Jumat, 11 Juni 2021

DAMPAK PORNOGRAFI & SOLUSINYA

 

 


Definisi Pornografi

Menurut UU No 44/2008 tentang Pornografi, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Hukum Islam tentang Pornografi

Tindakan pornografi merupakan tindakan kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat dan juga melanggar norma agama. Hal tersebut sesuai dengan isi Alquran surat An-Nur ayat 30:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

Dampak dari pornografi, dalam Islam sudah jelas bahwa menonton film porno adalah sesuatu yang Allah benci. Dalam Al Qur’an dan hadis banyak sekali peringatan Allah tentang perbuatan pornografi. 

 اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Artinya :  “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”( An-Nahl ayat 90)

Dalam ayat di atas Allah melarang kita melakukan perbuatan yang keji merupakan satu peringatan serius untuk kita jangan sampai mendekati perbuatan keji yang antara lain adalah zina. Larangan tersebut telah tertulis jelas dalam Al Quran, tepatnya pada surat Al Isra ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al Isra: 32)

Dengan mencermati ayat tersebut kita mengetahui bahwa Allah swt senantiasa mencegah setiap individu dari segala penyimpangan seksual dan memperingatkan kita agar menjauhinya. Mendekatinya saja tidak boleh apalagi melakukannya pasti sudah termasuk dosa besar. Oleh karena itu, pornografi bisa juga disebut sebagai suatu perbuatan yang mendekati zina.

Tersebarnya perbuatan zina (porno) adalah penyebab utama tersebarnya penyakit, dan kebinasaan serta kehancuran:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِى قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلاَّ فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالأَوْجَاعُ الَّتِى لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِى أَسْلاَفِهِمُ الَّذِينَ مَضَوْا. سنن ابن ماجه

Artinya: "Abdullah bin Umar ra meriwayatkan: "Bahwa Rasulullah saw bersabda: "Tidaklah terlihat perbuatan Fahisyah (perbuatan yang sangat kotor dan keji, diartikan pula sebagai zina) sampai-sampai disebarkan perbuatan tersebut kecuali akan tersebar di antara mereka penyakit Tha'un dan penyakit lainnya yang belum pernah ada sebelum mereka". (HR Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al Albani)

عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ, قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَهْلِكُ وَفِينَا الصَّالِحُونَ قَالَ « نَعَمْ إِذَا كَثُرَ الْخَبَثُ. صحيح مسلم

Artinya: "Dari Ummu Habibah dari Zainab Binti Jahsy ra, beliau bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kita akan binasa padahal orang-orang shalih masih ada di sekita kita?", beliau saw menjawab: "Iya jika banyak perbuatan khobats (zina)". (HR Bukhari dan Muslim).

Melihat aurat sesama jenis diharamkan dalam agama Islam, Nabi Muhammad saw bersabda:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ ».صحيح مسلم

Artinya: "Dari Abu Said Al Khudri ra, Rasulullah saw bersabda: "Jangalah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki dan seorang wanita melihat kepada wanita". (HR Muslim)

Mengapa Allah  memerintahkan untuk menahan dari pornografi?  Karena pornografi membawa banyak keburukan. Lalu apakah dampak buruknya? Marilah kita simak pendapat Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, sebagai berikut:

Kerugian para pecandu pornografi:

  1. Fungsi otak menurun Jalur komunikasi di dalam otak terganggu. Dalam hal ini akan mengganggu fungsi otak seperti, emosi, pemusatan perhatian, pergerakan, kecerdasan dan pengambilan keputusan.
  2. Seseorang mencontoh perilaku seperti yang dilihat dalam tayangan atau gambar pornografi.
  3. Pada anak-anak, pornografi bisa membuat cemas dan sedih karena imajinasi mereka mengenai seksualistas tidak tercapai secara langsung.
  4. Anak-anak juga bisa merasa jiji, syok, malu, marah, dan takut karena mereka masih terlalu muda untuk memperlajari hal-hal tersebut.
  5. Sulit bermain dengan teman-teman karena fungsi kesenangan di otak sudah berbeda dengan anak seumuran lainnya.
  6. Berperilaku kasar, di mana pada saat dewasa orang yang sudah kecanduan pornografi cenderung akan menganggap pasangannya sebagai objek seksual semata sehingga harga diri pasangananya dianggap rendah dan berhak melakukan apapun 

Menurut Ahli Bedah Saraf Rumah Sakit San Antonio, Amerika Serikat, Donald L. Hilton, kerusakan otak akibat kecanduan pornografi lebih berat dibanding dengan kecanduan lainnya. Tidak seperti adiksi lainnya, kecanduan pornografi tidak hanya memengaruhi fungsi luhur otak, tetapi juga merangsang tubuh, fisik, dan emosi, serta diikuti dengan perilaku seksual.

Apabila gangguan perilaku dan kemampuan intelegensia itu meluas, bukan tidak mungkin akhirnya akan memperburuk kemampuan, kesehatan fisik, mental, dan sosial orang yang kecanduan pornografi. 

Ciri-ciri anak atau remaja yang kecanduan pornografi:

  1. Sering tampak gugup apabila ada yang mengajaknya komunikasi
  2. Menghindari kontak mata
  3. Tidak punya gairah aktivitas
  4. Prestasi menurun
  5. Malas, enggan belajar dan enggan bergaul
  6. Sulit konsentrasi
  7. Enggan lepas dari gawainya (gadget), bila ditegur dan dibatasi penggunaannya akan marah
  8. Senang menyendiri, terutama dikamarnya
  9. Menutup diri
  10. Melupakan kebiasaan baiknya.

Akibat dari kecanduan pornografi:

  1. Mengubah sikap dan persepsi tentang seksualitas bahwa wanita dan anak-anak hanya merupakan obyek seks saja
  2. Meningkatkan eksplorasi seks remaja sehingga dapat terjadi perilaku seks bebas dan perilaku seksual beresiko
  3. Mudah berbohong
  4. Menurunkan harga diri dan konsep diri
  5. Depresi dan ansietas
  6. Pendidikan terganggu
  7. Terjadi penyimpangan seksual

Hal tersebut tentu saja merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup keluarga dan masyarakat.

Pornografi merupakan adiksi baru yang tidak tampak pada mata, tidak terdengar oleh telinga, namun menimbulkan kerusakan otak yang permanen bahkan melebihi kecanduan narkoba. Oleh karena itu, diperlukan suatu pembinaan dan pengawasan dari semua kalangan, khususnya untuk anak-anak, remaja dan dewasa muda agar bisa terhindar dari bahaya pornografi.

Peran aktif orang tua terhadap anak yang kecanduan pornografi:

  1. Memberikan perhatian, kasih sayang dan penghargaan kepada anak
  2. Mengenali teman dan lingkungan sekitarnya
  3. Melatih anak agar mampu berkata TIDAK terhadap ajakan pornografi
  4. Menyepakati aturan yang dibuat bersama dengan anak dalam penggunaan gawai
  5. Mendampingi anak ketika mengakses internet
  6. Apabila anak ketahuan mengakses situs pornografi, orang tua harus mengajak berdialog dan menjelaskan dampak pornografi
  7. Memberikan pemahaman kepada anak tentang internet sehat dan aman
  8. Menempatkan komputer di ruang keluarga
  9. Memasang aplikasi pengaman pada gawai
  10. Memberikan pendidikan seks sesuai dengan usia perkembangan 

Inilah penjelasan mengenai dampak bahaya pornografi dalam biopsikologi dan Islam.

Cara menghilangkan kecanduan pornografi:

  1. Mendekatkan diri kepada Allah dan berdoa agar terhindar dari candu pornografi
  2. Tanamkan dalam hati dan pikiran bahwa pornografi adalah perbuatan yang Allah benci dan suatu hal yang dapat merugikan diri sendiri.
  3. Jangan meninggalkan salat 5 waktu, beribadah kepada Allah dan memohon petunjuk agar tidak kembali kepada kebiasaan tersebut.
  4. Konseling dengan psikolog agar paham hubungannya dengan pornografi. Hal ini dapat membantu mengidentifikasi permasalahan kebutuhan seksual dalam diri selain itu, psikolog akan mengembangkan strategi dalam menghadapi tekanan psikologi diri.
  5. Merubah  gaya hidup menjauhi situs porno, komik dan majalah dewasa.
  6. Dukungan moral dari keluarga dan orang terdekat
  7. Perbanyaklah membaca Al Qur’an dan mengikuti kajian di masjid
  8. Jangan menggunakan media sosial yang mengandung pornografi

 

Kamis, 10 Juni 2021

Pendidikan Seks Sejak Dini

 

Pendidikan Seks Sejak Dini



Pendidikan seks yang merupakan suatu upaya secara sadar untuk mengajarkan, memberi pengertian, dan menjelaskan masalah-masalah yang menyangkut seks, naluri, dan perkawinan kepada anak sejak akalnya mulai tumbuh. Hal ini sangat penting dilakukan  baik dalam lembaga pendidikan, maupun masyarakat melalui bimbingan penyuluhan dan bahkan dalam keluarga.

Pengajaran pendidikan seks sejak dini sebuah tidakan profesional untuk mencapai agar:

  1. Membantu anak dapat mengetahui dan memahami anggota tubuh dirinya sejak dini
  2. Menjaga anggota tubuh dan alat reproduksi anak sejak dini agar tetap sehat
  3. Mengetahui fungsi alat reproduksi sejak anak usia dini
  4. Menjadikan anak normal sesuai dengan jenis kelaminnya
  5. Menghindari dari pelecehan seksual dan pemerkosaan
  6. Menanamkan akhlak mulia.

Sebagai bentuk kontrol dan pembinaan peran orang tua sangat diperlukan dan bahkan menjadi suatu peran penting untuk membina anak tentang pendidikan seks. Mulai dengan menanyakan pesoalan sosialnya saat bergaul di sekolah maupun di masyarakat, memisah tempat tidur setelah di atas umur tujuh tahun, mengajari tidak masuk sembarangan ke kamar orang tua, dan orang tua tidak hanya menanyakan tentang seberapa jauh tingkat intelektual anak.

Bagi sebagian orang mungkin akan berpikir untuk apa anak yang masih belum waktunya sudah mau dijejali pengajaran tentang seks. Padahal pada usia dini inilah pendidikan seks sangat tepat untuk diberikan, mengapa? Sebab pada usia dini berkisar pada umur tujuh tahunan anak masih belum mempunyai naluri seksual yang hakiki.

Islam sangat mengharapkan dan menganggap penting pendidikan seks untuk diberikan pada masa anak. Tujuannya agar anak mampu memahami secara tepat perilaku seksual, sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi fase selanjutnya. Penyiapan pangetahuan seks secara dini akan menjadikan masa balig sebagai unsur baru yang akan memberi andil pada kepribadiannya serta tidak membuatnya berada dalam keadaan kritis ketika dewasa.

Ketentuan mendasar dalam Islam tentang pendidikan seks, seperti: dimakruhkannya melakukan jima’ didepan anak mumayiz, mendidik anak meminta izin ketika akan masuk ke tempat orang dewasa sebelum mencapai usia balig pada tiga kondisi, pemisahan tempat tidur antara anak laki-laki dengan anak perempuan, dan dilarangnya memasang hal-hal yang merangsang gairah seksual di hadapan anak-anak, tiada lain merupakan model persiapan pendidikan seks yang bersifat pengantar.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S. An Nur: 58).

Secara detail Islam mengajarkan pendidikan seks pada masa usia dini terebut. Seperti, pembelajaran tentang bagaimana tatacara bersuci ketika nanti anak laki-laki bermipi jima’ dan anak perempuan mengalami haid, semua ini sudah dilakukan sebelum anak masuk usia balig. Juga pengenalan tentang alat kelamin dan tata cara bersuci ketika selesai membuang hajat.

Para ilmuan Barat berpendapat semua ini bertujuan untuk mempersiapkan anak laki-laki dan perempuan dalam menghadapi perubahan-perubahan khusus pada waktu balig. Dalam artian penyiapan secara psikologis agar terhindar dari penyimpangan dan kekacauan seksual dalam hidup. Bagi Islam bukan hanya itu, melainkan juga membangun karakter dengan akhlaq mulia dan yang tak kalah pentingnya adalah untuk meraih ridho Allah SWT.

Dengan demikian, kesadaran dan mental anak telah terlatih secara baik. Hingga kekhawatiran terhadap penyimpangan perilaku seksual menjadi berkurang, dan kekhawatiran terhadap penyakit menular pun akan terjaga. Sebab, anak telah terdidik secara matang sejak dini.

Cara pandang terhadap seks itu sendiri harus telah terkonstruk secara rapi bahwa seks tidak hanya tentang sesuatu yang jorok. Melainkan suatu hal yang lebih luas dari pada kejorokan itu. misalnya seks berbicara tentang perbedaan kelamin, menjelaskan fungsi anggota tubuh, bagaimana seharusnya bersikap antar lawan jenis, dan banyak lagi yang lainnya.

 

Literatur:

Madani, Yousef. Pendidikan Seks Usian dini bagi Anak Muslim: Panduan bagi orang tua dan guru, agar anak tidak menjadi korban, terj. Irwan Kurniawan. Jakarta: Zahra, 2014.

Baqi, Muhammad Fu’ad Abdul. Al-Lu’lu’ wal Marjan Fima Ittafaqa ‘Alaihi Asy-Syaikhani Al-Bukhari wa Muslim, ter. Arif Rahman Hakim. Jawa Tengah:Insan Kamil Solo, 2015.

Fahmi. “Pendidikan Seks Anak Usia Dini dalam Pendidikan Islam”. JURNAL QATHRUNÂ Vol. 3 No. 1 (Januari-Juni 2016).

Selasa, 01 Juni 2021

Dampak Buruk Pernikahan di Usia Anak: “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”

 


Sebelum membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, atau yang biasa disebut dengan KDRT, yang diakibatkan oleh adanya pernikahan di usia anak, terlebih dahulu, penulis uraikan psikologi anak remaja. Karena yang dimaksud dalam pernikahan usia anak disini sesungguhnya lebih tepatnya adalah pernikahan di usia remaja awal (berusia kurang dari 19 tahun). Masa remaja merupakan masa paling indah dalam diri seseorang, masa itu merupakan puncak semangat yang menggelora dari setiap individu, tetapi pada masa itulah juga seseorang mengalami yang namanya pencarian identitas diri serta memiliki rasa yang keingin tahuan yang sangat besar terhadap sesuatu.

Yang dimaksud dengan remaja, menurut Zakiah Darajat adalah sebagai suatu masa transisi antara masa kanak-kanak dan dewasa. Masa transisi tersebut memiliki perubahan yang mencakup adanya perubahan kognitif, sosial-emosional, dan biologis.

Jenjang remaja adalah sebagai berikut:

Masa Pra-Pubertas

Masa yang pertama ini biasanya terjadi pada usia 12 sampai 13 tahun. Pada masa ini, akan terjadi perubahan yang besar pada remaja sebab hormon seksualitas dan perkembangan intelektualitas mereka sudah semakin meningkat.

Masa Pubertas

Masa yang kedua ini terjadi pada usia 14 sampai 16 tahun. Pada masa ini, remaja akan menjadi sangat labil sebab hormon seksualitas mereka berkembang dengan begitu pesat sehingga membuat emosi mereka menjadi tidak stabil.

Masa Akhir Pubertas

Masa yang ketiga terjadi ketika usia sudah mencapai 17 sampai 18 tahun. Pada masa yang satu ini, remaja sudah mulai bangga dengan perubahan yang dialaminya. Mereka pun juga sudah matang dalam sisi seksualitas dan fisiknya. Akan tetapi, dalam sisi psikologis mereka belum matang secara sepenuhnya.

Masa Adolesen

Periode ini dimulai ketika remaja menginjak usia 19 sampai 21 tahun. Pada periode ini, mereka akan mulai matang secara sempurna, baik itu dari segi emosi, psikis, maupun fisiknya. Sikapnya terhadap kehidupan pun semakin terlihat jelas sehingga mereka akan mampu menjalani kehidupan dewasa dengan matang.

 

Berikut beberapa karakteristik remaja yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan pada diri remaja, yaitu:

Ketidakstabilan emosi

Emosi yang kurang stabil, cenderung berubah-ubah merupakan ciri yang paling utama terlihat pada anak anak yang akan memasuki masa remaja mereka. Pada umumnya remaja laki-laki memiliki perubahan emosi yang lebih stabil dari pada perempuan dan hanya berpengaruh terhadap ego dan tempramennya. Berbeda dengan perempuan yang sangat mengedepankan perasaan mereka.

Dalam hal ini, orang tua sangat berperan penting untuk menjaga emosi anak mereka. Orang tua yakni berperan sebagai pengawas sekaligus sahabat, yang bisa mengarahkan dan menenangkan emosi yang memuncak serta tidak stabil tadi.

Adanya perasaan kosong akibat perombakan pandangan dan petunjuk hidup

Perombakan perasaan merupakan batu loncatan untuk berubah dari kehidupan sebelumnya, dari yang tadinya hanyalah anak-anak yang selalu diatur dan diurus orang tuanya lama kelamaan memiliki keinginan tersendiri. Dalam hal ini remaja akan mengosongkan diri dari didikan orang tuanya dan justru terbuka dengan pengaruh-pengaruh lain, baik pengaruh baik maupun buruk yang dapat mereka pilih sesuai kehendak emosi mereka. Mereka akan berusaha menunjukkan ketidak tergantungnya kepada orang tua maupun orang dewasa lainnya.

Para remaja yang mengikuti mode terkini, fashion, baik itu dari luar maupun dalam negeri. Meskipun banyak dari mereka terkesan hanya ikut-ikutan ataupun meniru gaya idola mereka, agar terlihat “kekinian” ataupun hanya untuk mendapatkan status sosial dalam pergaulan. Seperti cermin yang mengikuti apapun ang ada di depannya, baik ataupun buruk.

Adanya sikap menentang dan menantang orang tua

Remaja umumnya mengalami karakter yang suka berargumen. Mereka berani protes terhadap hal yang tidak disukainya atau tidak sependapat dengannya, termasuk nasihat orang tua. Sikap ini merupakan bentuk perubahan hormonal dan psikologi yang terjadi pada saat memasuki usia remaja dan mempengaruhi pola pikir mereka.

Contohnya, seperti bertanya seba, akibat, dan alasan kenapa ia harus berbuat demikian, serta logika logika yang masuk akal.

Kegelisahan

Kegelisahan, keadaan tidak tenang menguasai diri remaja, banyak hal diinginkan tetapi remaja tidak sanggup memenuhi semuanya. Banyak cita-cita dan angan-angan yang ingin dicapai setinggi langit. Baik itu rasional maupun irasional, keinginan yang tidak tercapai tersebut akan meninggalkan perasaan gelisah bagi diri remaja. Contoh yang paling umum pada saat ini adalah membludaknya permintaan barang sekunder dan tersier, seperti HP, tas, motor  dan lainnya.

Peran orang tua dalam hal ini ialah membatasi terkabulnya permintaan anak-anak mereka, hanya memberikan sesuai kebutuhan, dan memberikan penjelasan yang logis. Agar remaja tidak merasa tertekan atau merasa bahwa mereka tidak dianggap oleh oran tuanya.

Senang bereksperimentasi dan eksplorasi

Tidak bisa dipungkiri, remaja merupakan sosok yang sangat awam dan masih terus mencari siapa jati dirinya yang sebenarnya. Dalam perjalanannya menemukan jati diri, kemungkinan mereka akan senantiasa merasa haus akan pengalaman baru dan bosan dengan apa saja yang dia alami saat ini.

Dalam hal yang positif contohnya adalah kenginan untuk menjelajahi lingkungan yang disalurkan melalui penjelajahan gunung atau sekedar ke tempat wisata. Atau yang negatif berupa pergaulan yang tidak sehat, mulai mencoba rokok, narkoba atau barang haram lainnya.

Lingkungan yang turut serta menaungi mereka pun terkadang dapat memberi pengaruh yang buruk tentang pengalaman tersebut. Banyak remaja yang terjerumus obat-obatan berbahaya, seks, dan minuman keras yang justru bermula dari perasaan ingin memiliki pengalaman baru.

Peran agama sangat penting disini, untuk mencegah terjadinya penyimpangan baik berupa material ataupun moral. Agama dapat menjadi pengekang yang baik bukan hanya mengajarkan ibadah, tetapI juga mengajarkan bagaimana menjalani kehidupan dengan baik.

Mempunyai banyak fantasi, khayalan, dan bualan

Berangan angan bahwa dirinya seseorang yang hebat misalnya, ataupun membayangkan dirinya sebagai karakter seperti serial kartun. Memiliki khayalan bahwa akan mendapat uang dari langit ataupun bualan lainnya. Remaja sangat suka berfantasi dalam pikiran mereka, membayangakn kehidupan apa yang mereka dapat selanjutnya ataupun memikirkan hal lain. Hal ini masih dapat ditoleransi jika hanya sebatas wajar. dan tidak mempengaruhi kejiwaan.

Kecenderungan membentuk kelompok dan kecenderungan kegiatan berkelompok

Kebersamaan serta kebanggaan yang besar menjadi ciri tersendiri pada setiap kelompok yang dibuat remaja pada umumnya. Tidak jarang kebersamaan yang berlebihan serta kebanggan tersebut menjadi penyebab munculnya perilaku negatif para remaja. Tawuran misalnya, hanya karena saling olok yang tidak jelas bisa menyebabkan bentrokan berbahaya antar kelompok remaja.

Jika hal ini dapat diarahkan dengan baik maka akan menciptakan dorongan moril pada sesama remaja. Remaja dapat memperoleh kekuatan dari keadaan bersama karena seperti pepatah yang mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”.

Peningkatan sisi emosional terjadi dengan sangat cepat

Terdapat perubahan nilai dari yang sebelumnya mereka percayai. Nilai yang mereka anggap penting ketika masih kanak-kanak akan menjadi kurang penting di mata mereka sebab mereka akan menjadi orang dewasa

Perubahan fisik yang mencolok

Seperti menjadi lebih matang dalam hal seksual. Umumnya mereka akan mengubah kebiasaan dan kesukaannya, hal yang sebelumnya dia anggap menarik bisa ditinggalkan dan mereka pun akan berhubungan dengan orang lain.

Ketidakmampuan untuk melibatkan diri

Ketika remaja semakin tumbuh menjadi dewasa, pola pikir mereka pun juga semakin berubah. Terkadang, remaja akan merasa bahwa dia sudah menjadi pribadi yang mampu berpikir layaknya orang dewasa dalam hal intelektual dan juga dalam pola pikir secara ekonomis.

Hal tersebut tentu akan membuat remaja merasa bahwa lingkungan yang ada di sekitarnya tidak sesuai dengan pola pemikirannya yang sudah berubah. Sehingga, mereka akan kesulitan untuk melibatkan dirinya secara efektif maupun emosional dengan kehidupan di masyarakat. Terkadang, mereka pun juga akan merasa bahwa persahabatan bukanlah hal yang penting bagi mereka.

Kebutuhan akan figur teladan

Remaja merupakan sosok yang membutuhkan sesosok figur teladan yang bisa mereka tiru dan amati untuk kemudian diadaptasi dalam kehidupan sehari-hari. Mereka pun juga lebih jarang untuk mendengarkan nasihat yang hanya indah apabila diucapkan dalam kata-kata saja. Dibandingkan hal tersebut, mereka akan merasa lebih terkesan oleh teladan dan nilai-nilai yang dianut orang tua mereka.

Merasa rendah diri dan cemas

Ketika merasakan perubahan yang sangat signifikan dalam sisi fisik dan psikologis mereka, remaja cenderung akan merasa rendah diri. Hal ini biasanya terjadi ketika perubahan yang terjadi tidak sesuai dan jauh dari bayang-bayang yang mereka inginkan sebelumnya. Sehingga, mereka pun terkadang akan merasa frustrasi dan bisa berujung pada stres yang cukup berbahaya.

Stres yang berkelanjutan tentu akan memberikan dampak yang cukup buruk pada kesehatan mental para remaja. Terkadang, mereka pun juga akan menderita perasaan cemas yang berlebihan dan sebagai bentuk pelarian, mereka pun akan mencoba hal-hal terlarang agar bisa menghilangkan perasaan tersebut.

Bersikap apatis

Remaja pun juga terkadang akan bersikap apatis terhadap lingkungan sekitarnya. Mereka akan menolak dan tidak ingin melibatkan dirinya di dalam kehidupan masyarakat dan tidak peduli dengan apa yang terjadi di sekitarnya.

Merasa tidak berdaya

Karena zaman yang semakin canggih, membuat remaja merasa cemas ketika memikirkan kehidupan masa depannya. Mereka pun terkadang akan mencari jalan alternatif yang berisiko hanya demi memastikan agar dia memiliki masa depan yang sudah terencana.

Demikianlah pembahasan mengenai masa remaja mulai dari ciri, fase pertumbuhan dan berbagai macam bentuk permasalahan yang akan dihadapi. Remaja adalah masa yang penuh dengan permasalahan. Statemen ini sudah dikemukakan jauh pada masa lalu yaitu di awal abad ke-20 oleh Bapak Psikologi Remaja yaitu Stanley Hall. Pendapat Stanley Hall pada saat itu yaitu bahwa masa remaja merupakan masa badai dan tekanan (storm and stress). Dengan mengetahui lebih awal kondisi psikologis remaja, dengan banyaknya permasalahan yang dihadapinya, maka ketika ia akhirnya harus mengakhiri masa remaja sebelum waktunya dengan alasan menikah, maka dalam hal ini yang terjadi adalah rentan munculnya permasalahan baru, antara lain tindakan kekerasan dalam rumah tangga biasa disingkat dengan KDRT.

Mengapa Pernikahan di usia kurang dari 19 hahun rentan terjadi KDRT? 

Karena masa remaja (kurang dari 19 tahun) merupakan masa storm dan stress, atau biasa disebut dengan masa badai dan tekanan. Mereka masih rentan dengan tawuran baik di sekolah maupun di jalan, maka rentan pula terjadinya tawuran dalam rumah tangga /KDRT. 

Apalagi ketika masa remaja yang seharusnya menjadi masa indah, ternyata ia harus terkena permasalahan ekonomi, permasalahan budaya patriarki, permasalahan campur tangan pihak ketiga, permasalahan  perbedaan prinsip dan sebagainya. Padahal pernikahan di usia anak (kurang dari 19 tahun) rentan dengan berbagai permasalahan ini. 

Penyebab Perilaku KDRT

Ada 2 kemungkinan yang menyebabkan terjadinya KDRT:

  1. Karena personality-nya. Orang seperti ini punya pribadi yang agresif, yang seperti ini mengakibatkan perilakunya melakukan KDRT.
  2. Karena kultur. Jika budayanya mengagungkan bahwa pria seakan-akan dewa dalam keluarganya atau raja, nah ini yang bahaya. Pria ini bisa menganggap istrinya boleh diapain aja yang akhirnya berujung pada perilaku abusive (Deny Hen MM CLC, founder Pembelajar Hidup, life coach & marriage coach).

Saran Solusi:

  1. Jika sudah kelihatan masalah personality dari awal pernikahan dan terus berulang, maka perlu bantuan profesional seperti psikolog untuk mengatasi masalah personality pasangan.
  2. Jika masalahnya adalah karena kultur, maka harus ada perubahan mindset atau pola pikir(Deny Hen MM CLC, founder Pembelajar Hidup, life coach & marriage coach).

Faktor Penyebab KDRT

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang pada tahun 2005-2008 menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah perselingkuhan, masalah ekonomi, budaya patriarki, campur tangan pihak ketiga, bermain judi, dan perbedaan prinsip.

Bentuk-bentuk KDRT

Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami adalah kekerasan fisik (ditampar, dijambak, ditempeleng, diinjak-injak), kekerasan psikis (caci maki, ancaman), dan penelantaran rumah tangga. Para korban mengambil sikap diam atas kekerasan yang dialaminya. Hal ini dikarenakan mereka tidak mau terjadi peristiwa yang lebih parah lagi dan tidak menghendaki permasalahan semakin berlarut-larut. Selain bersikap diam, beberapa korban bersikap melawan terhadap suami atas kekerasan yang menimpanya. Perlawanan tersebut sebagai upaya perlindungan atas serangan suami yang mengakibatkan luka fisik maupun nonfisik.

 

 

Dampak Buruk Pernikahan di Usia Anak: "SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH"

 




 

Dampak buruk pernikahan di usia anak, yang sering kita jumpai pertama kali adalah suami yang tidak memberikan nafkah. Baik nafkah lahir maupun nafkah batin, yaitu apa-apa yang dikeluarkan oleh seorang suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya, juga mencakup keperluan isteri sewaktu melahirkan, seperti pembiayaan bidan atau dokter yang menolong persalinan, biaya obat serta rumah sakit. Termasuk juga didalamnya adalah pemenuhan kebutuhan biologis isteri.

Setelah mereka menikah, hati mereka bukan bertambah bahagia, melainkan sebaliknya. Beberapa konsekuensi logis harus ditanggungnya, akhirnya mereka malah retak dan seakan waktu-demi waktu dilalui dalam rangka menunda perpisahan daripada upaya mempertahankan kokohnya pernikahan. Keburukan akibat pernikahan di usia ini merupakan hal yang sebaiknya tidak terjadi. Untuk itu, semoga penjelasan berikut menjadi dasar pertimbangan bagi mereka yang akan menikah di usia anak.

Pernikahan adalah sunnah Rosulullah dan sunnah para Rosul kekasih Allah. Sunnah yang paling membawa kenikmatan dan sekaligus bertabur pahala dan kemuliaan, betapa indah dan bahagia sebuah pernikahan yang di bangun di atas pondasi keimanan, lebih dari itu agama Islam memandang pernikahan merupakan suatu perbuatan yang bernilai ibadah lebih-lebih ketika menunaikan hak dan kewajiban dalam suatu pernikahan. Kewajiban seorang laki-laki pasca menikah, adalah memberikan nafkah kepada istrinya. Jabir mengisahkan bahwa Nabi saw bersabda:

اتَّقُوْا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُنَّ عوان عِندَكُمْ، أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَ اسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ ، وَ لَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

“Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezki dan pakaian dari kalian” [ HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi].

Allah SWT berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf” (QS Al-Baqarah 233).

 

Selain itu, rasulullah SAW pun menjelaskan dalam sebuah hadist shahih. Rasulullah SAW bersabda: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR Muslim 2137). Dalam hadits lain Rosululullah saw bersabda:

خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَ وَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ

“Ambillah (dari harta suamimu) apa yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik” [HR Bukhari dan Muslim]

Ayat dan hadist di atas telah menerangkan dengan tegas bahwa seorang suami hukumnya wajib memberikan nafkah kepada istri. Walaupun istri telah mempunyai pekerjaan layak dan gaji besar, tetap saja suami harus memberikan nafkah untuk istrinya.

Jadi, hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam itu adalah haram dan berdosa besar. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami sebagai kepala keluarga.  Jika suami tidak menjalankan kewajibannya kepada istri, hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam adalah haram dan berdosa. Terlebih lagi jika suami tidak mau bekerja dengan alasan malas. Apabila suami tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka ia pun berdosa. Rasulullah SAW bersabda:

كَفَى بِالمَرْءِ إِثْماً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ

“Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban).

Seorang perempuan boleh menggunakan hartanya untuk membantu suami, namun hal ini bukan berarti menghapus tugas suami sebagai pemberi nafkah. Para ulama berpendapat bahwa harta (penghasilan) istri adalah hak-nya istri. Suami tidak boleh menggunakannya tanpa izin dan keridhaan dari istri.

Suami Nusyuz kepada Istri

Nusyuz suami terhadap isteri, merupakan tindakan atau perkataan yang muncul dari pihak suami kepada pihak isteri berupa ketidaktaatan atas kewajiban yang dipikul oleh suami dalam rumah tangga atau keluarga. Dewasa ini seiring dengan perkembangan kehidupan manusia, tidak jarang terjadi suatu permasalahan dalam suatu rumah tangga, seperti halnya terjadinya ketidaktaatan (nusyuz) suami kepada isteri dalam melaksanakan kewajibannya.

Misalnya dalam suatu keluarga tidak jarang ditemui para suami enggan bekerja untuk menafkahi keperluan keluarga, disamping itu malah si isteri yang pergi untuk mencari nafkah guna mencukupi keperluan hidup keluarga. Padahal apabila diperhatikan, bekerja atau mencari nafkah itu merupakan kewajiban seorang suami dalam rumah tangga. Contoh lain yakni pada saat seorang suami enggan menggauli atau tidak menghiraukan isterinya tanpa belas kasih sayang yang seharusnya seorang suami berikan agar rumah tangga tetap harmonis, dalam keadaan seperti demikian maka si suami juga dapat dikatakan telah nusyuz terhadap isteri.

Sesungguhnya dasar hukum nusyuz suami terhadap isteri diatur dalam Al-Quran surat An-Nissa’ ayat 128, pada dasarnya ayat tersebut mengatakan bahwa nusyuz suami terhadap isteri dapat terjadi ialah seperti kemungkinan suami berpaling meninggalkan atau menyia-nyiakan isterinya.

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Pada rumah tangga atau keluarga istri haruslah selalu taat pada suami, akan tetapi timbul pertanyaan bagaimana isteri harus bersikap manakala suami yang justru tidak taat terhadap kewajibannya. Suami yang tidak menghiraukan kewajibannya pada isteri ini maka ialah seorang suami yang nusyuz. Padahal fitrahnya kaum wanita adalah di bawah kepemimpinan kaum laki-laki sesuai dalam Al-Quran surat An-Nissa ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Akibat hukum nusyuz suami terhadap isteri

Akiat hukum yang ditimbulkan dari nusyuz suami meliputi:

  • Terlantarnya isteri dan anak
  • Retaknya hubungan suami isteri atau terjadinya ketegangan antara mereka karena isteri selalu merasa tertekan, isteri dapat mengajukan gugatan cerai
  • Hilangnya hak suami untuk mendapatkan tebusan atau kompensasi, dalam hal ini ketika terjadi persoalan nusyuz suami kemudian pihak isteri mengajukan gugatan cerai yakni dengan cara khulu’, dimana dalam perceraian secara khulu’ pihak isteri harus memberikan suatu tebusan kepada suami sesuai kemampuannya, namun karena nusyuz suami itu maka hak suami itu gugur untuk mendapatkan tebusan atau kompensasi.

Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh isteri apabila suami melakukan nusyuz

Secara bertahap upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh isteri apabila suami nusyuz meliputi:

  • Memberikan nasehat;
  • Melakukan perdamaian;
  • Membuat pengaduan kepada hakim.

Sikap Istri Jika Suami Tak Memberikan Nafkah

Setelah mengetahui hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam adalah haram, ada beberapa penjelasan mengenai nafkah yang harus diketahui oleh istri. 

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan  (Ath Thalaq/ 65:7).

 

Minggu, 30 Mei 2021

Perkawinan di Usia Anak



Perlindungan anak menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Latar belakang perkawinan di usia anak

Persoalan adat istiadat dan keyakinan

Faktor penyebab perkawinan anak akibat persoalan adat dan keyakinin ini sudah memasuki tahap darurat. Kedaruratan itu terletak pada posisi praktik perkawinan anak yang masih diterima, biasa, dibenarkan bahkan dianggap sebagai penyelesaian masalah dan dipersepsikan boleh dilaksanakan dengan alasan tradisi adat istiadat, keyakinan. Praktik perkawinan anak yang mengatasnamanakan tradisi, budaya, atau agama adalah misalnya yang terjadi di Lombok. Di daerah tersebut, perempuan dapat dilarikan ke rumah laki-laki untuk dinikahkan. Termasuk hasil penelitian di Makassar dan Gowa, Sulawesi Selatan yang menunjukkan adanya konstruksi sosial terhadap gender yang memengaruhi penerimaan masyarakat untuk perkawinan anak-anak. Di sana anak perempuan yang lambat menikah disebut sebagai perawan tua padahal mereka masih usia di bawah 18 tahun. Kondisi-kondisi ini (menunjukkan) masih banyak PR yang masih menjadikan adat kedok perkawinan anak.

Persoalan ngunduh buwuhan

Persoalan ini penulis jumpai dari hasil identifikasi latar belakang permasalahan melonjaknya pernikahan di 2 buah Kecamatan (2018). Identifikasi permasalahan saat itu kami lakukan bersama tim yang dipromotori oleh Dinas P2TP2A. Identifikasi permasalahan dilakukan untuk mencari solusi, agar pernikahan pada usia anak bisa diturunkan dan bahkan tidak terjadi lagi. Hasil identifikasi berbeda dengan yang terjadi di kecamatan yang lain pada umumnya, yang rata-rata alasannya adalah karena perilaku negatif akibat globalisasi yakni pergaulan terlalu bebas dan anak sudah hamil duluan. Pada 2 Kecamatan ini  latar belakang pernikahan di usia anak adalah, karena orang tua ingin segera ngunduh buwuhan (mengambil hasil simpanan bantuan yang pernah diberikan kepada orang lain yang pernah punya hajat). Sehingga pada 2 Kecamatan ini memiliki hajat adalah sangat dibudayakan, bahkan pesta ulang tahun dirayakan dengan tujuan ngunduh buwuhan. Apalagi pernikahan, benar-benar dirayakan sebagai sarana ngunduh buwuhan. Akhirnya meski anak belum sampai usia yang cukup untuk menikah, segera dicarikan jodoh, meskipun sebagian besar mereka juga berakhir cerai. 

Persoalan ekonomi dan kemiskinan

Perkawinan yang terjadi pada keluarga dengan latar belakang orang tua ingin meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Pasalnya, bagi rumah tangga miskin, kebanyakan anak perempuan dianggap sebagai beban ekonomi. Dengan demikian, perkawinan pun dianggap sebagai solusi untuk melepaskan diri dari kemiskinan.

Mencegah Perzinaan

Adanya kelompok yang menciptakan gerakan mendukung perkawinan anak, dengan alasan melindungi anak dari dosa perzinaan. Sehingga banyak orang tua meminta izin untuk menikahkan anak perempuan mereka meskipun belum cukup umur adalah karena mereka khawatir anak-anak mereka akan melakukan perzinaan, terutama ketika anak-anak mereka mulai memiliki pacar.

Regulasi (kebijakan yang belum berpihak pada anak perempuan)

Meskipun perkawinan di usia anak bertentangan dengan komitmen negara, yaitu UUD 1945, ratifikasi konvensi hak anak nomor 35 tahun 2004, namun dari perspektif hukum pidana Indonesia, belum ada bahkah tidak ditemukan ancaman pidana bagi pelaku yang menikahkan anak, atau orang yang menikah dengan anak. Untuk itu, perlu adanya revisi dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga tidak ada lagi praktik perkawinan anak.

Globalisasi (Perilaku yang terpengaruh budaya negatif)

Kebiasaan hedonis dan melakukan seks di luar nikah telah mengakibatkan anak-anak hamil di luar nikah. Hal ini berakibat mereka terpaksa menikah tanpa kesiapan dalam segala hal. Baik kesiapan agama, pendidikan, ekonomi, sosial, emosional dan sebagainya.


Dampak Negatif Perkawinan di usia anak



Aspek kesehatan:

  • Perempuan yang melahirkan sebelum usia 15 tahun memiliki risiko kematian 5 kali lebih besar daripada perempuan yang melahirkan pada usia >20 tahun
  • Kematian pada ibu hamil usia 15-19 tahun lebih sering dijumpai di negara dengan pendapatan yang menengah ke bawah
  • Bayi yang lahir dari perempuan usia <18 memiliki risiko mortilitas dan mobbiditas 50% lebih besar daripada bayi yang lahir dari ibu usia >18 tahun
  • Bayi lahir prematur, BBLR, perdarahan persalinan dan komplikasi kehamilan lainnya.

Aspek Sosial:

  • Kekerasan dalam rumah tangga
  • Pemberian pola asuh tidak tepat pada anak.
  • Perkawinan anak usia kurang dari 18 tahun sering menyebabkan ketidaksiapan mental sehingga banyak risiko yang akan dihadapi.
  • Mengalami tingkat stres tinggi karena tidak siap punya anak

Aspek Pendidikan

  • Membuat anak putus sekolah yang menghilangkan haknya untuk mendapat pendidikan
  • Menghilangkan hak untuk memperoleh kesempatan yang lebih luas dalam bekerja
  • Semakin muda usia menikah, maka semakin rendah tingkat pendidikan yang dicapai oleh sang anak. Pernikahan anak seringkali menyebabkan anak tidak lagi bersekolah, karena kini ia mempunyai tanggungjawab baru, yaitu sebagai istri dan calon ibu, atau kepala keluarga dan calon ayah, yang diharapkan berperan lebih banyak mengurus rumah tangga maupun menjadi tulang punggung keluarga dan keharusan mencari nafkah.

Aspek ekonomi

  • Pendidikan rendah berkorelasi dengan pendapatan yang rendah pula.
  • Adanya beban baru untuk menafkahi keluarga, perkawinan anak meningkatkan risiko naiknya pekerja anak
  • Menimbulkan risiko tinggi kemiskinan, tidak hanya pada generasi tersebut, tapi generasi berikutnya.

Aspek hukum

  • Bertentangan dengan komitmen negara, yaitu UUD 1945, Ratifikasi konvensi hak anak UU no 23 tahun 2002, UU No 35 tahun 2014.
  • Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak
  • Berarti juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), karena hak anak bagian dari HAM.

Aspek agama

  • Perkawinan di usia anak, sebagian besar akibat diawali adanya perzinaan, yang diharamkan oleh agama karena menentang larangan Allah. 
  • Perbuatan zina merupakan perbuatan kejahatan terhadap manusia yang dapat merancukan nasab dan merusak keturunan.
  • Tujuan perkawinan sulit dicapai karena masih rentan dalam ketidak pahaman akan hak dan kewajiban sebagai suami-istri.
  • Hukum Islam menganjurkan dalam melaksanakan pernikahan, kedua calon harus akil baligh (dewasa dan berakal).  Maka ketika menikah dalam usia masih anak, rawan pelanggaran terhadap hukum agama.

Beberapa peran yang dapat dimainkan untuk mencegah perkawinan di usia anak, adalah:



Keluarga dan orang tua

Alasan lain mengapa perkawinan anak masih tinggi di Indonesia adalah karena ketakutan masyarakat terhadap perzinaan. Adanya kelompok yang menciptakan gerakan mendukung perkawinan anak, dengan alasan melindungi anak dari dosa perzinaan. Sehingga banyak orang tua meminta izin untuk menikahkan anak perempuan mereka meskipun belum cukup umur adalah karena mereka khawatir anak-anak mereka akan melakukan perzinaan, terutama ketika anak-anak mereka mulai memiliki pacar. Kondisi seperti ini mengharuskan orang tua untuk memberikan edukasi tentang perlunya menjaga jarak dengan lawan jenis dan memberikan pengawasan ekstra terhadap kegiatan anak-anaknya. Dalam hal ini orang tua dan keluarga tidak boleh lengah.

Pesantren

Peran Bu Nyai (istri kiai yang memimpin suatu pesantren) bisa menjadi orang yang pasang badan ketika berhadapan dengan kultur dan orang tua yang memaksa anak untuk kawin.Ibu Nyai dapat bernegosiasi dengan orang tua di setiap semester, ketika mereka datang untuk menjemput anaknya dari pesantren. Ketika mereka menjemput, Ibu Nyai bisa curiga bahwa “pasti anak akan dikawinkan.” Ibu Nyai tidak saja bernegosiasi dengan orang tua, tetapi juga dengan komunitas masyarakat dimana orang tua berada, yang mengkondisikan kawin anak itu. Akan tetapi biasanya di akhir negosiasi, jika si Ibu Nyai “kalah”, Beliau akan mengijinkan anak dijemput untuk dikawinkan, tetapi mendesak supaya anak diijinkan kembali lagi untuk menyelesaikan pendidikannya. Artinya sang anak tetap bisa melanjutkan sekolah. Ini masih lebih baik karena biasanya masalah utama yang dihadapi anak yang dikawinkan muda itu adalah mereka jadi berhenti sekolah.

Guru

Guru dapat menjadi ujung tombak sosialisasi buruknya dampak perkawinan anak. Anak didik diberikan pemahaman efek negatif perkawinan di usia anak. Guru bisa menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa dalam ikhtiar agar si anak didik tidak menikah pada usia anak.

Penyuluh agama

Ia dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa anak harus diberikan pengetahuan bahwa berhubungan seksual dapat menyebabkan mereka hamil dan dipaksa untuk menikahi pasangannya. Masyarakat harus tahu bahwa kehamilan dini akan meningkatkan kemungkinan mereka meninggal dua kali lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang memiliki kehamilan di usia 20-an. Masyarakat harus tahu dampak buruk perkawinan di usia anak. Masyarakat harus tahu bahwa bekal pernikahan bukan hanya kemampuan seorang perempuan mengurus sektor domistik (rumah tangga dan perdapuran). Masyarakat harus tahu alasan mengapa seks bebas harus dihindari? Serta Mengapa generasi bangsa harus berakhlaq karimah dan berkepribadian sehat.

Tenaga kesehatan

Memberikan informasi kesehatan reproduksi secara tepat. Dalam hal ini tenaga kesehatan bisa bekerjasama dengan penyuluh agama dan guru untuk melakukan sosialisasi di sekolah dan masyarakat. Tenaga kesehatan berperan serta dalam memberikan penyuluhan pada remaja dan orangtua mengenai pentingnya mencegah terjadinya pernikahan di usia anak serta membantu orang tua untuk dapat memberikan pendidikan kesehatan reproduksi kepada anak sesuai tahapan usianya. Tenaga kesehatan juga berperan membantu remaja untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi juga alat kontrasepsi, menilai kemampuan orang tua berusia remaja dalam mengasuh anak untuk mencegah terjadinya penelantaran atau perlakuan salah pada anak, serta berpartisipasi dalam masyarakat untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia anak.

Pemerintah

Menyediakan pendidikan formal, menaikkan batas usia minimum menikah bagi perempuan menjadi 19 tahun. Hal ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi anak perempuan untuk menyelesaikan pendidikan minimal sampai dengan SLTA sebelum mereka menikah. Riset menunjukkan pentingnya pendidikan tinggi dalam mencegah perkawinan anak. Seiring dengan meningkatnya tingkat pendidikan maka jumlah perkawinan anak akan berkurang. Sinergi pemerintah dari pusat sampai ke daerah dalam program gerakan bersama pencegahan perkawinan anak, dengan melibatkan 17 kementerian/lembaga, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota, termasiuk lembaga masyarakat yang selama ini bermitra, komunitas-komunitas, dunia usaha, dan tokoh agama.

 

 

Kamis, 27 Mei 2021

USIA 40 TAHUN

 


 

Sungguh kita merasakan bahwa perjalanan waktu yang kita lewati saat ini terasa terlalu cepat berlalu, sehingga tak terasa umur kita sudah mencapai 20 an, 30 an,40 an dan bahkan ada yang 60/70 an. Pada dasarnya waktu, usia dan hidup ini adalah kesempatan sekaligus merupakan ujian disisi Allah. Kesempatan apapun yang kita miliki dari umut waktu, harta benda ilmu pengetahuan, jabatan dan sebagainya akan sirna bersamaan dengan berjalannya waktu dan akan diminta pertanggung jawabannya dihadapan Allah. Karena itulah Allah mengingatkan kepada kita untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah dan mempersiapkan bekal sebaik-baiknya untuk kehidupan akhirat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. Al Hasyar: 18).

Bicara tentang umur atau usia, maka usia 40 tahun adalah suatu usia yang mendapat perhatian khusus di dalam Al-Qur'an. Bahkan menurut ahli tafsir Imam Syaukani menjelaskan bahwa Allah tidak mengutus seseorang Nabi, kecuali jika telah mencapai usia 4o tahun. Karena, kematangan berpikir itu dimulai pada saat seseorang berusia sekira sepuluh tahun sebelum 40 tahun. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi dalam tafsirnya menyebut awal kematangan berpikir dan kematangan emosional seseorang terjadi pada usia 30 atau 33 tahun. Sementara puncak kematangan manusia jatuh pada usia 40 tahun. 

وَعَاشَ حَتَّى "إذَا بَلَغَ أَشُدّهُ" هُوَ كَمَال قُوَّته وَعَقْله وَرَأْيه أَقَلّه ثَلَاث وَثَلَاثُونَ سَنَة أَوْ ثَلَاثُونَ "وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَة" أَيْ تَمَامهَا وَهُوَ أَكْثَر الْأَشُدّ

Artinya, “Seseorang hidup (hingga apabila dia telah dewasa) yaitu sempurna kekuatan, logika, dan pandangannya, minimal usia 33 atau 30 tahun, (dan umurnya sampai 40 tahun) kesempurnaan usia, yaitu puncak kematangan” (Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi, Tafsirul Jalalain, [tanpa keterangan kota, tanpa keterangan penerbit: 2002 M/1423 H], cetakan pertama, tahqiq oleh Sa‘ad bin Abdurrahman Al-Hushayyin, halaman 503). 

 وَوَصَّيْنَاالْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya, “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa, ‘Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri,” (Surat Al-Ahqaf: 15).

Di dalam ayat ini Allah menyebutkan usia 40 tahun secara khusus, mengapa demikian karena usia 40 tahun menurut ulama shalafus sholeh adalah satu titik perubahan seseorang, bagi mereka yang menginginkan petuniuk dan mengharapkan kebaikan. Usia 40 tahun adalah usia perenungan akan amal perbuatan yang telah lampau, dan perenungan terhadap apa yang seharusnya dilakukan paska usia 4o tahun. penyesalan atas segala kekeliruan/kesalahan yang pernah diperbuat. Memantapkan tekad/niat yang benar serta kesungguhan yang kuat untuk mengakhiri kehidupannya dengan kebaikan husnul khatimah). Usia 40 tahun satu batas usia persimpangan apakah seseorang maunmenuju jalan Allah swr yang lurus ataukah kepada keraguraguan yang menyeret manusia ke jalan kesesatan. Allah berfirman:

وَهُمْ يَصْطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَا أَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ ۚ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ

Dan mereka berteriak di dalam neraka itu: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah kami kerjakan". Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun (Faathir ayat 37)

Manusia dengan usia 40 tahun dinilai memiliki kematangan mengolah data dan mendayagunakan akal. Oleh karenanya, jalan hidup seseorang hingga akhirnya dapat dilihat setelah usia 40 tahun.

 من جملة ما نصحه به رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته قوله عليه السلام: علامة إعراض الله تعالى عن العبد اشتغاله بما لا يعنيه. وإن امرأ ذهبت ساعة من عمره  في غير ما خلق له من العبادة لجدير أن تطول  عليه حسرته ومن جاوز الأربعين  ولم يغلب خيره عى شره فليتجهز إلى النار

Artinya: “Salah satu nasihat Rasulullah SAW untuk umatnya adalah sabdanya, ‘Salah satu tanda Allah telah berpaling dari hamba-Nya adalah kesibukan hamba yang bersangkutan pada hal yang tidak perlu baginya. Sungguh, seseorang yang berlalu sesaat dalam usianya untuk selain ibadah yang menjadi tujuan penciptaannya, maka layak menjadi penyesalan panjang baginya. Orang yang melewati usia 40 tahun, dan kebaikannya tidak melebihi keburukannya, hendaklah ia menyiapkan diri untuk neraka” (Imam Abu Hamid Al-Ghazali, Ayyuhal Walad, [Indonesia-Singapura-Jeddah, Al-Haramain: tanpa catatan tahun], hal 3).

Ats Tsa'laby menambahkan bahwa "sesungguhnya Allah menyebut usia 40 tahun secara khusus karena hal itu sebagai batasan bagi manusia dalam keberhasilan maupun keselamatan. Sementara itu Ibrahim An-Nakha'i mengatakan bahwa jika seseorang berada pada suatu perangai/akhlak tertentu, maka ia susah berubah hingga ajal menjemputnya.

Pada usia ini seseorang pada umumnya telah melewati berbagai macam pengalaman yang cukup banyak dan mengalami berbagai macam kehidupan yang beragam, sehingga ia memperoleh pengalaman tertentu yang menjadikannya memiliki sudut pandang yang kritis dan tajam. Pada usia ini secara umum akal seseorang telah mencapai puncaknya, dan pemahaman serta kelembutannya juga telah sempurna.

وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَاسْتَوَىٰ آتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا ۚ وَكَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ

Dan setelah Musa cukup umur dan sempurna akalnya, Kami berikan kepadanya hikmah (kenabian) dan pengetahuan. Dan demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik (QS. Al-Qashash: 14).

Usia 40 tahun ini adalah puncak dalam kekuatan dan pertumbuhannya, yang kemudian setelah itu akan menjadi permulaan menuju kepada penurunan. Allah berfirman:

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۖ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa (Ar-rum: 54).

Ketika Allah memberikan perhatian khusus terhadap usia 40 tahun ini bukan berarti bahwa usia sebelum kita mencapai usia tersebut, menjadi usia yang tidak bermakna, tidak produktif dan boleh di gunakan semau kita untuk maksiat kepada Allah. Akan tetapi usia sebelumnya adalah satu usia yang harus kita mamfaat dan pergunakan untuk membentuk/membangun diri kita memiliki sifat-sifat ketaqwaankepada Allah.

Lalu apa yang seharusnya kita lakukan ketika usia kita sudah mencapai 40 tahun?, berdasarkan surat al-Ahqab ayat 15, yang kita lakukan:

  1. Memperbanyak doa kepada Allah agar kita diberi ilham untuk senantiasa menjadi manusia yang selalu bersyukur kepadanya atas segala nikmat yang diberikannya.
  2. Memohon kepada Allah agar kita senantiasa diberikan kekuatan untuk dapat melakukan amal shaleh/amal yang terbaik yang diridhai Allah.
  3. Memohon kepada Allah agar memperbaiki keturunan kita sehingga menjadi keturunan yang sholeh/sholehah, ahli ilmu ahli hikmah, ahli kebaikan, ahli tha'at dan ahli ibadah kepada Allah. 
  4. Selalu memperbaharui taubat dan kembali kepada jalan yang benar bertekad untuk melakukannya disetiap waktu dan kesempatan.
  5. Menjadi orang yang lebih dekat lagi dengan Allah melalui pelaksanaan berbagai macam ibadah atau berusaha menjadi orang yang senantiasa tunduh patuh dan berserah diri kepada Allah dalam kehidupan.

Semoga Allah meniadikan umur kita penuh keberkahan, memberikan petunjuk dan menyadarkan kita dari berbagai kesalahan, memberikan kemampuan kepada kita untuk dapat mengisi setiap lembaran-lembaran tambahan usia kita dengan amal shaleh yang semakin baik dari waktu kewaktu. Amin ya rabbal "alamin

Urtikaria dalam Perspektif Islam

  1. Perspektif Keimanan: Ujian dan Penggugur Dosa Dalam Islam, setiap penyakit termasuk urtikaria (biduran) bukan sekadar gangguan fisik,...