Jumat, 09 Januari 2026

AL-QUR’AN DAN TANTANGAN KONTEMPORER Moderasi Beragama, Ekologi, Gender, dan Keadilan Sosial

A. Pendahuluan: Al-Qur’an dan Realitas Zaman

Al-Qur’an diturunkan dalam konteks sejarah tertentu, tetapi pesan dan nilai-nilainya melampaui batas ruang dan waktu. Inilah yang menjadikan Al-Qur’an bersifat ṣāli li kulli zamān wa makān. Dalam perspektif filsafat Islam, Al-Qur’an tidak hanya dipahami sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai sumber nilai yang mampu merespons dinamika sosial dan tantangan kontemporer.

Tantangan zaman modern tidak lagi sebatas persoalan ritual keagamaan, tetapi meluas pada isu-isu kemanusiaan global seperti ekstremisme agama, krisis lingkungan, ketimpangan gender, dan ketidakadilan sosial. Mahasiswa sebagai generasi intelektual dituntut untuk mampu membaca realitas ini secara kritis dan menjawabnya dengan pendekatan keilmuan yang berakar pada nilai-nilai Al-Qur’an.

Oleh karena itu, kajian Al-Qur’an dalam konteks tantangan kontemporer menjadi sangat penting agar Islam tidak dipahami secara sempit dan eksklusif, melainkan sebagai agama yang membawa misi rahmat, keadilan, dan kemajuan peradaban. Al-Qur’an hadir bukan untuk menjauhkan manusia dari dunia, tetapi untuk membimbing manusia membangun dunia yang berkeadaban.

 

B. Al-Qur’an dan Moderasi Beragama

1. Konsep Moderasi dalam Al-Qur’an

Moderasi beragama (wasathiyyah) merupakan prinsip fundamental dalam Islam. Allah Swt. berfirman:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu umat yang wasath (moderat), agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)

Ayat ini menegaskan bahwa umat Islam diposisikan sebagai umat penengah, tidak ekstrem ke kanan maupun ke kiri. Secara filosofis, moderasi beragama menuntut keseimbangan antara teks dan konteks, antara keyakinan dan toleransi, serta antara identitas keagamaan dan kemanusiaan universal.

Dalam konteks kontemporer, tantangan moderasi beragama muncul dalam bentuk radikalisme, intoleransi, dan politisasi agama. Al-Qur’an secara tegas menolak pemaksaan dalam beragama:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ

Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)

Bagi mahasiswa, nilai moderasi ini penting untuk membangun sikap terbuka, dialogis, dan menghargai perbedaan di lingkungan kampus dan masyarakat. Moderasi beragama bukan berarti mengurangi komitmen keimanan, melainkan menampilkan Islam secara bijaksana dan berkeadaban.

2. Contoh Kontekstual

Dalam kehidupan kampus yang plural, mahasiswa dituntut mampu bekerja sama dengan teman yang berbeda agama, pandangan, dan latar belakang. Al-Qur’an mengajarkan prinsip koeksistensi damai:

لَكُمْ دِیْنُكُمْ وَلِیَ دِیْنِ ۟۠

Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS. Al-Kāfirūn [109]: 6)

Ini menunjukkan bahwa moderasi beragama merupakan kontribusi nyata Al-Qur’an dalam menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman.

 

C. Al-Qur’an dan Isu Ekologi (Lingkungan Hidup)

1. Manusia sebagai Khalifah dan Amanah Ekologis

Krisis lingkungan merupakan salah satu tantangan terbesar umat manusia saat ini. Al-Qur’an sejak awal telah menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi:

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ

Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)

Konsep khalifah mengandung makna tanggung jawab, bukan eksploitasi. Manusia diberi amanah untuk menjaga keseimbangan alam, bukan merusaknya. Al-Qur’an secara tegas mengingatkan:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A‘rāf [7]: 56)

Secara aksiologis, ayat-ayat ini menegaskan bahwa kepedulian lingkungan adalah bagian dari iman. Merusak alam berarti mengkhianati amanah Ilahi.

2. Relevansi bagi Mahasiswa

Mahasiswa sebagai generasi terdidik memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran ekologis. Praktik sederhana seperti pengelolaan sampah, hemat energi, dan kampanye lingkungan hidup merupakan implementasi nilai Qur’ani. Rasulullah saw. bersabda:

“Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman, lalu dimakan oleh manusia, hewan, atau burung, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan memiliki nilai ibadah dan sosial sekaligus.

 

D. Al-Qur’an dan Isu Gender

1. Prinsip Kesetaraan dan Keadilan Gender

Isu gender sering disalahpahami sebagai konsep yang bertentangan dengan agama. Padahal, Al-Qur’an menegaskan prinsip kesetaraan spiritual antara laki-laki dan perempuan:

اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ؕ

Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurāt [49]: 13)

Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh kualitas ketakwaan. Al-Qur’an juga menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan tanggung jawab moral yang setara:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ

Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka pasti Kami beri kehidupan yang baik.” (QS. An-Nahl [16]: 97)

2. Implementasi dalam Kehidupan Kontemporer

Dalam konteks pendidikan dan sosial, Al-Qur’an mendorong akses pendidikan yang adil bagi laki-laki dan perempuan. Mahasiswa perlu memahami bahwa diskriminasi gender bertentangan dengan nilai keadilan Qur’ani. Pendidikan Islam harus menjadi ruang aman dan adil bagi semua, tanpa bias gender.

Hadits Rasulullah saw. tentang larangan menuntut ilmu dengan niat yang keliru memberikan landasan etis yang sangat penting dalam dunia pendidikan Islam. Ilmu dalam perspektif Islam bukan sekadar alat untuk meraih status sosial, popularitas, atau kemenangan dalam perdebatan, melainkan sarana mendekatkan diri kepada Allah dan menghadirkan kemaslahatan bagi sesama. Melalui hadits ini, Rasulullah saw. menegaskan bahwa proses pendidikan harus dibangun di atas niat yang lurus, keikhlasan, dan tanggung jawab moral, sehingga ilmu yang diperoleh tidak berubah menjadi sumber kesombongan dan kerusakan sosial, tetapi menjadi cahaya yang menuntun perilaku individu dan masyarakat menuju kebaikan.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَاصِمٍ الْعَبَّادَانِيُّ، حَدَّثَنَا بَشِيرُ بْنُ مَيْمُونٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَشْعَثَ بْنَ سَوَّارٍ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ حُذَيْفَةَ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَقُولُ ‏"‏ لاَ تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ لِتُبَاهُوا بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِتُمَارُوا بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ لِتَصْرِفُوا وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْكُمْ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَهُوَ فِي النَّارِ ‏"‏ ‏.‏

Dari Hudhaifah, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Janganlah kalian menuntut ilmu untuk berbangga diri di hadapan para ulama, atau untuk berdebat dengan orang-orang bodoh, atau untuk menarik perhatian orang-orang kepada kalian, karena siapa yang melakukan itu, maka ia akan berada di neraka.” (Hadits Sunan Ibnu Majah No. 259)

Hadits ini menegaskan bahwa nilai utama dalam pendidikan bukan terletak pada banyaknya ilmu yang dikuasai, melainkan pada niat dan tujuan dalam menuntut ilmu tersebut. Ilmu yang dicari demi kebanggaan, perdebatan, atau popularitas justru akan menjerumuskan pemiliknya pada kehinaan di sisi Allah, sementara ilmu yang dilandasi keikhlasan akan melahirkan kerendahan hati, kebijaksanaan, dan kemanfaatan sosial. Oleh karena itu, setiap pencari ilmu dituntut untuk senantiasa meluruskan niatnya, menjadikan ilmu sebagai jalan pengabdian kepada Allah dan pelayanan kepada umat, sehingga pendidikan benar-benar berfungsi sebagai sarana pembentukan akhlak dan peradaban yang berkeadaban.

 

E. Al-Qur’an dan Keadilan Sosial

1. Keadilan sebagai Pilar Masyarakat Berkemajuan

Keadilan sosial merupakan tema sentral dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl [16]: 90)

Keadilan dalam Al-Qur’an tidak bersifat parsial, tetapi mencakup aspek ekonomi, hukum, dan sosial. Ketimpangan sosial, kemiskinan struktural, dan penindasan merupakan bentuk ketidakadilan yang harus dilawan dengan nilai Qur’ani.

Al-Qur’an bahkan memerintahkan keadilan meskipun terhadap pihak yang dibenci:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ

Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 8)

2. Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Mahasiswa sebagai kelompok terdidik memiliki tanggung jawab moral untuk peka terhadap ketidakadilan sosial. Aktivitas pengabdian masyarakat, advokasi sosial, dan riset berbasis masalah sosial merupakan bentuk kontribusi nyata. Nilai Al-Qur’an mendorong mahasiswa menjadi agen perubahan (agent of social change).

 

F. Analisis: Kontribusi Al-Qur’an dalam Membangun Masyarakat Berkemajuan

Masyarakat berkemajuan adalah masyarakat yang beriman, berilmu, adil, dan berkeadaban. Al-Qur’an memberikan fondasi normatif dan etis bagi pembangunan masyarakat semacam ini. Moderasi beragama menjaga harmoni, kepedulian ekologi menjaga keberlanjutan, keadilan gender menjamin martabat manusia, dan keadilan sosial menciptakan kesejahteraan bersama.

Dalam perspektif pemikiran Islam modern, nilai-nilai Al-Qur’an harus diterjemahkan secara kontekstual agar mampu menjawab tantangan zaman. Al-Qur’an bukan kitab yang membatasi kreativitas manusia, tetapi justru membimbing manusia agar kemajuan tidak kehilangan arah moral.

Bagi mahasiswa, memahami kontribusi Al-Qur’an ini berarti menjadikan nilai Qur’ani sebagai dasar berpikir, bersikap, dan bertindak dalam kehidupan akademik dan sosial. Dengan demikian, Al-Qur’an benar-benar hadir sebagai sumber inspirasi peradaban.

 

G. Penutup: Al-Qur’an sebagai Solusi Peradaban

Al-Qur’an dan tantangan kontemporer bukan dua entitas yang saling bertentangan. Justru, Al-Qur’an menawarkan kerangka nilai yang relevan dan solutif bagi problem kemanusiaan modern. Melalui moderasi beragama, kepedulian ekologis, keadilan gender, dan keadilan sosial, Al-Qur’an berkontribusi nyata dalam membangun masyarakat yang berkemajuan dan berkeadaban.

Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami Al-Qur’an secara tekstual, tetapi mampu mengontekstualisasikannya dalam kehidupan nyata. Inilah makna sejati menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup dan sumber transformasi sosial.

 

Referensi Akademik

  • Al-Qur’an al-Karim.
  • Quraish Shihab. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2000.
  • Fazlur Rahman. Islam and Modernity. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
  • Amin Abdullah. Islam dan Ilmu Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
  • Komaruddin Hidayat. Agama untuk Peradaban. Jakarta: Paramadina, 2019.

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AL-QUR’AN DAN TANTANGAN KONTEMPORER Moderasi Beragama, Ekologi, Gender, dan Keadilan Sosial

A. Pendahuluan: Al-Qur’an dan Realitas Zaman Al-Qur’an diturunkan dalam konteks sejarah tertentu, tetapi pesan dan nilai-nilainya melampau...