A.
Pendahuluan: Al-Qur’an dan Realitas Zaman
Al-Qur’an
diturunkan dalam konteks sejarah tertentu, tetapi pesan dan nilai-nilainya
melampaui batas ruang dan waktu. Inilah yang menjadikan Al-Qur’an bersifat ṣāliḥ li
kulli zamān wa makān.
Dalam perspektif filsafat Islam, Al-Qur’an tidak hanya dipahami sebagai teks
normatif, tetapi juga sebagai sumber nilai yang mampu merespons dinamika sosial
dan tantangan kontemporer.
Tantangan
zaman modern tidak lagi sebatas persoalan ritual keagamaan, tetapi meluas pada
isu-isu kemanusiaan global seperti ekstremisme agama, krisis lingkungan,
ketimpangan gender, dan ketidakadilan sosial. Mahasiswa sebagai generasi
intelektual dituntut untuk mampu membaca realitas ini secara kritis dan
menjawabnya dengan pendekatan keilmuan yang berakar pada nilai-nilai Al-Qur’an.
Oleh
karena itu, kajian Al-Qur’an dalam konteks tantangan kontemporer menjadi sangat
penting agar Islam tidak dipahami secara sempit dan eksklusif, melainkan
sebagai agama yang membawa misi rahmat, keadilan, dan kemajuan peradaban.
Al-Qur’an hadir bukan untuk menjauhkan manusia dari dunia, tetapi untuk
membimbing manusia membangun dunia yang berkeadaban.
B.
Al-Qur’an dan Moderasi Beragama
1.
Konsep Moderasi dalam Al-Qur’an
Moderasi
beragama (wasathiyyah) merupakan prinsip fundamental dalam Islam. Allah
Swt. berfirman:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا
لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ
“Dan
demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu umat yang wasath (moderat), agar
kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)
Ayat
ini menegaskan bahwa umat Islam diposisikan sebagai umat penengah, tidak
ekstrem ke kanan maupun ke kiri. Secara filosofis, moderasi beragama menuntut
keseimbangan antara teks dan konteks, antara keyakinan dan toleransi, serta
antara identitas keagamaan dan kemanusiaan universal.
Dalam
konteks kontemporer, tantangan moderasi beragama muncul dalam bentuk
radikalisme, intoleransi, dan politisasi agama. Al-Qur’an secara tegas menolak
pemaksaan dalam beragama:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ
“Tidak
ada paksaan dalam agama.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)
Bagi
mahasiswa, nilai moderasi ini penting untuk membangun sikap terbuka, dialogis,
dan menghargai perbedaan di lingkungan kampus dan masyarakat. Moderasi beragama
bukan berarti mengurangi komitmen keimanan, melainkan menampilkan Islam secara
bijaksana dan berkeadaban.
2.
Contoh Kontekstual
Dalam
kehidupan kampus yang plural, mahasiswa dituntut mampu bekerja sama dengan
teman yang berbeda agama, pandangan, dan latar belakang. Al-Qur’an mengajarkan
prinsip koeksistensi damai:
لَكُمْ دِیْنُكُمْ وَلِیَ دِیْنِ ۟۠
“Untukmu
agamamu, dan untukku agamaku.” (QS. Al-Kāfirūn [109]: 6)
Ini
menunjukkan bahwa moderasi beragama merupakan kontribusi nyata Al-Qur’an dalam
menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman.
C.
Al-Qur’an dan Isu Ekologi (Lingkungan Hidup)
1.
Manusia sebagai Khalifah dan Amanah Ekologis
Krisis
lingkungan merupakan salah satu tantangan terbesar umat manusia saat ini.
Al-Qur’an sejak awal telah menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi:
إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ
“Sesungguhnya
Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)
Konsep
khalifah mengandung makna tanggung jawab, bukan eksploitasi. Manusia diberi
amanah untuk menjaga keseimbangan alam, bukan merusaknya. Al-Qur’an secara
tegas mengingatkan:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Janganlah
kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS.
Al-A‘rāf [7]: 56)
Secara
aksiologis, ayat-ayat ini menegaskan bahwa kepedulian lingkungan adalah bagian
dari iman. Merusak alam berarti mengkhianati amanah Ilahi.
2.
Relevansi bagi Mahasiswa
Mahasiswa
sebagai generasi terdidik memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran
ekologis. Praktik sederhana seperti pengelolaan sampah, hemat energi, dan
kampanye lingkungan hidup merupakan implementasi nilai Qur’ani. Rasulullah saw.
bersabda:
“Tidaklah
seorang Muslim menanam tanaman, lalu dimakan oleh manusia, hewan, atau burung,
melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits
ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan memiliki nilai ibadah dan
sosial sekaligus.
D.
Al-Qur’an dan Isu Gender
1.
Prinsip Kesetaraan dan Keadilan Gender
Isu
gender sering disalahpahami sebagai konsep yang bertentangan dengan agama.
Padahal, Al-Qur’an menegaskan prinsip kesetaraan spiritual antara laki-laki dan
perempuan:
اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ؕ
“Sesungguhnya
yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.”
(QS. Al-Hujurāt [49]: 13)
Ayat
ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin,
tetapi oleh kualitas ketakwaan. Al-Qur’an juga menegaskan bahwa laki-laki dan
perempuan memiliki hak dan tanggung jawab moral yang setara:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ
وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ
“Barang
siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia
beriman, maka pasti Kami beri kehidupan yang baik.” (QS. An-Nahl [16]: 97)
2.
Implementasi dalam Kehidupan Kontemporer
Dalam
konteks pendidikan dan sosial, Al-Qur’an mendorong akses pendidikan yang adil
bagi laki-laki dan perempuan. Mahasiswa perlu memahami bahwa diskriminasi
gender bertentangan dengan nilai keadilan Qur’ani. Pendidikan Islam harus
menjadi ruang aman dan adil bagi semua, tanpa bias gender.
Hadits
Rasulullah saw. tentang larangan menuntut ilmu dengan niat yang keliru
memberikan landasan etis yang sangat penting dalam dunia pendidikan Islam. Ilmu
dalam perspektif Islam bukan sekadar alat untuk meraih status sosial,
popularitas, atau kemenangan dalam perdebatan, melainkan sarana mendekatkan
diri kepada Allah dan menghadirkan kemaslahatan bagi sesama. Melalui hadits
ini, Rasulullah saw. menegaskan bahwa proses pendidikan harus dibangun di atas
niat yang lurus, keikhlasan, dan tanggung jawab moral, sehingga ilmu yang
diperoleh tidak berubah menjadi sumber kesombongan dan kerusakan sosial, tetapi
menjadi cahaya yang menuntun perilaku individu dan masyarakat menuju kebaikan.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ
بْنُ عَاصِمٍ الْعَبَّادَانِيُّ، حَدَّثَنَا بَشِيرُ بْنُ مَيْمُونٍ، قَالَ
سَمِعْتُ أَشْعَثَ بْنَ سَوَّارٍ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ حُذَيْفَةَ، قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَقُولُ " لاَ
تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ لِتُبَاهُوا بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِتُمَارُوا بِهِ
السُّفَهَاءَ أَوْ لِتَصْرِفُوا وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْكُمْ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ
فَهُوَ فِي النَّارِ " .
Dari
Hudhaifah, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Janganlah
kalian menuntut ilmu untuk berbangga diri di hadapan para ulama, atau untuk
berdebat dengan orang-orang bodoh, atau untuk menarik perhatian orang-orang
kepada kalian, karena siapa yang melakukan itu, maka ia akan berada di neraka.” (Hadits Sunan Ibnu Majah No. 259)
Hadits
ini menegaskan bahwa nilai utama dalam pendidikan bukan terletak pada banyaknya
ilmu yang dikuasai, melainkan pada niat dan tujuan dalam menuntut ilmu
tersebut. Ilmu yang dicari demi kebanggaan, perdebatan, atau popularitas justru
akan menjerumuskan pemiliknya pada kehinaan di sisi Allah, sementara ilmu yang
dilandasi keikhlasan akan melahirkan kerendahan hati, kebijaksanaan, dan
kemanfaatan sosial. Oleh karena itu, setiap pencari ilmu dituntut untuk
senantiasa meluruskan niatnya, menjadikan ilmu sebagai jalan pengabdian kepada
Allah dan pelayanan kepada umat, sehingga pendidikan benar-benar berfungsi
sebagai sarana pembentukan akhlak dan peradaban yang berkeadaban.
E.
Al-Qur’an dan Keadilan Sosial
1.
Keadilan sebagai Pilar Masyarakat Berkemajuan
Keadilan
sosial merupakan tema sentral dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl [16]:
90)
Keadilan
dalam Al-Qur’an tidak bersifat parsial, tetapi mencakup aspek ekonomi, hukum,
dan sosial. Ketimpangan sosial, kemiskinan struktural, dan penindasan merupakan
bentuk ketidakadilan yang harus dilawan dengan nilai Qur’ani.
Al-Qur’an
bahkan memerintahkan keadilan meskipun terhadap pihak yang dibenci:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا
تَعْدِلُوا ۚ
“Janganlah
kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.” (QS.
Al-Mā’idah [5]: 8)
2.
Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
Mahasiswa
sebagai kelompok terdidik memiliki tanggung jawab moral untuk peka terhadap
ketidakadilan sosial. Aktivitas pengabdian masyarakat, advokasi sosial, dan
riset berbasis masalah sosial merupakan bentuk kontribusi nyata. Nilai
Al-Qur’an mendorong mahasiswa menjadi agen perubahan (agent of social change).
F.
Analisis: Kontribusi Al-Qur’an dalam Membangun Masyarakat Berkemajuan
Masyarakat
berkemajuan adalah masyarakat yang beriman, berilmu, adil, dan berkeadaban.
Al-Qur’an memberikan fondasi normatif dan etis bagi pembangunan masyarakat
semacam ini. Moderasi beragama menjaga harmoni, kepedulian ekologi menjaga
keberlanjutan, keadilan gender menjamin martabat manusia, dan keadilan sosial
menciptakan kesejahteraan bersama.
Dalam
perspektif pemikiran Islam modern, nilai-nilai Al-Qur’an harus diterjemahkan
secara kontekstual agar mampu menjawab tantangan zaman. Al-Qur’an bukan kitab
yang membatasi kreativitas manusia, tetapi justru membimbing manusia agar
kemajuan tidak kehilangan arah moral.
Bagi
mahasiswa, memahami kontribusi Al-Qur’an ini berarti menjadikan nilai Qur’ani
sebagai dasar berpikir, bersikap, dan bertindak dalam kehidupan akademik dan
sosial. Dengan demikian, Al-Qur’an benar-benar hadir sebagai sumber inspirasi
peradaban.
G.
Penutup: Al-Qur’an sebagai Solusi Peradaban
Al-Qur’an
dan tantangan kontemporer bukan dua entitas yang saling bertentangan. Justru,
Al-Qur’an menawarkan kerangka nilai yang relevan dan solutif bagi problem
kemanusiaan modern. Melalui moderasi beragama, kepedulian ekologis, keadilan
gender, dan keadilan sosial, Al-Qur’an berkontribusi nyata dalam membangun
masyarakat yang berkemajuan dan berkeadaban.
Mahasiswa
diharapkan tidak hanya memahami Al-Qur’an secara tekstual, tetapi mampu
mengontekstualisasikannya dalam kehidupan nyata. Inilah makna sejati menjadikan
Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup dan sumber transformasi sosial.
Referensi
Akademik
- Al-Qur’an al-Karim.
- Quraish Shihab. Wawasan
Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2000.
- Fazlur Rahman. Islam and
Modernity. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
- Amin Abdullah. Islam dan
Ilmu Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
- Komaruddin Hidayat. Agama
untuk Peradaban. Jakarta: Paramadina, 2019.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar