كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung
jawaban terhadap bawahan yang kalian pimpin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits diatas sebagai dasar atas kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh kita umat Islam, termasuk juga Ibu yang berkewajiban menyusui
anaknya. Menjadi ibu adalah impian perempuan. Hamil, menimang buah hati serta
menyusui. Menyusui bayi hingga usia 2 tahun merupakan salah satu kewajiban
seorang ibu. Bahkan pemerintah juga menggalang program ini, antara lain melalui
program KPASI (Kelompok Pendukung Air Susu Ibu).
Namun sayangnya, meskipun telah sadar bahwa ASI adalah gizi
yang tak ternilai harganya, masih banyak para ibu yang enggan menyusui anaknya.
Mulai dari keluhan sakit hingga alasan lain. Padahal seorang ibu yang dengan
sengaja tidak menyusukan anaknya justru akan menjerumuskannya ke dalam neraka. Abu
Umamah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:
ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ,
قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ
أَلْبَانَهُنَّ
“Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan,
tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang
ganas. Aku bertanya: "Kenapa mereka?" Malaikat itu menjawab:
"Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa
alasan syar'i)."
(HR. Ibnu Hibban).
Ancaman hadis ini berlaku, ketika seorang ibu sengaja
menghalangi anaknya untuk mendapatkan nutrisi dari ASInya tanpa alasan yang
dibenarkan. Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,
ففي هذا الحديث : زجر الأمهات عن منع أطفالهن من الرضاعة الطبيعية
؛ ولكن يحمل الحديث على الحالة التي يتضرر فيها الطفل بذلك .أما إذا لم يتضرر الوليد
بذلك ، إما بوجود مرضع له ، أو اكتفائه بالحليب الصناعي دون أن يتضرر به : فلا حرج
في ذلك ، وكان عمل العرب قديما قبل الإسلام إرضاع الأطفال عند المرضعات ، ولا تقوم
به الأم في الغالب ، واستمر العمل على هذا في صدر الإسلام ولم ينه عنه النبي صلى الله
عليه وسلم ، وذلك يدل على جوازه .
“Di dalam hadits ini terdapat
peringatan keras kepada para ibu yang menolak untuk menyusui anaknya secara
alami. Akan tetapi, ancaman dalam hadits ini berlaku jika hal itu menimbulkan
bahaya (mudharat) bagi sang bayi. Sehingga jika kondisi tersebut tidak membahayakan
sang bayi, misalnya karena adanya ibu susu, atau mencukupkan diri dengan susu
buatan (susu formula) yang tidak membahayakan bayi, maka hal itu (tidak
menyusui bayi) adalah tidak mengapa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar