Selasa, 27 Januari 2026

Puasa Sunnah setelah Nisfu Sya'ban, Bolehkah?"


“Bu…, kemarin kami mendengar dari tetangga bahwa setelah masuk Nisfu Sya’ban katanya tidak boleh lagi berpuasa sampai Ramadan. Padahal saya sudah terbiasa puasa sunnah Senin-Kamis atau puasa Daud. Kami jadi bingung, sebenarnya bagaimana penjelasannya menurut ajaran Islam?”

Jawaban:

Ibu/Bapak sekalian, anggapan bahwa setelah Nisfu Sya’ban tidak boleh berpuasa itu memang sering kita dengar, sehingga wajar jika merasa bingung. Dalam Islam memang ada hadis yang menyebutkan larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban, tetapi para ulama menjelaskan bahwa hadis ini tidak dipahami secara mutlak.

Yang dimaksud tidak dianjurkan berpuasa setelah Nisfu Sya’ban adalah bagi orang yang baru mulai puasa sunnah tanpa kebiasaan sebelumnya, karena dikhawatirkan memberatkan tubuh menjelang Ramadan. Adapun bagi jama’ah yang memang sudah terbiasa berpuasa sunnah, seperti puasa Senin–Kamis, puasa Daud, atau memiliki puasa nadzar dan qadha, maka tetap diperbolehkan.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِذَا بَقِيَ نِصْفٌ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ تَصُومُوا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ عَلَى هَذَا اللَّفْظِ ‏.‏ وَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يَكُونَ الرَّجُلُ مُفْطِرًا فَإِذَا بَقِيَ مِنْ شَعْبَانَ شَيْءٌ أَخَذَ فِي الصَّوْمِ لِحَالِ شَهْرِ رَمَضَانَ ‏.‏ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَا يُشْبِهُ قَوْلَهُمْ حَيْثُ قَالَ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لاَ تَقَدَّمُوا شَهْرَ رَمَضَانَ بِصِيَامٍ إِلاَّ أَنْ يُوَافِقَ ذَلِكَ صَوْمًا كَانَ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ ‏"‏ ‏.‏ وَقَدْ دَلَّ فِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّمَا الْكَرَاهِيَةُ عَلَى مَنْ يَتَعَمَّدُ الصِّيَامَ لِحَالِ رَمَضَانَ ‏.‏

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad, dari Al-‘Ala’ bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Apabila telah tersisa separuh dari bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.’

Abu ‘Isa (at-Tirmidzi) berkata: Hadis Abu Hurairah ini adalah hadis hasan sahih. Kami tidak mengetahuinya kecuali melalui jalur ini dengan lafaz seperti ini.

Makna hadis ini menurut sebagian ahli ilmu adalah bahwa seseorang yang sebelumnya tidak berpuasa, lalu ketika bulan Sya’ban masih tersisa beberapa hari ia mulai berpuasa sebagai persiapan menyambut bulan Ramadan.

Dan telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw hadis yang semakna dengan pendapat mereka, di mana Rasulullah saw bersabda: ‘Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan dengan berpuasa, kecuali jika hal itu bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang di antara kalian.’

Hadis ini menunjukkan bahwa yang dimakruhkan adalah orang yang sengaja berpuasa untuk menyambut datangnya bulan Ramadan.” (Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 738)

Hal ini juga dikuatkan dengan teladan Rasulullah saw yang banyak berpuasa di bulan Sya’ban, bahkan dalam sebuah riwayat disebutkan beliau berpuasa hampir sebulan penuh. Ini menunjukkan bahwa puasa di bulan Sya’ban, termasuk setelah pertengahannya, bukanlah sesuatu yang dilarang secara umum.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ‏.‏ فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ‏.‏

Diriwayatkan Aisyah: "Rasulullah saw biasa berpuasa sampai-sampai orang mengatakan bahwa dia tidak akan berhenti berpuasa, dan beliau berbuka sampai-sampai orang mengatakan bahwa dia tidak akan berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa selama sebulan penuh kecuali bulan Ramadan, dan tidak melihatnya lebih banyak berpuasa dalam bulan apapun selain bulan Sya'ban." (Hadits Shahih Al-Bukhari No. 1969)

Jadi, kesimpulannya, berpuasa setelah Nisfu Sya’ban boleh dilakukan bagi yang sudah memiliki kebiasaan puasa atau ada kewajiban puasa. Sedangkan bagi yang tidak terbiasa, dianjurkan untuk fokus mempersiapkan diri menyambut Ramadan dengan menjaga kesehatan, memperbanyak doa, dan memperbaiki niat ibadah. Yang terpenting, jangan sampai perbedaan ini menimbulkan saling menyalahkan di antara kita.

 

 

Jumat, 09 Januari 2026

AL-QUR’AN DAN TANTANGAN KONTEMPORER Moderasi Beragama, Ekologi, Gender, dan Keadilan Sosial

A. Pendahuluan: Al-Qur’an dan Realitas Zaman

Al-Qur’an diturunkan dalam konteks sejarah tertentu, tetapi pesan dan nilai-nilainya melampaui batas ruang dan waktu. Inilah yang menjadikan Al-Qur’an bersifat ṣāli li kulli zamān wa makān. Dalam perspektif filsafat Islam, Al-Qur’an tidak hanya dipahami sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai sumber nilai yang mampu merespons dinamika sosial dan tantangan kontemporer.

Tantangan zaman modern tidak lagi sebatas persoalan ritual keagamaan, tetapi meluas pada isu-isu kemanusiaan global seperti ekstremisme agama, krisis lingkungan, ketimpangan gender, dan ketidakadilan sosial. Mahasiswa sebagai generasi intelektual dituntut untuk mampu membaca realitas ini secara kritis dan menjawabnya dengan pendekatan keilmuan yang berakar pada nilai-nilai Al-Qur’an.

Oleh karena itu, kajian Al-Qur’an dalam konteks tantangan kontemporer menjadi sangat penting agar Islam tidak dipahami secara sempit dan eksklusif, melainkan sebagai agama yang membawa misi rahmat, keadilan, dan kemajuan peradaban. Al-Qur’an hadir bukan untuk menjauhkan manusia dari dunia, tetapi untuk membimbing manusia membangun dunia yang berkeadaban.

 

B. Al-Qur’an dan Moderasi Beragama

1. Konsep Moderasi dalam Al-Qur’an

Moderasi beragama (wasathiyyah) merupakan prinsip fundamental dalam Islam. Allah Swt. berfirman:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu umat yang wasath (moderat), agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)

Ayat ini menegaskan bahwa umat Islam diposisikan sebagai umat penengah, tidak ekstrem ke kanan maupun ke kiri. Secara filosofis, moderasi beragama menuntut keseimbangan antara teks dan konteks, antara keyakinan dan toleransi, serta antara identitas keagamaan dan kemanusiaan universal.

Dalam konteks kontemporer, tantangan moderasi beragama muncul dalam bentuk radikalisme, intoleransi, dan politisasi agama. Al-Qur’an secara tegas menolak pemaksaan dalam beragama:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ

Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)

Bagi mahasiswa, nilai moderasi ini penting untuk membangun sikap terbuka, dialogis, dan menghargai perbedaan di lingkungan kampus dan masyarakat. Moderasi beragama bukan berarti mengurangi komitmen keimanan, melainkan menampilkan Islam secara bijaksana dan berkeadaban.

2. Contoh Kontekstual

Dalam kehidupan kampus yang plural, mahasiswa dituntut mampu bekerja sama dengan teman yang berbeda agama, pandangan, dan latar belakang. Al-Qur’an mengajarkan prinsip koeksistensi damai:

لَكُمْ دِیْنُكُمْ وَلِیَ دِیْنِ ۟۠

Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS. Al-Kāfirūn [109]: 6)

Ini menunjukkan bahwa moderasi beragama merupakan kontribusi nyata Al-Qur’an dalam menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman.

 

C. Al-Qur’an dan Isu Ekologi (Lingkungan Hidup)

1. Manusia sebagai Khalifah dan Amanah Ekologis

Krisis lingkungan merupakan salah satu tantangan terbesar umat manusia saat ini. Al-Qur’an sejak awal telah menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi:

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ

Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)

Konsep khalifah mengandung makna tanggung jawab, bukan eksploitasi. Manusia diberi amanah untuk menjaga keseimbangan alam, bukan merusaknya. Al-Qur’an secara tegas mengingatkan:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A‘rāf [7]: 56)

Secara aksiologis, ayat-ayat ini menegaskan bahwa kepedulian lingkungan adalah bagian dari iman. Merusak alam berarti mengkhianati amanah Ilahi.

2. Relevansi bagi Mahasiswa

Mahasiswa sebagai generasi terdidik memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran ekologis. Praktik sederhana seperti pengelolaan sampah, hemat energi, dan kampanye lingkungan hidup merupakan implementasi nilai Qur’ani. Rasulullah saw. bersabda:

“Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman, lalu dimakan oleh manusia, hewan, atau burung, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan memiliki nilai ibadah dan sosial sekaligus.

 

D. Al-Qur’an dan Isu Gender

1. Prinsip Kesetaraan dan Keadilan Gender

Isu gender sering disalahpahami sebagai konsep yang bertentangan dengan agama. Padahal, Al-Qur’an menegaskan prinsip kesetaraan spiritual antara laki-laki dan perempuan:

اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ؕ

Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurāt [49]: 13)

Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh kualitas ketakwaan. Al-Qur’an juga menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan tanggung jawab moral yang setara:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ

Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka pasti Kami beri kehidupan yang baik.” (QS. An-Nahl [16]: 97)

2. Implementasi dalam Kehidupan Kontemporer

Dalam konteks pendidikan dan sosial, Al-Qur’an mendorong akses pendidikan yang adil bagi laki-laki dan perempuan. Mahasiswa perlu memahami bahwa diskriminasi gender bertentangan dengan nilai keadilan Qur’ani. Pendidikan Islam harus menjadi ruang aman dan adil bagi semua, tanpa bias gender.

Hadits Rasulullah saw. tentang larangan menuntut ilmu dengan niat yang keliru memberikan landasan etis yang sangat penting dalam dunia pendidikan Islam. Ilmu dalam perspektif Islam bukan sekadar alat untuk meraih status sosial, popularitas, atau kemenangan dalam perdebatan, melainkan sarana mendekatkan diri kepada Allah dan menghadirkan kemaslahatan bagi sesama. Melalui hadits ini, Rasulullah saw. menegaskan bahwa proses pendidikan harus dibangun di atas niat yang lurus, keikhlasan, dan tanggung jawab moral, sehingga ilmu yang diperoleh tidak berubah menjadi sumber kesombongan dan kerusakan sosial, tetapi menjadi cahaya yang menuntun perilaku individu dan masyarakat menuju kebaikan.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَاصِمٍ الْعَبَّادَانِيُّ، حَدَّثَنَا بَشِيرُ بْنُ مَيْمُونٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَشْعَثَ بْنَ سَوَّارٍ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ حُذَيْفَةَ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَقُولُ ‏"‏ لاَ تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ لِتُبَاهُوا بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِتُمَارُوا بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ لِتَصْرِفُوا وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْكُمْ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَهُوَ فِي النَّارِ ‏"‏ ‏.‏

Dari Hudhaifah, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Janganlah kalian menuntut ilmu untuk berbangga diri di hadapan para ulama, atau untuk berdebat dengan orang-orang bodoh, atau untuk menarik perhatian orang-orang kepada kalian, karena siapa yang melakukan itu, maka ia akan berada di neraka.” (Hadits Sunan Ibnu Majah No. 259)

Hadits ini menegaskan bahwa nilai utama dalam pendidikan bukan terletak pada banyaknya ilmu yang dikuasai, melainkan pada niat dan tujuan dalam menuntut ilmu tersebut. Ilmu yang dicari demi kebanggaan, perdebatan, atau popularitas justru akan menjerumuskan pemiliknya pada kehinaan di sisi Allah, sementara ilmu yang dilandasi keikhlasan akan melahirkan kerendahan hati, kebijaksanaan, dan kemanfaatan sosial. Oleh karena itu, setiap pencari ilmu dituntut untuk senantiasa meluruskan niatnya, menjadikan ilmu sebagai jalan pengabdian kepada Allah dan pelayanan kepada umat, sehingga pendidikan benar-benar berfungsi sebagai sarana pembentukan akhlak dan peradaban yang berkeadaban.

 

E. Al-Qur’an dan Keadilan Sosial

1. Keadilan sebagai Pilar Masyarakat Berkemajuan

Keadilan sosial merupakan tema sentral dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl [16]: 90)

Keadilan dalam Al-Qur’an tidak bersifat parsial, tetapi mencakup aspek ekonomi, hukum, dan sosial. Ketimpangan sosial, kemiskinan struktural, dan penindasan merupakan bentuk ketidakadilan yang harus dilawan dengan nilai Qur’ani.

Al-Qur’an bahkan memerintahkan keadilan meskipun terhadap pihak yang dibenci:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ

Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 8)

2. Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Mahasiswa sebagai kelompok terdidik memiliki tanggung jawab moral untuk peka terhadap ketidakadilan sosial. Aktivitas pengabdian masyarakat, advokasi sosial, dan riset berbasis masalah sosial merupakan bentuk kontribusi nyata. Nilai Al-Qur’an mendorong mahasiswa menjadi agen perubahan (agent of social change).

 

F. Analisis: Kontribusi Al-Qur’an dalam Membangun Masyarakat Berkemajuan

Masyarakat berkemajuan adalah masyarakat yang beriman, berilmu, adil, dan berkeadaban. Al-Qur’an memberikan fondasi normatif dan etis bagi pembangunan masyarakat semacam ini. Moderasi beragama menjaga harmoni, kepedulian ekologi menjaga keberlanjutan, keadilan gender menjamin martabat manusia, dan keadilan sosial menciptakan kesejahteraan bersama.

Dalam perspektif pemikiran Islam modern, nilai-nilai Al-Qur’an harus diterjemahkan secara kontekstual agar mampu menjawab tantangan zaman. Al-Qur’an bukan kitab yang membatasi kreativitas manusia, tetapi justru membimbing manusia agar kemajuan tidak kehilangan arah moral.

Bagi mahasiswa, memahami kontribusi Al-Qur’an ini berarti menjadikan nilai Qur’ani sebagai dasar berpikir, bersikap, dan bertindak dalam kehidupan akademik dan sosial. Dengan demikian, Al-Qur’an benar-benar hadir sebagai sumber inspirasi peradaban.

 

G. Penutup: Al-Qur’an sebagai Solusi Peradaban

Al-Qur’an dan tantangan kontemporer bukan dua entitas yang saling bertentangan. Justru, Al-Qur’an menawarkan kerangka nilai yang relevan dan solutif bagi problem kemanusiaan modern. Melalui moderasi beragama, kepedulian ekologis, keadilan gender, dan keadilan sosial, Al-Qur’an berkontribusi nyata dalam membangun masyarakat yang berkemajuan dan berkeadaban.

Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami Al-Qur’an secara tekstual, tetapi mampu mengontekstualisasikannya dalam kehidupan nyata. Inilah makna sejati menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup dan sumber transformasi sosial.

 

Referensi Akademik

  • Al-Qur’an al-Karim.
  • Quraish Shihab. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2000.
  • Fazlur Rahman. Islam and Modernity. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
  • Amin Abdullah. Islam dan Ilmu Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
  • Komaruddin Hidayat. Agama untuk Peradaban. Jakarta: Paramadina, 2019.

 


 

AKSIOLOGI AL-QUR’AN DALAM PENDIDIKAN ISLAM

A. Pendahuluan: Aksiologi dan Urgensi Al-Qur’an dalam Pendidikan Islam

Dalam perspektif filsafat pendidikan, aksiologi menempati posisi penting karena membahas nilai, tujuan, dan manfaat pendidikan bagi kehidupan manusia. Pendidikan tidak hanya dinilai dari seberapa banyak pengetahuan yang ditransfer, tetapi dari sejauh mana nilai-nilai tersebut membentuk kepribadian, moral, dan peradaban. Dalam Islam, sumber nilai tertinggi dalam pendidikan adalah Al-Qur’an sebagai wahyu Ilahi yang bersifat transenden sekaligus kontekstual.

Al-Qur’an tidak hanya mengajarkan aspek ritual keagamaan, tetapi juga memuat prinsip-prinsip pendidikan yang komprehensif, mencakup pembinaan akal, hati, dan perilaku manusia. Oleh karena itu, pembahasan tentang aksiologi Al-Qur’an dalam pendidikan Islam menjadi sangat penting untuk memahami bagaimana Al-Qur’an memberi arah, tujuan, dan nilai dalam proses pendidikan. Pendidikan Islam yang kehilangan orientasi Qur’ani berisiko menjadi kering nilai dan terjebak pada formalitas administratif.

Bagi mahasiswa sebagai calon pendidik, pemikir, dan pemimpin masa depan, pemahaman ini sangat strategis. Pendidikan Islam tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi harus mampu melahirkan insan beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Di sinilah Al-Qur’an berfungsi sebagai fondasi aksiologis yang menjiwai seluruh proses pendidikan.

 

B. Konsep Tarbiyah Qur’aniyah: Pendidikan Berbasis Wahyu

1. Makna Tarbiyah Qur’aniyah

Secara etimologis, kata tarbiyah berasal dari kata rabba yang bermakna menumbuhkan, memelihara, membimbing, dan mengembangkan secara bertahap. Konsep ini sejalan dengan sifat Allah sebagai Rabb al-‘Alamin, yaitu Tuhan yang mendidik dan memelihara seluruh alam. Tarbiyah Qur’aniyah berarti proses pendidikan yang bersumber, berorientasi, dan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an.

Allah Swt. berfirman:

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ(١)

Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS. Al-‘Alaq [96]: 1)

Ayat ini menunjukkan bahwa pendidikan dalam Islam dimulai dari kesadaran ketuhanan. Proses belajar tidak berdiri netral nilai, tetapi selalu terhubung dengan dimensi ilahiah. Secara aksiologis, tarbiyah Qur’aniyah bertujuan membentuk manusia yang mengenal Tuhannya, memahami dirinya, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosialnya.

2. Tujuan Tarbiyah Qur’aniyah

Tujuan utama tarbiyah Qur’aniyah adalah pembentukan insan yang beriman, berilmu, dan berakhlak. Allah Swt. berfirman:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ

Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujādilah [58]: 11)

Ayat ini menegaskan bahwa iman dan ilmu merupakan dua pilar utama pendidikan Islam. Tarbiyah Qur’aniyah tidak memisahkan antara kecerdasan intelektual dan kematangan spiritual. Dalam konteks mahasiswa, tujuan ini tercermin dalam pembentukan karakter akademik yang jujur, kritis, dan bertanggung jawab.

3. Prinsip Tarbiyah Qur’aniyah

Beberapa prinsip utama tarbiyah Qur’aniyah antara lain:

  1. Tauhid sebagai fondasi – seluruh proses pendidikan diarahkan untuk memperkuat keimanan.
  2. Keseimbangan (tawāzun) – antara akal, hati, dan amal.
  3. Bertahap (tadarruj) – pendidikan dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
  4. Keteladanan (uswah) – pendidik menjadi model nilai Qur’ani.

Rasulullah saw. bersabda:

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ هِلاَلٍ الصَّوَّافُ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ، عَنْ بَكْرِ بْنِ خُنَيْسٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زِيَادٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ذَاتَ يَوْمٍ مِنْ بَعْضِ حُجَرِهِ فَدَخَلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا هُوَ بِحَلْقَتَيْنِ إِحْدَاهُمَا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ وَيَدْعُونَ اللَّهَ وَالأُخْرَى يَتَعَلَّمُونَ وَيُعَلِّمُونَ فَقَالَ النَّبِيُّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏"‏ كُلٌّ عَلَى خَيْرٍ هَؤُلاَءِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ وَيَدْعُونَ اللَّهَ فَإِنْ شَاءَ أَعْطَاهُمْ وَإِنْ شَاءَ مَنَعَهُمْ وَهَؤُلاَءِ يَتَعَلَّمُونَ وَيُعَلِّمُونَ وَإِنَّمَا بُعِثْتُ مُعَلِّمًا ‏"‏ ‏.‏ فَجَلَسَ مَعَهُمْ ‏.‏

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr berkata: "Rasulullah saw keluar dari salah satu apartemennya pada suatu hari dan memasuki masjid, di mana ia melihat dua lingkaran, satu sedang membaca Al-Qur'an dan berdoa kepada Allah, dan yang lainnya belajar dan mengajar. Nabi saw berkata: 'Keduanya baik. Orang-orang ini sedang membaca Al-Qur'an dan berdoa kepada Allah, dan jika Dia menghendaki, Dia akan memberi mereka, dan jika Dia menghendaki, Dia akan menahan dari mereka. Dan orang-orang ini sedang belajar dan mengajar. Sesungguhnya aku diutus sebagai seorang pengajar.' Kemudian ia duduk bersama mereka." (Hadits Sunan Ibnu Majah No. 229; Bab Keutamaan Para Ulama dan Dorongan untuk Mencari Ilmu)

Hadits ini menegaskan bahwa kedudukan mulia antara ibadah ritual dan aktivitas keilmuan dalam Islam, sekaligus menunjukkan prioritas dakwah Rasulullah saw sebagai pendidik umat. Secara lebih rinci, maknanya dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pengakuan atas dua bentuk kebaikan

Rasulullah saw menegaskan bahwa kedua kelompok sama-sama berada dalam kebaikan. Kelompok pertama yang membaca Al-Qur’an dan berdoa mencerminkan ibadah spiritual (ʿibādah mahdhah), yaitu hubungan langsung seorang hamba dengan Allah. Kelompok kedua yang belajar dan mengajar mencerminkan ibadah intelektual dan sosial (ʿibādah ghairu mahdhah), yaitu upaya mentransmisikan ilmu dan membangun peradaban.

  1. Ibadah doa berada dalam kehendak mutlak Allah

Pernyataan Nabi bahwa Allah bisa mengabulkan atau menahan doa menunjukkan bahwa hasil doa sepenuhnya berada dalam kehendak Allah, meskipun aktivitas berdoa itu sendiri bernilai ibadah dan berpahala. Ini mengajarkan sikap tawakal dan kerendahan hati dalam beribadah.

  1. Belajar dan mengajar memiliki dampak kemaslahatan luas

Aktivitas belajar dan mengajar tidak hanya memberi manfaat pribadi, tetapi juga memberi manfaat kolektif bagi umat. Ilmu yang diajarkan dapat melahirkan pemahaman yang benar, memperbaiki akhlak, dan membimbing praktik keagamaan yang tepat.

  1. Penegasan misi kerasulan sebagai pendidik

Sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya aku diutus sebagai seorang pengajar”, menegaskan bahwa pendidikan dan penyebaran ilmu merupakan inti dari risalah Islam. Nabi tidak hanya sebagai pembawa wahyu, tetapi juga sebagai pendidik yang membimbing umat menuju pemahaman dan pengamalan agama yang benar.

  1. Pilihan Nabi duduk bersama kelompok belajar-mengajar

Tindakan Nabi saw yang memilih duduk bersama kelompok yang belajar dan mengajar mengandung pesan normatif bahwa majelis ilmu memiliki keutamaan khusus, bahkan menjadi sarana utama dalam membangun umat yang berilmu, beriman, dan berakhlak.

  1. Keseimbangan antara spiritualitas dan intelektualitas

Hadits ini tidak meniadakan keutamaan ibadah ritual, tetapi mengajarkan keseimbangan: ibadah spiritual harus berjalan seiring dengan penguatan ilmu pengetahuan. Islam tidak hanya membentuk individu yang saleh secara personal, tetapi juga cerdas dan bertanggung jawab secara sosial.

Makna utama hadits ini adalah bahwa Islam memuliakan ibadah dan ilmu secara bersamaan, namun memberikan penekanan kuat pada pendidikan dan pengajaran sebagai sarana strategis untuk keberlanjutan dan kemajuan umat. Rasulullah saw melalui teladan ini mengajarkan bahwa majelis ilmu adalah jantung peradaban Islam dan fondasi utama dalam membentuk masyarakat yang beriman, berilmu, dan beradab.

 

C. Aksiologi Tarbiyah Qur’aniyah dalam Praktik Pendidikan

Secara aksiologis, tarbiyah Qur’aniyah memiliki nilai guna yang sangat luas. Pendidikan berbasis Al-Qur’an berfungsi sebagai sarana pembebasan manusia dari kebodohan, ketidakadilan, dan kerusakan moral. Al-Qur’an menegaskan:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra‘d [13]: 11)

Ayat ini menunjukkan bahwa pendidikan memiliki peran strategis dalam perubahan sosial. Dalam praktiknya, tarbiyah Qur’aniyah mendorong peserta didik untuk menjadi subjek aktif dalam proses belajar dan perubahan masyarakat. Mahasiswa tidak hanya menjadi pencari gelar, tetapi agen transformasi nilai.

Sebagai contoh, dalam perkuliahan PAI, dosen dapat mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan isu-isu aktual seperti etika digital, keadilan sosial, dan lingkungan hidup. Dengan demikian, mahasiswa memahami bahwa Al-Qur’an relevan dengan realitas kontemporer dan memiliki nilai praksis dalam kehidupan.

 

D. Integrasi Al-Qur’an dalam Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI)

1. Makna Integrasi Al-Qur’an dalam Kurikulum

Integrasi Al-Qur’an dalam kurikulum PAI berarti menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber nilai, inspirasi, dan rujukan utama dalam perumusan tujuan, materi, metode, dan evaluasi pembelajaran. Integrasi ini bukan sekadar menambahkan ayat sebagai pelengkap materi, tetapi menjadikan nilai Qur’ani sebagai ruh kurikulum.

Allah Swt. berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ

Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (QS. An-Nahl [16]: 89)

Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur’an memiliki fungsi edukatif yang menyeluruh. Oleh karena itu, kurikulum PAI harus dirancang agar mampu menanamkan nilai-nilai Qur’ani secara sistematis dan kontekstual.

2. Bentuk Integrasi dalam Kurikulum PAI

Integrasi Al-Qur’an dalam kurikulum PAI dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan:

  1. Integrasi tujuan: capaian pembelajaran mencerminkan nilai iman, ilmu, dan akhlak.
  2. Integrasi materi: setiap topik dikaitkan dengan ayat Al-Qur’an dan hadits relevan.
  3. Integrasi metode: pembelajaran dialogis, reflektif, dan partisipatif.
  4. Integrasi evaluasi: penilaian tidak hanya kognitif, tetapi juga afektif dan psikomotorik.

Sebagai contoh, ketika membahas tema kejujuran akademik, dosen dapat mengaitkannya dengan QS. Al-Isrā’ [17]: 36 tentang tanggung jawab moral manusia. Hal ini membantu mahasiswa memahami bahwa nilai akademik memiliki landasan Qur’ani.

3. Tantangan dan Peluang Integrasi

Tantangan utama integrasi Al-Qur’an dalam kurikulum PAI adalah kecenderungan pembelajaran yang masih bersifat tekstual dan normatif. Namun, tantangan ini sekaligus menjadi peluang untuk mengembangkan pendekatan pembelajaran yang kreatif dan kontekstual. Mahasiswa dapat diajak melakukan studi kasus, diskusi reflektif, dan proyek berbasis nilai Qur’ani.

 

E. Diskusi Interaktif: Pendidikan Islam Berbasis Al-Qur’an

Untuk menciptakan suasana perkuliahan yang interaktif dan menyenangkan, dosen dapat mengajukan pertanyaan reflektif seperti: “Apakah pendidikan Islam hari ini sudah benar-benar mencerminkan nilai Al-Qur’an?” Pertanyaan ini mendorong mahasiswa berpikir kritis dan reflektif.

Mahasiswa dapat diminta mendiskusikan contoh konkret integrasi Al-Qur’an dalam pengalaman belajar mereka, baik di kampus maupun di luar kampus. Diskusi ini membantu mahasiswa menyadari bahwa pendidikan Qur’ani bukan konsep abstrak, tetapi realitas yang dapat diupayakan bersama.

 

F. Penutup: Relevansi Aksiologi Al-Qur’an dalam Pendidikan Islam

Aksiologi Al-Qur’an dalam pendidikan Islam menegaskan bahwa nilai guna pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi dari kontribusinya dalam membentuk manusia beriman, berilmu, dan berakhlak. Konsep tarbiyah Qur’aniyah dan integrasi Al-Qur’an dalam kurikulum PAI merupakan fondasi penting untuk membangun pendidikan Islam yang humanis, transformatif, dan berkeadaban.

Mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menginternalisasi nilai-nilai Qur’ani dalam proses belajar dan kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pendidikan Islam tidak hanya melahirkan lulusan yang cerdas, tetapi juga berkarakter dan bertanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi.

 

Referensi Akademik

  • Al-Qur’an al-Karim.
  • Al-Ghazali. Ihya’ ‘Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Fazlur Rahman. Islam and Modernity. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
  • Quraish Shihab. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1999.
  • Amin Abdullah. Pengembangan Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

 


 

Kamis, 08 Januari 2026

AKSIOLOGI AL-QUR’AN DALAM KEHIDUPAN

 

A. Pendahuluan: Aksiologi dan Posisi Al-Qur’an dalam Kehidupan Manusia

Dalam kajian filsafat, aksiologi merupakan cabang filsafat yang membahas tentang nilai, kegunaan, dan tujuan suatu pengetahuan bagi kehidupan manusia. Jika ontologi menanyakan “apa” dan epistemologi menanyakan “bagaimana”, maka aksiologi menanyakan “untuk apa”. Dalam konteks keilmuan Islam, Al-Qur’an tidak hanya dipahami sebagai teks suci yang dibaca dan dihafalkan, tetapi juga sebagai sumber nilai yang hidup dan membimbing perilaku manusia. Oleh karena itu, pembahasan tentang aksiologi Al-Qur’an menjadi sangat relevan, terutama bagi mahasiswa sebagai generasi intelektual dan agen perubahan sosial.

Al-Qur’an hadir bukan sekadar untuk dikagumi keindahan bahasanya, melainkan untuk diinternalisasi nilai-nilainya dalam kehidupan pribadi, sosial, dan kebangsaan. Allah Swt. menegaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk hidup yang membimbing manusia menuju kebaikan dan keselamatan. Hal ini menunjukkan bahwa nilai guna (aksiologis) Al-Qur’an bersifat komprehensif, mencakup aspek spiritual, moral, sosial, dan kemanusiaan.

Dalam realitas mahasiswa hari ini, tantangan kehidupan semakin kompleks: krisis moral, disorientasi nilai, tekanan akademik, serta pengaruh budaya digital yang sering kali menjauhkan manusia dari nilai-nilai transendental. Oleh karena itu, memahami Al-Qur’an secara aksiologis berarti menjadikannya sebagai rujukan nilai dalam menyikapi persoalan kehidupan modern secara kritis, rasional, dan berkeadaban.

 

B. Fungsi Al-Qur’an sebagai Hudā (Petunjuk Hidup)

Salah satu fungsi utama Al-Qur’an adalah sebagai hudā, yakni petunjuk hidup bagi manusia. Allah Swt. berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ

Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk (hudā) bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil).” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Secara filosofis, manusia adalah makhluk pencari makna (meaning seeker). Tanpa petunjuk nilai, manusia mudah tersesat dalam menentukan arah hidupnya. Al-Qur’an hadir sebagai kompas moral dan spiritual yang mengarahkan manusia pada tujuan hidup yang benar, yaitu pengabdian kepada Allah dan kemaslahatan sesama manusia. Petunjuk Al-Qur’an tidak bersifat teknis semata, tetapi normatif dan prinsipil, sehingga dapat diterapkan lintas ruang dan waktu.

Dalam kehidupan mahasiswa, fungsi hudā ini dapat diwujudkan melalui sikap akademik yang jujur, etos belajar yang disiplin, serta keberanian menolak praktik-praktik tidak etis seperti plagiarisme dan manipulasi akademik. Al-Qur’an mengajarkan kejujuran dan integritas, sebagaimana firman Allah Swt.:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah [9]: 119)

Dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai hudā, mahasiswa tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara moral. Inilah esensi petunjuk Al-Qur’an yang membentuk manusia paripurna (insān kāmil).

 

C. Fungsi Al-Qur’an sebagai Syifā’ (Penyembuh)

Selain sebagai petunjuk, Al-Qur’an juga berfungsi sebagai syifā’, yaitu penyembuh bagi penyakit lahir dan batin. Allah Swt. berfirman:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا

Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian. (QS. Al-Isrā’ [17]: 82)

Dalam perspektif aksiologi, syifā’ tidak hanya dimaknai sebagai penyembuhan fisik, tetapi terutama penyembuhan psikologis dan spiritual. Banyak problem manusia modern bersumber dari kegelisahan batin, kekosongan makna, dan krisis identitas. Al-Qur’an hadir memberikan ketenangan, harapan, dan kekuatan moral untuk menghadapi realitas hidup.

Bagi mahasiswa, tekanan akademik, kecemasan masa depan, dan konflik relasi sosial sering kali menimbulkan stres dan kelelahan mental. Membaca, memahami, dan merenungi Al-Qur’an dapat menjadi terapi spiritual yang menenangkan jiwa. Allah Swt. berfirman:

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. (QS. Ar-Ra‘d [13]: 28)

Secara praktis, mahasiswa dapat menjadikan Al-Qur’an sebagai ruang refleksi diri,  misalnya dengan tadabbur ayat-ayat tentang kesabaran, tawakal, dan optimisme. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi syifā’ Al-Qur’an sangat relevan dalam konteks kesehatan mental mahasiswa di era modern.

 

D. Fungsi Al-Qur’an sebagai Rahmah (Kasih Sayang dan Kemanusiaan)

Fungsi ketiga Al-Qur’an adalah sebagai rahmah, yakni sumber kasih sayang dan nilai kemanusiaan. Allah Swt. berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107)

Rahmah dalam Al-Qur’an tidak bersifat eksklusif, tetapi universal, mencakup seluruh manusia tanpa memandang latar belakang agama, budaya, dan sosial. Secara aksiologis, Al-Qur’an mendorong terciptanya kehidupan yang adil, damai, dan bermartabat. Nilai rahmah ini menjadi fondasi etika sosial dalam Islam.

Dalam konteks kehidupan kampus, nilai rahmah dapat diwujudkan melalui sikap toleransi, empati, dan kepedulian sosial. Mahasiswa yang menjadikan Al-Qur’an sebagai rahmah akan peka terhadap ketidakadilan, penindasan, dan diskriminasi. Rasulullah saw. bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni. Hadits ini dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ no: 3289)

Dengan demikian, Al-Qur’an tidak hanya membentuk kesalehan individual, tetapi juga kesalehan sosial. Mahasiswa diharapkan mampu menerjemahkan nilai rahmah Al-Qur’an dalam aktivitas pengabdian masyarakat, advokasi sosial, dan kepemimpinan yang beretika.

 

E. Diskusi Interaktif: Menjadikan Al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup Mahasiswa

Pada bagian ini, dosen dapat mengajak mahasiswa berdiskusi secara reflektif dengan pertanyaan pemantik, seperti: “Apakah Al-Qur’an sudah benar-benar menjadi pedoman hidup kita, atau hanya sebatas bacaan ritual?” Pertanyaan ini mendorong mahasiswa untuk melakukan introspeksi dan dialog kritis.

Mahasiswa dapat dibagi dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan pengalaman pribadi mereka dalam mengamalkan nilai Al-Qur’an. Misalnya, bagaimana Al-Qur’an memengaruhi cara mereka mengambil keputusan, bersikap terhadap perbedaan, atau menghadapi kegagalan. Diskusi ini penting untuk menghubungkan teks Al-Qur’an dengan realitas kehidupan sehari-hari.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pendidikan Islam yang menekankan integrasi antara ilmu, iman, dan amal. Al-Qur’an sebagai pedoman hidup harus dihidupkan melalui praksis nyata, bukan sekadar dipahami secara teoritis. Dengan demikian, mahasiswa belajar bahwa Al-Qur’an adalah “living guidance” yang relevan dalam setiap fase kehidupan.

 

F. Penutup: Relevansi Aksiologi Al-Qur’an bagi Generasi Intelektual

Aksiologi Al-Qur’an menegaskan bahwa nilai guna Al-Qur’an bersifat holistik: sebagai hudā yang membimbing, syifā’ yang menyembuhkan, dan rahmah yang menebarkan kasih sayang. Dalam kehidupan mahasiswa, ketiga fungsi ini harus terintegrasi secara seimbang agar terbentuk pribadi yang berilmu, berakhlak, dan berkeadaban.

Menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup bukan berarti menolak modernitas, melainkan menyaring dan mengarahkannya agar selaras dengan nilai-nilai ilahiah. Mahasiswa diharapkan mampu menjadi generasi yang kritis secara intelektual, kokoh secara spiritual, dan peduli secara sosial. Inilah tujuan utama pendidikan Islam yang berorientasi pada pembentukan manusia seutuhnya.

 

Daftar Referensi

  • Al-Ghazali. Ihya’ ‘Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Fazlur Rahman. Islam and Modernity. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
  • Quraish Shihab. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1999.
  • Amin Abdullah. Islam sebagai Ilmu. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Minggu, 04 Januari 2026

HAK ASUH ANAK PASCA CERAI

 


Pasangan bercerai dan memperebutkan hak asuh anak yang masih kecil.
Pertanyaan: Siapakah yang lebih berhak atas hak asuh anak menurut hukum Islam dan KHI?

Jawaban :

Pengantar

Bapak/Ibu yang saya hormati, perceraian memang mengakhiri hubungan suami-istri, tetapi tidak pernah menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Ketika terjadi perebutan hak asuh, Islam dan hukum negara hadir bukan untuk memenangkan ego orang tua, melainkan melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Mari kita pahami persoalan ini dengan tenang dan berkeadilan. 

1. Sisi Keagamaan (Normatif-Teologis)

Dalam Islam, anak adalah amanah Allah yang harus dijaga, diasuh, dan dididik dengan penuh kasih sayang. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(QS. At-Tahrīm: 6)

Ayat ini menegaskan bahwa pengasuhan anak adalah tanggung jawab moral dan spiritual orang tua.

