Selasa, 16 Juli 2013

ANALISA MATERI FIQH KLAS VII



BAB I
SK/KD & MATERI

Mata Pelajaran            : Fiqh
Klas                             : VII
Semester                      : I
Standard Kompetensi : Memahami mandi wajib setiap berhadats besar
Kompetensi Dasar       : 1. Menjelaskan ketentuan-ketentuan mandi wajib
                                      2. Membedakan antara mandi wajib dan mandi biasa
                                      3. Mensimulasikan mandi wajib
Mandi Junub
Setelah teman-teman mempelajari cara bersuci dari hadats kecil, tiba saatnya kalian membahas bersuci dari hadats besar. Untuk itu pelajarilah dengan baik uraian dibawah ini.

Cara Mandi Junub yang Benar
Cara menghilangkan hadats besar adalah dengan mandi junub. Mandi dalam bahasa Arab biasa disebut dengan istilah gusl, artinya mengalirkan air ke seluruh tubuh. Adapun menurut istilah fikih, gusl adalah : 
سَيْلاَنُ الْمَاءِ عَلى جَمِيْعِ الْبَدَنِ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ
Artinya :
Mengalirkan air ke seluruh badan dengan tujuan (tertentu).
Mandi junub hukumnya wajib dilakukan oleh siapapun yang sedang berhadats besar. Mandi yang bertujuan menghilangkan hadats besar sering disebut mandi janabah yaitu mandi yang disebabkan junub.




 
Adapun dalil yang mendasari diwajibkannya mandi junub sebagaimana firman Allah SWT, berikut :
.............وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًافَاطَّهَّرُا............  
Artinya :
...........Jika kamu junub, maka mandilah..........(Q.S. al Ma’idah [5] : 6)
Mandi junub dianggap sah bila memenuhi ketentuan yang ditentukan syariat, baik menyangkut syarat sah maupun rukunnya. Pelajarilah dengan seksama lanjutan materi berikut.
Mengenal Syarat dan Rukun Mandi Junub
Mandi junub dianggap sah secara syarak apabila dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya. Ketentuan syarat mandi junub adalah sebagai berikut :
1.    Islam, baligh dan sehat akalnya.
Ketiga hal tersebut menjadi syarat yang bersifat umum. Perintah mandi tidak berlaku bagi nonmuslim, belum baligh, maupun orang yang tidak sehat akalnya.
2.    Ada suatu sebab yang mewajibkan mandi, misalnya mimpi basah atau haid.
3.    Tersedia air untuk mandi.
4.    Tidak ada halangan untuk menggunakan air.
Nah teman-teman, berikut adalah rukun yang harus dipenuhi saat mandi besar. Perhatikan dengan baik.
1.      Niat
Niat mandi besar dimaksudkan sebagai kesengajaan hati mengerjakan mandi untuk menghilangkan hadats besar yang didasari karena tunduk kepada Allah. Niat ini pula yang membedakan antara mandi besar dengan mandi harian.
1.      Mengalirkan air secara  merata ke seluruh tubuh mulai dari rambut sampai kaki.
Dalam hadits dikisahkan, Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah ia harus membuka gelungnya atau tidak untuk mandi janabah ? Rasulullah menjawab sebagaimana dalam hadits berikut







 
dalam hadits berikut
اِنَّمَايَكْفِيْكِ اَنْ تُحْثِى عَلَى رَأْسِكِ اْلْمَاءَ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيْضِىْ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَاِذًا اَنْتِ قَدْطَهُرْتِ   (رواه مسلم)
Artinya :
Sesungguhnya bagi kamu cukup mengguyurkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali. Kemudian guyurkan ke seluruh tubuhmu, jika demikian kamu telah selesai bersuci. (HR Muslim)
Sebab-sebab diwajibkan Mandi Junub
Kalian perlu tahu tentang sebab-sebab umat Islam diwajibkan mandi besar. Perhatikan sebab-sebab tersebut dibawah ini.
1.      Keluar mani / sperma.
Siapapun yang keluar mani baik karena dorongan syahwat, mimpi atau yang lain maka wajib mandi besar. Simaklah hadits berikut :
فِى الْمَذِيِّ اْلوُضُوْءُوَفِى المَنِيِّ الغُسْلُ (رواه أحمد وابن ماجه والترمذي)
Artinya :
Dalam mazi itu ada wudlu dan didalam mani ada mandi (H.R. Ahmad, Ibnu Majah & Tirmidzi)
2.      Bersetubuh.
Bersetubuh artinya alat kelamin suami masuk kedalam alat kelamin istri, baik sampai coitus, yakni keluar mani atau tidak. Perhatikan sabda Nabi berikut :
اِذَاالْتَقَى الْخِتَنَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَاِنْ لَمْ يَنْزِلْ (رواه مسلم)
Artinya :
Apabila bertemu dua kelamin, maka wajib mandi meskipun tidak keluar mani. (HR. Muslim)
3.      Setelah berhenti haid dan nifas.
Wanita haid dan telah berhenti darah haidnya atau wanita melahirkan yang tuntas darah nifasnya, mereka wajib mandi besar.


 
4.      Mati
Orang yang meninggal dunia maka wajib bagi kaum muslimin untuk memandikannya kecuali mati syahid.
5.      Masuk Islam.
Apabila orang kafir masuk Islam maka wajib mandi.



 

BAB  II
ANALISA MATERI

Setelah mempelajari materi yang tertera dalam buku paket PAI mata pelajaran Fiqh Klas VII / Klas I MTs  yang telah kami tulis ulang diatas, menurut analisa kami ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, yakni :
1.      Ayat, hadits, terjemah dan inti penjelasan kurang lengkap
2.      Analisis terhadap materi (kesenjangan antara materi ajar dengan realitas praktis)
-          Figur guru seharusnya dimunculkan bukan figur teman sebaya, karena ini adalah buku pelajaran, bukan komik atau buku cerita dan yang dibahas adalah tema mandi junub (yang biasa dilakukan oleh orang yang dewasa)
-          Perlu adanya pengantar bahasan, memulai pembicaraan dengan memuji Allah dan mempersiapkan mental pendengar.[1]
-          Istilah Mandi Junub kurang pas karena Junub itu artinya senggama / setubuh (menurut madzhab Syafi’i) karena yang dibahas bukan hanya mandi wajib yang disebabkan karena junub saja.
-          Tatacara mandi dan beberapa sunat mandi belum disebutkan
-          Banyak siswa yang belum menerapkan mandi wajib, meski telah mengetahui pengetahuan ini, karena merasa malu.
-          Hal-hal yang diharamkan saat menyandang hadats besar belum disebutkan.
-          Sebaiknya tidak hanya disampaikan bahasan mandi wajib saja, tetapi juga mandi sunat.


BAB  III
SOLUSI APLIKATIF
BERDASAR KAJIAN PUSTAKA PRAKTIS

Segala puji bagi Allah SWT, kami memuji-Nya dan memohon pertolongan kepada-Nya. Allah adalah haq dan tidak malu menyampaikan yang haq.
Masa remaja merupakan masa pubertas. Masa remaja terbagi dalam : Masa remaja awal (usia 12-15 tahun), masa remaja pertengahan adalah (usia 15-18 tahun) dan masa remaja akhir (usia 18-21 tahun). Masa pubertas terjadi antara usia 12-16 tahun pada laki-laki dan 11-15 tahun pada wanita. Masa pubertas adalah masa pemasakan seksual. Ada beberapa kriteria pemasakan seksual, diantaranya adalah menarche pada perempuan dan keluarnya air mani pada laki-laki, antara lain melalui mimpi.[2]
Sehubungan dengan hal tersebut maka sudah waktunya untuk mempelajari hal-hal yang merupakan konsekuensi logis darinya, antara lain kewajiban mandi besar atau yang biasa disebut dengan mandi wajib.
Menurut bahasa, mandi artinya mengalirkan air pada tubuh, sedangkan yang dimaksud disini adalah mandi janabat yang menurut istilah syar’i, mandi janabat adalah membersihkan diri dari hadats besar dengan cara membasuh / meratakan air pada badan  yang dhahir (tampak) mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat untuk menghilangkan hadats besar. Seseorang wajib mandi janabat, jika ia menyandang hadats besar.[3]

Mandi dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Mandi sunah
2.      Mandi wajib
Mandi sunat adalah mandi yang disunahkan (dianjurkan) ketika akan atau sesudah melakukan suatu perbuatan tertentu, seperti akan mengerjakan sholat jum’at, akan mengerjakan sholat hari raya, dll. Sedangkan mandi wajib adalah mandi untuk bersuci dari hadats besar, mandi untuk menghilangkan hadats besar seperti yang dianjurkan Rosulullah adalah sebagai berikut :



وَعَنْ عَا ئِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَااغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ يَبْدَأَ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغْ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضّأُ ثُمَّ يَأّخُذُالْمَاءَ فَيُدْخِلُ اَصَا بِعَهُ فِى اُصُوْلِ الشَّعْرِ ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ اَفَاضَ عَلَى سَائِرِجَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ (متفق عليه واللفظ لمسلم)
Artinya : Dari Aisyah ra ia berkata : Adalah Rosulullah SAW mandi janabah dimulai dengan mencuci dua tangannya lalu menyiramkan dengan yang kanan kepada yang kiri, lalu mencuci kemaluannya lalu berwudlu lalu beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya kepangkal-pangkal rambut lalu beliau menyiramkan kepalanya 3 kali siraman lalu beliau menyiram seluruh badannya kemudian mencuci dua kakinya. (Muttafaq alaih dan lafadz ini riwayat Muslim)[4]

Sebab-sebab Wajib Mandi
1.      Bersetubuh yakni berhubungan intim antara suami istri baik keluar mani atau tidak
 قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَاالْتَقَى الْخِتَنَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَاِنْ لَمْ يَنْزِلْ     (رواه مسلم)
Artinya :
Rosullah SAW Bersabda : Apabila bertemu dua kelamin, maka wajib mandi meskipun tidak keluar mani. (HR. Muslim)[5]
2.      Keluar mani baik dalam keadaan sadar atau karena mimpi
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ الْخُذْرِىِّ رَضِىَّ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْمَاءُ مِنَ الْماَءِ (رواه مسلم)
Artinya :
Dari Abu Said Al Khudri r.a. ia berkata : Rosulullah SAW bersabda : Air itu dari air. Maksudnya wajib mandi karena keluar mani. (HR Muslim)[6]
عَنْ خَوْ لَةَ اَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَرْأَةِ تَرَى فِىْ مَنَامِهَا مَايَرَى الَّجُلُ فَقَالَ لَيْسَ عَلَيْهَا غُسْلٌ حَتَّى تُنْزِلَ كَمَا اَنَّ الرَّجُلَ لَيْسَ عَلْيْهِ غُسْلٌ حَتَّى يُنْزِلَ (رواه أحمد والنسائ)
Artinya :
Dari Khaulah, sesungguhnya ia telah bertanya kepada Nabi SAW mengenai perempuan yang bermimpi seperti laki-laki bermimpi. Jawab Nabi, “Ia tidak wajib mandi sehingga keluar maninya, sebagaimana laki-laki tidak wajib mandi apabila tidak keluar mani” (Riwayat Ahmad & Nasa’i)[7]
3.      Meninggal dunia
عَنْ اَبِى عَبَا سٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فِى الْمَحْرَامِ الَّذِى وَقَتْهُ نَا قَتُهُ اِغْسِلُوْهُ بِمَا ءٍ وَسِدْرٍ   (متفق عليه)
Artinya :
Dari Ibnu Abbas r.a. Sesungguhnya Rasulullah saw, telah bersabda tentang orang ihram yang mati karena terlontar ontanya, sabda beliau : mandikanlah olehmu akan dia dengan air dan daun bidara. (HR Bukhori Muslim)[8]
4.      Haid
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(Q.S. Al Baqarah : 222)[9]

5.      Nifas : yaitu darah kotor yang keluar dari kelamin perempuan sesudah melahirkan bayi. Darah itu merupakan darah haid yang berkumpul, tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung / hamil.[10]


6.      Wiladah (melahirkan) : baik melahirkan cukup umur maupun tidak, seperti keguguran.[11]

Syarat Dan Rukun Mandi
Syarat-syarat Mandi :
1.      Islam
2.      Tamyiz / Mumayyiz
3.      Menggunakan air mutlak (suci dan mensucikan)
4.      Tidak ada yang menghalangi sampainya air pada anggota badan
5.      Tidak dalam keadaan haid / nifas[12]

Rukun Mandi :
1.      Niat
Orang yang berhadats besar hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadats besarnya, perempuan yang baru habis (selesai) haid atau nifas hendaklah berniat menghilangkan hadats kotorannya.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَكْبَرِلِلهِ تَعَالَى
Artinya :
Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena Allah Taala [13]
2.      Menghilangkan najis yang melekat pada badan[14]
3.      Meratakan air keseluruh tubuh
قَلَ : اِنَّ نَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَا بَةً وَفَغْسِلُوُاالشَّعْرَوَانْقُوْاالْبَشَرَ (رواه التّرمذى وابوداود)
Artinya :
“Sesungguhnya di bawah tiap-tiap kaki rambut itu junub maka basuhlah dan bersihkan kulitnya (HR Turmudzi dan Abu Dawud)[15]

Sunnah-sunnah Mandi :
1.      Membaca basmallah ketika permulaan mandi
2.      Berwudlu sebelum mandi
3.      Menyegerakan mandi
4.      Menggosok-gosok seluruh tubuh dengan tangan
5.      Mendahulukan anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri
6.      Menyela-nyela jari tangan dan kaki
7.      Beriring / berturut-turut yaitu antara membasuh anggota badan yang satu dengan anggota badan yang lainnya dengan tidak menunggu terlalu lama
8.      Menutup aurat / ditempat yang tertutup[16]

Hal-hal yang diharamkan oleh orang yang menyandang hadats besar :
Beberapa hal yang haram dilakukan oleh  orang yang sedang berhadats besar, adalah :
1.      Sholat
2.      Thawaf
3.      Menyentuh atau membawa mushaf
“Katakanlah (Muhammad), Wahai ahlul kitab ! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah”, bahwa kami adalah orang yang berserah diri.” (Q.S. Ali Imron :4)[17]

4.      Membaca Al Qur’an
5.      Berdiam diri di dalam masjid
“Sesungguhnya masjid tidak boleh didiami oleh orang yang haid, tidak juga orang yang junub”
“Wahai orang  yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub)”. (An Nisa’: 43)[18]

Mandi Sunat
1.      Mandi Jum’at, khusus bagi orang yang akan pergi melaksanakan shalat jum’at disunnahkan mandi terlebih dahulu
عَنْ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ : قاَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَا اَرَدَ اَحَدُكُمْ اَنْ يَأْ تِىَ الْجُمْعَةَ فَلْيُغْسِلْ (رواه مسلم)
Artinya :
Dari Umar r.a. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Bila salah seorang dari kamu akan mendatangi shalat Jum’at maka hendaklah kamu mandi. (HR Muslim)[19]
2.      Mandi hari raya idul fitri dan adha, yaitu mandi sebelum pergi mengerjakan shalat ied
عَنِ الْفَاكِهِ بْنِ سَعْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ الْفِطْرِوَيَوْمَ النَّحْرِ (رواه عبد الله بن أحمد)
Artinya :
Dari Fakih bin Sa’id. Sesungguhnya Nabi SAW mandi pada hari Jum’at, hari Arafah, Hari raya fitri dan hari raya haji (Riwayat Abdullah Bin Ahmad)[20]
3.      Mandi setelah memandikan jenazah
مَنْ غَسَلَ مَيِّتًا فَيَغْسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَيَتَوَضَّأُ (رواه التر مذى وحسّنه)
“Barang siapa memandikan mayat, hendaklah ia mandi, dan barang siapa membawa mayat, hendaklah ia berwudlu.” (Riwayat Tirmidzi dan dikatakan hadits hasan)[21]
4.      Mandi seseorang yang baru masuk Islam
عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ اَنَّهُ اَسْلَمَ فَاَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَ سِدْرٍ (رواه الخمسة الأبن ماجه)
Artinya :
Dari Qais Bin Asim, Ketika ia masuk Islam, Rosulullah SAW menyuruhnya mandi dengan air dan daun bidara (Riwayat lima ahli hadits, selain Ibnu Majah)[22]
5.      Mandi orang baru saja sembuh dari sakit gila, karena ada sangkaan karena kemungkinan ia keluar mani.[23]
6.      Mandi ketika mengerjakan ihram haji atau umrah
عَنْ زَيْدِبْنِ ثَابِتٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَّجَرَّدَ لِاءِهْلَا لِهِ وَاغْتَسَلَ (رواه الترمذى)
Artinya  :
Dari Zaid bin Sabit, sesungguhnya Rosullah saw membuka pakaian beliau ketika hendak ikhram dan beliau mandi. (Riwayat Tirmidzi)[24]
7.      Mandi ketika masuk kota makkah al mukarromah, dan kota madinah[25]
8.      Mandi ketika akan wukuf di padang arafah, bermalam di muzdalifah, melempar jumrah, tawaf, sa’i.[26]

 

Hikmah Mandi Wajib

Adapun hikmah diwajibkannya mandi wajib adalah sebagai berikut :
Banyak diketahui oleh pakar sains bahwa di bawah kulit manusia terdapat banyak mikroorganisma yang hidup komensal. Mikroorganisma ini akan keluar dan berada di ujung rambut dan bulu roma setiap kali manusia berpeluh atau selepas melakukan hubungan kelamin dengan isteri - suami. Sudah tentulah badan akan menjadi kotor dan organisma ini akan mudah menjangkit kepada orang lain apabila ia keluar dan berurusan tanpa mandi junub.
Bakteri ini jika sekiranya mempunyai peluang untuk menguasai badan kita ketika daya tahan badan manusia menjadi lemah akan mengambil kesempatan dan akan menjadi parasit dan akan menyebabkan penyakit di tubuh badan kita. Itulah sebabnya Islam menetapkan mandi junub sebagai cara pembersihan diri dan tubuh daripada tercemar bakteri tadi.
Allah Yang Maha Mengetahui tentang makhluk yang diciptakannya ini telah menetapkan bahwa manusia mesti mandi wajib selepas setiap kali datang haid nifas dan bersetubuh.
Mandi adalah bertujuan membersihkan dan mensucikan diri. Apabila bakteri tadi terkena air yang dapat menghilangkanya dari badan, ia akan mati dan tidak dapat menyakiti orang lain. Maka terselamatlah manusia daripada terjangkitnya wabah penyakit sekaligus dan meneruskan hidup dalam keadaan bersih dan sehat.[27]



BAB IV 
KESIMPULAN

Kesimpulan dari bahasan diatas adalah :
1.    Ayat, hadits, terjemah belum disertai penjelasan yang lengkap
2.    Analisis terhadap materi (kesenjangan antara materi ajar dengan realitas praktis)
-          Figur guru seharusnya dimunculkan
-          Perlu adanya pengantar bahasan
-          Istilah mandi junub kurang pas dalam bahasan ini
-          Tatacara mandi wajib dan beberapa sunat mandi belum disebutkan
-          Banyak siswa yang belum menerapkan mandi wajib
-          Sebaiknya tidak hanya disampaikan bahasan mandi wajib saja karena sudah saatnya siswa mampu mengamalkannya
3.    Solusi Aplikatif berdasar Kajian Pustaka Praktis :
ü  Segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya dan memohon pertolongan kepada-Nya. Allah adalah haq dan tidak malu menyampaikan yang haq.
ü  Masa remaja merupakan masa pubertas. Masa pubertas terjadi antara usia 12-16 tahun pada laki-laki dan 11-15 tahun pada wanita. Masa pubertas adalah masa pemasakan seksual. Ada beberapa kriteria pemasakan seksual, diantaranya adalah menarche pada perempuan dan keluarnya air mani pada laki-laki, antara lain melalui mimpi.
ü  Menurut bahasa, mandi artinya mengalirkan air pada tubuh, sedangkan yang dimaksud disini adalah mandi janabat yang menurut istilah syar’i, mandi janabat adalah membersihkan diri dari hadats besar dengan cara membasuh / meratakan air pada badan  yang dhahir (tampak) mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat untuk menghilangkan hadats besar.
ü  Mandi dapat dibagi menjadi 2 yaitu : Mandi sunah & Mandi wajib
ü  Tatacara mandi wajib sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah yang artinya : Dari Aisyah ra ia berkata : Adalah Rosulullah SAW mandi janabah dimulai dengan mencuci dua tangannya lalu menyiramkan dengan yang kanan kepada yang kiri, lalu mencuci kemaluannya lalu berwudlu lalu beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya kepangkal-pangkal rambut lalu beliau menyiramkan kepalanya 3 kali siraman lalu beliau menyiram seluruh badannya kemudian mencuci dua kakinya. (Muttafaq alaih dan lafadz ini riwayat Muslim)
ü  Sebab-sebab Wajib Mandi Wajib adalah Bersetubuh, Keluar mani baik dalam keadaan sadar atau karena mimpi, Meninggal dunia, Haid, Nifas  dan Wiladah (melahirkan).
ü  Syarat-syarat Mandi : Islam, Tamyiz / Mumayyiz, Menggunakan air mutlak (suci dan mensucikan),  Tidak ada yang menghalangi sampainya air pada anggota badan & Tidak dalam keadaan haid / nifas.
ü  Rukun Mandi : Niat, Menghilangkan najis yang melekat pada badan dan Meratakan air keseluruh tubuh.
ü  Sunnah-sunnah Mandi : Membaca basmallah, Berwudlu sebelum mandi, Menyegerakan mandi, Menggosok-gosok seluruh tubuh dengan tangan, Mendahulukan anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri, Menyela-nyela jari tangan dan kaki, Beriring / berturut-turut dan Menutup aurat.
ü  Mandi Sunat: Mandi Jum’at, Mandi hari raya idul fitri dan adha, Mandi setelah memandikan jenazah, Mandi seseorang yang baru masuk Islam , Mandi orang baru saja sembuh dari sakit gila, Mandi ketika mengerjakan ihram haji atau umrah, Mandi ketika masuk kota makkah al mukarromah, dan kota madinah dan Mandi ketika akan wukuf di padang arafah, bermalam di muzdalifah, melempar jumrah, tawaf, sa’i.
ü  Beberapa hal yang haram dilakukan oleh  orang yang sedang berhadats besar, adalah : Sholat, Thawaf,Menyentuh atau membawa mushaf,  Membaca Al Qur’an, Berdiam diri di dalam masjid
ü  Hikmah Mandi Wajib sebagai cara pembersihan diri dan tubuh daripada tercemar bakteri




[1] Musthafa al-‘Adawy, Fikih Akhlak (Jakarta : Qisthi Press, 2006), 178.
[2] F.J. Monks – A.M.P. Knoers, Siti Rahayu Haditono, Psikologi Perkembangan, (Yogyakarta : UGM Pers, 2006), 258-289.

[3] Tuntunan Ibadah Praktis & Filosofis, (Jakarta : FKMT Penamas Depag RI, 2004), 4.
[4] Syekh Al Hafiedh Imam Ibnu Hajar Al Ats Qalani, Terjemah Bulughul Maram, (Surabaya : Al Ikhlas, 1993), 86.
[5] Ibid., 79.
[6] Ibid., 81.
[7] Ibid., 83
[8] Ibid., 85
[9] Al Qur’an, 2 (Al Baqarah) : 222.
[10] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 2004), 10

[11] Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al Lu’lu’ wal Marjan (Surabaya : PT Bina Ilmu, 2002), 103.
[12] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, 11.
[13] Tuntunan Ibadah Praktis & Filosofis,6.
[14] Ibid., 7
[15] Ibid., 8
[16] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, 13.
[17] Al Qur’an, 3 (Ali Imran) : 64.
[18] Al Qur’an, 4 (An Nisa’) : 43.
[19] Shahih Bukhori, As Syahadat, 581.
[20]  Irwa’ al Galil, Jilid I, 176.
[21] Al Jana’iz, 309-310.
[22] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, 11.
[23] Ibid., 12.
[24] Hadits Tirmidzi, Kitab Al Hajj (Jilid III), 183.
[25] Al Muwaththa’, 264.
[26]  Ibid., 265.
[27]  dokter Vemy Mujiati & Bambang Purwantoyo, Wawancara, Malang, 01 Juni 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Menghargai Setiap Tetes: Kajian Holistik tentang Penggunaan Air secara Bijaksana untuk Masa Depan Berkelanjutan."

Latar Belakang Penggunaan air yang berlebihan dalam kegiatan sehari-hari menjadi perhatian utama penulis, terutama dalam aktivitas seperti b...