Seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama.
Pertanyaan: Apakah pernikahan tersebut sah dan apa konsekuensi hukumnya?
Pengantar
Bapak/Ibu yang saya hormati, kasus poligami yang dilakukan secara diam-diam sering menimbulkan luka mendalam, krisis kepercayaan, dan konflik berkepanjangan dalam rumah tangga. Dalam Islam, poligami bukan sekadar persoalan “boleh atau tidak”, tetapi terkait erat dengan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab moral serta hukum. Mari kita pahami persoalan ini dengan tenang dan jernih.
1. Sisi Keagamaan (Normatif-Teologis)
Islam memang membuka ruang poligami, tetapi dengan syarat yang
sangat ketat. Allah SWT berfirman:
...فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً ...
“...Maka
nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi
jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…”
(QS. An-Nisā’: 3)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah syarat utama, bukan
pilihan tambahan.
Namun Allah juga mengingatkan:
وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ
النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ...
“Dan kamu tidak akan mampu berlaku adil di antara istri-istri, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS. An-Nisā’: 129)
Karena itu, para ulama menegaskan bahwa poligami bukan perintah,
melainkan rukhshah (keringanan) dalam kondisi tertentu, dan tidak boleh
dilakukan dengan kebohongan atau pengkhianatan. Rasulullah saw bersabda:
حَدَّثَنَا
أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ،
عَنِ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ،
عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ كَانَتْ لَهُ
امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ
مَائِلٌ " .
Telah menceritakan kepada kami Abu Walid Al-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Al-Nadr bin Anas, dari Bashir bin Nahik, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw bersabda: "Barangsiapa yang memiliki dua istri dan condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan satu sisinya miring." (Hadits Sunan Abu Dawud No. 2133)
Menikah diam-diam, tanpa kejujuran dan kesiapan berlaku adil, bertentangan
dengan nilai keadilan dan amanah dalam Islam.
2. Sisi Hukum (Yuridis-Formal)
Dalam hukum positif Indonesia:
- Poligami tidak boleh
dilakukan secara sepihak dan diam-diam.
- UU No. 1 Tahun 1974
jo. UU No. 16 Tahun 2019 menegaskan:
- Suami wajib
mendapatkan izin Pengadilan Agama
- Harus ada persetujuan
dari isteri pertama
- Adanya kepastian
bahwa suami mampu menjamin keperluan keperluan hidup isteri-isteri dan
anak-anak mereka
- Adanya jaminan
bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri isteri dan anak-anak mereka.
Poligami tanpa izin pengadilan memiliki konsekuensi hukum:
- Istri kedua tidak
memiliki perlindungan hukum penuh
- Anak berpotensi
mengalami masalah administrasi dan hak keperdataan
- Istri pertama berhak
mengajukan gugatan cerai, nafkah, atau hak lainnya
3. Sisi Psikologis dan Emosional
Poligami diam-diam hampir selalu menimbulkan:
- trauma
pengkhianatan,
- rasa tidak aman,
- luka harga diri,
- gangguan kepercayaan
(trust issue).
Bagi istri pertama, ini bukan sekadar “dipoligami”, tetapi dibohongi.
Bagi suami, tindakan ini sering dipicu oleh:
- ketidakmatangan
emosional,
- ketidakberanian
berdialog,
- atau pelarian dari
masalah rumah tangga.
Luka psikologis ini tidak bisa disembuhkan hanya dengan dalil, tetapi
memerlukan pendampingan, empati, dan proses pemulihan.
4. Sisi Sosial dan Kultural
Di masyarakat, poligami diam-diam sering memicu:
- konflik keluarga
besar,
- stigma sosial,
- rusaknya kehormatan
perempuan dan anak.
Islam sangat menjaga kehormatan dan ketertiban sosial, sehingga praktik
yang menimbulkan kekacauan dan fitnah tidak sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah
(tujuan syariat).
5. Sisi Edukatif (Pencerahan dan Literasi)
Penting diluruskan bahwa:
- Poligami bukan hak
mutlak suami
- Istri memiliki hak
untuk tahu, setuju, dan dilindungi
- Negara hadir untuk mencegah
kezaliman dalam rumah tangga
6. Sisi Preventif dan Solutif
Langkah solutif yang dapat ditempuh:
- Mediasi dan
konseling keluarga untuk membuka komunikasi
- Evaluasi kesiapan
mental, finansial, dan moral suami
- Pendampingan
psikologis bagi istri
- Jika perlu, jalur
hukum sebagai perlindungan, bukan pembalasan
- Menempatkan kejujuran
dan keadilan sebagai fondasi keputusan
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan
katakanlah perkataan yang benar (QS. Al-Ahzāb: 70)
7. Sisi Keteladanan dan Dakwah Bil Hikmah
Poligami Rasulullah saw dilakukan:
- secara terbuka,
- penuh tanggung
jawab,
- demi misi sosial dan
dakwah,
- bukan untuk
menyakiti atau mengkhianati.
Maka dakwah bil hikmah menuntut kita menyampaikan bahwa: Poligami
tanpa kejujuran bukan sunnah, tetapi masalah.
Penutup
Bapak/Ibu yang saya muliakan, Pernikahan adalah amanah, bukan ruang tipu daya. Poligami yang dijalankan tanpa kejujuran dan tanpa hukum hanya akan melahirkan luka dan ketidakadilan. Semoga Allah membimbing setiap keluarga pada jalan yang jujur, adil, dan penuh kasih sayang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar