A. Pengertian Evaluasi dalam Pendidikan Islam
1.
Definisi dan Hakikat Evaluasi
Evaluasi
dalam konteks pendidikan Islam merupakan komponen integral yang tidak dapat
dipisahkan dari keseluruhan proses pembelajaran. Pendidikan Islam dapat
dirumuskan sebagai proses bimbingan oleh subjek didik terhadap perkembangan
jiwa dan raga objek didik dengan bahan-bahan materi tertentu, pada jangka waktu
tertentu, dengan metode tertentu, ke arah terciptanya pribadi tertentu, yang
disertai dengan evaluasi sesuai ajaran Islam Zainiyati (2016). Dengan
demikian, evaluasi bukan sekadar instrumen pengukuran akhir, melainkan
merupakan bagian organik dari proses pendidikan Islam itu sendiri.
Secara
konseptual, evaluasi harus dimaknai sebagai proses merencanakan dalam upaya
untuk mengetahui sejauh mana proses pembelajaran yang dilakukan di sekolah
mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik Bakri
(2014). Karena potensi yang dimiliki peserta didik tidak tunggal, maka sasaran
evaluasi juga tidak boleh tunggal Bakri (2014). Pemahaman ini menegaskan bahwa
evaluasi dalam pendidikan Islam bersifat holistik, mencakup dimensi kognitif,
afektif, dan psikomotorik sekaligus.
Kurikulum pendidikan tidak terlepas dari komponen akhir dari pelaksanaan pembelajaran, yaitu evaluasi. Pentingnya evaluasi dalam kurikulum pendidikan dikuatkan oleh pernyataan bahwa beberapa negara maju mengevaluasi pendidikan sebagai penilaian awal terhadap kualitas sumber daya manusia mereka (Wahab et al., 2018). Evaluasi kognitif dapat menggunakan tes, misalnya tes objektif, tes uraian, tes kinerja, dan lainnya (Wahab et al., 2018).
2.
Ruang Lingkup Evaluasi dalam PAI
Pendidikan
Agama Islam (PAI) adalah usaha sadar yang bertujuan membentuk peserta didik
agar dapat belajar, termotivasi untuk belajar, mau belajar, dan tertarik untuk
terus mempelajari Islam secara utuh (Bosra et al., 2020). PAI meliputi lima
unsur pokok, yaitu: (a) Al-Qur'an dan Hadis, (b) Akidah, (c) Syariah (Fiqih),
(d) Akhlak, dan (e) Tarikh (Sejarah Kebudayaan Islam) (Bosra et al., 2020).
Dengan demikian, evaluasi pembelajaran PAI harus mampu menjangkau kelima unsur
pokok tersebut secara komprehensif.
Ruang
lingkup PAI mencakup tiga aspek hubungan manusia: pertama, hubungan manusia
dengan Penciptanya (Allah SWT); kedua, hubungan manusia dengan manusia; dan
ketiga, hubungan manusia dengan makhluk lain atau lingkungannya (Bosra et al.,
2020). Evaluasi yang komprehensif dalam PAI harus mampu mengukur ketercapaian
ketiga dimensi hubungan tersebut, bukan hanya aspek pengetahuan semata.
Dalam konteks pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam, evaluasi pembelajaran diukur dari kemampuan mengajarkan kitab kepada orang lain. Jika dalam perspektif mustami' "memuaskan" dan mendapat "restu" kiai, berarti santri tersebut lulus (Mubin, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa tradisi evaluasi dalam pendidikan Islam memiliki dimensi yang melampaui sekadar pengukuran kognitif, melainkan juga mencakup dimensi moral dan spiritual.
3.
Evaluasi sebagai Proses Transformatif
Perubahan
yang perlu dilakukan dalam pendidikan kritis adalah konsep evaluasi. Evaluasi
harus dimaknai sebagai proses merencanakan dalam upaya untuk mengetahui sejauh
mana proses pembelajaran yang dilakukan di sekolah mampu mengoptimalkan potensi
yang dimiliki oleh setiap peserta didik Bakri (2014). Dalam konteks
transformasi pendidikan Islam, evaluasi bukan hanya berfungsi sebagai alat
ukur, tetapi juga sebagai instrumen transformatif yang mendorong perbaikan
berkelanjutan dalam proses pembelajaran.
Tujuan
evaluasi kurikulum adalah untuk melihat seberapa baik tujuan pembelajaran yang
telah dilaksanakan telah terpenuhi (Hayati, 2018; . Evaluasi integrasi
kurikulum dapat dilihat sebagai proses pembuatan kebijakan yang melibatkan
implementasi integrasi kurikulum di dalam sekolah atau proses pembelajaran yang
terjadi baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah (Hayati, 2018; .
Dengan demikian, evaluasi dalam pendidikan Islam memiliki fungsi ganda: sebagai
alat ukur ketercapaian tujuan dan sebagai instrumen kebijakan untuk perbaikan
sistem pendidikan.
B. Landasan Teologis Evaluasi dalam Al-Qur'an dan Sunnah
1.
Al-Qur'an sebagai Sumber Utama Evaluasi
Al-Qur'an
dan Sunnah Rasul merupakan sumber ajaran Islam, maka pendidikan Islam pada
hakikatnya tidak boleh lepas dari kedua sumber tersebut (Basith & Sahri,
2022). Dalam kedua sumber tersebut, pendidikan lebih dikenal dengan
istilah-istilah yang pengertiannya terkait dengan pendidikan, yaitu at-Tarbiyah
(Basith & Sahri, 2022). Landasan teologis evaluasi dalam pendidikan Islam
dengan demikian berakar langsung pada wahyu ilahi.
Al-Qur'an
merupakan sumber pertama dan utama bagi seorang Muslim dalam menjalani
kehidupannya, baik terkait hukum, nilai, inspirasi, motivasi, dan petunjuk.
Sedangkan As-Sunnah merupakan sumber kedua yang sekaligus melengkapi sumber
yang pertama (Samsuddin, 2014). Dalam konteks evaluasi, Al-Qur'an memberikan
prinsip-prinsip dasar tentang bagaimana manusia harus mempertanggungjawabkan
amal perbuatannya, yang secara analogis dapat diterapkan dalam konteks evaluasi
pembelajaran.
Hasan
Langgulung menjelaskan ada enam macam dasar pendidikan Islam, yaitu: Al-Qur'an,
Sunnah, Qaul al-sahabat, masaalih al-mursalah, 'urf, dan ijtihad intelektual
Muslim (Tolchah, 2016). Keenam dasar ini menjadi landasan bagi seluruh aspek
pendidikan Islam, termasuk evaluasi. Al-Qur'an sebagai firman Allah berupa
wahyu yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW mengandung
ajaran pokok yang dapat dikembangkan untuk keperluan seluruh aspek kehidupan
melalui ijtihad (Tolchah, 2016).
2. Sunnah sebagai Landasan Praktis Evaluasi
As-Sunnah
merupakan unsur terpenting dalam Islam, menempati martabat kedua setelah
Al-Qur'an dari sumber-sumber hukum Islam (Tolchah, 2016). As-Sunnah mempunyai
dua fungsi dalam pendidikan Islam: pertama, menjelaskan sistem pendidikan Islam
yang terdapat dalam Al-Qur'an dan menjelaskan hal-hal yang tidak terdapat di
dalamnya; kedua, menyimpulkan metode pendidikan dari kehidupan Rasulullah
bersama sahabat, perlakuan beliau terhadap anak-anak, dan pendidikan keimanan
yang pernah dilakukannya (Tolchah, 2016).
Dasar
teologis pendidikan Islam adalah ajaran Islam, yakni bahwa melaksanakan
pendidikan agama merupakan perintah dari Tuhan dan merupakan ibadah kepada-Nya.
Dasar yang dipakai adalah Al-Qur'an dan Al-Hadis (Amin, 2016). Ayat-ayat
Al-Qur'an dan hadis Nabi merupakan perintah agama dan sekaligus mendasari
kewajiban mencari ilmu pengetahuan dan mengajarkannya kepada orang lain (Amin,
2016). Dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan: "Sampaikanlah ajaranku
kepada orang lain walaupun hanya sedikit" (Amin, 2016). Hadis ini
mengandung implikasi evaluatif yang kuat: bahwa proses transmisi ilmu harus
disertai dengan pengukuran sejauh mana ilmu tersebut telah dikuasai dan dapat
diajarkan kembali.
3.
Prinsip-Prinsip Teologis Evaluasi
Landasan
yang menjadi fundamental serta sumber dari segala kegiatan pendidikan adalah
untuk membentuk pribadi muslim seutuhnya dengan pribadi yang ideal menurut
Islam yang meliputi aspek-aspek individual, sosial, dan intelektual (Basith
& Sahri, 2022). Evaluasi dalam perspektif Islam harus mencerminkan tujuan
mulia ini, yaitu membentuk manusia yang mampu meraih kebahagiaan dunia dan
akhirat dengan menghambakan diri kepada Allah, memperkuat iman, dan melayani
masyarakat Islam serta terwujudnya akhlak yang mulia (Basith & Sahri,
2022).
Dalam
ajaran Islam, ilmu dan aturan yang terdapat dalam agama bersumber pada
Al-Qur'an dan Hadis. Adapun ajaran yang terdapat dalam pendidikan agama Islam
mencakup keseluruhan aspek kehidupan manusia, yaitu aspek pendidikan jasmani,
pendidikan spiritual, pendidikan intelektual, pendidikan emosional, pendidikan
moral, pendidikan sosial, dan pendidikan kepribadian (Bashori & Putri,
2020). Evaluasi yang berlandaskan teologi Islam harus mampu mengukur
ketercapaian seluruh aspek tersebut.
Secara normatif, pendidikan Islam berorientasi pada landasan filosofis, sosiologis, kultural, psikologis, dan ilmiah Bakri (2014). Orientasi multidimensional ini menegaskan bahwa evaluasi dalam pendidikan Islam tidak dapat direduksi hanya pada dimensi kognitif semata, melainkan harus mencakup seluruh dimensi perkembangan manusia sebagaimana dikehendaki oleh ajaran Islam.
4.
Konsep Akuntabilitas dalam Perspektif Teologis
Dalam
perspektif Islam, konsep evaluasi memiliki akar teologis yang kuat dalam
prinsip akuntabilitas (hisab) di hadapan Allah SWT. Bagi kalangan
pesantren, menjalankan ajaran Islam dan mengeksplorasi ilmu pengetahuan adalah
tugas sekaligus kewajiban yang harus diemban manusia untuk menjalankan fungsi
kekhalifahannya di dunia dalam rangka mencari ridha-Nya (Amin, 2016). Prinsip
kekhalifahan ini mengandung dimensi evaluatif yang inheren: bahwa setiap
manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diembannya.
Kesadaran teologis dalam pendidikan Islam memunculkan etika monoteistik yang menjadi landasan bagi seluruh aktivitas pendidikan, termasuk evaluasi (Somantri, 2023). Evaluasi yang berlandaskan teologi Islam bukan sekadar pengukuran prestasi akademik, melainkan juga merupakan refleksi dari pertanggungjawaban manusia sebagai hamba Allah yang diberi amanah untuk mengembangkan potensi dirinya.
1.
Konsep Outcome-Based Education (OBE) dalam Konteks PAI
Outcome-Based
Education (OBE) merupakan pendekatan pendidikan yang menempatkan capaian
pembelajaran (learning outcomes) sebagai fokus utama dari seluruh proses
pendidikan. Kurikulum merdeka belajar seyogianya menjawab tantangan kemajuan
teknologi dengan sistem pendidikan OBE (Outcome Based Education) agar
lulusan dari peserta didik fokus pada learning outcome yang relevan
(Afuddin, 2022). Konsep kurikulum merdeka belajar selaras dengan nilai-nilai
Islam, karena seyogianya pendidikan membutuhkan dukungan kuat dari suatu
institusi yang konsen terhadap kepentingan nilai agama Islam (Afuddin, 2022).
Dalam konteks PAI, OBE menuntut adanya kejelasan tentang apa yang harus dicapai oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran. Tujuan evaluasi kurikulum adalah untuk melihat seberapa baik tujuan pembelajaran yang telah dilaksanakan telah terpenuhi (Hayati, 2018; . Evaluasi berbasis OBE dalam PAI dengan demikian harus mampu mengukur ketercapaian kompetensi-kompetensi yang telah ditetapkan secara terukur dan terverifikasi.
2.
Standar Kompetensi dan Evaluasi dalam OBE
Dalam
kerangka OBE, standarisasi kompetensi menjadi sangat penting. Penentuan
standarisasi kompetensi sangat diperlukan dalam menyongsong persaingan global
di masa mendatang (Sari & Kholilurrohman, 2019). Evaluasi berbasis OBE
dalam PAI harus mampu mengukur ketercapaian standar kompetensi yang telah
ditetapkan, baik dalam aspek pengetahuan, sikap, maupun keterampilan.
Komponen
evaluasi dalam kurikulum bertujuan untuk melihat efektivitas pencapaian tujuan
(Wahab, 2014). Evaluasi kurikulum yang dimaksud adalah menilai suatu kurikulum
sebagai program pendidikan untuk mengetahui efisiensi, efektivitas, relevansi,
dan produktivitas program dalam mencapai tujuan pendidikan (Wahab, 2014). Dalam
konteks OBE, evaluasi tidak hanya mengukur output pembelajaran, tetapi juga
mengukur dampak (outcome) jangka panjang dari proses pendidikan.
Standar penilaian pada lembaga pendidikan Islam mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Wahab, 2014). Namun demikian, dalam perspektif OBE, standar penilaian harus dikembangkan lebih lanjut untuk mencakup dimensi-dimensi kompetensi yang relevan dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat.
3.
Evaluasi Formatif dan Sumatif dalam OBE-PAI
Evaluasi
formatif, menurut definisi Rusman, adalah evaluasi atau penilaian yang
dilakukan setelah siswa mempelajari suatu mata pelajaran (Hayati, 2018; . Dalam
kerangka OBE, evaluasi formatif berfungsi sebagai umpan balik (feedback)
yang memungkinkan perbaikan proses pembelajaran secara berkelanjutan. Evaluasi
keberhasilan sistem integrasi kurikulum dijadikan tolak ukur melalui supervisi
secara berkala, rapat bulanan, dan evaluasi tengah semester (Hayati, 2018; .
Evaluasi
dalam bentuk tes akademik pada pembelajaran di sekolah maupun pesantren
merupakan salah satu bentuk evaluasi yang dapat digunakan dalam kerangka OBE
(Hayati, 2018; . Namun demikian, evaluasi berbasis OBE tidak terbatas pada tes
akademik semata, melainkan juga mencakup penilaian kinerja, portofolio, dan
bentuk-bentuk penilaian autentik lainnya.
Dalam konteks PAI, evaluasi pembelajaran Al-Qur'an, evaluasi pembelajaran kitab salaf, dan evaluasi pembelajaran Bahasa Arab merupakan komponen-komponen evaluasi yang harus diintegrasikan dalam kerangka OBE (Bashori & Putri, 2020). Setiap komponen evaluasi tersebut harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan secara eksplisit.
4.
Evaluasi sebagai Instrumen Peningkatan Mutu
Evaluasi
merupakan rangkaian dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pembelajaran (Wahab et al., 2018). Dalam kerangka OBE, evaluasi bukan hanya
berfungsi sebagai alat ukur akhir, melainkan juga sebagai instrumen peningkatan
mutu yang berkelanjutan. Beberapa negara maju mengevaluasi pendidikan sebagai
penilaian awal terhadap kualitas sumber daya manusia mereka (Wahab et al.,
2018), yang menunjukkan betapa strategisnya peran evaluasi dalam peningkatan
mutu pendidikan.
Dalam
konteks manajemen strategis lembaga pendidikan Islam, evaluasi strategi
dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan dalam proses formulasi dan
implementasi strategi, serta untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dan
dipertahankan (Mardliyyah & Musthofa, 2020). Prinsip ini sejalan dengan
semangat OBE yang menekankan perbaikan berkelanjutan berdasarkan data evaluasi
yang akurat dan komprehensif.
Pelaksana evaluasi di lembaga pendidikan Islam melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala, baik melalui rapat dinas, langsung ke kelas, maupun evaluasi perangkat pembelajaran guru (Gunawan, 2018). Mekanisme evaluasi yang sistematis dan terstruktur ini merupakan prasyarat bagi implementasi OBE yang efektif dalam konteks PAI.
5.
Integrasi Nilai Islam dalam Evaluasi Berbasis OBE
Evaluasi
berbasis OBE dalam PAI harus mampu mengintegrasikan nilai-nilai Islam secara
koheren. Jika peningkatan tidak disertai dengan penanaman nilai-nilai Islam
intelektual yang diwujudkan dalam membangun budaya agama di lembaga pendidikan,
maka tujuan pendidikan nasional tidak akan tercapai dengan baik (Qa’im, 2014).
Hal ini menegaskan bahwa evaluasi berbasis OBE dalam PAI tidak dapat dipisahkan
dari dimensi nilai dan karakter Islam.
Merdeka
belajar berdasarkan perspektif Islam berasal dari keyakinan teologis (tauhid)
yang memerdekakan diri pembelajaran. Keyakinan teologis ini berimplikasi kepada
sikap kritis bahwa sumber kebenaran ilmu, baik melalui proses pembelajaran
maupun pengalaman empirik, berasal dari Allah SWT (Afuddin, 2022). Dalam
konteks OBE, prinsip ini mengandung implikasi bahwa capaian pembelajaran PAI
harus mencerminkan nilai-nilai tauhid yang menjadi inti dari ajaran Islam.
Islam menghendaki umatnya untuk selalu melakukan perubahan internal yang positif (sikap mental, pemikiran, dan moral) menuju khaira ummah (umat terbaik) melalui proses pendidikan dan pembelajaran yang efektif, konstruktif, dan produktif (Afuddin, 2022). Evaluasi berbasis OBE dalam PAI harus mampu mengukur sejauh mana proses pendidikan telah berhasil membentuk peserta didik menuju khaira ummah tersebut.
6.
Urgensi Evaluasi PAI dalam Perspektif OBE
Urgensi
evaluasi pembelajaran PAI dalam perspektif OBE dapat dilihat dari beberapa
dimensi. Pertama, dari dimensi mutu: evaluasi merupakan instrumen utama untuk
memastikan bahwa proses pembelajaran PAI telah mencapai standar mutu yang
ditetapkan. Pencapaian tujuan universitas atau lembaga pendidikan, baik dalam
kualitas maupun kuantitas, bergantung pada orang-orang yang berkumpul di
lembaga tersebut (Qa’im, 2014). Evaluasi yang efektif memungkinkan lembaga
pendidikan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam proses
pembelajaran PAI.
Kedua,
dari dimensi relevansi: evaluasi berbasis OBE memastikan bahwa capaian
pembelajaran PAI relevan dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat.
Pengembangan kurikulum ke depan perlu didasari oleh landasan filosofis,
psikologis, sosial budaya, edukasional, dan teknologi manajemen pendidikan,
sehingga sistem pembelajaran yang dikembangkan lebih efektif (Sari &
Kholilurrohman, 2019). Evaluasi berbasis OBE menjadi mekanisme untuk memastikan
relevansi tersebut secara berkelanjutan.
Ketiga, dari dimensi akuntabilitas: evaluasi berbasis OBE memberikan bukti empiris tentang ketercapaian capaian pembelajaran PAI yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan. Dalam perspektif Islam, akuntabilitas ini sejalan dengan prinsip amanah yang menjadi salah satu nilai fundamental dalam ajaran Islam. Bagi kalangan pendidikan Islam, menjalankan ajaran Islam dan mengeksplorasi ilmu pengetahuan adalah tugas sekaligus kewajiban yang harus diemban manusia untuk menjalankan fungsi kekhalifahannya di dunia (Amin, 2016).
Kesimpulan
Evaluasi
pembelajaran PAI dalam perspektif Islam dan OBE merupakan suatu keniscayaan
yang tidak dapat diabaikan. Secara konseptual, evaluasi dalam pendidikan Islam
bukan sekadar alat ukur prestasi akademik, melainkan merupakan bagian integral
dari proses pembentukan manusia seutuhnya yang berlandaskan Al-Qur'an dan
Sunnah (Basith & Sahri, 2022)(Tolchah, 2016)(Bahrudin, 2021). Secara
teologis, evaluasi memiliki akar yang kuat dalam prinsip akuntabilitas (hisab)
dan kekhalifahan manusia di muka bumi (Amin, 2016). Secara metodologis,
pendekatan OBE memberikan kerangka yang sistematis dan terukur untuk memastikan
bahwa evaluasi PAI mampu mengukur ketercapaian capaian pembelajaran secara
komprehensif (Afuddin, 2022)(Wahab, 2014).
Integrasi
antara perspektif Islam dan OBE dalam evaluasi PAI menghasilkan suatu model
evaluasi yang tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada
pembentukan karakter dan nilai-nilai Islam yang menjadi tujuan utama pendidikan
Islam Bakri (2014)(Bosra et al., 2020). Dengan demikian, evaluasi pembelajaran
PAI yang efektif harus mampu menjembatani antara tuntutan akademik yang terukur
dan tujuan spiritual yang transenden, sebagaimana dikehendaki oleh ajaran Islam
yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Unduh PPT = https://www.academia.edu/164792278/Hakikat_dan_Urgensi_Evaluasi_Pembelajaran_PAI_dalam_Perspektif_Islam_and_OBE?source=swp_share PPT Hakikat dan Urgensi Evaluasi Pembelajaran PAI dalam Perspektif Islam dan OBE
Referensi:
1.
(Afuddin,
2022). Muslimin, "Konsep dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar pada
Lembaga Pendidikan Islam Studi Kasus di Madrasah Se-Jawa Timur," Jurnal
Administrasi Pendidikan Islam, vol. 5, no. 1, 2023
2.
(Amin, 2016).
Sari and Kholilurrohman, "Implementasi Petunjuk Teknis Izin Operasional
Pondok Pesantren dalam Meningkatkan Pelayanan Administratif di Kementerian
Agama Kabupaten Lamongan," Jurnal Administrasi Pendidikan Islam,
vol. 1, no. 1, 2019
3.
(Bahrudin,
2021). Bahrudin, "Pendidikan Islam Era Revolusi Industri 4.0 Esensi dan
Urgensinya," Atthulab: Islamic Religion Teaching and Learning Journal,
vol. 6, no. 2, 2021.
4.
(Bashori &
Putri, 2020). Basith and Sahri, "Pengembangan Kurikulum Keagamaan di
Pesantren Sunan Kalijogo Surabaya," JOIES, vol. 7, no. 1, 2022
5.
(Basith &
Sahri, 2022). Bashori and Putri, "Analisis Peraturan Bupati Solok tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Berbasis Islami," Produ:
Prokurasi Edukasi Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, vol. 1, no. 2, 2020
6.
(Bosra et al.,
2020). Mubin, "Pembelajaran Daring Pendidikan Agama Islam di Masa Pandemi
Covid-19 di Sekolah Menengah Sederajat," Heutagogia: Journal of Islamic
Education, 2021
7.
(Gunawan,
2018). Tolchah, "Pemahaman Pendidik dan Tenaga Kependidikan tentang
Pendidikan Umum dengan Kekhasan Agama Islam di MAN 3 Malang," Islamica:
Jurnal Studi Keislaman, vol. 9, no. 2, 2016
8.
(Hayati, 2018;
. Afuddin, "Integrasi Pendidikan Pesantren dengan Pendidikan Sekolah:
Studi di SMP dan Pesantren Bumi Cendekia Yogyakarta," Nusantara: Jurnal
Pendidikan Indonesia, vol. 2, no. 2, 2022
9.
(Mardliyyah
& Musthofa, 2020). Somantri, "Manajemen Strategi Pondok Pesantren
dalam Upaya Mencetak Hafidz Quran di Kabupaten Bandung," Tadbir: Jurnal
Manajemen Dakwah, vol. 8, no. 2, 2023
10.
(Mubin, 2021).
Amin, "Corak Sosialisme Pesantren," Jurnal Pendidikan Islam,
vol. 27, no. 3, 2016
11.
(Qa’im, 2014).
Zainiyati, "Landasan Fondasional Integrasi Keilmuan di UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang dan UIN Sunan Ampel Surabaya," Islamica: Jurnal Studi
Keislaman, vol. 10, no. 1, 2016
12.
(Samsuddin,
2014). Suyatno, "Ahmad Dahlan Abad 21: Menggagas Pembaharuan Pendidikan
Abad ke-2 Muhammadiyah," Jurnal Inovasi dan Manajemen Pendidikan,
vol. 3, no. 1, 2023
13.
(Sari &
Kholilurrohman, 2019). Wahab et al., "Standarisasi Kompetensi Bahasa Arab
bagi Calon Sarjana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri," Arabiyat:
Jurnal Pendidikan Bahasa Arab dan Kebahasaaraban, vol. 5, no. 1, 2018
14.
(Somantri,
2023). Bosra et al., "Analisis Sistem Pemikiran Gender Berbasis Keagamaan
di Pesantren Jawa Timur," Islamica: Jurnal Studi Keislaman, vol.
15, no. 1, 2020
15.
(Tolchah,
2016). Bahrudin, "Pendidikan Islam Era Revolusi Industri 4.0 Esensi dan
Urgensinya," Atthulab: Islamic Religion Teaching and Learning Journal,
vol. 6, no. 2, 2021
16.
(Wahab et al.,
2018). Chadidjah and Hermawan, "Komunikasi Efektif dan Monitoring, Model
Evaluasi Pendidikan Berkarakter Melalui Pembiasaan Ibadah Sehari-hari di Masa
Pandemi," Atthulab: Islamic Religion Teaching and Learning Journal,
vol. 6, no. 2, 2021
17.
(Wahab, 2014).
Mardliyyah and Musthofa, "Pengembangan Kurikulum Bahasa Arab di Sekolah
Islam Terpadu SMP Luqmanul Hakim Aceh," Al Mahāra: Jurnal Pendidikan
Bahasa Arab, vol. 6, no. 1, 2020
18.
Bakri (2014).
Samsuddin, "Format Baru Transformasi Pendidikan Islam," Islamica:
Jurnal Studi Keislaman, vol. 7, no. 1, 2014
19.
Zainiyati
(2016) Ullah, "Menyoal Bangunan Ilmu Prodi Pendidikan Agama Islam," Kordinat:
Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, vol. 15, no. 1, 2016
20.
Afuddin, M.
(2022). Integrasi Pendidikan Pesantren dengan Pendidikan Sekolah: Studi di SMP
dan Pesantren Bumi Cendekia Yogyakarta. Nusantara Jurnal Pendidikan Indonesia,
2(2), 357-372. https://doi.org/10.14421/njpi.2022.v2i2-9
21.
Amin, H.
(2016). Corak Sosialisme Pesantren. Jurnal Pendidikan Islam, 27(3), 417-433. https://doi.org/10.15575/jpi.v27i3.527
22.
Bahrudin, B.
(2021). Pendidikan Islam Era Revolusi Industri 4.0 Esensi dan Urgensinya.
Atthulab Islamic Religion Teaching and Learning Journal, 6(2), 131-145. https://doi.org/10.15575/ath.v6i2.11754
23.
Bakri, M.
(2014). Paradigma Islam tentang Pengembangan Pendidikan Islam. Islamica Jurnal
Studi Keislaman, 7(2), 426. https://doi.org/10.15642/islamica.2013.7.2.426-444
24.
Bashori, B. and
Putri, S. (2020). Analisis Peraturan Bupati Solok Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Berbasis Islami. Produ Prokurasi Edukasi
Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 1(2). https://doi.org/10.15548/p-prokurasi.v1i2.3327
25.
Basith, A. and
Sahri, I. (2022). Pengembangan Kurikulum Keagamaan di Pesantren Sunan Kalijogo
Surabaya. joies, 7(1), 1-24. https://doi.org/10.15642/joies.2022.7.1.1-24
26.
Bosra, M.,
Umiarso, U., & Jamil, A. (2020). Analisis Sistem Pemikiran Gender Berbasis
Keagamaan di Pesantren Jawa Timur. Islamica Jurnal Studi Keislaman, 15(1),
92-115. https://doi.org/10.15642/islamica.2020.15.1.92-115
27.
Gunawan, A.
(2018). Teologi Surat al-Maun dan Praksis Sosial Dalam Kehidupan Warga
Muhammadiyah. Salam Jurnal Sosial Dan Budaya Syar I, 5(2), 161-178. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i2.9414
28.
Hayati, S.
(2018). Manajemen Dakwah Pada Sekolah Luar Biasa Islam (SLBI) Qothrunnada
Banguntapan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Md, 4(2), 201-229. https://doi.org/10.14421/jmd.2018.42-06
29.
Mardliyyah, A.
and Musthofa, T. (2020). Pengembangan Kurikulum Bahasa Arab di Sekolah Islam
Terpadu SMP Luqmanul Hakim Aceh. Al Mahāra Jurnal Pendidikan Bahasa Arab, 6(1),
59-76. https://doi.org/10.14421/almahara.2020.061.04
30.
Mubin, M.
(2021). Pembelajaran Daring Pendidikan Agama Islam di Masa Pandemi Covid-19 di
Sekolah Menengah Sederajat. Heutagogia Journal of Islamic Education, 1(1),
16-31. https://doi.org/10.14421/hjie.2021.11-02
31.
Qa’im, S.
(2014). Genealogi Teologi Nahdlatul Ulama. Islamica Jurnal Studi Keislaman,
6(2), 361. https://doi.org/10.15642/islamica.2012.6.2.361-374
32.
Samsuddin, S.
(2014). Format Baru Transformasi Pendidikan Islam. Islamica Jurnal Studi
Keislaman, 7(1), 161. https://doi.org/10.15642/islamica.2012.7.1.161-185
33.
Sari, D. and
Kholilurrohman, M. (2019). Implementasi Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok
Pesantren dalam Meningkatkan Pelayanan Administratif di Kementerian Agama
Kabupaten Lamongan. Jurnal Administrasi Pendidikan Islam, 1(1), 69-83. https://doi.org/10.15642/japi.2019.1.1.69-83
34.
Somantri, E.
(2023). Manajemen Strategi Pondok Pesantren dalam Upaya Mencetak Hafidz Quran
di Kabupaten Bandung. Tadbir Jurnal Manajemen Dakwah, 8(2), 153-174. https://doi.org/10.15575/tadbir.v8i2.20892
35.
Tolchah, M.
(2016). Pemahaman Pendidik dan Tenaga Kependidikan tentang Pendidikan Umum
dengan Kekhasan Agama Islam di MAN 3 Malang. Islamica Jurnal Studi Keislaman,
9(2), 373. https://doi.org/10.15642/islamica.2015.9.2.373-401
36.
Wahab, M.
(2014). Peran Bahasa Arab Dalam Pengembangan Ilmu Dan Peradaban Islam. Arabiyat
Jurnal Pendidikan Bahasa Arab Dan Kebahasaaraban, 1(1). https://doi.org/10.15408/a.v1i1.1127
37.
Wahab, M.,
Fahrurrozi, A., Musthafa, T., & Arifin, S. (2018). Standarisasi Kompetensi
Bahasa Arab Bagi Calon Sarjana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
Arabiyat Jurnal Pendidikan Bahasa Arab Dan Kebahasaaraban, 5(1). https://doi.org/10.15408/a.v5i1.6691
38.
Zainiyati, H.
(2016). Landasan Fondasional Integrasi Keilmuan di UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang dan UIN Sunan Ampel Surabaya. Islamica Jurnal Studi Keislaman, 10(1),
248. https://doi.org/10.15642/islamica.2015.10.1.248-276



Tidak ada komentar:
Posting Komentar