Rasulullah saw juga menegaskan pentingnya peran ibu dalam pengasuhan anak kecil. Dalam sebuah hadits, ketika seorang perempuan mengadu karena anaknya hendak diambil oleh ayahnya, Rasulullah saw bersabda: 

حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْهَادِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ نَافِعِ بْنِ عُجَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيٍّ، - رضى الله عنه - قَالَ خَرَجَ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ إِلَى مَكَّةَ فَقَدِمَ بِابْنَةِ حَمْزَةَ فَقَالَ جَعْفَرٌ أَنَا آخُذُهَا أَنَا أَحَقُّ بِهَا ابْنَةُ عَمِّي وَعِنْدِي خَالَتُهَا وَإِنَّمَا الْخَالَةُ أُمٌّ ‏.‏ فَقَالَ عَلِيٌّ أَنَا أَحَقُّ بِهَا ابْنَةُ عَمِّي وَعِنْدِي ابْنَةُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهِيَ أَحَقُّ بِهَا ‏.‏ فَقَالَ زَيْدٌ أَنَا أَحَقُّ بِهَا أَنَا خَرَجْتُ إِلَيْهَا وَسَافَرْتُ وَقَدِمْتُ بِهَا ‏.‏ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ حَدِيثًا قَالَ ‏"‏ وَأَمَّا الْجَارِيَةُ فَأَقْضِي بِهَا لِجَعْفَرٍ تَكُونُ مَعَ خَالَتِهَا وَإِنَّمَا الْخَالَةُ أُمٌّ ‏"‏ ‏.‏

Ali bin Abu Talib berkata: Zayd bin Harithah pergi ke Mekah dan membawa putri Hamzah bersamanya. Kemudian Ja'far berkata: Aku yang akan mengambilnya; aku lebih berhak atasnya; dia adalah putri pamanku dan bibinya adalah istriku; bibi adalah seperti ibu. Ali berkata: Aku lebih berhak untuk mengambilnya. Dia adalah putri pamanku. Putri Rasulullah saw adalah istriku, dan dia lebih berhak atasnya. Zayd berkata: Aku lebih berhak atasnya. Aku pergi dan melakukan perjalanan untuk menemuinya (Hadits Sunan Abu Dawud No. 2278) 

Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa ibu lebih berhak atas hadhanah (hak asuh) anak yang masih kecil, selama ia layak secara moral dan psikologis. 

2. Sisi Hukum (Yuridis-Formal – KHI dan Peraturan di Indonesia)

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), ketentuan hak asuh anak diatur secara tegas:

Pasal 105 KHI menyebutkan:

  1. Anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) hak asuhnya berada pada ibu
  2. Anak yang sudah mumayyiz dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibu
  3. Biaya pemeliharaan anak tetap menjadi tanggung jawab ayah

Artinya:

  • Ibu lebih berhak mengasuh anak kecil
  • Ayah tetap wajib menafkahi, meskipun anak diasuh ibu
  • Hak asuh bukan hadiah, tetapi amanah yang bisa dialihkan jika disalahgunakan

Pengadilan Agama dapat memutuskan berbeda jika ibu terbukti tidak layak (misalnya menelantarkan anak, kekerasan, atau perilaku yang membahayakan). 

3. Sisi Psikologis dan Emosional

Dari sisi psikologis:

  • Anak kecil sangat membutuhkan kelekatan emosional (attachment) dengan ibu
  • Perebutan hak asuh yang penuh konflik dapat menimbulkan:
    • trauma,
    • kecemasan,
    • rasa tidak aman,
    • gangguan perkembangan emosi anak

Anak bukan alat balas dendam pasca perceraian. Yang dibutuhkan anak adalah:

  • stabilitas,
  • kasih sayang,
  • dan kehadiran kedua orang tua secara sehat. 

4. Sisi Sosial dan Kultural

Dalam budaya masyarakat kita, sering kali hak asuh diperebutkan karena:

  • gengsi keluarga,
  • tekanan orang tua,
  • atau persepsi keliru tentang “kepemilikan anak”.

Islam dan hukum negara mengajarkan bahwa:

  • anak bukan milik ayah atau ibu semata,
  • tetapi titipan Allah yang hak-haknya harus diutamakan.

Budaya harus diarahkan untuk melindungi anak, bukan memperkeruh konflik. 

5. Sisi Edukatif

Perlu diluruskan kepada masyarakat bahwa:

  • Hak asuh ≠ hak kepemilikan
  • Hak asuh = tanggung jawab pengasuhan
  • Ayah dan ibu tetap orang tua, meski bercerai

Literasi hukum dan agama penting agar:

  • perceraian tidak melahirkan korban baru,
  • anak tetap tumbuh dalam lingkungan yang sehat. 

6. Sisi Preventif dan Solutif

Langkah-langkah solutif yang dapat ditempuh:

  1. Musyawarah dengan mengutamakan kepentingan anak
  2. Mediasi di KUA, BP4, atau konselor keluarga
  3. Menjaga komunikasi orang tua demi anak (co-parenting)
  4. Jalur Pengadilan Agama sebagai jalan terakhir, bukan senjata konflik

Allah SWT berfirman:

وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

“Dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195) 

7. Sisi Keteladanan

Islam adalah agama rahmah, terutama bagi anak-anak. Rasulullah saw dikenal sangat lembut kepada anak dan menegur siapa pun yang menyakiti mereka. Menyelamatkan anak dari konflik orang tua adalah bagian dari dakwah bil hikmah, karena:

  • menjaga generasi,
  • menjaga masa depan umat,
  • dan menjaga amanah Allah. 

Penutup

Bapak/Ibu yang saya muliakan, Perceraian boleh terjadi, tetapi kezaliman terhadap anak tidak boleh dibiarkan. Hak asuh anak kecil menurut Islam dan KHI lebih utama pada ibu, dengan tetap melibatkan ayah dalam tanggung jawab nafkah dan kasih sayang.

Semoga Allah memberi kita kebijaksanaan untuk menempatkan anak sebagai prioritas utama, bukan korban pertikaian. 

Puasa Sunnah setelah Nisfu Sya'ban, Bolehkah?"

“Bu…, kemarin kami mendengar dari tetangga bahwa setelah masuk Nisfu Sya’ban katanya tidak boleh lagi berpuasa sampai Ramadan. Padahal saya ...