Pendahuluan
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan bidang pendidikan. Dalam menetapkan Visinya Kementerian
Agama mempertimbangkan hasil capaian kinerja 5 tahun terakhir, potensi dan
permasalahan yang dihadapi, serta visi Presiden dan Wakil Presiden. Visi
Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia
Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong”.
Adapun Visi Kementerian Agama tahun 2020-2024 adalah “Kementerian Agama yang
profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas
dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan
berkepribadian berdasarkan gotong royong”
Terdapat 6 (enam) kata kunci didalam visi Kementerian Agama,
yaitu: Profesional, Andal, Saleh, Moderat, Cerdas, dan Unggul. Profesional,
artinya adalah memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian
khusus; Andal, artinya bahwa dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang
berkualitas; Saleh, artinya taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah; Moderat,
artinya selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan
berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah; Cerdas, artinya sempurna
perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) dan tajam
pikiran; dan Unggul, artinya lebih tinggi (pandai, baik, cakap, kuat, awet, dan
sebagainya) daripada yang lain-lain.
Berdasarkan keenam kata kunci tersebut, maka yang dimaksud
dengan Kementerian Agama yang profesional dan andal adalah Kementerian Agama
didukung oleh ASN yang memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan
kepandaian khusus serta dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang
berkualitas di bidang agama dan pendidikan. Yang dimaksud “dalam membangun
masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul” adalah produk yang berupa
masyarakat yang taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah, selalu
menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke
arah dimensi atau jalan tengah, sempurna perkembangan akal budinya (untuk
berpikir,mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran, serta lebih pandai dan
cakap. Yang dimaksud “untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri,
dan berkepribadian berdasarkan gotong royong” adalah bahwa masyarakat yang
mempunyai ciri-ciri di atas akan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya
visi Presiden dan Wakil Presiden dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat,
mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. Dalam jangka panjang,
capaian Visi ini akan memberikan kontribusi kepada Visi Pendidikan Indonesia
2025 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) Tahun 2005-2025 “Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif
(Insan Kamil/Insan Paripurna)”.
Gambar: Hubungan antara Misi Kementerian Agama dengan Misi Presiden-Wakil Presiden
Untuk mewujudkan misi tersebut, maka misi yang diemban
Kementerian Agama adalah:
- Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
- Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
- Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
- Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
- Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
- Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024)
Dari visi dan misi inilah kemudian yang harus diterjemahkan
oleh Penyuluh Agama ke dalam tingkat operasionalisasi kegiatan penyuluhan. Dari
sisi tugas penyuluhan, sekurang ada tiga tugas yang diemban penyuluh agama, yaitu:
- Bimbingan pengamalan agama
- Menyampaikan gagasan pembangunan
- Meningkatkan kerukunan hidup beragama
Tugas
penyuluh agama berkaitan dengan penyuluhan pembangunan meliputi dua hal sebagai
berikut:
- Memberikan penerangan tentang program-program pemerintah melalui bahasa agama guna meningkatkan peran serta umat dalam pelaksanaan pembangunan.
- Pengembangan umat dalam upaya pemberdayaan kehidupan dan penghidupannya agar maju dan mandiri menuju karsa swadaya masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas
Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS terdapat
12 bidang spesialisasi, salah satunya adalah spesialisasi NAPZA (Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif) dan HIV/AIDS. Penyuluh bidang Pencegahan NAPZA
dan HIV/AIDS: bertugas/berperan membantu instansi yang berwenang dalam
pencegahan HIV/AIDS serta pencegahan penyalahgunaan NAPZA dan proses
rehabilitasi pengguna NAPZA dengan pendekatan pendampingan dan spiritual.
Penyuluh di bidang ini harus
mengetahui dan memahami materi tentang NAPZA dan HIV/AIDS yang berkembang
cepat, baik dari segi jenis-jenis obat kategori terlarang, kategori pelanggaran
hukumnya, sebab-sebab yang dapat mengarahkan pada NAPZA, dampaknya bagi
kesehatan, kehidupan sosial, bagaimana pandangan agama dan regulasi yang
membahas tentang NAPZA, pengetahuan tentang proses rehabilitasi pengguna NAPZA
dan perkembangan lain yang terkait. Begitu juga materi yang berkaitan dengan
HIV/AIDS dan ODHA dengan menggunakan berbagai pendekatan sesuai porsi Penyuluh
Agama.
