Pasangan bercerai dan memperebutkan hak asuh anak yang masih kecil.
Pertanyaan: Siapakah yang lebih berhak atas hak asuh anak menurut hukum
Islam dan KHI?
Jawaban :
Pengantar
Bapak/Ibu yang saya hormati, perceraian memang mengakhiri hubungan suami-istri, tetapi tidak pernah menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Ketika terjadi perebutan hak asuh, Islam dan hukum negara hadir bukan untuk memenangkan ego orang tua, melainkan melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Mari kita pahami persoalan ini dengan tenang dan berkeadilan.
1. Sisi Keagamaan (Normatif-Teologis)
Dalam Islam, anak adalah amanah Allah yang harus dijaga, diasuh, dan
dididik dengan penuh kasih sayang. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka.”
(QS. At-Tahrīm: 6)
Ayat ini menegaskan bahwa pengasuhan anak adalah tanggung jawab moral
dan spiritual orang tua.
Rasulullah saw juga menegaskan pentingnya peran ibu dalam pengasuhan anak kecil. Dalam sebuah hadits, ketika seorang perempuan mengadu karena anaknya hendak diambil oleh ayahnya, Rasulullah saw bersabda:
حَدَّثَنَا
الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو،
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْهَادِ، عَنْ
مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ نَافِعِ بْنِ عُجَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ
عَلِيٍّ، - رضى الله عنه - قَالَ خَرَجَ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ إِلَى مَكَّةَ
فَقَدِمَ بِابْنَةِ حَمْزَةَ فَقَالَ جَعْفَرٌ أَنَا آخُذُهَا أَنَا أَحَقُّ بِهَا
ابْنَةُ عَمِّي وَعِنْدِي خَالَتُهَا وَإِنَّمَا الْخَالَةُ أُمٌّ . فَقَالَ
عَلِيٌّ أَنَا أَحَقُّ بِهَا ابْنَةُ عَمِّي وَعِنْدِي ابْنَةُ رَسُولِ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم وَهِيَ أَحَقُّ بِهَا . فَقَالَ زَيْدٌ أَنَا أَحَقُّ بِهَا
أَنَا خَرَجْتُ إِلَيْهَا وَسَافَرْتُ وَقَدِمْتُ بِهَا . فَخَرَجَ النَّبِيُّ
صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ حَدِيثًا قَالَ " وَأَمَّا الْجَارِيَةُ
فَأَقْضِي بِهَا لِجَعْفَرٍ تَكُونُ مَعَ خَالَتِهَا وَإِنَّمَا الْخَالَةُ أُمٌّ
" .
Ali bin Abu Talib berkata: Zayd bin Harithah pergi ke Mekah dan membawa putri Hamzah bersamanya. Kemudian Ja'far berkata: Aku yang akan mengambilnya; aku lebih berhak atasnya; dia adalah putri pamanku dan bibinya adalah istriku; bibi adalah seperti ibu. Ali berkata: Aku lebih berhak untuk mengambilnya. Dia adalah putri pamanku. Putri Rasulullah saw adalah istriku, dan dia lebih berhak atasnya. Zayd berkata: Aku lebih berhak atasnya. Aku pergi dan melakukan perjalanan untuk menemuinya (Hadits Sunan Abu Dawud No. 2278)
Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa ibu lebih berhak atas hadhanah (hak asuh) anak yang masih kecil, selama ia layak secara moral dan psikologis.
2. Sisi Hukum (Yuridis-Formal – KHI dan Peraturan di Indonesia)
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), ketentuan hak asuh anak diatur
secara tegas:
Pasal 105 KHI menyebutkan:
- Anak yang belum
mumayyiz (belum berusia 12 tahun) hak asuhnya berada pada ibu
- Anak yang sudah
mumayyiz dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibu
- Biaya pemeliharaan
anak tetap menjadi tanggung jawab ayah
Artinya:
- Ibu lebih berhak
mengasuh anak kecil
- Ayah tetap wajib
menafkahi, meskipun anak diasuh ibu
- Hak asuh bukan
hadiah, tetapi amanah yang bisa dialihkan jika disalahgunakan
Pengadilan Agama dapat memutuskan berbeda jika ibu terbukti tidak layak (misalnya menelantarkan anak, kekerasan, atau perilaku yang membahayakan).
3. Sisi
Psikologis dan Emosional
Dari sisi
psikologis:
- Anak kecil sangat membutuhkan kelekatan emosional
(attachment) dengan ibu
- Perebutan hak asuh yang penuh konflik dapat
menimbulkan:
- trauma,
- kecemasan,
- rasa tidak aman,
- gangguan perkembangan emosi anak
Anak bukan alat
balas dendam pasca perceraian. Yang dibutuhkan anak adalah:
- stabilitas,
- kasih sayang,
- dan kehadiran kedua orang tua secara sehat.
4. Sisi
Sosial dan Kultural
Dalam budaya
masyarakat kita, sering kali hak asuh diperebutkan karena:
- gengsi keluarga,
- tekanan orang tua,
- atau persepsi keliru tentang “kepemilikan anak”.
Islam dan hukum
negara mengajarkan bahwa:
- anak bukan milik ayah atau ibu semata,
- tetapi titipan Allah yang hak-haknya harus
diutamakan.
Budaya harus diarahkan untuk melindungi anak, bukan memperkeruh konflik.
5. Sisi
Edukatif
Perlu
diluruskan kepada masyarakat bahwa:
- Hak asuh ≠ hak kepemilikan
- Hak asuh = tanggung jawab pengasuhan
- Ayah dan ibu tetap orang tua, meski bercerai
Literasi hukum
dan agama penting agar:
- perceraian tidak melahirkan korban baru,
- anak tetap tumbuh dalam lingkungan yang sehat.
6. Sisi
Preventif dan Solutif
Langkah-langkah
solutif yang dapat ditempuh:
- Musyawarah dengan mengutamakan kepentingan anak
- Mediasi di KUA, BP4, atau konselor keluarga
- Menjaga komunikasi orang tua demi anak
(co-parenting)
- Jalur Pengadilan Agama sebagai jalan terakhir,
bukan senjata konflik
Allah SWT
berfirman:
وَاَحْسِنُوْا ۛ
اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)
7. Sisi
Keteladanan
Islam adalah agama rahmah, terutama bagi anak-anak. Rasulullah saw
dikenal sangat lembut kepada anak dan menegur siapa pun yang menyakiti mereka. Menyelamatkan
anak dari konflik orang tua adalah bagian dari dakwah bil hikmah, karena:
- menjaga generasi,
- menjaga masa depan umat,
- dan menjaga amanah Allah.
Penutup
Bapak/Ibu yang saya muliakan, Perceraian boleh terjadi, tetapi kezaliman
terhadap anak tidak boleh dibiarkan. Hak asuh anak kecil menurut Islam dan KHI lebih
utama pada ibu, dengan tetap melibatkan ayah dalam tanggung jawab nafkah dan
kasih sayang.
Semoga Allah memberi kita kebijaksanaan untuk menempatkan anak sebagai prioritas
utama, bukan korban pertikaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar