Pengantar
Bapak/Ibu yang saya hormati, persoalan rumah tangga yang dipengaruhi campur tangan keluarga besar, khususnya mertua, adalah kasus yang sangat sering terjadi di masyarakat. Perlu kita pahami bersama bahwa Islam tidak menutup peran keluarga besar, tetapi juga memberi batas yang tegas agar pernikahan tetap menjadi ruang aman, sakinah, dan bermartabat bagi suami dan istri. Mari kita bahas persoalan ini dengan tenang, jernih, dan berorientasi pada solusi.
1. Sisi Keagamaan (Normatif-Teologis)
Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci antara suami dan istri,
yang menuntut kemandirian dan tanggung jawab bersama. Allah SWT berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ
أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ
بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. (QS. Ar-Rūm: 21)
Ayat ini menegaskan bahwa pusat ketenangan (sakinah) berada pada
relasi suami-istri, bukan pada dominasi pihak ketiga.
Islam tetap mewajibkan birrul walidain (berbakti kepada orang tua),
sebagaimana firman Allah:
وَقَضَىٰ
رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain
Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. (QS.
Al-Isrā’: 23)
Namun, berbakti tidak berarti membiarkan orang tua merusak rumah
tangga anaknya. Rasulullah saw bersabda:
حَدَّثَنَا
عَبْد اللَّهِ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ،
حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ زُبَيْدٍ، عَنْ سَعْدِ بْنِ
عُبَيْدَةَ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ، عَنْ عَلِيٍّ، عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي
مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.
Diriwayatkan dari Ali ra bahwa Nabi saw bersabda: 'Tidak ada
ketaatan kepada makhluk dalam hal yang melanggar perintah Allah, Maha Tinggi
dan Maha Agung.' Hadits Musnad Ahmad No. 1095
Jika campur tangan orang tua menimbulkan kezaliman, pertengkaran, atau
kehancuran rumah tangga, maka Islam mengajarkan sikap adil, tegas, dan bijak,
bukan tunduk tanpa batas.
2. Sisi Hukum (Yuridis-Formal)
Dalam hukum keluarga Islam dan peraturan perundang-undangan di
Indonesia:
- Perkawinan adalah
ikatan lahir batin antara suami dan istri, bukan antara dua keluarga
besar.
- UU No. 1 Tahun 1974
jo. UU No. 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa suami dan istri memiliki
kedudukan dan tanggung jawab yang seimbang dalam membina rumah tangga.
- Campur tangan mertua
tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali dalam batas nasihat dan
musyawarah.
Jika konflik mertua menyebabkan:
- pertengkaran
terus-menerus,
- kekerasan psikis,
- atau penelantaran,
maka pasangan berhak mencari perlindungan hukum, termasuk mediasi di KUA, BP4, atau Pengadilan Agama sebagai langkah terakhir.
3. Sisi Psikologis dan Emosional
Dari sisi psikologis, campur tangan mertua sering menimbulkan:
- rasa tertekan,
- konflik loyalitas,
- hilangnya rasa aman
dalam pernikahan,
- kelelahan emosional
(emotional exhaustion).
Sebagai penyuluh agama yang melaksanakan fungsi konselor, saya perlu
menegaskan bahwa:
- Suami dan istri
membutuhkan ruang aman emosional
- Pernikahan yang
terus “diintervensi” akan sulit tumbuh sehat.
Penting bagi pasangan untuk:
- saling menguatkan,
- tidak saling
menyalahkan,
- dan membangun
komunikasi yang jujur dan dewasa.
4. Sisi Sosial dan Kultural
Dalam budaya kita, peran orang tua sering kali sangat kuat, bahkan
melewati batas. Ini lahir dari niat baik, tetapi jika tidak dikendalikan,
justru menimbulkan mudarat.
Islam menghargai budaya selama:
- tidak melanggar
prinsip keadilan,
- tidak merusak
martabat pasangan,
- dan tidak
menimbulkan kezaliman.
Budaya harus melayani kemaslahatan keluarga, bukan menjadi alat
penindasan atau dominasi.
5. Sisi Edukatif (Pencerahan dan Literasi)
Penting bagi pasangan dan keluarga besar untuk memahami bahwa:
- Pernikahan
membutuhkan kemandirian emosional dan keputusan bersama.
- Orang tua berperan
sebagai penasihat, bukan pengendali.
- Anak yang telah
menikah tetap berbakti, tetapi memiliki otoritas atas rumah tangganya
sendiri.
Literasi ini perlu disebarkan melalui:
- bimbingan pranikah,
- penyuluhan keluarga,
- dan dakwah keluarga
yang beradab.
6. Sisi Preventif dan Solutif
Langkah-langkah solusi yang dapat ditempuh:
- Dialog terbuka
antara suami dan istri, menyamakan sikap.
- Batas yang sehat
dengan orang tua, disampaikan dengan adab.
- Mediasi pihak ketiga
(penyuluh agama, tokoh keluarga, konselor).
- Pisah tempat tinggal
sementara, jika diperlukan untuk menenangkan situasi.
- Menjadikan
perceraian sebagai jalan terakhir, bukan solusi pertama.
Allah SWT berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ
شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا
إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلِيمًا خَبِيرًا
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka
kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga
perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisā’: 35)
7. Sisi Etika dan Profesionalitas Konselor
Sebagai konselor, saya menegaskan bahwa:
- Tidak ada pihak
yang langsung disalahkan.
- Setiap cerita
didengar dengan empati.
- Kerahasiaan klien
dijaga.
- Solusi diarahkan
pada kemaslahatan, bukan pelampiasan emosi.
Tugas konselor adalah membimbing, bukan menghakimi, serta
menguatkan klien agar mampu mengambil keputusan yang sehat dan bermartabat.
8. Sisi Keteladanan dan Dakwah Bil Hikmah
Rasulullah saw adalah teladan dalam menyelesaikan konflik keluarga
dengan hikmah, dialog, dan keadilan. Dakwah keluarga bukan dengan
tekanan, tetapi dengan keteladanan.
Menyelamatkan rumah tangga dari perceraian karena mertua adalah bagian
dari:
- menjaga amanah
pernikahan,
- melindungi
generasi,
- dan mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Penutup
Bapak/Ibu yang saya muliakan,
Islam tidak meniadakan peran orang tua, tetapi menempatkannya secara
proporsional. Rumah tangga yang sehat adalah rumah tangga yang dihormati
batasnya, dijaga kemandiriannya, dan dirawat dengan kasih sayang serta
kebijaksanaan.
Semoga Allah memberikan jalan keluar terbaik, melembutkan hati semua
pihak, dan menjaga keluarga kita dalam sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar