Rabu, 20 Oktober 2021

Ibu yang Enggan Menyusui

 



كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban terhadap bawahan yang kalian pimpin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits diatas sebagai dasar atas kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kita umat Islam, termasuk juga Ibu yang berkewajiban menyusui anaknya. Menjadi ibu adalah impian perempuan. Hamil, menimang buah hati serta menyusui. Menyusui bayi hingga usia 2 tahun merupakan salah satu kewajiban seorang ibu. Bahkan pemerintah juga menggalang program ini, antara lain melalui program KPASI (Kelompok Pendukung Air Susu Ibu).

Namun sayangnya, meskipun telah sadar bahwa ASI adalah gizi yang tak ternilai harganya, masih banyak para ibu yang enggan menyusui anaknya. Mulai dari keluhan sakit hingga alasan lain. Padahal seorang ibu yang dengan sengaja tidak menyusukan anaknya justru akan menjerumuskannya ke dalam neraka. Abu Umamah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:

ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ, قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ

“Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: "Kenapa mereka?" Malaikat itu menjawab: "Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar'i)." (HR. Ibnu Hibban).

Ancaman hadis ini berlaku, ketika seorang ibu sengaja menghalangi anaknya untuk mendapatkan nutrisi dari ASInya tanpa alasan yang dibenarkan.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,

ففي هذا الحديث : زجر الأمهات عن منع أطفالهن من الرضاعة الطبيعية ؛ ولكن يحمل الحديث على الحالة التي يتضرر فيها الطفل بذلك .أما إذا لم يتضرر الوليد بذلك ، إما بوجود مرضع له ، أو اكتفائه بالحليب الصناعي دون أن يتضرر به : فلا حرج في ذلك ، وكان عمل العرب قديما قبل الإسلام إرضاع الأطفال عند المرضعات ، ولا تقوم به الأم في الغالب ، واستمر العمل على هذا في صدر الإسلام ولم ينه عنه النبي صلى الله عليه وسلم ، وذلك يدل على جوازه .

“Di dalam hadits ini terdapat peringatan keras kepada para ibu yang menolak untuk menyusui anaknya secara alami. Akan tetapi, ancaman dalam hadits ini berlaku jika hal itu menimbulkan bahaya (mudharat) bagi sang bayi. Sehingga jika kondisi tersebut tidak membahayakan sang bayi, misalnya karena adanya ibu susu, atau mencukupkan diri dengan susu buatan (susu formula) yang tidak membahayakan bayi, maka hal itu (tidak menyusui bayi) adalah tidak mengapa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keutamaan Haji Mabrur

  Amalan Paling Utama حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ وَمُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَ...