Kamis, 29 Juli 2021

IMUNISASI (dalam bahasa agama)

 

Mempersiapkan Generasi Berkualitas: IMUNISASI (dalam bahasa agama)

Pengertian Imunisasi dan Vaksin:

Imunisasi berasal dari kata imun, kebal atau resisten. Anak diimunisasi, berarti diberikan kekebalan terhadap suatu penyakit tertentu. Anak kebal atau resisten terhadap suatu penyakit tetapi belum tentu kebal terhadap penyakit yang lain. Imunisasi sebagai upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Imunisasi biasanya diberikan dengan cara disuntikkan maupun diteteskan pada mulut anak balita (bawah lima tahun).

Sedangkan vaksin adalah antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati, masih hidupn tapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, yang telah diolah, berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid, protein rekombinan yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit infeksi tertentu. Misal cacar yang sudah dilemahkan, digunakan untuk vaksinasi. Pemberian vaksin dapat merangsang imunitas  dari sistem imun di dalam tubuh, semacam memberi “infeksi ringan” (sumber: Buku Pintar Imunisasi , KemenKes, 2015).

Jenis Imunisasi dan Sasarannya:

Imunisasi memiliki beberapa jenis, di antaranya Imunisasi BCG, Imunisasi DPT, Imunisasi DT, Imunisasi TT, imunisasi Campak, Imunisasi MMR, Imunisasi Hib, Imunisasi Varicella, Imunisasi HBV, Imunisasi Pneumokokus Konjugata. Intinya jenis imunisasi sesuai dengan penyakit yang perlu dihindari.  Masing-masing akan diberikan pada jadwal sebagai berikut:

Jenis Imunisasi

Usia Pemberian

Jumlah Pemberian

Interval Pemberian

Hepatitis B

0-7 hari

1

-

BCG

1 bulan

1

-

Polio/IPV

1,2,3,4 bulan

4

4 minggu

DPT-HB-Hib

2,3,4 bulan

3

4 minggu

Campak

9 bulan

1

-

DPT-HB-Hib

18 bulan

1

 

Campak

24 bulan

1

 

Campak

Kelas 1 SD/MI

Bulan Agustus

 

DT

Kelas 1 SD/MI

Bulan November

 

Td

Kelas 2 & 3 SD

Bulan November

 

(Sumber: Dirjen PP dan PL Depkes RI, 2013)

Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan vaksin jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan adanya vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang ini sudah jarang ditemukan. Jadi, imunisasi merupakan penemuan kedokteran yang sangat bagus dan manfaatnya besar sekali dalam membentengi diri dari berbagai penyakit kronis, padahal biayanya relatif murah.

Telaah Imunisasi dalam Islam

Menjaga kesehatan, dalam prakteknya dapat dilakukan melalui upaya preventif (al-Wiqoyah), dimana salah satu ikhitiarnya dapat dilakukam dengan cara imunisasi termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam. Dalam kaidah fikih disebutkan, “Bahaya (al-Dharar) harus dicegah sedapat mungkin”.

Tentang pentingnya menjaga kesehatan dari serangan penyakit dapat kita lihat dari beberapa dalil sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu,.. (QS. al-Nisa:71)

Pendapat Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Tafsir Marah Labib, (1/223-224): Bersiapsiagalah kalian. Jagalah diri kalian dari musuh sesuai kemampuan supaya mereka tidak menyerangmu. Ayat ini menunjukkan kewajiban menjaga dari seluruh dugaan bahaya. Dengan demikian, terapi pengobatan, menjaga dari penyakit serta tidak duduk dibawah tembok yang akan roboh adalah wajib.

وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ

dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata…. (QS. Al-Nisa: 102).

“…Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit.. (al-Nisaa:102). Di dalam ayat ini adanya keringanan untuk meletakkan senjata saat para pasukan terbebani dengan bawaan, seperti dalam keadaan basah kuyup kehujanan atau karena sakit. Meskipun demikian mereka tetap harus waspada terhadap musuh. Ayat tersebut juga menunjukkan wajibnya menjaga kewaspadaan dari segala bahaya yang akan datang. Dari sinilah difahami bahwa berobat dengan obat dan menjaga diri dari penyakit serta menghindari dari duduk-duduk di bawah dinding yang miring adalah wajib”.

Allah swt melarang umatnya menjatuhkan diri dalam kebinasaan.

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ

dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,... (QS Al-Baqarah: 195)

Rasulullah saw mengajarkan kita agar senantiasa menjaga imunitas atau kekebalan tubuh kita dengan cara mengkonsumi kurma ajwah.

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

Barangsiapa mengkonsumsi tujuh butir kurma Ajwah pada pagi hari, maka pada hari itu ia tidak akan terkena racun maupun sihir” (HR. al-Bukhari & Muslim).

Dalam hadis juga disebutkan,

قَالَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Rasulullah saw, beliau bersabda: “Setiap penyakit ada obatnya. Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, akan sembuhlah penyakit itu dengan izin Allah ‘azza wajalla.” (HR Muslim)

Perihal kebolehanya mengkonsumi obat yang bertujuan untuk menguatkan stamina dapat kita lihat penjelasanya dalam kitab I’anah Ath-Tholibin (3/316):

ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح، كعفة ونسل، لأنه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا

“Disunnahkan meningkatkan imunitas tubuh/daya tahan tubuh dengan menggunakan obat-obatan yang boleh dikonsumsi dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan medis dan disertahi dengan tujuan yang baik, seperti menjaga kehormatan dari perbuatan hina (iffah), dan memperbaiki keturunan. Karena meningkatkan imunitas tubuh/daya tahan tubuh (al-Taqawwi) menjadi sarana (wasilah) untuk tercapainya hal-hal yang terpuji, maka hukum meningkatkan daya tahan tubuh (taqawwi) termasuk perbuata yang terpuji”.

Dari penjelasan diatas dapat kita pahami, bahwa mengikuti program imunisasi yang bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam.

Taat Terhadap Kebijakan

Berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI Nomor: 1192/MENKES/IX/2002, tanggal 24 September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya’ban 1423 / 8 Oktober 2002; dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

  • Pemerintah telah berupaya melakukan pembasmian penyakit polio dari masyarakat secara serentak dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui saluran pencernaan).
  • Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya.
  • Terdapat sejumlah anak balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistem kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik).
  • Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi maka mereka akan menderita penyakit polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.
  • Vaksin khusus tersebut (IPV) hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.
  • Perlu diketahui juga bahwa di Saudi Arabia sendiri untuk pendaftaran haji melalui hamlah (travel) diwajibkan bagi setiap penduduk asli maupun pendatang untuk memenuhi syarat tath’im (vaksinasi) karena banyaknya wabah yang tersebar saat haji nantinya. Syarat inilah yang harus dipenuhi sebelum calon haji dari Saudi mendapatkan tashrih atau izin berhaji yang keluar lima tahun sekali. (Sumber: Makrus Munajat, Komisi Fatwa MUI Yogyakarta)

Kewajiban taat terhadap pemerintah/waliyul ‘amr

Hal ini berkaitan dengan program “wajib” pemerintah berkaitan dengan imunisasi. Berikut kami sampaikan dalil-dalil yang ringkas saja. Allah  berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” [An Nisa’: 59]

Kita wajib taat kepada pemerintah baik dalam hal yang sesuai dengan syari’at maupun yang mubah, misalnya taat terhadap lampu lalu lintas dan aturan di jalan raya. Jika tidak, maka kita berdosa.

Rabu, 28 Juli 2021

Cegah Stunting (dalam bahasa agama)

 Menyiapkan Generasi Berkualitas: Cegah Stunting



Anak merupakan sebuah amanat yang diberikan oleh Allah swt kepada orangtua (ibu dan bapak). Kelak amanat itu akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah dihari kiamat. Setiap diri kita akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang kita terima.  Rasulullah saw bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Masing-masing kalian adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang orang yang dipimpinnya. Penguasa adalah pemimpin bagi manusia, dan dia akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan dia akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Wanita adalah pemimpin bagi rumah suaminya dan anaknya, dan dia akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Seorang budak adalah pemimpin terhadap harta tuannya, dan dia akan diminta pertanggungjawaban tentang harta yang diurusnya. Ingatlah, masing-masing kalian adalah pemimpin dan masing-masing kalian akan diminta pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar)

Anak adalah amanah dari Allah swt yang mesti kita jaga dan rawat, agar tumbuh menjadi anak-anak yang berkualitas.  Anak yang berkualitas baik jasmani maupun rohaninya. Berkualitas jasmani antara lain memiliki pertumbuhan yang optomal bukan stunting (al-taqazzum). Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Kondisi tubuh anak yang pendek seringkali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya, sehingga masyarakat banyak yang hanya menerima tanpa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Padahal seperti kita ketahui, genetika merupakan faktor determinan kesehatan yang paling kecil pengaruhnya bila dibandingkan dengan faktor perilaku, lingkungan (sosial, ekonomi, budaya, politik), dan pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, stunting merupakan masalah yang sebenarnya bisa dicegah. Stunting dapat menghambat pertumbuhan anak baik motorik (gerakan) maupun kognitif (pengetahuan). Akibat dari stunting membuat generasi kita ke depan tidak kuat, tidak sehat baik fisik maupun rohaninya. Maka upaya pencegahan stunting adalah wajib dilakukan. Allah berfirman:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (Q.S. An Nisa’: 9)

Untuk menindaklanjuti upaya, agar jangan sampai lahir anak yang memiliki pertumbuhan yang tidak optimal (stunting) maka sebagai orang tua hendaklah melaksanakan perintah Allah sebagaimana yang tertuang dalam firmanNya:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(Q.S. al Baqarah: 233)

Banyak sekali hal-hal yang mendukung terjadinya stunting, seperti pola gizi yang tidak tepat dari awal masa kehamilan, kemudian pemberian ASI eksklusif yang tidak dilakukan, pola makanan yang tidak baik, dan rumah tangga yang tidak nyaman. Ini hal-hal yang mempengaruhi daripada munculnya stunting pada anak-anak. Penyebab stunting yang lain adalah adanya perkawinan yang hubungannya terlalu dekat persaudaraan, seperti yang terjadi di Kampung Ediot di Jatim.

Pada tulisan ini, saya mengambil contoh yang dilakukan  MUI Aceh yang telah memberikan rekomendasi beberapa upaya yang maksimal dalam pencegahan stunting, sebagai berikut:

  • Upaya masif dari pemerintah untuk pencegahan stunting
  • Pemerintah menjaga dan memelihara distribusi makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang halal serta lingkungan yang sehat.
  • Pemerintah dapat meluncurkan Kampong (desa) zero stunting sebagai percontohan.
  • Orang tua mengoptimalkan penyusuan ASI kepada bayi selama dua tahun.
  • Semua pihak menghindari perbuatan yang berpotensi menimbulkan stunting pada balita.
  • Semua pihak untuk melestarikan kearifan lokal dalam rangka pencegahan stunting.
  • Masyarakat untuk menggalakkan warung hidup di pekarangan rumah masing-masing (Sumber: Rekomendasi MUI Aceh).

Dalam Al-Qur’an telah banyak disebutkan aturan makan, yang tentunya ini adalah sebagai upaya menuju sehat. Ketika kita makan sebagaimana yang digariskan al Qur’an, maka insallah stunting tidak akan terjadi. Ayat-ayat tersebut antara lain :

Manusia dianjurkan untuk mengkonsumsi  makanan yang halal dan thayyib:

فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah (QS An-Nahl:114).

Melarang makanan tertentu yang dianggap haram

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Q.S. Al Maidah:3)

Tidak boleh makan berlebihan

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan  (QS Al-A'raf:31).

Memperhatikan makanannya

فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ إِلَىٰ طَعَامِهِ

Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya (QS 'Abasa:24).

Ketika kita makan diharuskan melihat apa yang akan kita makan apakah bermanfaat atau tidak tubuh (halal dan toyyib).

1000 hari pertama kehidupan sangat penting untuk mengatasi stunting. Sejak program hamil harus dipersiapkan kecukupan gizi, karena sangat mempengaruhi anak yang dilahirkan mengalami stunting atau tidak. 1000 HPK adalah masa awal kehidupan yang dimulai sejak anak berada di dalam kandungan. Pengaruh dari beberapa faktor menjadi penyebab langsung stunting mempengaruhi status gizi anak. Kenapa 1000 hari sangat penting karena merupakan masa pertumbuhan yang paling optimal sebagi anak. Kalau ibu-ibu mengalami kekurangan gizi dan kekurangan energi saat kehamilan atau KEK (Kekurangan Energi Kronis), dikhawatirkan akan menimbulkan stunting pada anak yang dilahirkan. Berat badan bayi lahir tidak kurang dari 2,5 kg. Jika anak lahir dengan berat kurang maka bisa dikatakan terkena stunting .

Ibu hamil membutuhkan zat gizi yang sangat banyak karena ada target kenaikan berat badan. Ada patokan berat badan yang direkomendasikan bagi ibu hamil yaitu 11 – 16 Kg. kalau kenaikan berat badan kurang maka harus dikejar agar kenaikannya tercukupi.  Kebutuhan gizi dengan patokan Angka Kecukupan Gizi (AKG) terutama harus ada kenaikan dan ada tambahan tergantung usia kehamilannya karena akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan janinnya. Protein juga harus tinggi untuk pembentukan organ janin. (sumber: Agil Dhiemitra Aulia Dewi, Pemenuhan Kebutuhan Gizi dan Sanitasi, 2019).

 

 

 

Minggu, 18 Juli 2021

Membangun Relasi Harmonis

 



Allah mengisaratkan pentingnya keseimbangan relasi suami dan isteri ini dalam kehidupan berumah tangga dengan perumpamaan yang menarik. Relasi ini dalam al-Quran diilustrasikan laksana pakaian (libas), satu sama lain saling menyandang. Ibarat ini menunjukkan urgensi pakaian dalam kehidupan. Selain sebagai pelindung tubuh, pakaian juga dapat memberikan kehangatan, keindahan, serta menutup kerahasiaan dan kekurangan. Allah berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,...” (al Baqarah: 187)

Selain itu, Allah juga membuat perumpamaan bahwa ikatan suami-isteri dalam perkawinan ibarat perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalizhan). Seperti tertera dalam al-Quran:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (al-Nisa’ ayat 21).

Sebuah perjanjian untuk sebuah kebaikan bersama, di mana satu sama lain tidak diperkenankan menciderai ikatan perjanjian tersebut. Ini adalah ikatan suci yang tak diperkenankan untuk dinodai satu sama lain. Untuk menjaga kesucian ikatan dan demi langgengnya sebuah bahtera rumah tangga, al-Quran menegaskan agar dua belah pihak yang berjanji, dalam hal ini suami dan istri, harus benar-benar saling memperlakukan pasangannya dengan tiga sikap:

Saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf)

Ini merupakan sikap dasar yang harus dipahami dan dijalankan dalam relasi suami-isteri. Ketika ada kehendak negatif atau kebohongan yang ditutup-tutupi dalam rumah tangga, lama-lama pasti akan menyembul ke permukaan dan menjadi pemicu masalah. Hal inilah yang mesti dihindari. Jadi, perbuatan baik yang disertai dengan niat baik pula adalah kunci harmonis dalam menjalin relasi suami-isteri dalam agama Islam.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

 Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.(al-Nisa ayat 19)

Ayat ini secara tegas menunjukkan cara bergaul yang baik dalam keluarga. Pada intinya, baik suami maupun isteri harus saling menghormati dan berbuat baik. Jangan sampai ada dusta dalam rumah tangga. Pada ayat di atas disebutkan larangan menikahi perempuan dengan jalan paksa atau tidak sepenuh hati dari kedua belah pihak, tidak saling menyusahkan, tidak mudah tersulut emosi, dan anjuran untuk selalu saling berbuat baik. Sikap ini adalah modal utama yang mesti dikantongi oleh pasangan suami-isteri dalam membangun sebuah rumah tangga.

Lalu bagaimana agar kita senantiasa terus dapat saling berbuat baik? yang pertama adalah memperkuat hubungan dengan Allah SWT. Minta bantuan Allah untuk menjaga keluarga kita tetap kuat dan harmonis, saling mencintai karena Allah, hubungan yang baik dengan Allah akan memengaruhi hubungan yang baik juga dengan pasangan. Mencintai pasangan harus dibawah cinta kepada Allah! Jangan sampai kecintaan kepada keluarga menjadi ketergantungan yang membelenggu dan melumpuhkan. Saling mengasihi yang tidak dilandasi agama, suatu ketika bakal menjadi batu sandungan dakwah.

الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ

Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa. (Az-Zuhruf: 67)

(Teman-teman akrab) dalam hal maksiat sewaktu di dunia (pada hari itu) pada hari kiamat itu lafal Yaumaidzin berta'alluq kepada firman selanjutnya (sebagian dari mereka menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa) terkecuali orang-orang yang saling kasih mengasihi di dalam ketaatan kepada Allah swt., mereka itulah yang sebenarnya berteman, kemudian dikatakan kepada mereka yang bertakwa itu. Apabila pasangan mencintai dengan sangat berlebihan, dan menomor dua kan Allah, hal ini menunjukkan ketergantungan kepada selain Allah adalah indikasi kelemahan jiwa.

Apabila pasangan mencintai dengan sangat berlebihan, dan menomor dua kan Allah, hal ini menunjukkan ketergantungan kepada selain Allah adalah indikasi kelemahan jiwa.

Yang kedua adalah saling menjaga ibadah. Keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah tidak akan terwujud bila pasangan tidak menjaga ibadahnya dengan baik. Pasangan suami istri dapat meraih kebahagiaan jika mereka taat berada di jalan Allah SWT dan saling mengingatkan dalam hal beribadah dan mengingatkan juga kewajiban kita pada Allah SWT.

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Q.S. al Taubah:71)

Ayat tersebut mengisyaratkan untuk saling mengingatkan dalam hal beribadah dan mengingatkan juga kewajiban kita pada Allah SWT. Tujuan pernikahan bukan hanya untuk membentuk keluarga yang harmonis. Lebih dari itu, keharmonisan tersebut harus selalu berada dalam bingkai ketaatan kepada Allah SWT. Karena itulah menjaga ibadah adalah hal yang mutlak harus dilakukan. Dan pasangan harus saling mengingatkan serta berlomba dalam kebaikan dalam rangka ibadah kepada Allah.

Yang ketiga adalah saling mencurahkan perhatian. Suami istri yang saling perhatian juga dapat membuat rumah tangga semakin harmonis dan bahagia. Bahkan sedikit perhatian kecil saja dapat membuat pasangan senang. Makna pakaian (libas) dalam ayat:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

"Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka" (al Baqarah: 187), sebagai sesuatu yang menutupi, menjaga, dan mempercantik. Pakaian adalah sesuatu yang melekat dan menempel pada tubuh. Maka suami istri pasti dan niscaya saling membutuhkan satu sama lain." Jadi saling memberikan perhatian yang lebih harus menjadi keniscayaan dalam sebuah rumah tangga. Tanpa semua ini kasih sayang yang menjadi sendi dalam rumah tangga (QS. Ar-Rum: 21) tidak akan pernah terwujud.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)  

Yang keempat, bersyukur kepada Allah. Pernikahan dan kehidupan rumah tangga antara suami dan istri yang merupakan salah satu dari sekian banyak kenikmatan Allah yang jika kita menghitungnya tidak akan mampu menghitungnya, karena banyak dan beragamnya, sebagaimana firman Allah:

وَإِن تَعُدُّواْ نِعۡمَةَ ٱللَّهِ لَا تُحۡصُوهَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَغَفُورٞ رَّحِيمٞ

Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An-Nahl: 18)

Oleh karena itu nikmat pernikahan dan kehidupan bersama antara suami istri wajib kita syukuri. Dan salah satu bentuk syukur kepada Allah adalah dengan mempergunakan kenikmatan tersebut untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah, banyak beribadah, dan berraqarub (mendekatkan diri) KepadaNya.

Keterbukaan dan kerelaan di antara kedua belak pihak (taradhin)

Untuk menciptkan kondisi taradhin yang pertama adalah saling terbuka satu sama lain. Sikap saling terbuka atau mushorohah merupakan sikap yang sangat penting dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Dimana yang sebelumnya haram akan menjadi halal ketika telah melakukan pernikahan contohnya seperti halal dalam bersentuhan. Dengan menumbuhkan sikap saling terbuka maka akan membuat timbulnya rasa saling percaya antara istri dan suami. Dengan begitu maka suami ataupun istri akan mengetahui kepribadian, kesenangan, kebiasaan dan juga hal yang tidak disukai oleh istri ataupun suami.

Yang kedua bersabar satu sama lain. Terkadang, ujian atau konflik dalam rumah tangga tak bisa kita hindari. Karenanya suami dan istri sebaiknya bisa saling jujur dan mempercayai satu sama lain. Bila salah satu pasangan berbuat kesalahan, pasangan lainnya harus bersabar menghadapinya.

Yang ketiga memaafkan kesalahan pasangan.

Manusia membuat kesalahan dari waktu ke waktu pada manusia lain, termasuk keluarga mereka sendiri. Jika kita tidak ingin keluarga tak terpisah, kita harus memaafkan mereka dengan hati yang besar.

ۖ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“…dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An-Nuur: 22).

Yang keempat, tidak mudah marah. Tidak hanya memaafkan kesalahan keluarga kita, kita juga harus menahan amarah kita terhadap mereka. sebagaimana disabdakan dalam riwayat berikut.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ (رواه البخاري ومسلم)

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Orang yang kuat bukanlah yang pandai bergulat, sungguh orang yang kuat adalah yang mampu menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengembangkan tradisi dialog atau musyawarah (tasyawurin)

Suami istri harus membangun komunikasi yang baik. Komunikasi merupakan satu hal yang dapat mempengaruhi harmonis nya suatu rumah tangga karena dengan salah komunikasi akan muncul kesalahpahaman yang nantinya memicu adanya pertengkaran. Ketika suami sibuk bekerja jangan sampai lupa untuk berkomunikasi dengan istri tetap jaga komunikasi dan berikan rasa perhatian melalui komunikasi. Di era modern ini sudah banyak berkembang aplikasi untuk mempermudah kita berkomunikasi sekalipun dalam jarak jauh. Suami dan isteri harus menjaga keharmonisan keluarga, dan jika ada masalah, keduanya harus membicarakannya dengan baik-baik. Kerelaan untuk duduk bersama dan dialog dari hati-ke hati adalah jalan terbaik dalam menghadapi problem rumah tangga.

Al-Quran telah menyuratkan dengan jelas bahwa kebijakan-kebijakan dalam rumah tangga itu harus diputuskan dengan kerelaan dan atas dasar musyawarah. Misalnya, keputusan isteri untuk menyapih anak sebelum usia dua tahun, harus di dasarkan sikap di atas. Allah berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.)Al-Baqarah ayat 233)

Dengan adanya ketiga sikap di atas, relasi suami dan isteri dalam keluarga akan berjalan secara adil dan tidak timpang. Berarti, tidak ada dominasi satu pihak, baik isteri maupun suami, dalam sebuah keluarga. Keduanya terlibat aktif dan dinamis dalam mengurus rumah tangga. Ada pembagian dan pembedaan tugas yang mesti diputuskan berdasarkan kemampuan dan kapasitas masing-masing. Tentunya pembagian tugas itu atas dasar kesepakatan dan saling rela. Begitu pula saat menghadapi masalah, selalu dapat diselesaikan dengan lapang dada dan kepala dingin. Bahkan, semua perbedaan yang ada dalam keluarga menjadi sebuah sinergi yang menguntungkan dan  menguatkan satu sama lain. Itulah cara mewujudkan keluarga harmonis menurut Islam. Semoga Allah SWT memberkati keluarga Moms dan mempersatukan lagi di Jannah. Amiin.

Kamis, 15 Juli 2021

Solusi Konflik Rumah Tangga dalam Islam

  

 

Setiap keluarga selalu mendambakan terwujudnya rumah tangga yang bahagia, diliputi sakinah, mawaddah dan warahmah. Oleh karena itu, setiap suami dan isteri wajib menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan syari’at Islam dan bergaul dengan cara yang baik. Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa. Karena hanya orang bertakwa sajalah yang sukses di dunia dan akhirat. Dengan ketaatan Kepada Allah swt, maka akan melahirkan rumah tangga yang penuh dengan kasih sayang. Allah swt berfirman :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. ar Rum: 21)

Dengan ketaatan, upaya untuk mewujudkan rumah tangga yang mendapat keridhaan Allah swt dapat menjadi kenyataan. Akan tetapi, mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tenteram dan bahagia mendadak dilanda kemelut, perselisihan, dan percekcokan (konflik). Berikut ini ada 5 tips mengatasi konflik dalam rumah tangga.

 

Melakukan tabayyun


Sebagai manusia biasa, bukan berarti rumah tangga Rasulullah tanpa goncangan. Musibah datang ketika istrinya Aisyah difitnah berselingkuh dengan sahabatnya. Langkah yang dilakukan Nabi, memohon petunjuk kepada Allah dan klarifikasi (tabayyun). Turunlah wahyu yang membersihkan nama baik Aisyah. Rasulullah berhasil menyelesaikan urusan rumah tangga sendiri tanpa harus melibatkan banyak pihak. “Hal ini harusnya menjadi contoh bagi umat islam, ketika ada konflik keluarga selesaikan seperti yang dilakukan Rasulullah,”

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu (al Hujurat: 6).

Upaya tahkim/mediasi

mediasi merupakan proses yang bukan hanya sekedar mencari penyelesaian dari masalah secara segera, tetapi mencoba mencari solusi atau kesepakatan antara kedua belah pihak secara mendalam, dengan harapan mampu mendamaikan. Adanya orang ketiga sebagai mediator dalam mediasi, membantu memandu pasangan untuk bicara dan berpikir mendalam tentang masalah yang mengganggu pernikahan mereka. Mediasi dapat membantu menghilangkan pola-pola konflik, mengurangi pikiran negatif dan mengolah ulang interpretasi tentang motif.

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Q.S. an Nisa’: 35)

Melakukan musyawarah / Syura

Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, suami perlu menerapkan perilaku adil dalam bermusyawarah. Dengan begitu, semua keputusan penting yang diambil olehnya sejauh mungkin bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan keputusan yang diambil bersama-sama. Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.(Q.S. as-Syura ayat 38)

 

Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW yang selalu menjunjung tinggi musyawarah dalam lingkup sosial-kemasyarakatan dan keluarga. Sebab, Nabi SAW diperintahkan langsung oleh Allah untuk bermusyarawah dan mengajarkan tentang itu kepada umat. Perintah kepada Nabi untuk mengajarkan musyawarah terangkum dalam firman Allah SWT:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (Q.S. Ali Imron: 159)

Secara lebih eksplisit dalam rumah tangga, sikap kesalingan antara suami dan istri dianjurkan untuk saling menolong, termasuk dalam merumuskan mufakat dari musyawarah. Secara lebih eksplisit dalam rumah tangga, sikap kesalingan antara suami dan istri dianjurkan untuk saling menolong, termasuk dalam merumuskan mufakat dari musyawarah.

Saling memaafkan /al af’wu

Apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga, maka harus saling intropeksi, menyadari kesalahan masing-masing, dan saling memaafkan, serta memohon kepada Allah agar disatukan hati, dimudahkan urusan dalam ketaatan kepadaNya, dan diberikan kedamaian dalam rumah tangganya. Jika cara tersebut gagal, maka harus ada juru damai dari pihak keluarga suami maupun isteri untuk mendamaikan keduanya. Mudah-mudahan Allah memberikan taufik kepada pasangan suami isteri tersebut. Apabila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an, surat An-Nisaa’ ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Apabila masalah antara suami isteri semakin memanas, hendaklah keduanya saling memperbaiki urusan keduanya, berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk, dan meredam perselisihan antara keduanya, serta mengunci rapat-rapat setiap pintu perselisihan dan jangan menceritakannya kepada orang lain. “Apabila suami marah sementara isteri ikut emosi, hendaklah keduanya berlindung kepada Allah, berwudhu’ dan salat dua raka’at. Apabila keduanya sedang berdiri, hendaklah duduk; apabila keduanya sedang duduk, hendaklah berbaring, atau hendaklah salah seorang dari keduanya mencium, merangkul, dan menyatakan alasan kepada yang lainnya. Apabila salah seorang berbuat salah, hendaknya yang lainnya segera memaafkannya karena mengharapkan wajah Allah semata.”

 

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. (al Baqarah: 237)

Berdamai / al ishlah

Kunci dari penyelesaian konflik adalah tidak membahas konflik secara terus menerus. Sutri bisa menerima konflik dan belajar untuk menyelesaikannya bersama. Istri dapat menyampaikan segala isi hati kepada suami dengan cara yang lebih lembut dan menggunakan kata-kata membangun. Bisa diperhatikan reaksi suami saat sedang berbicara dengan cara yang lebih halus. Pasti suami ikut terbawa suasana dan lebih tenang. Sebenarnya saat berargumen tidak perlu diributkan, yakni bisa saling mendengarkan dan memberi kesempatan untuk menceritakan masalah. Jujuran dan saling terbuka satu sama lain, kejujuran merupakan salah satu kunci untuk membangun keluarga yang harmonis. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” (al baqarah 208).

 

 

Tafsir QS. Al-Wāqi'ah Ayat 7–11: Tiga Golongan Manusia di Hari Kiamat

  Ayat 7 وَكُنتُمْ أَزْوَٰجًا ثَلَٰثَةً dan kamu menjadi tiga golongan. Dan pada saat kiamat itu kamu, wahai manusia, akan terbagi menja...