Kamis, 01 Januari 2026

Perceraian karena Mertua

 


Pengantar

Bapak/Ibu yang saya hormati, persoalan rumah tangga yang dipengaruhi campur tangan keluarga besar, khususnya mertua, adalah kasus yang sangat sering terjadi di masyarakat. Perlu kita pahami bersama bahwa Islam tidak menutup peran keluarga besar, tetapi juga memberi batas yang tegas agar pernikahan tetap menjadi ruang aman, sakinah, dan bermartabat bagi suami dan istri. Mari kita bahas persoalan ini dengan tenang, jernih, dan berorientasi pada solusi. 

1. Sisi Keagamaan (Normatif-Teologis)

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci antara suami dan istri, yang menuntut kemandirian dan tanggung jawab bersama. Allah SWT berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. (QS. Ar-Rūm: 21)

Ayat ini menegaskan bahwa pusat ketenangan (sakinah) berada pada relasi suami-istri, bukan pada dominasi pihak ketiga.

Islam tetap mewajibkan birrul walidain (berbakti kepada orang tua), sebagaimana firman Allah:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. (QS. Al-Isrā’: 23)

Namun, berbakti tidak berarti membiarkan orang tua merusak rumah tangga anaknya. Rasulullah saw bersabda:

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ زُبَيْدٍ، عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ، عَنْ عَلِيٍّ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ‏.‏

Diriwayatkan dari Ali ra bahwa Nabi saw bersabda: 'Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal yang melanggar perintah Allah, Maha Tinggi dan Maha Agung.' Hadits Musnad Ahmad No. 1095

Jika campur tangan orang tua menimbulkan kezaliman, pertengkaran, atau kehancuran rumah tangga, maka Islam mengajarkan sikap adil, tegas, dan bijak, bukan tunduk tanpa batas.

 

2. Sisi Hukum (Yuridis-Formal)

Dalam hukum keluarga Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia:

  • Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara suami dan istri, bukan antara dua keluarga besar.
  • UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa suami dan istri memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang seimbang dalam membina rumah tangga.
  • Campur tangan mertua tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali dalam batas nasihat dan musyawarah.

Jika konflik mertua menyebabkan:

  • pertengkaran terus-menerus,
  • kekerasan psikis,
  • atau penelantaran,

maka pasangan berhak mencari perlindungan hukum, termasuk mediasi di KUA, BP4, atau Pengadilan Agama sebagai langkah terakhir.

 

3. Sisi Psikologis dan Emosional

Dari sisi psikologis, campur tangan mertua sering menimbulkan:

  • rasa tertekan,
  • konflik loyalitas,
  • hilangnya rasa aman dalam pernikahan,
  • kelelahan emosional (emotional exhaustion).

Sebagai penyuluh agama yang melaksanakan fungsi konselor, saya perlu menegaskan bahwa:

  • Suami dan istri membutuhkan ruang aman emosional
  • Pernikahan yang terus “diintervensi” akan sulit tumbuh sehat.

Penting bagi pasangan untuk:

  • saling menguatkan,
  • tidak saling menyalahkan,
  • dan membangun komunikasi yang jujur dan dewasa.

 

4. Sisi Sosial dan Kultural

Dalam budaya kita, peran orang tua sering kali sangat kuat, bahkan melewati batas. Ini lahir dari niat baik, tetapi jika tidak dikendalikan, justru menimbulkan mudarat.

Islam menghargai budaya selama:

  • tidak melanggar prinsip keadilan,
  • tidak merusak martabat pasangan,
  • dan tidak menimbulkan kezaliman.

Budaya harus melayani kemaslahatan keluarga, bukan menjadi alat penindasan atau dominasi.

 

5. Sisi Edukatif (Pencerahan dan Literasi)

Penting bagi pasangan dan keluarga besar untuk memahami bahwa:

  • Pernikahan membutuhkan kemandirian emosional dan keputusan bersama.
  • Orang tua berperan sebagai penasihat, bukan pengendali.
  • Anak yang telah menikah tetap berbakti, tetapi memiliki otoritas atas rumah tangganya sendiri.

Literasi ini perlu disebarkan melalui:

  • bimbingan pranikah,
  • penyuluhan keluarga,
  • dan dakwah keluarga yang beradab.

 

6. Sisi Preventif dan Solutif

Langkah-langkah solusi yang dapat ditempuh:

  1. Dialog terbuka antara suami dan istri, menyamakan sikap.
  2. Batas yang sehat dengan orang tua, disampaikan dengan adab.
  3. Mediasi pihak ketiga (penyuluh agama, tokoh keluarga, konselor).
  4. Pisah tempat tinggal sementara, jika diperlukan untuk menenangkan situasi.
  5. Menjadikan perceraian sebagai jalan terakhir, bukan solusi pertama.

Allah SWT berfirman: 

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisā’: 35)

 

7. Sisi Etika dan Profesionalitas Konselor

Sebagai konselor, saya menegaskan bahwa:

  • Tidak ada pihak yang langsung disalahkan.
  • Setiap cerita didengar dengan empati.
  • Kerahasiaan klien dijaga.
  • Solusi diarahkan pada kemaslahatan, bukan pelampiasan emosi.

Tugas konselor adalah membimbing, bukan menghakimi, serta menguatkan klien agar mampu mengambil keputusan yang sehat dan bermartabat.

 

8. Sisi Keteladanan dan Dakwah Bil Hikmah

Rasulullah saw adalah teladan dalam menyelesaikan konflik keluarga dengan hikmah, dialog, dan keadilan. Dakwah keluarga bukan dengan tekanan, tetapi dengan keteladanan.

Menyelamatkan rumah tangga dari perceraian karena mertua adalah bagian dari:

  • menjaga amanah pernikahan,
  • melindungi generasi,
  • dan mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. 

Penutup

Bapak/Ibu yang saya muliakan,
Islam tidak meniadakan peran orang tua, tetapi menempatkannya secara proporsional. Rumah tangga yang sehat adalah rumah tangga yang dihormati batasnya, dijaga kemandiriannya, dan dirawat dengan kasih sayang serta kebijaksanaan.

Semoga Allah memberikan jalan keluar terbaik, melembutkan hati semua pihak, dan menjaga keluarga kita dalam sakinah, mawaddah, wa rahmah. 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perceraian karena Mertua

  Pengantar Bapak/Ibu yang saya hormati, persoalan rumah tangga yang dipengaruhi campur tangan keluarga besar, khususnya mertua, adalah ka...