NARKOTIKA BAGI KESEHATAN, KEHIDUPAN SOSIAL,
DAN AGAMA
Narkoba merupakan suatu obat-obatan yang berasal dari alam,
sintetis ataupun semi sintetis yang dilarang penggunaannya karena menimbulkan
ketergantungan dan kecanduan sehingga menimbulkan dampak buruk bagi
penyalahgunanya. Sebagian besar narkoba memiliki manfaat untuk mengatasi dan
meredakan rasa nyeri dan menjadi pilihan terakhir untuk pengobatan. Tak hanya
itu ada juga jenis narkoba yang bermanfaat untuk mengatasi depresi, sebagai
obat bius dan lain sebagainya. Sehingga jika digunakan dengan baik maka akan
menimbulkan manfaat yang baik pula.
Narkoba selain memiliki manfaat juga memiiliki madlarat bagi
menyalahgunakannya, sehingga menimbulkan dampak bagi kesehatan, sosial dan
keberagamaan.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba bagi kesehatan
Golongan Jenis |
Contoh |
Dampak |
Golongan 1 Alami |
Ganja, opium, dan tanaman koka |
· Bersifat alami dan langsung
bisa digunakan melalui proses sederhana · Beresiko tinggi menimbulkan
efek kecanduan hingga kematian |
Golongan 2 Semi Sintetis |
Morfin, Heroin, Kodein, Alfaprodina, |
Menimbulkan ketergantungan |
Golongan 3 Sintetis |
Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin |
· Dimanfaatkan untuk keperluan
pengobatan, terapi dan juga penelitian · Ketergantungan yang cukup
ringan |
Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat
meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya
semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko
mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini. Meski ada beberapa
jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja
harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter.
Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di
antaranya adalah:
Dehidrasi:
Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang.
Akibatnya badan kekurangan cairan. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan
kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada
bagian dada. Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan
kerusakan pada otak.
Halusinasi:
Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh pengguna narkoba
seperti ganja. Tidak hanya itu saja, dalam dosis berlebih juga bisa menyebabkan
muntah, mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan kecemasan. Apabila
pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti
gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus.
Menurunnya
Tingkat Kesadaran: Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis
yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran
berkurang drastis. Beberapa kasus si pemakai tidur terus dan tidak
bangun-bangun. Hilangnya kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu,
sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku. Dampak narkoba yang cukup
berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan
sekitar.
Kematian:
Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan
obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal dengan
overdosis. Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh
kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian. Inilah akibat
fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkotika, nyawa menjadi
taruhannya.
Gangguan
Kualitas Hidup: Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh,
penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya
susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus
berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.
Pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian. Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh. Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian. Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena resikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan.
Dampak
Penyalahgunaan Narkoba bagi Kehidupan Sosial
Pengguna narkoba tidak bisa beraktivitas sebagai mana
mestinya. Tidak hanya merugikan diri sendiri, narkoba juga merugikan lingkungan
sosial. Karena, pengguna narkoba bisa melakukan apa saja tanpa sadar, mulai
dari mencuri, emosinya tidak terkendali, hingga mengganggu kenyamanan
masyarakat di sekitarnya. Selain itu, pengguna narkoba tidak lagi mempunyai
tujuan hidup dan tidak memedulikan masa depannya.
Mengganggu Keamanan dan Ketertiban di Masyarakat. Di setiap
wilayah, masyarakatnya pasti ingin merasakan keamanan dan kenyamanan, karena
lingkungan yang sehat. Namun, narkoba membuat situasi lingkungan tempat tinggal
tidak nyaman karena ketakutan akan peredaran narkoba. Selain itu,
penyalahgunaan narkoba pada masyarakat dapat menurunkan kualitas hidup dan
mendorong perilaku kriminal. Selain itu, penyalahgunaan narkoba pada masyarakat
dapat menurunkan kualitas hidup dan mendorong perilaku kriminal. Sebab,
pengguna narkoba tidak sadar dan tidak bisa berpikir jernih.
