada akhir suatu periode pembelajaran untuk menentukan tingkat pencapaian kompetensi, seperti ujian tengah semester atau ujian akhir semester (Pratama et al., 2023).

Dalam konteks pendidikan agama Islam, penilaian tidak hanya berfokus pada aspek kognitif, tetapi juga harus mencakup dimensi afektif dan psikomotorik. Pratama et al. (2023) menegaskan bahwa penilaian dalam PAI perlu dirancang secara komprehensif agar mampu mengukur kemampuan pemahaman sekaligus pengamalan ajaran Islam. Penilaian yang efektif akan membantu peserta didik mengembangkan karakter islami serta meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan. Selain itu, penilaian yang baik memberikan informasi penting bagi pendidik untuk menyesuaikan strategi pembelajaran agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta didik (Hastuti & Marzuki, 2021).

Dengan demikian, penilaian bukan sekadar pemberian nilai, melainkan proses reflektif yang menuntut profesionalitas, objektivitas, dan keadilan. Dalam tradisi pendidikan Muhammadiyah yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas, penilaian harus dilaksanakan secara transparan serta bebas dari subjektivitas yang merugikan peserta didik.

Evaluasi dalam Pendidikan

Evaluasi (evaluation) merupakan proses yang paling komprehensif dibandingkan pengukuran dan penilaian. Evaluasi tidak hanya menilai hasil belajar peserta didik, tetapi juga mengkaji keseluruhan proses pembelajaran, termasuk perencanaan, pelaksanaan, metode, media, serta kurikulum yang digunakan. Tujuan utama evaluasi adalah menentukan efektivitas dan efisiensi program pendidikan secara menyeluruh (Ramasari et al., 2024).

Dalam pembelajaran PAI, evaluasi dapat mencakup analisis terhadap ketercapaian capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK), kesesuaian metode pembelajaran dengan karakteristik mahasiswa, serta relevansi materi dengan kebutuhan masyarakat. Melalui evaluasi, pendidik dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan proses pembelajaran, kemudian merumuskan langkah perbaikan yang berkelanjutan (HERIANTO & MARSİGİT, 2023; Inayati & Mulyadi, 2023).

Evaluasi juga berfungsi sebagai mekanisme umpan balik bagi pengembangan kurikulum dan strategi pengajaran. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa belum mencapai kompetensi tertentu, maka perlu dilakukan revisi metode, media, atau bahkan struktur materi. Dengan demikian, evaluasi menjadi instrumen penting dalam menjamin mutu pendidikan (Noreen et al., 2023; Tiniyyah et al., 2023).

Dalam perspektif Islam, evaluasi memiliki dimensi moral dan spiritual. Konsep muhasabah (introspeksi) dalam ajaran Islam sejatinya sejalan dengan prinsip evaluasi, yaitu melakukan refleksi terhadap proses dan hasil yang telah dicapai guna memperbaiki diri di masa mendatang. Oleh karena itu, evaluasi dalam pendidikan PAI tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga membentuk insan yang berkarakter dan berakhlak mulia.

Kesimpulan

Secara konseptual, pengukuran, penilaian, dan evaluasi merupakan tiga tahapan yang saling berkaitan dalam sistem pendidikan. Pengukuran menghasilkan data kuantitatif tentang hasil belajar; penilaian memberikan makna dan umpan balik terhadap data tersebut; sedangkan evaluasi mengkaji keseluruhan proses pendidikan untuk memastikan efektivitas dan perbaikan berkelanjutan. Bagi mahasiswa PAI di lembaga pendidikan Muhammadiyah, pemahaman yang komprehensif terhadap ketiga konsep ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan praktik pembelajaran yang profesional, objektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu serta pembentukan karakter islami.

 

B.  Tujuan dan Fungsi Evaluasi dalam Pendidikan

Evaluasi merupakan komponen esensial dalam sistem pendidikan karena berfungsi sebagai instrumen pengendali mutu pembelajaran. Dalam perspektif pendidikan Islam, evaluasi tidak hanya dimaknai sebagai proses teknis untuk menilai capaian akademik, tetapi juga sebagai sarana reflektif (muhasabah) guna memastikan bahwa proses pendidikan berjalan sesuai dengan tujuan pembentukan insan beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai tujuan dan fungsi evaluasi sangat penting bagi mahasiswa PAI, khususnya di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah yang menekankan integrasi antara nilai-nilai keislaman dan profesionalitas akademik.

Secara umum, evaluasi bertujuan untuk mengetahui efektivitas proses pembelajaran serta tingkat ketercapaian tujuan pendidikan. Dalam praktiknya, evaluasi memiliki beberapa jenis utama, yaitu evaluasi diagnostik, formatif, sumatif, dan placement. Masing-masing jenis memiliki fungsi yang spesifik namun saling melengkapi dalam kerangka peningkatan mutu pembelajaran.

1. Evaluasi Diagnostik

Evaluasi diagnostik dilaksanakan sebelum proses pembelajaran dimulai dengan tujuan untuk mengidentifikasi kemampuan awal, kebutuhan belajar, serta potensi kesulitan peserta didik. Informasi yang diperoleh melalui evaluasi ini membantu pendidik dalam merancang strategi pembelajaran yang tepat sasaran. Dengan kata lain, evaluasi diagnostik berfungsi sebagai dasar perencanaan pembelajaran yang adaptif dan responsif terhadap kondisi riil peserta didik.

Divayana et al. (2022) menegaskan bahwa evaluasi diagnostik memiliki peran strategis dalam menyesuaikan pendekatan pembelajaran, khususnya pada jenjang pendidikan tinggi. Melalui identifikasi awal terhadap tingkat pemahaman mahasiswa, dosen dapat menentukan kedalaman materi, metode yang digunakan, serta bentuk penugasan yang relevan. Dalam konteks pembelajaran PAI, evaluasi diagnostik dapat berupa pre-test mengenai pemahaman dasar akidah, fikih, atau sejarah Islam. Hasil pre-test tersebut memungkinkan dosen mengetahui apakah mahasiswa telah memiliki landasan konseptual yang memadai atau masih memerlukan penguatan.

Bagi lembaga pendidikan Muhammadiyah, evaluasi diagnostik juga berfungsi untuk memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan selaras dengan visi pembentukan kader umat yang berkemajuan. Dengan mengetahui kondisi awal mahasiswa, pendidik dapat merancang pembelajaran yang tidak hanya meningkatkan aspek kognitif, tetapi juga membina sikap religius dan komitmen keislaman.

2. Evaluasi Formatif

Evaluasi formatif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung. Tujuannya adalah memantau perkembangan belajar peserta didik sekaligus memberikan umpan balik yang konstruktif. Evaluasi ini bersifat berkelanjutan dan berorientasi pada perbaikan proses, bukan semata-mata pada pemberian nilai.

Jannah (2023) menjelaskan bahwa evaluasi formatif berfungsi sebagai alat kontrol bagi guru untuk menilai pemahaman siswa secara kontinu. Jika ditemukan kesenjangan antara tujuan pembelajaran dan capaian siswa, pendidik dapat segera melakukan penyesuaian strategi, metode, atau media pembelajaran. Dalam pembelajaran PAI, evaluasi formatif dapat berupa kuis singkat, diskusi kelas, refleksi tertulis, maupun tugas presentasi yang memungkinkan mahasiswa menunjukkan pemahamannya terhadap materi yang dipelajari.

Fungsi utama evaluasi formatif adalah memberikan umpan balik (feedback) yang bermakna. Umpan balik tersebut tidak hanya membantu mahasiswa memahami kesalahan dan kekurangannya, tetapi juga mendorong mereka untuk meningkatkan kualitas belajar. Dalam kerangka pendidikan Muhammadiyah, evaluasi formatif sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar, yakni memberikan koreksi secara bijaksana demi perbaikan bersama. Dengan demikian, evaluasi formatif berperan dalam membangun budaya akademik yang dialogis dan reflektif.

3. Evaluasi Sumatif

Evaluasi sumatif dilaksanakan pada akhir suatu periode pembelajaran untuk menilai tingkat pencapaian kompetensi secara menyeluruh. Bentuknya dapat berupa ujian akhir semester, proyek akhir, atau bentuk penilaian komprehensif lainnya. Tujuan utama evaluasi sumatif adalah menentukan sejauh mana tujuan pembelajaran telah tercapai serta mendokumentasikan hasil belajar dalam bentuk nilai akhir.

Menurut Pamuji dan Hernawan (2019), evaluasi sumatif memiliki peran penting dalam menilai keberhasilan implementasi kurikulum dan pencapaian learning outcomes. Hasil evaluasi sumatif tidak hanya bermanfaat bagi peserta didik, tetapi juga menjadi dasar bagi institusi untuk melakukan peninjauan kurikulum dan peningkatan kualitas pembelajaran di masa mendatang.

Dalam pembelajaran PAI, evaluasi sumatif dapat berupa ujian tertulis yang mengukur pemahaman konseptual, proyek penyusunan perangkat pembelajaran PAI, atau praktik ibadah yang dinilai menggunakan rubrik tertentu. Evaluasi sumatif harus dirancang secara valid dan reliabel agar benar-benar mencerminkan kompetensi yang diharapkan. Di lingkungan Muhammadiyah, pelaksanaan evaluasi sumatif juga harus menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas sebagai bagian dari pembentukan karakter islami.

4. Evaluasi Placement

Evaluasi placement bertujuan untuk menentukan posisi atau tingkat kemampuan awal peserta didik sebelum memasuki suatu program pendidikan tertentu. Hasil evaluasi ini digunakan untuk mengelompokkan peserta didik sesuai dengan tingkat kemampuannya sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara optimal.

Rosdianah et al. (2024) menjelaskan bahwa evaluasi placement berpengaruh terhadap pengorganisasian kelas dan strategi pengajaran. Dengan mengetahui tingkat kemampuan awal peserta didik, pendidik dapat menentukan apakah mereka memerlukan program penguatan dasar atau dapat langsung mengikuti pembelajaran tingkat lanjut. Dalam konteks PAI, evaluasi placement dapat digunakan untuk menentukan kemampuan membaca Al-Qur’an mahasiswa baru atau tingkat pemahaman dasar tentang ajaran Islam.

Bagi institusi pendidikan Muhammadiyah, evaluasi placement memiliki fungsi strategis dalam memastikan bahwa setiap mahasiswa memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya. Dengan penempatan yang tepat, proses pembelajaran menjadi lebih efektif dan efisien, serta mampu mendukung pencapaian visi pendidikan yang unggul dan berkemajuan.

Kesimpulan

Keempat jenis evaluasi—diagnostik, formatif, sumatif, dan placement—memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Evaluasi diagnostik membantu merancang pembelajaran yang sesuai kebutuhan; evaluasi formatif memberikan umpan balik berkelanjutan; evaluasi sumatif menilai pencapaian akhir; dan evaluasi placement memastikan penempatan peserta didik secara tepat. Bagi mahasiswa PAI di lembaga pendidikan Muhammadiyah, pemahaman mendalam mengenai keempat jenis evaluasi ini merupakan fondasi penting dalam membangun praktik pembelajaran yang profesional, efektif, serta berorientasi pada peningkatan mutu dan pembentukan karakter islami.

 

C.     Kedudukan Evaluasi dalam Sistem Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)

Evaluasi merupakan komponen fundamental dalam sistem pembelajaran, termasuk dalam Pendidikan Agama Islam (PAI). Dalam kerangka sistem pembelajaran, evaluasi tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan tujuan, materi, metode, media, dan peserta didik. Tanpa evaluasi yang sistematis dan berkelanjutan, proses pembelajaran akan kehilangan arah karena tidak memiliki dasar empirik untuk menilai efektivitasnya. Dalam konteks pendidikan Muhammadiyah yang berorientasi pada pembentukan insan beriman, berilmu, dan berakhlak mulia, evaluasi memiliki kedudukan strategis sebagai instrumen penjamin mutu sekaligus sarana refleksi pedagogis.

1. Memonitor Proses Pembelajaran

Salah satu kedudukan utama evaluasi dalam pembelajaran PAI adalah sebagai alat untuk memonitor proses pembelajaran secara menyeluruh. Evaluasi memungkinkan pendidik memperoleh gambaran objektif tentang bagaimana pembelajaran berlangsung, apakah metode yang digunakan efektif, serta sejauh mana peserta didik terlibat aktif dalam proses belajar. Monitoring ini tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga pada dinamika proses yang terjadi di kelas.

Model evaluasi seperti CIPP (Context, Input, Process, Product) memberikan kerangka komprehensif untuk menilai berbagai aspek pembelajaran. Jamaluddin et al. (2022) menjelaskan bahwa model CIPP memungkinkan pendidik mengevaluasi konteks kebutuhan peserta didik, kesiapan input (kurikulum, sumber daya, dan tenaga pendidik), proses pelaksanaan pembelajaran, serta produk atau hasil yang dicapai. Dalam pembelajaran PAI, pendekatan ini sangat relevan karena membantu dosen atau guru menganalisis kesesuaian materi keislaman dengan kebutuhan zaman sekaligus memastikan metode pengajaran mendukung pembentukan karakter islami.

Melalui monitoring yang terstruktur, evaluasi membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pembelajaran. Misalnya, jika ditemukan bahwa metode ceramah kurang efektif dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang etika muamalah, maka pendidik dapat beralih ke metode diskusi kasus atau pembelajaran berbasis proyek. Dengan demikian, evaluasi menjadi sarana perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).

2. Menilai dan Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

Evaluasi memiliki kedudukan strategis dalam menjamin dan meningkatkan kualitas pembelajaran PAI. Supriadi et al. (2022) menegaskan bahwa evaluasi berperan menentukan efektivitas sistem pembelajaran secara keseluruhan. Artinya, kualitas pembelajaran tidak dapat diukur hanya dari capaian nilai siswa, tetapi juga dari kesesuaian antara tujuan, proses, dan hasil pembelajaran.

Dalam praktiknya, evaluasi kualitas pembelajaran dapat dilakukan melalui analisis ketercapaian capaian pembelajaran, refleksi terhadap strategi pengajaran, serta umpan balik dari peserta didik. Misalnya, jika sebagian besar mahasiswa belum mampu mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam analisis isu kontemporer, maka perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap pendekatan pembelajaran yang digunakan.

Bagi lembaga pendidikan Muhammadiyah, evaluasi kualitas pembelajaran juga mencerminkan komitmen terhadap tajdid (pembaruan) dalam pendidikan. Evaluasi yang sistematis memungkinkan institusi melakukan inovasi dalam pengembangan kurikulum, penyusunan bahan ajar, serta peningkatan kompetensi pendidik. Dengan demikian, evaluasi bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan bagian integral dari upaya peningkatan mutu pendidikan Islam yang berkemajuan.

3. Mendorong Peningkatan Kompetensi Siswa

Evaluasi dalam pembelajaran PAI juga berfungsi untuk mendorong peningkatan kompetensi peserta didik secara komprehensif, meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Dalam era Society 5.0 yang ditandai dengan perkembangan teknologi digital dan kompleksitas tantangan global, evaluasi harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembelajaran abad ke-21.

Syafaatunnisa et al. (2024) menekankan pentingnya adaptasi sistem evaluasi dengan perkembangan teknologi serta orientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Dalam konteks PAI, evaluasi tidak cukup hanya mengukur kemampuan menghafal ayat atau definisi, tetapi juga harus mengukur kemampuan analisis, sintesis, dan evaluasi terhadap persoalan keagamaan kontemporer. Misalnya, mahasiswa dapat diberi tugas menganalisis fenomena sosial dari perspektif nilai-nilai Islam dengan pendekatan argumentatif dan berbasis dalil.

Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam evaluasi—seperti penggunaan platform digital, kuis daring, atau portofolio elektronik—dapat meningkatkan motivasi belajar sekaligus melatih literasi digital mahasiswa. Dengan desain evaluasi yang tepat, mahasiswa PAI tidak hanya memiliki pemahaman keagamaan yang kuat, tetapi juga kompetensi intelektual dan teknologi yang relevan dengan kebutuhan zaman.

4. Memfasilitasi Pengambilan Keputusan Berbasis Data

Evaluasi memiliki kedudukan penting sebagai dasar pengambilan keputusan berbasis data (data-driven decision making). Data hasil evaluasi menyediakan informasi objektif yang dapat digunakan oleh pendidik, pengelola program studi, maupun pengambil kebijakan untuk merumuskan strategi peningkatan kualitas pendidikan.

Jamaluddin et al. (2022) menekankan bahwa evaluasi yang sistematis berkontribusi dalam penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih efektif dan berorientasi pada hasil belajar. Dalam konteks PAI, data evaluasi dapat digunakan untuk menentukan kebutuhan pelatihan dosen, revisi kurikulum, atau pengembangan program pendampingan mahasiswa. Dengan demikian, evaluasi menjadi instrumen strategis dalam manajemen pendidikan.

Dalam tradisi Muhammadiyah yang menjunjung tinggi profesionalitas dan akuntabilitas, pengambilan keputusan berbasis data merupakan wujud tanggung jawab moral dan akademik. Evaluasi yang terdokumentasi dengan baik akan memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan dan berorientasi pada mutu.

5. Menyelaraskan dengan Tujuan Pendidikan Agama

Kedudukan evaluasi dalam pembelajaran PAI juga terkait erat dengan upaya memastikan tercapainya tujuan pendidikan agama, yaitu pembentukan insan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Evaluasi yang baik harus mempertimbangkan dimensi spiritual, moral, dan etika sebagai bagian integral dari pembelajaran.

Susanti dan Rahmatiyah (2022) menekankan pentingnya evaluasi yang mengintegrasikan aspek pengetahuan agama dengan dimensi sosial dan budaya. Dalam pembelajaran PAI, evaluasi tidak boleh terbatas pada penguasaan materi, tetapi juga harus menilai internalisasi nilai dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, penilaian sikap kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian sosial menjadi bagian penting dari evaluasi.

Dengan demikian, evaluasi dalam PAI memiliki fungsi transformatif, yaitu membentuk karakter dan kepribadian islami. Evaluasi bukan hanya alat ukur akademik, melainkan sarana pembinaan moral dan spiritual yang berkesinambungan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, evaluasi menempati posisi yang sangat strategis dalam sistem pembelajaran PAI. Evaluasi berfungsi untuk memonitor proses pembelajaran, menilai dan meningkatkan kualitas pendidikan, mendorong pengembangan kompetensi siswa, memfasilitasi pengambilan keputusan berbasis data, serta memastikan ketercapaian tujuan pendidikan agama. Bagi mahasiswa PAI di lembaga pendidikan Muhammadiyah, pemahaman terhadap kedudukan evaluasi ini menjadi landasan penting dalam membangun praktik pembelajaran yang profesional, reflektif, dan berorientasi pada pembentukan insan muslim yang berkemajuan.

 

D.  Landasan Normatif Evaluasi dalam Perspektif Islam

Evaluasi dalam perspektif Islam tidak dapat dilepaskan dari landasan normatif yang bersumber pada Al-Qur’an, Hadis, serta khazanah pemikiran hukum Islam. Dalam konteks Pendidikan Agama Islam (PAI), evaluasi bukan sekadar instrumen teknis untuk mengukur capaian akademik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual dalam membentuk insan yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, evaluasi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip etika Islam, orientasi kemaslahatan, serta pendekatan holistik terhadap perkembangan peserta didik.

1. Prinsip-Prinsip Etika dalam Evaluasi

Landasan normatif utama evaluasi dalam Islam adalah prinsip etika yang menekankan keadilan (al-‘adl), keseimbangan (tawazun), kejujuran (ṣidq), dan kemaslahatan (maṣlaḥah). Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. memerintahkan agar manusia berlaku adil dalam setiap keputusan, termasuk dalam memberikan penilaian (QS. An-Nisa: 58). Prinsip ini menjadi fondasi dalam praktik evaluasi pendidikan agar tidak terjadi diskriminasi, subjektivitas, maupun ketidakjujuran akademik.

Firmansyah et al. (2024) menegaskan bahwa etika yang kokoh menjadi fondasi dalam pengembangan institusi yang berbasis syariah. Meskipun penelitian tersebut berfokus pada lembaga keuangan syariah, prinsip yang sama relevan dalam konteks pendidikan. Evaluasi yang dilakukan tanpa integritas akan merusak kepercayaan dan menghilangkan nilai keberkahan dalam proses pendidikan. Dalam lembaga pendidikan Muhammadiyah, penerapan etika evaluasi mencerminkan komitmen terhadap profesionalitas sekaligus amanah dakwah.

Sulistiyo et al. (2023) juga menjelaskan bahwa norma dan etika Islam berperan penting dalam memastikan keselarasan antara praktik dan nilai-nilai syariah, khususnya dalam bidang hukum ekonomi. Analogi ini dapat diterapkan dalam pendidikan: evaluasi harus menjadi praktik yang selaras dengan nilai-nilai Islam, bukan sekadar prosedur administratif. Oleh karena itu, pendidik PAI dituntut untuk melaksanakan evaluasi secara objektif, transparan, serta menghindari manipulasi nilai atau praktik ketidakjujuran akademik.

2. Kemaslahatan sebagai Landasan Filosofis

Konsep kemaslahatan (maṣlaḥah) merupakan salah satu landasan filosofis terpenting dalam hukum Islam. Sarifudin (2019) menjelaskan bahwa hukum Islam dibangun atas dasar kemaslahatan demi mewujudkan kebaikan dan mencegah kerusakan (jalb al-maṣāliḥ wa dar’ al-mafāsid). Prinsip ini relevan dalam praktik evaluasi pendidikan, karena evaluasi harus memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan masyarakat.

Dalam pembelajaran PAI, evaluasi yang berorientasi pada kemaslahatan tidak hanya menilai aspek kognitif, tetapi juga memperhatikan perkembangan moral dan spiritual. Hasil evaluasi seharusnya menjadi dasar perbaikan pembelajaran serta pembinaan karakter. Misalnya, jika evaluasi menunjukkan lemahnya internalisasi nilai kejujuran, maka strategi pembelajaran perlu diarahkan pada penguatan pendidikan karakter.

Azmiy et al. (2024) menekankan bahwa evaluasi yang mempertimbangkan kemaslahatan dapat mendorong pengembangan kurikulum yang selaras dengan nilai-nilai Islam. Artinya, evaluasi tidak hanya bersifat reaktif terhadap hasil belajar, tetapi juga proaktif dalam membentuk arah pengembangan pendidikan. Dalam konteks pendidikan Muhammadiyah, orientasi kemaslahatan selaras dengan visi mencetak kader umat dan bangsa yang unggul serta berakhlak mulia.

3. Implementasi Evaluasi yang Holistik

Islam memandang manusia sebagai makhluk yang utuh, mencakup dimensi jasmani, akal, hati, dan ruh. Oleh karena itu, evaluasi dalam pendidikan Islam harus bersifat holistik dan tidak reduksionis. Evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada angka atau skor ujian, tetapi harus mencerminkan perkembangan menyeluruh peserta didik.

Azmiy et al. (2024) menyatakan bahwa evaluasi pendidikan Islam perlu dirancang untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara komprehensif, mencakup aspek intelektual, emosional, dan spiritual. Dalam praktik PAI, hal ini dapat diwujudkan melalui kombinasi penilaian kognitif, observasi sikap, penilaian praktik ibadah, serta refleksi diri mahasiswa.

Anugrah (2021) menunjukkan bahwa pendekatan sistematis dan logis dalam evaluasi dapat memperkuat kualitas pendidikan agama Islam. Meskipun pemikiran Aristoteles sering dirujuk dalam kerangka logika dan sistematika, dalam konteks Islam pendekatan tersebut dapat dipadukan dengan nilai-nilai wahyu untuk menghasilkan metode evaluasi yang rasional sekaligus normatif. Dengan demikian, evaluasi PAI dapat bersifat ilmiah tanpa kehilangan dimensi spiritualnya.

Pendekatan holistik ini sejalan dengan misi pendidikan Muhammadiyah yang menekankan integrasi iman, ilmu, dan amal. Evaluasi harus mampu menilai sejauh mana mahasiswa tidak hanya memahami ajaran Islam, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

4. Tantangan dan Peluang dalam Evaluasi Pendidikan

Dalam era globalisasi dan pluralisme, penerapan nilai-nilai Islam dalam evaluasi menghadapi berbagai tantangan. Fenomena pragmatisme pendidikan, orientasi pada angka semata, serta praktik ketidakjujuran akademik menjadi persoalan serius. Majid (2024) menekankan pentingnya menjaga relevansi etika dalam pendidikan, khususnya dalam konteks nilai-nilai Pancasila dan ajaran Islam yang saling melengkapi dalam membangun karakter bangsa.

Di sisi lain, era digital juga membuka peluang besar bagi pengembangan evaluasi yang lebih transparan dan akuntabel. Pemanfaatan teknologi dapat meminimalkan subjektivitas sekaligus meningkatkan efisiensi proses evaluasi. Namun, penggunaan teknologi tetap harus dikawal oleh prinsip etika Islam agar tidak mengabaikan dimensi moral dan spiritual.

Bagi pendidikan PAI di lingkungan Muhammadiyah, tantangan ini sekaligus menjadi peluang untuk menunjukkan bahwa sistem evaluasi berbasis nilai Islam mampu menjawab kebutuhan zaman. Dengan integrasi etika, kemaslahatan, dan pendekatan holistik, evaluasi dapat menjadi instrumen transformasi pendidikan yang relevan dan berdaya saing.

Kesimpulan

Landasan normatif evaluasi dalam perspektif Islam bertumpu pada prinsip etika, orientasi kemaslahatan, dan pendekatan holistik terhadap perkembangan manusia. Evaluasi bukan sekadar alat ukur akademik, melainkan sarana pembinaan moral dan spiritual. Dengan menerapkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan, evaluasi dalam pembelajaran PAI dapat meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus membentuk karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Islam. Bagi mahasiswa PAI di lembaga pendidikan Muhammadiyah, pemahaman terhadap landasan normatif ini menjadi fondasi penting dalam membangun praktik evaluasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keberkahan pendidikan.

Selasa, 27 Januari 2026

Puasa Sunnah setelah Nisfu Sya'ban, Bolehkah?"


“Bu…, kemarin kami mendengar dari tetangga bahwa setelah masuk Nisfu Sya’ban katanya tidak boleh lagi berpuasa sampai Ramadan. Padahal saya sudah terbiasa puasa sunnah Senin-Kamis atau puasa Daud. Kami jadi bingung, sebenarnya bagaimana penjelasannya menurut ajaran Islam?”

Jawaban:

Ibu/Bapak sekalian, anggapan bahwa setelah Nisfu Sya’ban tidak boleh berpuasa itu memang sering kita dengar, sehingga wajar jika merasa bingung. Dalam Islam memang ada hadis yang menyebutkan larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban, tetapi para ulama menjelaskan bahwa hadis ini tidak dipahami secara mutlak.

Yang dimaksud tidak dianjurkan berpuasa setelah Nisfu Sya’ban adalah bagi orang yang baru mulai puasa sunnah tanpa kebiasaan sebelumnya, karena dikhawatirkan memberatkan tubuh menjelang Ramadan. Adapun bagi jama’ah yang memang sudah terbiasa berpuasa sunnah, seperti puasa Senin–Kamis, puasa Daud, atau memiliki puasa nadzar dan qadha, maka tetap diperbolehkan.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِذَا بَقِيَ نِصْفٌ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ تَصُومُوا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ عَلَى هَذَا اللَّفْظِ ‏.‏ وَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يَكُونَ الرَّجُلُ مُفْطِرًا فَإِذَا بَقِيَ مِنْ شَعْبَانَ شَيْءٌ أَخَذَ فِي الصَّوْمِ لِحَالِ شَهْرِ رَمَضَانَ ‏.‏ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَا يُشْبِهُ قَوْلَهُمْ حَيْثُ قَالَ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لاَ تَقَدَّمُوا شَهْرَ رَمَضَانَ بِصِيَامٍ إِلاَّ أَنْ يُوَافِقَ ذَلِكَ صَوْمًا كَانَ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ ‏"‏ ‏.‏ وَقَدْ دَلَّ فِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّمَا الْكَرَاهِيَةُ عَلَى مَنْ يَتَعَمَّدُ الصِّيَامَ لِحَالِ رَمَضَانَ ‏.‏

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad, dari Al-‘Ala’ bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Apabila telah tersisa separuh dari bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.’

Abu ‘Isa (at-Tirmidzi) berkata: Hadis Abu Hurairah ini adalah hadis hasan sahih. Kami tidak mengetahuinya kecuali melalui jalur ini dengan lafaz seperti ini.

Makna hadis ini menurut sebagian ahli ilmu adalah bahwa seseorang yang sebelumnya tidak berpuasa, lalu ketika bulan Sya’ban masih tersisa beberapa hari ia mulai berpuasa sebagai persiapan menyambut bulan Ramadan.

Dan telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw hadis yang semakna dengan pendapat mereka, di mana Rasulullah saw bersabda: ‘Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan dengan berpuasa, kecuali jika hal itu bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang di antara kalian.’

Hadis ini menunjukkan bahwa yang dimakruhkan adalah orang yang sengaja berpuasa untuk menyambut datangnya bulan Ramadan.” (Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 738)

Hal ini juga dikuatkan dengan teladan Rasulullah saw yang banyak berpuasa di bulan Sya’ban, bahkan dalam sebuah riwayat disebutkan beliau berpuasa hampir sebulan penuh. Ini menunjukkan bahwa puasa di bulan Sya’ban, termasuk setelah pertengahannya, bukanlah sesuatu yang dilarang secara umum.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ‏.‏ فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ‏.‏

Diriwayatkan Aisyah: "Rasulullah saw biasa berpuasa sampai-sampai orang mengatakan bahwa dia tidak akan berhenti berpuasa, dan beliau berbuka sampai-sampai orang mengatakan bahwa dia tidak akan berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa selama sebulan penuh kecuali bulan Ramadan, dan tidak melihatnya lebih banyak berpuasa dalam bulan apapun selain bulan Sya'ban." (Hadits Shahih Al-Bukhari No. 1969)

Jadi, kesimpulannya, berpuasa setelah Nisfu Sya’ban boleh dilakukan bagi yang sudah memiliki kebiasaan puasa atau ada kewajiban puasa. Sedangkan bagi yang tidak terbiasa, dianjurkan untuk fokus mempersiapkan diri menyambut Ramadan dengan menjaga kesehatan, memperbanyak doa, dan memperbaiki niat ibadah. Yang terpenting, jangan sampai perbedaan ini menimbulkan saling menyalahkan di antara kita.

 

 

Jumat, 09 Januari 2026

AL-QUR’AN DAN TANTANGAN KONTEMPORER Moderasi Beragama, Ekologi, Gender, dan Keadilan Sosial

A. Pendahuluan: Al-Qur’an dan Realitas Zaman

Al-Qur’an diturunkan dalam konteks sejarah tertentu, tetapi pesan dan nilai-nilainya melampaui batas ruang dan waktu. Inilah yang menjadikan Al-Qur’an bersifat ṣāli li kulli zamān wa makān. Dalam perspektif filsafat Islam, Al-Qur’an tidak hanya dipahami sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai sumber nilai yang mampu merespons dinamika sosial dan tantangan kontemporer.

Tantangan zaman modern tidak lagi sebatas persoalan ritual keagamaan, tetapi meluas pada isu-isu kemanusiaan global seperti ekstremisme agama, krisis lingkungan, ketimpangan gender, dan ketidakadilan sosial. Mahasiswa sebagai generasi intelektual dituntut untuk mampu membaca realitas ini secara kritis dan menjawabnya dengan pendekatan keilmuan yang berakar pada nilai-nilai Al-Qur’an.

Oleh karena itu, kajian Al-Qur’an dalam konteks tantangan kontemporer menjadi sangat penting agar Islam tidak dipahami secara sempit dan eksklusif, melainkan sebagai agama yang membawa misi rahmat, keadilan, dan kemajuan peradaban. Al-Qur’an hadir bukan untuk menjauhkan manusia dari dunia, tetapi untuk membimbing manusia membangun dunia yang berkeadaban.

 

B. Al-Qur’an dan Moderasi Beragama

1. Konsep Moderasi dalam Al-Qur’an

Moderasi beragama (wasathiyyah) merupakan prinsip fundamental dalam Islam. Allah Swt. berfirman:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu umat yang wasath (moderat), agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)

Ayat ini menegaskan bahwa umat Islam diposisikan sebagai umat penengah, tidak ekstrem ke kanan maupun ke kiri. Secara filosofis, moderasi beragama menuntut keseimbangan antara teks dan konteks, antara keyakinan dan toleransi, serta antara identitas keagamaan dan kemanusiaan universal.

Dalam konteks kontemporer, tantangan moderasi beragama muncul dalam bentuk radikalisme, intoleransi, dan politisasi agama. Al-Qur’an secara tegas menolak pemaksaan dalam beragama:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ

Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)

Bagi mahasiswa, nilai moderasi ini penting untuk membangun sikap terbuka, dialogis, dan menghargai perbedaan di lingkungan kampus dan masyarakat. Moderasi beragama bukan berarti mengurangi komitmen keimanan, melainkan menampilkan Islam secara bijaksana dan berkeadaban.

2. Contoh Kontekstual

Dalam kehidupan kampus yang plural, mahasiswa dituntut mampu bekerja sama dengan teman yang berbeda agama, pandangan, dan latar belakang. Al-Qur’an mengajarkan prinsip koeksistensi damai:

لَكُمْ دِیْنُكُمْ وَلِیَ دِیْنِ ۟۠

Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS. Al-Kāfirūn [109]: 6)

Ini menunjukkan bahwa moderasi beragama merupakan kontribusi nyata Al-Qur’an dalam menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman.

 

C. Al-Qur’an dan Isu Ekologi (Lingkungan Hidup)

1. Manusia sebagai Khalifah dan Amanah Ekologis

Krisis lingkungan merupakan salah satu tantangan terbesar umat manusia saat ini. Al-Qur’an sejak awal telah menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi:

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ

Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)

Konsep khalifah mengandung makna tanggung jawab, bukan eksploitasi. Manusia diberi amanah untuk menjaga keseimbangan alam, bukan merusaknya. Al-Qur’an secara tegas mengingatkan:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A‘rāf [7]: 56)

Secara aksiologis, ayat-ayat ini menegaskan bahwa kepedulian lingkungan adalah bagian dari iman. Merusak alam berarti mengkhianati amanah Ilahi.

2. Relevansi bagi Mahasiswa

Mahasiswa sebagai generasi terdidik memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran ekologis. Praktik sederhana seperti pengelolaan sampah, hemat energi, dan kampanye lingkungan hidup merupakan implementasi nilai Qur’ani. Rasulullah saw. bersabda:

“Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman, lalu dimakan oleh manusia, hewan, atau burung, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan memiliki nilai ibadah dan sosial sekaligus.

 

D. Al-Qur’an dan Isu Gender

1. Prinsip Kesetaraan dan Keadilan Gender

Isu gender sering disalahpahami sebagai konsep yang bertentangan dengan agama. Padahal, Al-Qur’an menegaskan prinsip kesetaraan spiritual antara laki-laki dan perempuan:

اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ؕ

Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurāt [49]: 13)

Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh kualitas ketakwaan. Al-Qur’an juga menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan tanggung jawab moral yang setara:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ

Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka pasti Kami beri kehidupan yang baik.” (QS. An-Nahl [16]: 97)

2. Implementasi dalam Kehidupan Kontemporer

Dalam konteks pendidikan dan sosial, Al-Qur’an mendorong akses pendidikan yang adil bagi laki-laki dan perempuan. Mahasiswa perlu memahami bahwa diskriminasi gender bertentangan dengan nilai keadilan Qur’ani. Pendidikan Islam harus menjadi ruang aman dan adil bagi semua, tanpa bias gender.

Hadits Rasulullah saw. tentang larangan menuntut ilmu dengan niat yang keliru memberikan landasan etis yang sangat penting dalam dunia pendidikan Islam. Ilmu dalam perspektif Islam bukan sekadar alat untuk meraih status sosial, popularitas, atau kemenangan dalam perdebatan, melainkan sarana mendekatkan diri kepada Allah dan menghadirkan kemaslahatan bagi sesama. Melalui hadits ini, Rasulullah saw. menegaskan bahwa proses pendidikan harus dibangun di atas niat yang lurus, keikhlasan, dan tanggung jawab moral, sehingga ilmu yang diperoleh tidak berubah menjadi sumber kesombongan dan kerusakan sosial, tetapi menjadi cahaya yang menuntun perilaku individu dan masyarakat menuju kebaikan.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَاصِمٍ الْعَبَّادَانِيُّ، حَدَّثَنَا بَشِيرُ بْنُ مَيْمُونٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَشْعَثَ بْنَ سَوَّارٍ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ حُذَيْفَةَ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَقُولُ ‏"‏ لاَ تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ لِتُبَاهُوا بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِتُمَارُوا بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ لِتَصْرِفُوا وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْكُمْ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَهُوَ فِي النَّارِ ‏"‏ ‏.‏

Dari Hudhaifah, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Janganlah kalian menuntut ilmu untuk berbangga diri di hadapan para ulama, atau untuk berdebat dengan orang-orang bodoh, atau untuk menarik perhatian orang-orang kepada kalian, karena siapa yang melakukan itu, maka ia akan berada di neraka.” (Hadits Sunan Ibnu Majah No. 259)

Hadits ini menegaskan bahwa nilai utama dalam pendidikan bukan terletak pada banyaknya ilmu yang dikuasai, melainkan pada niat dan tujuan dalam menuntut ilmu tersebut. Ilmu yang dicari demi kebanggaan, perdebatan, atau popularitas justru akan menjerumuskan pemiliknya pada kehinaan di sisi Allah, sementara ilmu yang dilandasi keikhlasan akan melahirkan kerendahan hati, kebijaksanaan, dan kemanfaatan sosial. Oleh karena itu, setiap pencari ilmu dituntut untuk senantiasa meluruskan niatnya, menjadikan ilmu sebagai jalan pengabdian kepada Allah dan pelayanan kepada umat, sehingga pendidikan benar-benar berfungsi sebagai sarana pembentukan akhlak dan peradaban yang berkeadaban.

 

E. Al-Qur’an dan Keadilan Sosial

1. Keadilan sebagai Pilar Masyarakat Berkemajuan

Keadilan sosial merupakan tema sentral dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl [16]: 90)

Keadilan dalam Al-Qur’an tidak bersifat parsial, tetapi mencakup aspek ekonomi, hukum, dan sosial. Ketimpangan sosial, kemiskinan struktural, dan penindasan merupakan bentuk ketidakadilan yang harus dilawan dengan nilai Qur’ani.

Al-Qur’an bahkan memerintahkan keadilan meskipun terhadap pihak yang dibenci:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ

Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 8)

2. Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Mahasiswa sebagai kelompok terdidik memiliki tanggung jawab moral untuk peka terhadap ketidakadilan sosial. Aktivitas pengabdian masyarakat, advokasi sosial, dan riset berbasis masalah sosial merupakan bentuk kontribusi nyata. Nilai Al-Qur’an mendorong mahasiswa menjadi agen perubahan (agent of social change).

 

F. Analisis: Kontribusi Al-Qur’an dalam Membangun Masyarakat Berkemajuan

Masyarakat berkemajuan adalah masyarakat yang beriman, berilmu, adil, dan berkeadaban. Al-Qur’an memberikan fondasi normatif dan etis bagi pembangunan masyarakat semacam ini. Moderasi beragama menjaga harmoni, kepedulian ekologi menjaga keberlanjutan, keadilan gender menjamin martabat manusia, dan keadilan sosial menciptakan kesejahteraan bersama.

Dalam perspektif pemikiran Islam modern, nilai-nilai Al-Qur’an harus diterjemahkan secara kontekstual agar mampu menjawab tantangan zaman. Al-Qur’an bukan kitab yang membatasi kreativitas manusia, tetapi justru membimbing manusia agar kemajuan tidak kehilangan arah moral.

Bagi mahasiswa, memahami kontribusi Al-Qur’an ini berarti menjadikan nilai Qur’ani sebagai dasar berpikir, bersikap, dan bertindak dalam kehidupan akademik dan sosial. Dengan demikian, Al-Qur’an benar-benar hadir sebagai sumber inspirasi peradaban.

 

G. Penutup: Al-Qur’an sebagai Solusi Peradaban

Al-Qur’an dan tantangan kontemporer bukan dua entitas yang saling bertentangan. Justru, Al-Qur’an menawarkan kerangka nilai yang relevan dan solutif bagi problem kemanusiaan modern. Melalui moderasi beragama, kepedulian ekologis, keadilan gender, dan keadilan sosial, Al-Qur’an berkontribusi nyata dalam membangun masyarakat yang berkemajuan dan berkeadaban.

Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami Al-Qur’an secara tekstual, tetapi mampu mengontekstualisasikannya dalam kehidupan nyata. Inilah makna sejati menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup dan sumber transformasi sosial.

 

Referensi Akademik

  • Al-Qur’an al-Karim.
  • Quraish Shihab. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2000.
  • Fazlur Rahman. Islam and Modernity. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
  • Amin Abdullah. Islam dan Ilmu Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
  • Komaruddin Hidayat. Agama untuk Peradaban. Jakarta: Paramadina, 2019.

 


 

AKSIOLOGI AL-QUR’AN DALAM PENDIDIKAN ISLAM

A. Pendahuluan: Aksiologi dan Urgensi Al-Qur’an dalam Pendidikan Islam

Dalam perspektif filsafat pendidikan, aksiologi menempati posisi penting karena membahas nilai, tujuan, dan manfaat pendidikan bagi kehidupan manusia. Pendidikan tidak hanya dinilai dari seberapa banyak pengetahuan yang ditransfer, tetapi dari sejauh mana nilai-nilai tersebut membentuk kepribadian, moral, dan peradaban. Dalam Islam, sumber nilai tertinggi dalam pendidikan adalah Al-Qur’an sebagai wahyu Ilahi yang bersifat transenden sekaligus kontekstual.

Al-Qur’an tidak hanya mengajarkan aspek ritual keagamaan, tetapi juga memuat prinsip-prinsip pendidikan yang komprehensif, mencakup pembinaan akal, hati, dan perilaku manusia. Oleh karena itu, pembahasan tentang aksiologi Al-Qur’an dalam pendidikan Islam menjadi sangat penting untuk memahami bagaimana Al-Qur’an memberi arah, tujuan, dan nilai dalam proses pendidikan. Pendidikan Islam yang kehilangan orientasi Qur’ani berisiko menjadi kering nilai dan terjebak pada formalitas administratif.

Bagi mahasiswa sebagai calon pendidik, pemikir, dan pemimpin masa depan, pemahaman ini sangat strategis. Pendidikan Islam tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi harus mampu melahirkan insan beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Di sinilah Al-Qur’an berfungsi sebagai fondasi aksiologis yang menjiwai seluruh proses pendidikan.

 

B. Konsep Tarbiyah Qur’aniyah: Pendidikan Berbasis Wahyu

1. Makna Tarbiyah Qur’aniyah

Secara etimologis, kata tarbiyah berasal dari kata rabba yang bermakna menumbuhkan, memelihara, membimbing, dan mengembangkan secara bertahap. Konsep ini sejalan dengan sifat Allah sebagai Rabb al-‘Alamin, yaitu Tuhan yang mendidik dan memelihara seluruh alam. Tarbiyah Qur’aniyah berarti proses pendidikan yang bersumber, berorientasi, dan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an.

Allah Swt. berfirman:

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ(١)

Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS. Al-‘Alaq [96]: 1)

Ayat ini menunjukkan bahwa pendidikan dalam Islam dimulai dari kesadaran ketuhanan. Proses belajar tidak berdiri netral nilai, tetapi selalu terhubung dengan dimensi ilahiah. Secara aksiologis, tarbiyah Qur’aniyah bertujuan membentuk manusia yang mengenal Tuhannya, memahami dirinya, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosialnya.

2. Tujuan Tarbiyah Qur’aniyah

Tujuan utama tarbiyah Qur’aniyah adalah pembentukan insan yang beriman, berilmu, dan berakhlak. Allah Swt. berfirman:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ

Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujādilah [58]: 11)

Ayat ini menegaskan bahwa iman dan ilmu merupakan dua pilar utama pendidikan Islam. Tarbiyah Qur’aniyah tidak memisahkan antara kecerdasan intelektual dan kematangan spiritual. Dalam konteks mahasiswa, tujuan ini tercermin dalam pembentukan karakter akademik yang jujur, kritis, dan bertanggung jawab.

3. Prinsip Tarbiyah Qur’aniyah

Beberapa prinsip utama tarbiyah Qur’aniyah antara lain:

  1. Tauhid sebagai fondasi – seluruh proses pendidikan diarahkan untuk memperkuat keimanan.
  2. Keseimbangan (tawāzun) – antara akal, hati, dan amal.
  3. Bertahap (tadarruj) – pendidikan dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
  4. Keteladanan (uswah) – pendidik menjadi model nilai Qur’ani.

Rasulullah saw. bersabda:

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ هِلاَلٍ الصَّوَّافُ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ، عَنْ بَكْرِ بْنِ خُنَيْسٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زِيَادٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ذَاتَ يَوْمٍ مِنْ بَعْضِ حُجَرِهِ فَدَخَلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا هُوَ بِحَلْقَتَيْنِ إِحْدَاهُمَا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ وَيَدْعُونَ اللَّهَ وَالأُخْرَى يَتَعَلَّمُونَ وَيُعَلِّمُونَ فَقَالَ النَّبِيُّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏"‏ كُلٌّ عَلَى خَيْرٍ هَؤُلاَءِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ وَيَدْعُونَ اللَّهَ فَإِنْ شَاءَ أَعْطَاهُمْ وَإِنْ شَاءَ مَنَعَهُمْ وَهَؤُلاَءِ يَتَعَلَّمُونَ وَيُعَلِّمُونَ وَإِنَّمَا بُعِثْتُ مُعَلِّمًا ‏"‏ ‏.‏ فَجَلَسَ مَعَهُمْ ‏.‏

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr berkata: "Rasulullah saw keluar dari salah satu apartemennya pada suatu hari dan memasuki masjid, di mana ia melihat dua lingkaran, satu sedang membaca Al-Qur'an dan berdoa kepada Allah, dan yang lainnya belajar dan mengajar. Nabi saw berkata: 'Keduanya baik. Orang-orang ini sedang membaca Al-Qur'an dan berdoa kepada Allah, dan jika Dia menghendaki, Dia akan memberi mereka, dan jika Dia menghendaki, Dia akan menahan dari mereka. Dan orang-orang ini sedang belajar dan mengajar. Sesungguhnya aku diutus sebagai seorang pengajar.' Kemudian ia duduk bersama mereka." (Hadits Sunan Ibnu Majah No. 229; Bab Keutamaan Para Ulama dan Dorongan untuk Mencari Ilmu)

Hadits ini menegaskan bahwa kedudukan mulia antara ibadah ritual dan aktivitas keilmuan dalam Islam, sekaligus menunjukkan prioritas dakwah Rasulullah saw sebagai pendidik umat. Secara lebih rinci, maknanya dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pengakuan atas dua bentuk kebaikan

Rasulullah saw menegaskan bahwa kedua kelompok sama-sama berada dalam kebaikan. Kelompok pertama yang membaca Al-Qur’an dan berdoa mencerminkan ibadah spiritual (ʿibādah mahdhah), yaitu hubungan langsung seorang hamba dengan Allah. Kelompok kedua yang belajar dan mengajar mencerminkan ibadah intelektual dan sosial (ʿibādah ghairu mahdhah), yaitu upaya mentransmisikan ilmu dan membangun peradaban.

  1. Ibadah doa berada dalam kehendak mutlak Allah

Pernyataan Nabi bahwa Allah bisa mengabulkan atau menahan doa menunjukkan bahwa hasil doa sepenuhnya berada dalam kehendak Allah, meskipun aktivitas berdoa itu sendiri bernilai ibadah dan berpahala. Ini mengajarkan sikap tawakal dan kerendahan hati dalam beribadah.

