Rabu, 01 Mei 2024

Konsep Negara

 



Manusia adalah makhluk yang menggunakan teknologi  (Homo Faber), makhluk bermasyarakat (Homo Socius), makhluk ekonomi (Economicus Homo), dan makhluk politik (Zoon Politicon). Istilah-istilah tersebut merupakan predikat yang melekat pada eksistensi manusia.

Predikat-predikat tersebut mengisyaratkan bahwa interaksi antarmanusia dapat dimotivasi oleh sudut pandang, kebutuhan, atau kepentingan (interest) masing-masing. Akibatnya, pergaulan manusia dapat bersamaan (sejalan), berbeda, atau bertentangan satu sama lain, bahkan meminjam istilah Thomas Hobbes manusia yang satu dapat menjadi serigala bagi yang lain (homo homini lupus). Oleh karena itu, agar tercipta kondisi yang harmonis dan tertib dalam memenuhi kebutuhannya, dalam memperjuangkan kesejahteraannya, manusia membutuhkan negara.

Apakah negara itu?

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Beberapa tokoh memberikan definisi negara sebagai berikut: 

  • Aristoteles: Negara (polis) ialah” persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya
  • Jean Bodin: Negara itu adalah “suatu persekutuan daripada keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat”.
  • Hugo de Groot/Grotius: Negara merupakan “suatu persekutuan yang sempurna daripada orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum”.
  • Bluntschli: mengartikan Negara sebagai “diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu”.
  • Hansen Kelsen: Negara adalah suatu “susunan pergaulan hidup bersama dengan tata-paksa”.
  • Harrold Laski: Negara sebagai suatu organisasi paksaan (coercive instrument) 
  • Woodrow Wilson: Negara merupakan “rakyat yang terorganisasi untuk hukum

Unsur Negara

Unsur konstitutif yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu:

  • Unsur tempat, daerah, wilayah, territoir
  • Unsur manusia, umat, masyarakat, rakyat atau bangsa
  • Unsur organisasi, tata kerjasama, tata pemerintahan

Unsur deklaratif: pengakuan dari negara lain.

Berdasarkan perspektif tata negara, negara minimal dapat dilihat dari 2 (dua) pendekatan, yaitu:

  1. Negara dalam keadaan diam, yang fokus pengkajiannya terutama kepada bentuk dan struktur organisasi negara;
  2. Negara dalam keadaan bergerak, yang fokus pengkajiannya terutama kepada mekanisme penyelenggaraan lembaga-lembaga negara, baik di pusat maupun di daerah. Pendekatan ini juga meliputi bentuk pemerintahan seperti apa yang dianggap paling tepat untuk sebuah negara.

Bentuk negara, sistem pemerintahan, dan tujuan negara seperti apa yang ingin diwujudkan, serta bagaimana jalan/cara mewujudkan tujuan negara tersebut, akan ditentukan oleh dasar negara yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

Dengan kata lain, dasar negara akan menentukan bentuk negara, bentuk dan sistem pemerintahan, dan tujuan negara yang ingin dicapai, serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu negara.

Agar pemahaman Anda lebih komprehensif, di bawah ini dikemukakan contoh pengaruh dasar negara terhadap bentuk negara.

Konsekuensi Pancasila sebagai dasar negara bagi negara Republik Indonesia, antara lain:

  • Pasal 1 ayat (1) UUD 1945: “Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik”. 
    • Pancasila sila ketiga: “Persatuan Indonesia”
      • Bentuk negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu sebagai negara kesatuan bukan sebagai negara serikat.
      • Indonesia menganut bentuk negara republik bukan despot (tuan rumah) atau absolutisme (pemerintahan yang sewenang-wenang).
    • Pancasila sila keempat: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
      • Negara hukum yang demokratis

  • Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
    • Menegaskan bahwa negara Republik Indonesia menganut demokrasi konstitusional bukan demokrasi rakyat seperti yang terdapat pada konsep negara-negara komunis.

  • Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
    • Pancasila sila kedua: “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
      • Negera Indonesia negara hukum: “Konsep negara hukum Indonesia merupakan perpaduan 3 (tiga) unsur, yaitu Pancasila, hukum nasional, dan tujuan negara”.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keutamaan Haji Mabrur

  Amalan Paling Utama حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ وَمُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَ...