A.
Prinsip-Prinsip Evaluasi (Objektivitas, Validitas, Reliabilitas, Transparansi)
1.
Landasan Konseptual Prinsip-Prinsip Evaluasi
Evaluasi
pembelajaran PAI harus dibangun di atas prinsip-prinsip yang kokoh agar mampu
menghasilkan data yang akurat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi
tidak sekadar mengukur tercapainya tujuan pendidikan, namun digunakan untuk
mengambil keputusan Zainiyati (2016). Pemahaman ini menegaskan bahwa
prinsip-prinsip evaluasi bukan sekadar persyaratan teknis, melainkan merupakan
fondasi epistemologis yang menentukan kualitas keputusan pendidikan yang
dihasilkan dari proses evaluasi tersebut.
Standar penilaian pendidikan yang dibuat oleh pemerintah, baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri, diharapkan agar setiap lembaga penyelenggara pendidikan dapat mengikuti aturan yang ada Zainiyati (2016). Dalam konteks PAI, standar penilaian ini menjadi acuan normatif yang memastikan bahwa prinsip-prinsip evaluasi diterapkan secara konsisten di seluruh lembaga pendidikan Islam. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian mencakup kriteria mengenai ruang lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian Zainiyati (2016), yang kemudian diperbarui dengan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 sebagai konsekuensi perubahan kurikulum di Indonesia.
2.
Prinsip Objektivitas dalam Evaluasi PAI
Objektivitas
merupakan prinsip fundamental dalam evaluasi PAI yang menuntut bahwa penilaian
harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan pada
subjektivitas penilai. Penilaian autentik memiliki cakupan pertanyaan yang
luas, dan derajat validitas dan reliabilitas lebih tinggi; penilaian autentik
cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan
peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih
autentik Bakri (2014). Dengan demikian, objektivitas dalam evaluasi PAI tidak
berarti menghilangkan dimensi kontekstual, melainkan memastikan bahwa penilaian
dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur.
Dalam
konteks pembelajaran PAI berbasis karakter, objektivitas evaluasi diwujudkan
melalui penggunaan instrumen penilaian yang terstandar. Tes atau penilaian
merupakan alat untuk mengukur sesuatu dengan aturan yang sudah memenuhi kaidah
penilaian yang disepakati Wahab et al. (2018). Guru PAI menilai dua kompetensi
inti, yaitu sikap sosial dan sikap spiritual Wahab et al. (2018), yang harus
dilakukan secara objektif berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan
secara eksplisit. Objektivitas ini menjadi sangat penting mengingat dimensi
spiritual dan afektif dalam PAI seringkali bersifat subjektif dan sulit diukur
secara kuantitatif.
Dalam pembelajaran kitab kuning menggunakan metode Tamyiz, penilaian yang diterapkan sangatlah detail, mencakup beberapa assessment (alat) untuk mengukur kemampuan, motivasi, dan lain sebagainya santri selama belajar; bahkan tingkah laku juga tidak luput menjadi perhatian (Bosra et al., 2020). Hal ini menunjukkan bahwa objektivitas dalam evaluasi PAI dapat dicapai melalui penggunaan instrumen penilaian yang komprehensif dan multidimensional, yang mampu mengukur berbagai aspek kompetensi peserta didik secara terukur.
3.
Prinsip Validitas dalam Evaluasi PAI
Validitas
merupakan prinsip yang memastikan bahwa instrumen evaluasi benar-benar mengukur
apa yang seharusnya diukur. Dalam konteks PAI, validitas evaluasi harus
mencakup seluruh dimensi kompetensi yang menjadi tujuan pembelajaran, yaitu
aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Implementasi konsep evaluasi yang
terintegrasi dalam pembelajaran PAI dan sains menunjukkan bahwa evaluasi yang
valid harus mampu mengukur asimilasi nilai-nilai Islam yang terintegrasi dalam
kurikulum saintifik, sehingga menilai efektivitas dan kedalaman pemahaman siswa
dalam memadukan pengetahuan saintifik dengan prinsip-prinsip etika dan moral
yang berasal dari ajaran Islam (Mubin, 2021).
Penilaian
hasil belajar peserta didik harus menggunakan penilaian acuan patokan berbasis
kompetensi atau tugas otomatis (Hayati, 2018). Prinsip ini menegaskan bahwa
validitas evaluasi PAI harus diukur berdasarkan ketercapaian kompetensi yang
telah ditetapkan, bukan berdasarkan perbandingan antar peserta didik. Dalam
konteks Kurikulum Merdeka, penilaian diagnostik, penilaian formatif, dan
penilaian sumatif perlu dilaksanakan oleh guru dalam proses penilaian (Basith
& Sahri, 2022), yang masing-masing harus memiliki validitas yang memadai
sesuai dengan tujuan penilaian yang berbeda-beda.
Evaluasi program Taḥfīẓ al-Qur'an menggunakan model CIPP (context, input, process, product) menunjukkan bahwa validitas evaluasi dapat ditingkatkan melalui penggunaan model evaluasi yang komprehensif dan sistematis (Samsuddin, 2014). Model CIPP lebih lengkap karena mencakup evaluasi formatif dan sumatif (Tolchah, 2016), yang memastikan bahwa seluruh aspek program pembelajaran PAI dievaluasi secara valid dan komprehensif.
4.
Prinsip Reliabilitas dalam Evaluasi PAI
Reliabilitas
merupakan prinsip yang memastikan bahwa hasil evaluasi bersifat konsisten dan
dapat diandalkan. Dalam konteks PAI, reliabilitas evaluasi sangat penting
mengingat kompleksitas dimensi yang harus diukur, terutama dimensi afektif dan
spiritual. Penilaian autentik memiliki derajat validitas dan reliabilitas yang
lebih tinggi dibandingkan penilaian tradisional Bakri (2014), yang menegaskan
bahwa pendekatan penilaian autentik merupakan pilihan yang tepat untuk
meningkatkan reliabilitas evaluasi PAI.
Dalam
pembelajaran kitab kuning menggunakan metode Tamyiz, penilaian yang sangat
berpengaruh terhadap naiknya tingkatan teori belajar santri adalah penilaian
sumatif dan formatif (Bosra et al., 2020). Penggunaan berbagai bentuk penilaian
secara konsisten dan berkelanjutan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan
reliabilitas evaluasi PAI. Selain itu, penilaian dilaksanakan secara
berkelanjutan dan dalam beberapa tingkatan (Samsuddin, 2014), yang memastikan
bahwa hasil evaluasi mencerminkan kemampuan peserta didik yang sebenarnya,
bukan hanya kemampuan sesaat.
Evaluasi program yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan kriteria atau standar yang ditetapkan, serta proses pengambilan keputusan (Amin, 2016), merupakan prasyarat bagi reliabilitas evaluasi PAI. Penggunaan kriteria yang jelas dan konsisten dalam setiap sesi penilaian memastikan bahwa hasil evaluasi dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan pendidikan yang akurat.
5.
Prinsip Transparansi dalam Evaluasi PAI
Transparansi
merupakan prinsip yang memastikan bahwa proses dan hasil evaluasi dapat diakses
dan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan. Dalam konteks PAI, transparansi
evaluasi mencakup keterbukaan tentang kriteria penilaian, prosedur evaluasi,
dan hasil penilaian kepada peserta didik, orang tua, dan pemangku kepentingan
lainnya. Evaluasi kurikulum PAI yang dilakukan secara reguler di awal setiap
tahun ajaran baru, di mana guru PAI melakukan evaluasi bersama kepala sekolah
dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum (Tolchah, 2016), merupakan salah satu
bentuk transparansi dalam evaluasi PAI.
Manfaat
kurikulum PAI dapat dikategorikan berdasarkan tujuannya: bagi guru adalah untuk
menilai sejauh mana pelaksanaan pembelajaran; bagi pengguna kebijakan dapat
menilai sejauh mana kurikulum diimplementasikan oleh semua sekolah; dan bagi
orang tua dan masyarakat dapat digunakan untuk mengukur implementasi kurikulum
dengan menyelaraskan harapan dan aspirasi (Tolchah, 2016). Transparansi
evaluasi PAI dengan demikian bukan hanya merupakan prinsip teknis, melainkan
juga merupakan prinsip etis yang memastikan akuntabilitas seluruh pemangku
kepentingan dalam proses pendidikan Islam.
Dalam
konteks manajemen bimbingan dan konseling Islam, evaluasi merupakan salah satu
manifestasi dari program yang sistematis (Bashori & Putri, 2020), yang
harus dilakukan secara transparan agar dapat memberikan umpan balik yang
bermakna bagi perbaikan proses pendidikan. Transparansi evaluasi PAI juga
sejalan dengan nilai-nilai Islam tentang kejujuran (shidq) dan amanah
yang menjadi landasan etis bagi seluruh aktivitas pendidikan Islam.
B.
Fungsi Diagnostik, Formatif, dan Sumatif dalam PAI
1.
Kerangka Konseptual Fungsi Evaluasi
Evaluasi
dalam pembelajaran PAI memiliki tiga fungsi utama yang saling melengkapi:
diagnostik, formatif, dan sumatif. Ketiga fungsi ini membentuk suatu siklus
evaluasi yang komprehensif dan berkelanjutan. Evaluasi program meliputi tiga
unsur penting, yaitu: kegiatan yang dilakukan secara sistematis dengan
menggunakan kriteria atau standar yang ditetapkan, serta proses pengambilan
keputusan (Amin, 2016). Dalam konteks PAI, ketiga fungsi evaluasi ini harus
diimplementasikan secara terintegrasi untuk memastikan bahwa proses
pembelajaran PAI berjalan secara efektif dan mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
Penilaian dalam pendidikan agama Islam merupakan kegiatan untuk menilai peserta didik yang menekankan pada apa yang harus dinilai, baik proses maupun hasil dengan berbagai instrumen penilaian yang disesuaikan dengan tuntutan kompetensi ajaran Islam dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari (Somantri, 2023). Pemahaman ini menegaskan bahwa ketiga fungsi evaluasi dalam PAI harus selalu dikaitkan dengan tujuan utama PAI, yaitu pembentukan kompetensi keislaman yang dapat diamalkan dalam kehidupan nyata.
2.
Fungsi Diagnostik dalam PAI
Fungsi
diagnostik evaluasi bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan
peserta didik sebelum proses pembelajaran dimulai, sehingga guru dapat
merancang strategi pembelajaran yang tepat dan responsif terhadap kebutuhan
individual peserta didik. Penilaian diagnostik, penilaian formatif, dan
penilaian sumatif perlu dilaksanakan oleh guru dalam proses penilaian (Basith
& Sahri, 2022). Dalam konteks Kurikulum Merdeka, penilaian diagnostik
merupakan salah satu karakteristik yang membedakannya dari kurikulum
sebelumnya.
Dalam
implementasi Kurikulum Merdeka, penilaian diagnostik dilaksanakan oleh lima
guru (41,67%) di sekolah mereka (Basith & Sahri, 2022), yang menunjukkan
bahwa fungsi diagnostik evaluasi masih belum sepenuhnya dipahami dan
diimplementasikan oleh seluruh guru PAI. Hal ini menjadi tantangan yang perlu
diatasi melalui peningkatan pemahaman dan kapasitas guru PAI dalam
mengimplementasikan evaluasi diagnostik secara efektif.
Dalam
konteks pembelajaran kitab kuning menggunakan metode Tamyiz, penilaian
menggunakan instrumen penilaian kemampuan belajar (Pre Test dan Post Test),
motivasi belajar, kebiasaan belajar, dan perhatian belajar (Bosra et al.,
2020). Pre Test dalam konteks ini berfungsi sebagai evaluasi diagnostik yang
memungkinkan guru untuk mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik sebelum
proses pembelajaran dimulai. Fungsi diagnostik ini sangat penting dalam PAI
mengingat heterogenitas latar belakang keagamaan peserta didik yang dapat
mempengaruhi kesiapan mereka dalam menerima materi pembelajaran PAI.
Evaluasi program Taḥfīẓ al-Qur'an menggunakan model CIPP menunjukkan bahwa evaluasi konteks (context evaluation) berfungsi sebagai evaluasi diagnostik yang mengidentifikasi kebutuhan dan kondisi lingkungan program (Samsuddin, 2014). Evaluasi konteks bertujuan untuk mengetahui kebutuhan dan strategi pencapaian kebutuhan (Samsuddin, 2014), yang merupakan esensi dari fungsi diagnostik dalam evaluasi PAI.
3.
Fungsi Formatif dalam PAI
Fungsi
formatif evaluasi bertujuan untuk memberikan umpan balik (feedback) yang
berkelanjutan selama proses pembelajaran, sehingga guru dan peserta didik dapat
melakukan perbaikan secara real-time. Evaluasi formatif yang dilakukan dalam
penelitian pengembangan model pembelajaran merupakan evaluasi yang dilakukan
selama proses penelitian berlangsung (Afuddin, 2022), yang menunjukkan bahwa
fungsi formatif evaluasi bersifat dinamis dan responsif terhadap perkembangan
proses pembelajaran.
Dalam
konteks Kurikulum Merdeka, guru tidak hanya melakukan penilaian sumatif tetapi
juga secara rutin melaksanakan penilaian formatif (Basith & Sahri, 2022).
Penilaian formatif dalam PAI mencakup berbagai bentuk, mulai dari observasi
harian, diskusi kelas, hingga tugas-tugas formatif yang dirancang untuk
mengukur perkembangan pemahaman peserta didik secara berkelanjutan. Seluruh
guru menyelesaikan dokumen penilaian formatif dan penilaian sumatif yang
dilengkapi dengan rubrik penilaian (Basith & Sahri, 2022), yang menunjukkan
pentingnya dokumentasi dalam implementasi fungsi formatif evaluasi PAI.
Dalam
pembelajaran kitab kuning menggunakan metode Tamyiz, metode evaluasi yang
sering digunakan oleh pengajar adalah metode drill, yaitu bertanya secara
spontan kepada santri dan mereka berusaha menjawabnya (Bosra et al., 2020).
Metode ini merupakan salah satu bentuk evaluasi formatif yang efektif dalam
konteks pembelajaran PAI tradisional, yang memungkinkan guru untuk memantau
perkembangan pemahaman peserta didik secara langsung dan memberikan umpan balik
yang segera.
Evaluasi
formatif dalam model CSE-UCLA memusatkan perhatian pada keterlaksanaan program,
di mana evaluator diharapkan betul-betul terlibat dalam program karena harus
mengumpulkan data dan berbagai informasi dari pengembangan program (Amin,
2016). Prinsip ini sangat relevan dalam konteks evaluasi formatif PAI, di mana
guru harus terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran untuk dapat
memberikan umpan balik yang bermakna dan tepat waktu.
Dalam konteks transformasi pendidikan Islam melalui Kurikulum Merdeka di pesantren, metode evaluasi mencakup penilaian formatif dan sumatif (Sari & Kholilurrohman, 2019). Integrasi kedua jenis penilaian ini dalam kurikulum pesantren menunjukkan bahwa fungsi formatif evaluasi telah diakui sebagai komponen penting dalam sistem pendidikan Islam, baik di sekolah formal maupun di lembaga pendidikan Islam tradisional.
4.
Fungsi Sumatif dalam PAI
Fungsi
sumatif evaluasi bertujuan untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran
secara keseluruhan pada akhir suatu periode pembelajaran. Evaluasi sumatif
dilakukan untuk mengevaluasi kekurangan serta keterbatasan selama proses
penelitian agar produk layak untuk digunakan (Afuddin, 2022). Dalam konteks
PAI, evaluasi sumatif berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur sejauh mana
peserta didik telah mencapai kompetensi keislaman yang telah ditetapkan dalam
kurikulum.
Dalam
tahap keempat model CSE-UCLA, para evaluator diharapkan dapat mengumpulkan
semua data tentang hasil yang tampak dari program (Amin, 2016). Prinsip ini
menegaskan bahwa evaluasi sumatif dalam PAI harus mampu mengumpulkan data yang
komprehensif tentang seluruh hasil pembelajaran, mencakup dimensi kognitif,
afektif, dan psikomotorik. Penilaian sumatif yang berpengaruh terhadap naiknya
tingkatan teori belajar santri (Bosra et al., 2020) menunjukkan bahwa fungsi
sumatif evaluasi memiliki implikasi langsung terhadap perkembangan akademik
peserta didik dalam konteks pendidikan Islam.
Evaluasi
produk (product evaluation) dalam model CIPP merupakan penilaian yang
berupaya mengukur dan menginterpretasikan pencapaian suatu program; hasilnya
digunakan sebagai perbandingan antara harapan dan hasil aktual (Tolchah, 2016).
Dalam konteks PAI, evaluasi produk ini berfungsi sebagai evaluasi sumatif yang
mengukur ketercapaian tujuan program pembelajaran PAI secara keseluruhan.
Program Taḥfīẓ al-Qur'an di Pondok Pesantren An-Nur, misalnya, telah berhasil
menciptakan penghafal al-Qur'an dengan kualitas yang baik, bertanggung jawab,
dan berakhlak karimah (Samsuddin, 2014), yang merupakan hasil evaluasi sumatif
yang menunjukkan ketercapaian tujuan program secara komprehensif.
Dalam konteks penilaian pembelajaran PAI, penilaian hasil belajar peserta didik menekankan pada aspek-aspek utama yang mencakup pengetahuan agama Islam, keterampilan agama Islam, apresiasi agama Islam, pembiasaan, dan pengalaman keagamaan (Somantri, 2023). Evaluasi sumatif dalam PAI harus mampu mengukur ketercapaian seluruh aspek tersebut secara komprehensif, bukan hanya aspek pengetahuan semata.
5.
Integrasi Ketiga Fungsi Evaluasi dalam PAI
Ketiga
fungsi evaluasi dalam PAI—diagnostik, formatif, dan sumatif—harus
diimplementasikan secara terintegrasi untuk menghasilkan sistem evaluasi yang
komprehensif dan efektif. Penilaian merupakan bagian penting dan tidak
terpisahkan dari proses pendidikan Zainiyati (2016). Integrasi ketiga fungsi
evaluasi ini memastikan bahwa proses pembelajaran PAI berjalan secara siklus
yang berkelanjutan: dimulai dari identifikasi kebutuhan (diagnostik), diikuti
dengan pemantauan perkembangan (formatif), dan diakhiri dengan pengukuran
ketercapaian tujuan (sumatif).
Dalam
konteks pembelajaran PAI yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan ilmu
pengetahuan, evaluasi yang mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik
(Mubin, 2021) merupakan wujud nyata dari integrasi ketiga fungsi evaluasi
tersebut. Evaluasi yang komprehensif ini memastikan bahwa seluruh dimensi
kompetensi keislaman peserta didik dapat diukur dan dikembangkan secara optimal
melalui proses pembelajaran PAI yang efektif.
C.
Etika, Integritas, dan Profesionalisme Guru PAI dalam Penilaian
1.
Landasan Etika Penilaian dalam Perspektif Islam
Etika
penilaian dalam PAI memiliki akar yang kuat dalam nilai-nilai Islam tentang
kejujuran, keadilan, dan amanah. Guru PAI di sekolah menengah sangat berperan
dalam pengkondisian siswa untuk menjalankan nilai-nilai agama yang dipraktikkan
dalam tingkah laku sehari-hari di sekolah Wahab et al. (2018). Peran ini
mengandung dimensi etis yang mendalam: guru PAI tidak hanya bertanggung jawab
untuk mengajarkan nilai-nilai Islam, tetapi juga harus menjadi teladan dalam
mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam praktik penilaian.
Guru
PAI harus mempunyai enam potensi, salah satunya adalah kompetensi profesional,
yang salah satunya adalah kemampuan dalam menggunakan teknologi Wahab et al.
(2018). Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang
standar dan kualifikasi guru, dari empat kompetensi dasar ditambah dua
kompetensi yaitu kompetensi leadership dan kompetensi spiritual Wahab et
al. (2018). Keenam kompetensi ini membentuk landasan etis dan profesional bagi
guru PAI dalam melaksanakan penilaian yang adil, objektif, dan bermakna.
Dalam perspektif Islam, etika penilaian juga mencakup dimensi spiritual yang tidak ditemukan dalam mata pelajaran lain. Pendidikan karakter dalam pandangan Islam adalah usaha sadar yang dilakukan pendidik untuk menanamkan nilai-nilai positif kepada peserta didik agar mereka memiliki karakter yang baik (good character) sesuai dengan nilai-nilai yang dirujuk dari agama, budaya, maupun falsafah negara (Bashori & Putri, 2020). Guru PAI yang beretika harus mampu menilai perkembangan karakter peserta didik secara adil dan komprehensif, tanpa terjebak pada penilaian yang bersifat formalitas semata.
2.
Integritas Guru PAI dalam Proses Penilaian
Integritas
merupakan prasyarat mutlak bagi guru PAI dalam melaksanakan penilaian yang adil
dan dapat dipercaya. Integritas dalam penilaian mencakup kejujuran dalam
memberikan nilai, konsistensi dalam menerapkan kriteria penilaian, dan
keberanian untuk memberikan penilaian yang akurat meskipun hasilnya tidak
sesuai dengan harapan peserta didik atau orang tua. Dalam konteks evaluasi
program menggunakan model CIPP, evaluasi yang dilakukan secara objektif dan
sistematis merupakan wujud nyata dari integritas evaluator (Samsuddin, 2014).
Dalam
konteks penilaian pembelajaran PAI, penilaian yang dilaksanakan secara
berkelanjutan dan dalam beberapa tingkatan (Samsuddin, 2014) merupakan salah
satu cara untuk memastikan integritas penilaian. Penilaian yang berkelanjutan
dan multitingkat mengurangi risiko bias dan subjektivitas dalam penilaian,
sehingga hasil penilaian lebih mencerminkan kemampuan peserta didik yang
sebenarnya. Integritas guru PAI dalam penilaian juga diwujudkan melalui
penggunaan instrumen penilaian yang valid dan reliabel, serta penerapan
prosedur penilaian yang transparan dan konsisten.
Dalam
konteks manajemen pembelajaran, kinerja guru didefinisikan sebagai manifestasi
perilaku individu atau organisasi yang berorientasi pada pencapaian;
manifestasinya berupa aktivitas guru dalam proses pembelajaran, mencakup
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian atau evaluasi hasil pembelajaran
(Wahab, 2014). Integritas guru PAI dalam penilaian dengan demikian merupakan
bagian integral dari kinerja profesional guru yang harus dijaga dan
ditingkatkan secara berkelanjutan.
Dalam konteks penilaian kinerja guru (Teacher Performance Assessment), integritas guru dalam penilaian merupakan salah satu indikator kinerja yang penting (Mardliyyah & Musthofa, 2020). Guru PAI yang berintegritas tidak hanya memberikan penilaian yang akurat terhadap peserta didik, tetapi juga bersedia untuk dinilai kinerjanya secara objektif oleh kepala sekolah dan pengawas pendidikan.
3.
Profesionalisme Guru PAI dalam Penilaian
Profesionalisme
guru PAI dalam penilaian mencakup penguasaan berbagai teknik dan instrumen
penilaian, kemampuan untuk menganalisis dan menginterpretasikan hasil
penilaian, serta kemampuan untuk menggunakan hasil penilaian sebagai dasar
perbaikan proses pembelajaran. Guru PAI yang profesional harus mampu memilih
model penilaian yang tepat sehingga pencapaian pembelajaran PAI menghasilkan
penilaian yang baik (Somantri, 2023). Pemilihan model penilaian yang tepat
merupakan salah satu indikator profesionalisme guru PAI dalam penilaian.
Dalam
konteks penilaian berbasis portofolio web, portofolio dapat digunakan untuk
mengukur perkembangan pembelajaran (Gunawan, 2018). Guru PAI yang profesional
harus mampu memanfaatkan berbagai inovasi dalam penilaian, termasuk penggunaan
teknologi digital, untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penilaian PAI.
Penggunaan web-based portfolio dalam pembelajaran PAI memungkinkan guru untuk
memantau perkembangan peserta didik secara lebih komprehensif dan berkelanjutan
(Gunawan, 2018).
Profesionalisme
guru PAI dalam penilaian juga mencakup kemampuan untuk melakukan evaluasi
program secara sistematis. Evaluasi program yang dilakukan secara objektif
perlu mencakup pendidikan dalam kelas maupun online learning (Amin,
2016). Dalam era digital, guru PAI yang profesional harus mampu melaksanakan
penilaian baik dalam konteks pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran
daring, dengan menggunakan instrumen penilaian yang sesuai dengan karakteristik
masing-masing konteks pembelajaran.
Dalam konteks evaluasi program pengayaan keterampilan mengajar melalui model CIPP, program yang efektif menghasilkan beberapa perangkat pembelajaran seperti silabus pembelajaran, rencana pelajaran, dan media pembelajaran interaktif (Qa’im, 2014). Guru PAI yang profesional harus mampu mengembangkan perangkat penilaian yang komprehensif dan inovatif, yang mencerminkan pemahaman mendalam tentang tujuan dan karakteristik pembelajaran PAI.
4.
Kompetensi Penilaian Guru PAI
Kompetensi
penilaian merupakan salah satu dimensi penting dari profesionalisme guru PAI.
Penilaian hasil belajar dilakukan oleh guru untuk mengukur tingkat pencapaian
kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
memperbaiki proses pembelajaran (Bosra et al., 2020). Ketiga fungsi penilaian
ini menuntut kompetensi yang berbeda-beda dari guru PAI: kompetensi pengukuran
untuk mengukur pencapaian kompetensi, kompetensi pelaporan untuk menyusun
laporan kemajuan belajar, dan kompetensi refleksi untuk memperbaiki proses
pembelajaran.
Evaluasi
hasil pembelajaran menggunakan dimensi cipta, ranah rasa, maupun ranah karsa
menghasilkan tiga unsur teori hasil belajar peserta didik, yaitu evaluasi hasil
kognitif, evaluasi hasil pembelajaran afektif, dan hasil pembelajaran
psikomotor (Bosra et al., 2020). Kompetensi guru PAI dalam penilaian harus
mencakup kemampuan untuk menilai ketiga ranah tersebut secara komprehensif dan
terintegrasi, menggunakan berbagai instrumen penilaian yang sesuai dengan
karakteristik masing-masing ranah.
Dalam konteks pembelajaran PAI yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan ilmu pengetahuan abad ke-21, evaluasi yang lebih rumit dan multifaset menjadi keharusan, mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik (Mubin, 2021). Kompetensi penilaian guru PAI harus terus dikembangkan untuk mampu menghadapi tantangan evaluasi yang semakin kompleks di era pendidikan abad ke-21.
5.
Supervisi dan Pengembangan Profesional dalam Penilaian PAI
Supervisi
merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa guru PAI melaksanakan
penilaian secara profesional dan beretika. Supervisi yang mendukung (supportive
supervision) mencakup mendengarkan masalah bawahan, memotivasi bawahan, dan
memberikan umpan balik yang positif (Wahab, 2014). Dalam konteks penilaian PAI,
supervisi yang efektif membantu guru PAI untuk mengidentifikasi kelemahan dalam
praktik penilaian mereka dan mengembangkan strategi perbaikan yang tepat.
Kepala
sekolah memiliki peran penting dalam memastikan profesionalisme guru PAI dalam
penilaian melalui supervisi yang efektif. Peran supervisor sangat diperlukan
untuk membantu guru menentukan desain pembelajaran, metode, dan strategi yang
sesuai bagi mereka (Wahab, 2014). Dalam konteks penilaian PAI, supervisi kepala
sekolah harus mencakup pemantauan terhadap kualitas instrumen penilaian yang
digunakan guru, konsistensi dalam penerapan kriteria penilaian, dan penggunaan
hasil penilaian sebagai dasar perbaikan pembelajaran.
Pengembangan profesional guru PAI dalam penilaian juga dapat dilakukan melalui program pelatihan dan pengayaan keterampilan mengajar. Program pengayaan keterampilan mengajar yang efektif mencakup tiga tahap, yaitu perencanaan, pelaporan, dan evaluasi (Qa’im, 2014). Melalui program pengembangan profesional yang sistematis dan berkelanjutan, guru PAI dapat meningkatkan kompetensi penilaian mereka secara signifikan, sehingga mampu melaksanakan penilaian yang lebih adil, akurat, dan bermakna bagi perkembangan peserta didik.
Kesimpulan
Prinsip,
fungsi, dan etika evaluasi pembelajaran PAI merupakan tiga dimensi yang saling
berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Prinsip-prinsip
evaluasi—objektivitas, validitas, reliabilitas, dan transparansi—membentuk
fondasi epistemologis yang memastikan bahwa evaluasi PAI menghasilkan data yang
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan Zainiyati (2016)Bakri (2014)Wahab et al.
(2018). Fungsi diagnostik, formatif, dan sumatif evaluasi PAI membentuk siklus
evaluasi yang komprehensif dan berkelanjutan, yang memastikan bahwa proses
pembelajaran PAI berjalan secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan
peserta didik (Bosra et al., 2020)(Basith & Sahri, 2022)(Samsuddin,
2014)(Amin, 2016). Etika, integritas, dan profesionalisme guru PAI dalam penilaian
merupakan prasyarat mutlak bagi implementasi evaluasi yang adil, bermakna, dan
berdampak positif bagi perkembangan peserta didik Wahab et al. (2018)(Bashori
& Putri, 2020)(Somantri, 2023)(Wahab, 2014). Integrasi ketiga dimensi ini
dalam praktik evaluasi PAI merupakan keniscayaan yang tidak dapat diabaikan
dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan Islam secara berkelanjutan.
Materi PPT Prinsip, Fungsi, Evaluasi dan Etika Evaluasi Pembelajaran PAI
Referensi:
Zainiyati (2016) Baroroh and Sukiman, "Analisis Standar
Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia," Nusantara:
Jurnal Pendidikan Indonesia, vol. 3, no. 3, 2023
Bakri (2014). Machali, "Kebijakan Perubahan Kurikulum 2013
dalam Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045," Jurnal Pendidikan Islam,
vol. 3, no. 1, 2014
Wahab et al. (2018). Chadidjah and Hermawan, "Komunikasi
Efektif dan Monitoring, Model Evaluasi Pendidikan Berkarakter Melalui
Pembiasaan Ibadah Sehari-hari di Masa Pandemi," Atthulab: Islamic
Religion Teaching and Learning Journal, vol. 6, no. 2, 2021
(Bosra et al., 2020). Farhan, "Manajemen Pembelajaran Kitab
Kuning Pola 100 Jam Menggunakan Metode Tamyiz," Khazanah Pendidikan
Islam, vol. 1, no. 1, 2019
(Mubin, 2021). Nasucha et al., "Synergizing Islamic Religious
Education and Scientific Learning in the 21st Century: A Systematic Review of
Literature," Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic
Education Studies), vol. 11, no. 1, 2023
(Hayati, 2018). Wati et al., "Pengelolaan Pembelajaran
Berbasis Sistem Kredit Semester dalam Meningkatkan Prestasi Siswa," Jurnal
Kependidikan Islam, vol. 10, no. 2, 2020
(Basith & Sahri, 2022). Mutia and Admawati, "Teachers'
Readiness to Implement the Kurikulum Merdeka in the Natural and Social Science
Learning," Al-Bidayah: Jurnal Pendidikan Dasar Islam, vol. 15, no.
2, 2023
(Samsuddin, 2014). Sukiman and Fikriansyah, "Evaluating the
Effectiveness of the Tahfīẓ Al-Qur'an Program at Pondok Pesantren An-Nur
Yogyakarta," Edulab: Majalah Ilmiah Laboratorium Pendidikan, vol.
6, no. 2, 2022
(Tolchah, 2016). Al-Ghifary et al., "Curriculum Evaluation
Islamic Religious In Al-Barokah Elementary School," Jurnal Inovasi
Pendidikan Agama Islam (JIPAI), vol. 3, no. 2, 2024
(Amin, 2016). Faizin and Kusumaningrum, "Review Model-model
Evaluasi Program Untuk Pendidikan dan Pelatihan Online," EM: Jurnal
Evaluasi dan Manajemen, 2023
(Bashori & Putri, 2020). Isnaini, "Penguatan Pendidikan
Karakter Siswa Melalui Manajemen Bimbingan dan Konseling Islam," Manageria:
Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, vol. 1, no. 1, 2016
(Somantri, 2023). Prihatin and Hamami, "Learning Assessment
Model for Islamic Religious Education," Nusantara: Jurnal Pendidikan
Indonesia, vol. 2, no. 2, 2022
(Afuddin, 2022). Hidayat and Ulfah, "Model Pembelajaran
Probalisi (Problem Based Learning with Science Islamic Integrated) Materi
Kesehatan Reproduksi dalam Meningkatkan Efikasi Diri di Era Society 5.0," Jurnal
Fundadikdas (Fundamental Pendidikan Dasar), vol. 6, no. 1, 2023
(Sari & Kholilurrohman, 2019). Wasehudin et al.,
"Transforming Islamic Education through Merdeka Curriculum in
Pesantren," Jurnal Pendidikan Islam, vol. 9, no. 2, 2023
(Wahab, 2014). Akbar, "The Influence of Teachers' Expectation
and Principal's Supportive Supervision on Teachers' Performance," Manageria:
Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, vol. 5, no. 2, 2021
(Mardliyyah & Musthofa, 2020). Marhun, "Contribution of
Indonesia Cahaya Method to the Improvement of Early Childhood Teachers'
Skills," Integration of Education, vol. 24, no. 2, 2020
(Gunawan, 2018). Rahman and Mu'Asholi, "Penerapan Web-Based
Portfolio Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI); Sebuah
Ilustrasi," JOIES, vol. 7, no. 2, 2022
(Qa’im, 2014). Suharman and Rohman, "Evaluation of the
'Teaching Skills Enrichment' Program through the Context Input Process Product
(CIPP) Model," Al-Bidayah: Jurnal Pendidikan Dasar Islam, vol. 14,
no. 2, 2022.
Afuddin, M. (2022). Integrasi Pendidikan Pesantren dengan
Pendidikan Sekolah: Studi di SMP dan Pesantren Bumi Cendekia Yogyakarta.
Nusantara Jurnal Pendidikan Indonesia, 2(2), 357-372. https://doi.org/10.14421/njpi.2022.v2i2-9
Amin, H. (2016). Corak Sosialisme Pesantren. Jurnal Pendidikan
Islam, 27(3), 417-433. https://doi.org/10.15575/jpi.v27i3.527
Bahrudin, B. (2021). Pendidikan Islam Era Revolusi Industri 4.0
Esensi dan Urgensinya. Atthulab Islamic Religion Teaching and Learning Journal,
6(2), 131-145. https://doi.org/10.15575/ath.v6i2.11754
Bakri, M. (2014). Paradigma Islam tentang Pengembangan Pendidikan
Islam. Islamica Jurnal Studi Keislaman, 7(2), 426. https://doi.org/10.15642/islamica.2013.7.2.426-444
Bashori, B. and Putri, S. (2020). Analisis Peraturan Bupati Solok
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Berbasis ISLAMI.
Produ Prokurasi Edukasi Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 1(2). https://doi.org/10.15548/p-prokurasi.v1i2.3327
Basith, A. and Sahri, I. (2022). Pengembangan Kurikulum Keagamaan
di Pesantren Sunan Kalijogo Surabaya. joies, 7(1), 1-24. https://doi.org/10.15642/joies.2022.7.1.1-24
Bosra, M., Umiarso, U., & Jamil, A. (2020). Analisis Sistem
Pemikiran Gender Berbasis Keagamaan di Pesantren Jawa Timur. Islamica Jurnal
Studi Keislaman, 15(1), 92-115. https://doi.org/10.15642/islamica.2020.15.1.92-115
Gunawan, A. (2018). Teologi Surat al-Maun dan Praksis Sosial Dalam Kehidupan
Warga Muhammadiyah. Salam Jurnal Sosial Dan Budaya Syar I, 5(2), 161-178. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i2.9414
Hayati, S. (2018). Manajemen Dakwah Pada Sekolah Luar Biasa Islam
(Slbi) Qothrunnada Banguntapan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Md,
4(2), 201-229. https://doi.org/10.14421/jmd.2018.42-06
Mardliyyah, A. and Musthofa, T. (2020). Pengembangan Kurikulum
Bahasa Arab di Sekolah Islam Terpadu SMP Luqmanul Hakim Aceh. Al Mahāra Jurnal
Pendidikan Bahasa Arab, 6(1), 59-76. https://doi.org/10.14421/almahara.2020.061.04
Mubin, M. (2021). Pembelajaran Daring Pendidikan Agama Islam di
Masa Pandemi Covid-19 di Sekolah Menengah Sederajat. Heutagogia Journal of
Islamic Education, 1(1), 16-31. https://doi.org/10.14421/hjie.2021.11-02
Qa’im, S. (2014). Genealogi Teologi Nahdlatul Ulama. Islamica
Jurnal Studi Keislaman, 6(2), 361. https://doi.org/10.15642/islamica.2012.6.2.361-374
Samsuddin, S. (2014). Format Baru Transformasi Pendidikan Islam.
Islamica Jurnal Studi Keislaman, 7(1), 161. https://doi.org/10.15642/islamica.2012.7.1.161-185
Sari, D. and Kholilurrohman, M. (2019). Implementasi Petunjuk
Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren dalam Meningkatkan Pelayanan
Administratif di Kementerian Agama Kabupaten Lamongan. Jurnal Administrasi
Pendidikan Islam, 1(1), 69-83. https://doi.org/10.15642/japi.2019.1.1.69-83
Somantri, E. (2023). Manajemen Strategi Pondok Pesantren dalam
Upaya Mencetak Hafidz Quran di Kabupaten Bandung. Tadbir Jurnal Manajemen
Dakwah, 8(2), 153-174. https://doi.org/10.15575/tadbir.v8i2.20892
Tolchah, M. (2016). Pemahaman Pendidik dan Tenaga Kependidikan
tentang Pendidikan Umum dengan Kekhasan Agama Islam di MAN 3 Malang. Islamica
Jurnal Studi Keislaman, 9(2), 373. https://doi.org/10.15642/islamica.2015.9.2.373-401
Wahab, M. (2014). Peran Bahasa Arab Dalam Pengembangan Ilmu Dan
Peradaban Islam. Arabiyat Jurnal Pendidikan Bahasa Arab Dan Kebahasaaraban,
1(1). https://doi.org/10.15408/a.v1i1.1127
Wahab, M., Fahrurrozi, A., Musthafa, T., & Arifin, S. (2018). Standarisasi
Kompetensi Bahasa Arab Bagi Calon Sarjana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Negeri. Arabiyat Jurnal Pendidikan Bahasa Arab Dan Kebahasaaraban, 5(1). https://doi.org/10.15408/a.v5i1.6691
Wulandari, F. (2021). Desain Pembelajaran Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SMPIT Ukhuwah Banjarmasin. Heutagogia Journal
of Islamic Education, 1(1), 125-139. https://doi.org/10.14421/hjie.2021.11-10
Zainiyati, H. (2016). Landasan Fondasional Integrasi Keilmuan di
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Sunan Ampel Surabaya. Islamica Jurnal
Studi Keislaman, 10(1), 248. https://doi.org/10.15642/islamica.2015.10.1.248-276

Tidak ada komentar:
Posting Komentar