  1. Belajar dan mengajar memiliki dampak kemaslahatan luas

Aktivitas belajar dan mengajar tidak hanya memberi manfaat pribadi, tetapi juga memberi manfaat kolektif bagi umat. Ilmu yang diajarkan dapat melahirkan pemahaman yang benar, memperbaiki akhlak, dan membimbing praktik keagamaan yang tepat.

  1. Penegasan misi kerasulan sebagai pendidik

Sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya aku diutus sebagai seorang pengajar”, menegaskan bahwa pendidikan dan penyebaran ilmu merupakan inti dari risalah Islam. Nabi tidak hanya sebagai pembawa wahyu, tetapi juga sebagai pendidik yang membimbing umat menuju pemahaman dan pengamalan agama yang benar.

  1. Pilihan Nabi duduk bersama kelompok belajar-mengajar

Tindakan Nabi saw yang memilih duduk bersama kelompok yang belajar dan mengajar mengandung pesan normatif bahwa majelis ilmu memiliki keutamaan khusus, bahkan menjadi sarana utama dalam membangun umat yang berilmu, beriman, dan berakhlak.

  1. Keseimbangan antara spiritualitas dan intelektualitas

Hadits ini tidak meniadakan keutamaan ibadah ritual, tetapi mengajarkan keseimbangan: ibadah spiritual harus berjalan seiring dengan penguatan ilmu pengetahuan. Islam tidak hanya membentuk individu yang saleh secara personal, tetapi juga cerdas dan bertanggung jawab secara sosial.

Makna utama hadits ini adalah bahwa Islam memuliakan ibadah dan ilmu secara bersamaan, namun memberikan penekanan kuat pada pendidikan dan pengajaran sebagai sarana strategis untuk keberlanjutan dan kemajuan umat. Rasulullah saw melalui teladan ini mengajarkan bahwa majelis ilmu adalah jantung peradaban Islam dan fondasi utama dalam membentuk masyarakat yang beriman, berilmu, dan beradab.

 

C. Aksiologi Tarbiyah Qur’aniyah dalam Praktik Pendidikan

Secara aksiologis, tarbiyah Qur’aniyah memiliki nilai guna yang sangat luas. Pendidikan berbasis Al-Qur’an berfungsi sebagai sarana pembebasan manusia dari kebodohan, ketidakadilan, dan kerusakan moral. Al-Qur’an menegaskan:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra‘d [13]: 11)

Ayat ini menunjukkan bahwa pendidikan memiliki peran strategis dalam perubahan sosial. Dalam praktiknya, tarbiyah Qur’aniyah mendorong peserta didik untuk menjadi subjek aktif dalam proses belajar dan perubahan masyarakat. Mahasiswa tidak hanya menjadi pencari gelar, tetapi agen transformasi nilai.

Sebagai contoh, dalam perkuliahan PAI, dosen dapat mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan isu-isu aktual seperti etika digital, keadilan sosial, dan lingkungan hidup. Dengan demikian, mahasiswa memahami bahwa Al-Qur’an relevan dengan realitas kontemporer dan memiliki nilai praksis dalam kehidupan.

 

D. Integrasi Al-Qur’an dalam Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI)

1. Makna Integrasi Al-Qur’an dalam Kurikulum

Integrasi Al-Qur’an dalam kurikulum PAI berarti menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber nilai, inspirasi, dan rujukan utama dalam perumusan tujuan, materi, metode, dan evaluasi pembelajaran. Integrasi ini bukan sekadar menambahkan ayat sebagai pelengkap materi, tetapi menjadikan nilai Qur’ani sebagai ruh kurikulum.

Allah Swt. berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ

Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (QS. An-Nahl [16]: 89)

Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur’an memiliki fungsi edukatif yang menyeluruh. Oleh karena itu, kurikulum PAI harus dirancang agar mampu menanamkan nilai-nilai Qur’ani secara sistematis dan kontekstual.

2. Bentuk Integrasi dalam Kurikulum PAI

Integrasi Al-Qur’an dalam kurikulum PAI dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan:

  1. Integrasi tujuan: capaian pembelajaran mencerminkan nilai iman, ilmu, dan akhlak.
  2. Integrasi materi: setiap topik dikaitkan dengan ayat Al-Qur’an dan hadits relevan.
  3. Integrasi metode: pembelajaran dialogis, reflektif, dan partisipatif.
  4. Integrasi evaluasi: penilaian tidak hanya kognitif, tetapi juga afektif dan psikomotorik.

Sebagai contoh, ketika membahas tema kejujuran akademik, dosen dapat mengaitkannya dengan QS. Al-Isrā’ [17]: 36 tentang tanggung jawab moral manusia. Hal ini membantu mahasiswa memahami bahwa nilai akademik memiliki landasan Qur’ani.

3. Tantangan dan Peluang Integrasi

Tantangan utama integrasi Al-Qur’an dalam kurikulum PAI adalah kecenderungan pembelajaran yang masih bersifat tekstual dan normatif. Namun, tantangan ini sekaligus menjadi peluang untuk mengembangkan pendekatan pembelajaran yang kreatif dan kontekstual. Mahasiswa dapat diajak melakukan studi kasus, diskusi reflektif, dan proyek berbasis nilai Qur’ani.

 

E. Diskusi Interaktif: Pendidikan Islam Berbasis Al-Qur’an

Untuk menciptakan suasana perkuliahan yang interaktif dan menyenangkan, dosen dapat mengajukan pertanyaan reflektif seperti: “Apakah pendidikan Islam hari ini sudah benar-benar mencerminkan nilai Al-Qur’an?” Pertanyaan ini mendorong mahasiswa berpikir kritis dan reflektif.

Mahasiswa dapat diminta mendiskusikan contoh konkret integrasi Al-Qur’an dalam pengalaman belajar mereka, baik di kampus maupun di luar kampus. Diskusi ini membantu mahasiswa menyadari bahwa pendidikan Qur’ani bukan konsep abstrak, tetapi realitas yang dapat diupayakan bersama.

 

F. Penutup: Relevansi Aksiologi Al-Qur’an dalam Pendidikan Islam

Aksiologi Al-Qur’an dalam pendidikan Islam menegaskan bahwa nilai guna pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi dari kontribusinya dalam membentuk manusia beriman, berilmu, dan berakhlak. Konsep tarbiyah Qur’aniyah dan integrasi Al-Qur’an dalam kurikulum PAI merupakan fondasi penting untuk membangun pendidikan Islam yang humanis, transformatif, dan berkeadaban.

Mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menginternalisasi nilai-nilai Qur’ani dalam proses belajar dan kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pendidikan Islam tidak hanya melahirkan lulusan yang cerdas, tetapi juga berkarakter dan bertanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi.

 

Referensi Akademik

  • Al-Qur’an al-Karim.
  • Al-Ghazali. Ihya’ ‘Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Fazlur Rahman. Islam and Modernity. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
  • Quraish Shihab. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1999.
  • Amin Abdullah. Pengembangan Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

 


 

Konsep Dasar Evaluasi dalam PAI

  A.      Pengertian Pengukuran, Penilaian, dan Evaluasi dalam Pendidikan Dalam praktik pendidikan, khususnya pada mata kuliah Pendidikan ...