Menyebabkan Beban Sosial Ekonomi. Narkoba dijual mahal dan
membuat penggunanya tidak bisa lepas. Oleh karena itu, penggunanya akan
melakukan segala macam cara untuk mendapatkan narkoba lagi. Bahkan, pengguna
yang awalnya punya pekerjaan dan masa depan, menjadi tidak bisa beraktivitas
dengan baik. Akibatnya, ekonominya terus menurun dan menjadi beban sosial
ekonomi. Oleh karena itu, pengguna narkoba harus lepas agar dapat memperbaiki
kehidupan dan masa depannya.
Merusak Dunia Pendidikan. Pelajar tidak lepas dari ancaman narkoba yang berbahaya. Narkoba merusak otak dan saraf, sehingga kita tidak bisa belajar dengan baik. Padahal, negara membutuhkan para pelajar untuk mempersiapkan masa depan, sehingga memajukan bangsa dan negara. Penyalahgunaan narkoba pada pelajar, tentu memengaruhi dunia pendidikan. Karena menyebabkan penggunanya tidak stabil secara ekonomi, sering berbohong, tidak sadar, kesulitan konsentrasi, dan menurunkan kemampuan sosial.
Dampak
Penyalahgunaan Narkoba dalam pandangan Agama
Agama
Islam
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. al Maidah:90)
إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ
مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu). (Q.S.
al Maidah:91)
Dalam
ayat ini disebutkan minuman keras (mengandung alkohol) termasuk ke dalam zat
adiktif non narkotika/psikotropika. Minuman keras yang mengandunng alkohol
tersebut dapat mengganggu kesehatan seperti penyakit jantung dan pembuluh
darah, kanker, gangguan otak dan saraf, bahkan depresi. Sehingga jelas Allah
SWT. melarang perbuatan tersebut. Dalam Ayat tersebut dijelaskan pula bahwa
tindakan tersebut termasuk dalam perbuatan setan. Maka dari itu dapat
disimpulkan bahwa Agama Islam sangat melarang penyalahgunaan narkoba
berdasarkan ayat-ayat Al-Quran.
Agama
Kristen
Dalam
kitab lmamat 10: 8-11, Tuhan menasehatkan kepada Harun agar tidak meminum
minuman keras. lni hanya salah satu contoh bahwa meminum atau memakai sesuatu
yang merusak tubuh manusia itu tidak diperkenankan oleh Tuhan. Walaupun ditetapkan
bagi Harun dan para Imam apabila memasuki pertemuan ibadah, tetapi mempunyai
arti yang sangat luas bagi seluruh umat Israel. Apalagi hal ini dipesankan agar
diajarkan kepada anak-anaknya dan kepada seluruh bangsa Israel. Pesan ini
bertujuan agar KeKudusan hidup yang telah diberikan Allah kepada Harun dan
anak-anaknya serta bangsa Israel terpelihara.
Dalam
Korintus 7:1, dijelaskan “sucikan dirimu dari semua hal yang mencemarkan
jasmani dan rohani, supaya kedudukanmu sempurna di dalam takut Allah”.
Menurut pandangan agama Kristen, tubuh harus dipelihara, dijaga dan disucikan,
jangan melakukan dosa. Oleh karena Narkoba dapat merusak tubuh, baik jiwa, raga
maupun akal, maka penggunaan Narkoba merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
Agama
Katholik
Menurut
pandangan Agama Katholik, pada dasarnya setiap bentuk penyalahgunaan Narkoba
bertentangan dengan moral Kristiani dan pada akhirnya akan menyebabkan
kehancuran beragama, bermasyarakat dan bernegara. Menurut Paus Yohannes Paulus
II dalam Contesimu Annus, konsumerisme digambarkan sebagai usaha untuk memenuhi
kebutuhan hanya berdasarkan selera yang tidak menghiraukan kenyataan pribadinya
sebagai makhluk yang berakal. Penyalahgunaan Narkoba merupakan suatu hal yang
berakar dari konsumerisme, oleh karena itu Narkoba tdak dianjurkan bagi penganut
agama Katholik.
Agama
Hindu
Menurut
pandangan agama Hindu, apabila pikiran seseorang kacau, maka bisa saja barang
yang awalnya bermanfaat menjadi sesuatu hal yang merugikan, misalnya saja
Narkoba. Secara medis, Narkoba berguna dalam bidang kesehatan. Akan tetapi,
karena pikiran umat yang kacau, maka Narkoba disalahgunakan sehingga dapat
merusak tubuhnya. Oleh karena itu, pengkonsumsian Narkoba dilarang oleh agama
Hindu.
Agama
Budha
Agama
Budha mengajarkan umatnya tentang lima disiplin moral, yaitu:
- Panti
pala vermani sikkapadhan samadiyami: aku bertekad melatih diri menghindari pembunuhan makhluk
- Adinnadan
veramani sikkhapadar samadiyami: aku bertekad melatih diri menghindari barang yang bukan
miliknya
- Kamesu
miccara veramar sikkapadam samadiyami: aku bertekad melatih diri menghindari asusila
- Musavada
veramani sikkapadam samadiyami: aku bertekad melatih diri menghindari ucapan yang tidak
benar (dusta) dan lainnya
- Surameraya
majjapamadatthana veramar sikkapadam samadiyami: aku bertekad melatih diri
menghindari minuman keras dan obat-obat terlarang yang menyebabkan mabuk dan
melemahkan.
Dari
kelima disiplin moral tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa agama Budha
melarang penggunaan Narkoba, karena menyebabkan mabuk dan melemahkan.
AKSI
PENYULUH AGAMA
Penyuluh agama bidang Pencegahan NAPZA dan HIV/AIDS: bertugas/berperan membantu instansi yang berwenang dalam pencegahan HIV/AIDS serta pencegahan penyalahgunaan NAPZA dan proses rehabilitasi pengguna NAPZA dengan pendekatan pendampingan dan spiritual. Tugas ini meliputi tugas utama dan tugas penunjang.
Langkah yang dapat dilakukan adalah tetap dalam koridor yang tepat, mulai dari pemetaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Menyusun monografi (data) peta wilayah sasaran
Sasaran penyuluhan dapat berupa kelompok sasaran umum,
kelompok sasaran khusus dan kelompok sasaran media sosial berbasis internet.
Kelompok sasaran umum seperti: lembaga pendidikan masyarakat (LPM) seperti majelis ta’lim, tempat ibadah,
Pesantren, Kelompok rumah tangga, rumah singgah, generasi muda, kelompok orang
tua, kelompok profesi, asrama, balai desa. Masyarakat umum seperti masyarakat
urban, masyarakat transmigran, masyarakat industri, perumahan, real estate,
apartemen, masyarakat kampus.
Kelompok sasaran khusus seperti Lembaga
Pemasyarakatan, Rumah sakit, sekolah luar biasa, panti sosial, panti rehabilitasi,
masyarakat gelandangan, pengemis, anak jalanan, punk, penjaja seks komersial dan
sebagainya.
Kelompok sasaran pada media sosial berbasis internet yaitu
pemanfaatan platform media sosial tertentu yang dikelola sebagai media
bimbingan atau penyuluhan dengan pengikut/subscriber/follower sebagai kelompok
sasaran.
Adapun data yang harus disusun dalam bidang ini adalah data terkait dengan pengguna narkoba, data rawan pemakai Narkoba, data pengedar Narkoba dan sebagainya. Dari data yang ada disusun langkah rencana dan tindak lanjut bimbingan penyuluhan.
Membuat perencanaan berupa rencana kerja operasional
Membuat
program bimbingan penyuluhan untuk kelompok sasaran yang telah diidentifikasi dan
disusun monografinya. Dalam rencana kerja ini memuat beberapa hal terutama,
jadwal, sasaran, tujuan, materi bimbingan dan metode bimbingan penyuluhan serta
sumber/referensi yang digunakan.
Melaksanakan
bimbingan penyuluhan
Dalam melaksanakan
bimbingan penyuluhan dapat bekerjasama dengan instansi internal Kemenag ataupun
lintas unit kerja, seperti: pemerintah daerah, maupun maupun institusi swasta
seperti institusi pendidikan, kesehatan, sosial maupun lainnya.
Dalam melaksanakan
bimbingan penyuluhan bukan hanya ceramah. Namun bisa juga metode yang lain
seperti metode partisipatif seperti memfasilitasi kelompok sasaran
sehingga mereka dapat berperan aktif dengan teknik pendampingan. Dialog
interaktif, diskusi, pemberdayaan kelompok sasaran, dan juga bisa menggunakan
metode tulisan seperti jurnal, buku, majalah, koran, media sosial berbasis
internet dan sebagainya.
Dalam melaksanakan
tugasnya Penyuluh agama dapat mengkategorikan kegiatannya dalam Pencegahan,
Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang meliputi:
Pencegahan, Pemberantasan, Rehabilitasi dan Penelitian Pengembangan.
Pencegahan
- Kampanye Pencegahan Narkoba
- Edukasi Manfaat dan bahaya penyalahgunaan Narkoba
- Penyalahgunaan Narkoba dalam pandangan agama
- Pengaruh penyalahgunaan Narkoba bagi kehidupan keluarga, lingkungan, sosial, ekonomi, pendidikan dan agama
- Pemberdayaan masyarakat wilayah rawan Narkoba
- Kampung Bersih Narkoba
- Pemuda keren tanpa Narkoba
- Duta anti Narkoba
Pemberantasan
- Edukasi tentang bahaya penggunaan aset yang diperoleh dari peredaran gelap Narkoba
- Edukasi dan memberikan pedampingan pada Rutan Narkotika
Reahabilitasi
- Memberikan layanan rehabilitasi
- Memberikan pendampingan anak korban, anak saksi, dan anak penyalahguna Narkotika
- Penguatan pendekatan dan pendampingan spiritual
Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika
- Identifikasi / mapping wilayah
- Mengumpulkan data dan menyusun dalam laporan
- Meneliti beberapa hal yang dijadikan pelajaran menangani penyalahgunaan Narkotika
Menyusun
laporan pelaksanan tugas
Pelaporan adalah sebagai bukti pertanggungjawaban kinerja
secara tertulis yang dibuat oleh Penyuluh Agama Islam dan dipertanggungjawabkan
kepada atasan langsung, dalam hal ini kepada Kepala KUA dengan diketahui oleh
Penyuluh Agama Fungsional.
Selanjutnya secara berjenjang Kepala KUA menyampaikan
rekapitulasi laporan kepada Kepala Kantor Kemenag, untuk diteruskan kepada
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan oleh Kepala Bidang yang menangani Penyuluh
Agama dilaporkan kepada Ditjen Bimas Islam melalui Direktur Penerangan Agama
Islam.
- Laporan dapat berbentuk: Aplikasi sistem kinerja Penyuluh Agama (ePA)
- Laporan secara tertulis apabila tidak dapat mengakses aplikasi sistem kinerja Penyuluh Agama.
Laporan setidaknya memuat informasi: Nama Penyuluh; Jabatan; Spesialisasi; Tanggal
Pelaksanaan; Nama Kelompok Sasaran; Jumlah Jama’ah; Klasifikasi Materi
Penyuluhan; Deskripsi Kegiatan; Foto Kegiatan; serta Link Publikasi.
Referensi:
- Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Buku Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017
- Keputusan Dirjen Bimas Islam No 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS
- Humas BNN, Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan, tanggal 7 Januari 2019
- BNN, Pandangan Agama Kristen tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. 17 Feburari 2017
- Sentinel Support, Narkoba Ditinjau dari sisi berbagai Agama di Indonesia, BNN Maluku Utara tanggal 16 Desember 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar