Sabtu, 03 Januari 2026

Poligami Diam-Diam

 



Seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama.

Pertanyaan: Apakah pernikahan tersebut sah dan apa konsekuensi hukumnya?

 

Pengantar

Bapak/Ibu yang saya hormati, kasus poligami yang dilakukan secara diam-diam sering menimbulkan luka mendalam, krisis kepercayaan, dan konflik berkepanjangan dalam rumah tangga. Dalam Islam, poligami bukan sekadar persoalan “boleh atau tidak”, tetapi terkait erat dengan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab moral serta hukum. Mari kita pahami persoalan ini dengan tenang dan jernih. 

1. Sisi Keagamaan (Normatif-Teologis)

Islam memang membuka ruang poligami, tetapi dengan syarat yang sangat ketat. Allah SWT berfirman:

...فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً ...

...Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…”
(QS. An-Nisā’: 3)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah syarat utama, bukan pilihan tambahan.

Namun Allah juga mengingatkan:

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ...

“Dan kamu tidak akan mampu berlaku adil di antara istri-istri, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS. An-Nisā’: 129) 

Karena itu, para ulama menegaskan bahwa poligami bukan perintah, melainkan rukhshah (keringanan) dalam kondisi tertentu, dan tidak boleh dilakukan dengan kebohongan atau pengkhianatan. Rasulullah saw bersabda:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنِ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ ‏"‏ ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Abu Walid Al-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Al-Nadr bin Anas, dari Bashir bin Nahik, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw bersabda: "Barangsiapa yang memiliki dua istri dan condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan satu sisinya miring." (Hadits Sunan Abu Dawud No. 2133) 

Menikah diam-diam, tanpa kejujuran dan kesiapan berlaku adil, bertentangan dengan nilai keadilan dan amanah dalam Islam.

 

2. Sisi Hukum (Yuridis-Formal)

Dalam hukum positif Indonesia:

  • Poligami tidak boleh dilakukan secara sepihak dan diam-diam.
  • UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 menegaskan:
    • Suami wajib mendapatkan izin Pengadilan Agama
    • Harus ada persetujuan dari isteri pertama
    • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka
    • Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri isteri dan anak-anak mereka.

Poligami tanpa izin pengadilan memiliki konsekuensi hukum:

  • Istri kedua tidak memiliki perlindungan hukum penuh
  • Anak berpotensi mengalami masalah administrasi dan hak keperdataan
  • Istri pertama berhak mengajukan gugatan cerai, nafkah, atau hak lainnya

 

3. Sisi Psikologis dan Emosional

Poligami diam-diam hampir selalu menimbulkan:

  • trauma pengkhianatan,
  • rasa tidak aman,
  • luka harga diri,
  • gangguan kepercayaan (trust issue).

Bagi istri pertama, ini bukan sekadar “dipoligami”, tetapi dibohongi.
Bagi suami, tindakan ini sering dipicu oleh:

  • ketidakmatangan emosional,
  • ketidakberanian berdialog,
  • atau pelarian dari masalah rumah tangga.

Luka psikologis ini tidak bisa disembuhkan hanya dengan dalil, tetapi memerlukan pendampingan, empati, dan proses pemulihan.

 

4. Sisi Sosial dan Kultural

Di masyarakat, poligami diam-diam sering memicu:

  • konflik keluarga besar,
  • stigma sosial,
  • rusaknya kehormatan perempuan dan anak.

Islam sangat menjaga kehormatan dan ketertiban sosial, sehingga praktik yang menimbulkan kekacauan dan fitnah tidak sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariat).

 

5. Sisi Edukatif (Pencerahan dan Literasi)

Penting diluruskan bahwa:

  • Poligami bukan hak mutlak suami
  • Istri memiliki hak untuk tahu, setuju, dan dilindungi
  • Negara hadir untuk mencegah kezaliman dalam rumah tangga

 

6. Sisi Preventif dan Solutif

Langkah solutif yang dapat ditempuh:

  1. Mediasi dan konseling keluarga untuk membuka komunikasi
  2. Evaluasi kesiapan mental, finansial, dan moral suami
  3. Pendampingan psikologis bagi istri
  4. Jika perlu, jalur hukum sebagai perlindungan, bukan pembalasan
  5. Menempatkan kejujuran dan keadilan sebagai fondasi keputusan

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar (QS. Al-Ahzāb: 70)

 

7. Sisi Keteladanan dan Dakwah Bil Hikmah

Poligami Rasulullah saw dilakukan:

  • secara terbuka,
  • penuh tanggung jawab,
  • demi misi sosial dan dakwah,
  • bukan untuk menyakiti atau mengkhianati.

Maka dakwah bil hikmah menuntut kita menyampaikan bahwa: Poligami tanpa kejujuran bukan sunnah, tetapi masalah.

 

Penutup

Bapak/Ibu yang saya muliakan, Pernikahan adalah amanah, bukan ruang tipu daya. Poligami yang dijalankan tanpa kejujuran dan tanpa hukum hanya akan melahirkan luka dan ketidakadilan. Semoga Allah membimbing setiap keluarga pada jalan yang jujur, adil, dan penuh kasih sayang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Poligami Diam-Diam

  Seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama. Pertanyaan: Apakah pernikahan tersebut sah dan apa konsekuensi hukumnya? ...