BAB I
SK/KD & MATERI
Mata Pelajaran :
Fiqh
Klas :
VII
Semester :
I
Standard Kompetensi :
Memahami mandi wajib setiap berhadats besar
Kompetensi Dasar :
1. Menjelaskan ketentuan-ketentuan mandi wajib
2. Membedakan antara mandi wajib dan mandi
biasa
3. Mensimulasikan mandi wajib
Mandi Junub
Setelah teman-teman
mempelajari cara bersuci dari hadats kecil, tiba saatnya kalian membahas
bersuci dari hadats besar. Untuk itu pelajarilah dengan baik uraian
dibawah ini.
Cara Mandi Junub yang
Benar
Cara menghilangkan
hadats besar adalah dengan mandi junub. Mandi dalam bahasa Arab biasa
disebut dengan istilah gusl, artinya mengalirkan air ke seluruh tubuh.
Adapun menurut istilah fikih, gusl adalah :
سَيْلاَنُ الْمَاءِ عَلى جَمِيْعِ الْبَدَنِ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ
Artinya :
Mengalirkan air ke
seluruh badan dengan tujuan (tertentu).
Mandi junub hukumnya
wajib dilakukan oleh siapapun yang sedang berhadats besar. Mandi yang
bertujuan menghilangkan hadats besar sering disebut mandi janabah yaitu
mandi yang disebabkan junub.
|
Adapun dalil yang
mendasari diwajibkannya mandi junub sebagaimana firman Allah SWT, berikut
:
.............وَاِنْ كُنْتُمْ
جُنُبًافَاطَّهَّرُا............
Artinya :
...........Jika kamu
junub, maka mandilah..........(Q.S. al Ma’idah [5] : 6)
Mandi junub dianggap
sah bila memenuhi ketentuan yang ditentukan syariat, baik menyangkut
syarat sah maupun rukunnya. Pelajarilah dengan seksama lanjutan materi
berikut.
Mengenal Syarat dan
Rukun Mandi Junub
Mandi junub dianggap
sah secara syarak apabila dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya.
Ketentuan syarat mandi junub adalah sebagai berikut :
1.
Islam, baligh dan
sehat akalnya.
Ketiga hal
tersebut menjadi syarat yang bersifat umum. Perintah mandi tidak berlaku
bagi nonmuslim, belum baligh, maupun orang yang tidak sehat akalnya.
2.
Ada suatu sebab yang
mewajibkan mandi, misalnya mimpi basah atau haid.
3.
Tersedia air untuk
mandi.
4.
Tidak ada halangan
untuk menggunakan air.
Nah teman-teman,
berikut adalah rukun yang harus dipenuhi saat mandi besar. Perhatikan
dengan baik.
1.
Niat
Niat mandi
besar dimaksudkan sebagai kesengajaan hati mengerjakan mandi untuk
menghilangkan hadats besar yang didasari karena tunduk kepada Allah. Niat
ini pula yang membedakan antara mandi besar dengan mandi harian.
1.
Mengalirkan air
secara merata ke seluruh tubuh
mulai dari rambut sampai kaki.
Dalam
hadits dikisahkan, Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah ia
harus membuka gelungnya atau tidak untuk mandi janabah ? Rasulullah
menjawab sebagaimana dalam hadits berikut
|
dalam hadits berikut
اِنَّمَايَكْفِيْكِ
اَنْ تُحْثِى عَلَى رَأْسِكِ اْلْمَاءَ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيْضِىْ
عَلَيْكِ الْمَاءَ فَاِذًا اَنْتِ قَدْطَهُرْتِ (رواه مسلم)
Artinya :
Sesungguhnya bagi
kamu cukup mengguyurkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali. Kemudian
guyurkan ke seluruh tubuhmu, jika demikian kamu telah selesai bersuci. (HR
Muslim)
Sebab-sebab
diwajibkan Mandi Junub
Kalian perlu tahu
tentang sebab-sebab umat Islam diwajibkan mandi besar. Perhatikan
sebab-sebab tersebut dibawah ini.
1.
Keluar mani / sperma.
Siapapun
yang keluar mani baik karena dorongan syahwat, mimpi atau yang lain maka
wajib mandi besar. Simaklah hadits berikut :
فِى الْمَذِيِّ اْلوُضُوْءُوَفِى المَنِيِّ الغُسْلُ (رواه أحمد وابن ماجه
والترمذي)
Artinya :
Dalam mazi
itu ada wudlu dan didalam mani ada mandi (H.R. Ahmad, Ibnu Majah &
Tirmidzi)
2.
Bersetubuh.
Bersetubuh
artinya alat kelamin suami masuk kedalam alat kelamin istri, baik sampai
coitus, yakni keluar mani atau tidak. Perhatikan sabda Nabi berikut :
اِذَاالْتَقَى الْخِتَنَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَاِنْ لَمْ
يَنْزِلْ (رواه مسلم)
Artinya :
Apabila
bertemu dua kelamin, maka wajib mandi meskipun tidak keluar mani. (HR.
Muslim)
3.
Setelah berhenti haid
dan nifas.
Wanita
haid dan telah berhenti darah haidnya atau wanita melahirkan yang tuntas
darah nifasnya, mereka wajib mandi besar.
|
4.
Mati
Orang yang
meninggal dunia maka wajib bagi kaum muslimin untuk memandikannya kecuali
mati syahid.
5.
Masuk Islam.
Apabila
orang kafir masuk Islam maka wajib mandi.
|
BAB II
ANALISA MATERI
Setelah mempelajari materi yang tertera dalam buku paket
PAI mata pelajaran Fiqh Klas VII / Klas I MTs
yang telah kami tulis ulang diatas, menurut analisa kami ada beberapa
hal yang perlu kami sampaikan, yakni :
1. Ayat, hadits, terjemah dan inti penjelasan kurang lengkap
2. Analisis terhadap materi (kesenjangan antara materi ajar dengan realitas
praktis)
-
Figur guru seharusnya dimunculkan bukan figur
teman sebaya, karena ini adalah buku pelajaran, bukan komik atau buku cerita dan
yang dibahas adalah tema mandi junub (yang biasa dilakukan oleh orang yang
dewasa)
-
Perlu adanya pengantar bahasan, memulai
pembicaraan dengan memuji Allah dan mempersiapkan mental pendengar.[1]
-
Istilah Mandi Junub kurang pas karena Junub
itu artinya senggama / setubuh (menurut madzhab Syafi’i) karena yang dibahas
bukan hanya mandi wajib yang disebabkan karena junub saja.
-
Tatacara mandi dan beberapa sunat mandi belum
disebutkan
-
Banyak siswa yang belum menerapkan mandi wajib,
meski telah mengetahui pengetahuan ini, karena merasa malu.
-
Hal-hal yang diharamkan saat menyandang hadats
besar belum disebutkan.
-
Sebaiknya tidak hanya disampaikan bahasan
mandi wajib saja, tetapi juga mandi sunat.
BAB III
SOLUSI APLIKATIF
BERDASAR KAJIAN PUSTAKA PRAKTIS
Segala puji bagi Allah SWT, kami memuji-Nya
dan memohon pertolongan kepada-Nya. Allah adalah haq dan tidak malu
menyampaikan yang haq.
Masa remaja merupakan masa pubertas. Masa
remaja terbagi dalam : Masa remaja awal (usia 12-15 tahun), masa remaja
pertengahan adalah (usia 15-18 tahun) dan masa remaja akhir (usia 18-21 tahun).
Masa pubertas terjadi antara usia 12-16 tahun pada laki-laki dan 11-15 tahun
pada wanita. Masa pubertas adalah masa pemasakan seksual. Ada beberapa kriteria
pemasakan seksual, diantaranya adalah menarche pada perempuan dan keluarnya air
mani pada laki-laki, antara lain melalui mimpi.[2]
Sehubungan dengan hal tersebut maka sudah
waktunya untuk mempelajari hal-hal yang merupakan konsekuensi logis darinya,
antara lain kewajiban mandi besar atau yang biasa disebut dengan mandi wajib.
Menurut bahasa, mandi artinya mengalirkan air pada tubuh,
sedangkan yang dimaksud disini adalah mandi janabat yang menurut istilah
syar’i, mandi janabat adalah membersihkan diri dari hadats besar dengan cara
membasuh / meratakan air pada badan yang
dhahir (tampak) mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat
untuk menghilangkan hadats besar. Seseorang wajib mandi janabat, jika ia
menyandang hadats besar.[3]
Mandi dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Mandi sunah
2. Mandi wajib
Mandi sunat adalah mandi yang disunahkan (dianjurkan) ketika akan atau
sesudah melakukan suatu perbuatan tertentu, seperti akan mengerjakan sholat
jum’at, akan mengerjakan sholat hari raya, dll. Sedangkan mandi wajib adalah
mandi untuk bersuci dari hadats besar, mandi untuk menghilangkan hadats besar
seperti yang dianjurkan Rosulullah adalah sebagai berikut :
وَعَنْ عَا ئِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ
: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَااغْتَسَلَ مِنَ
الْجَنَابَةِ يَبْدَأَ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغْ بِيَمِيْنِهِ عَلَى
شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضّأُ ثُمَّ يَأّخُذُالْمَاءَ
فَيُدْخِلُ اَصَا بِعَهُ فِى اُصُوْلِ الشَّعْرِ ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ
ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ اَفَاضَ عَلَى سَائِرِجَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ (متفق عليه واللفظ لمسلم)
Artinya : Dari Aisyah ra ia berkata : Adalah
Rosulullah SAW mandi janabah dimulai dengan mencuci dua tangannya lalu
menyiramkan dengan yang kanan kepada yang kiri, lalu mencuci kemaluannya lalu
berwudlu lalu beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya
kepangkal-pangkal rambut lalu beliau menyiramkan kepalanya 3 kali siraman lalu
beliau menyiram seluruh badannya kemudian mencuci dua kakinya. (Muttafaq alaih
dan lafadz ini riwayat Muslim)[4]
Sebab-sebab Wajib Mandi
1. Bersetubuh yakni berhubungan intim antara suami istri baik keluar mani atau
tidak
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : اِذَاالْتَقَى الْخِتَنَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَاِنْ لَمْ
يَنْزِلْ (رواه مسلم)
Artinya :
Rosullah SAW Bersabda : Apabila bertemu dua
kelamin, maka wajib mandi meskipun tidak keluar mani. (HR. Muslim)[5]
2. Keluar mani baik dalam keadaan sadar atau karena mimpi
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ الْخُذْرِىِّ رَضِىَّ اللهُ
عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْمَاءُ
مِنَ الْماَءِ (رواه مسلم)
Artinya :
Dari Abu Said Al Khudri r.a. ia berkata : Rosulullah SAW bersabda : Air itu
dari air. Maksudnya wajib mandi karena keluar mani. (HR Muslim)[6]
عَنْ خَوْ لَةَ اَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنِ الْمَرْأَةِ تَرَى فِىْ مَنَامِهَا مَايَرَى الَّجُلُ فَقَالَ
لَيْسَ عَلَيْهَا غُسْلٌ حَتَّى تُنْزِلَ كَمَا اَنَّ الرَّجُلَ لَيْسَ عَلْيْهِ
غُسْلٌ حَتَّى يُنْزِلَ (رواه أحمد والنسائ)
Artinya :
Dari Khaulah, sesungguhnya ia telah bertanya kepada Nabi SAW mengenai
perempuan yang bermimpi seperti laki-laki bermimpi. Jawab Nabi, “Ia tidak wajib
mandi sehingga keluar maninya, sebagaimana laki-laki tidak wajib mandi apabila
tidak keluar mani” (Riwayat Ahmad & Nasa’i)[7]
3. Meninggal dunia
عَنْ اَبِى عَبَا سٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فِى الْمَحْرَامِ الَّذِى وَقَتْهُ نَا
قَتُهُ اِغْسِلُوْهُ بِمَا ءٍ وَسِدْرٍ (متفق عليه)
Artinya :
Dari Ibnu Abbas r.a. Sesungguhnya Rasulullah saw, telah bersabda tentang
orang ihram yang mati karena terlontar ontanya, sabda beliau : mandikanlah
olehmu akan dia dengan air dan daun bidara. (HR Bukhori Muslim)[8]
4. Haid
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu
adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka
suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(Q.S. Al Baqarah : 222)[9]
5. Nifas : yaitu darah kotor yang keluar dari kelamin perempuan sesudah
melahirkan bayi. Darah itu merupakan darah haid yang berkumpul, tidak keluar
sewaktu perempuan itu mengandung / hamil.[10]
6. Wiladah (melahirkan) : baik melahirkan cukup umur maupun tidak, seperti
keguguran.[11]
Syarat Dan Rukun Mandi
Syarat-syarat Mandi :
1.
Islam
2. Tamyiz / Mumayyiz
3. Menggunakan air mutlak (suci dan mensucikan)
4. Tidak ada yang menghalangi sampainya air pada
anggota badan
5.
Tidak dalam keadaan haid / nifas[12]
Rukun Mandi :
1. Niat
Orang yang berhadats besar hendaklah berniat
(menyengaja) menghilangkan hadats besarnya, perempuan yang baru habis (selesai)
haid atau nifas hendaklah berniat menghilangkan hadats kotorannya.
نَوَيْتُ
الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَكْبَرِلِلهِ تَعَالَى
Artinya :
Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats
besar karena Allah Taala [13]
2. Menghilangkan najis yang melekat pada badan[14]
3. Meratakan air keseluruh tubuh
قَلَ : اِنَّ
نَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَا بَةً وَفَغْسِلُوُاالشَّعْرَوَانْقُوْاالْبَشَرَ (رواه التّرمذى وابوداود)
Artinya :
“Sesungguhnya di bawah tiap-tiap kaki rambut itu junub maka basuhlah dan
bersihkan kulitnya (HR Turmudzi dan Abu Dawud)[15]
Sunnah-sunnah Mandi :
1.
Membaca basmallah ketika permulaan mandi
2. Berwudlu sebelum mandi
3. Menyegerakan mandi
4. Menggosok-gosok seluruh tubuh dengan tangan
5. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan daripada
yang kiri
6. Menyela-nyela jari tangan dan kaki
7. Beriring / berturut-turut yaitu antara
membasuh anggota badan yang satu dengan anggota badan yang lainnya dengan tidak
menunggu terlalu lama
8. Menutup aurat / ditempat yang tertutup[16]
Hal-hal yang diharamkan oleh orang yang
menyandang hadats besar :
Beberapa hal yang haram dilakukan oleh orang yang sedang berhadats besar, adalah :
1. Sholat
2. Thawaf
3. Menyentuh atau membawa mushaf
“Katakanlah (Muhammad), Wahai ahlul kitab !
Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan
kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak
mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu
sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah
(kepada mereka), “Saksikanlah”, bahwa kami adalah orang yang berserah diri.” (Q.S.
Ali Imron :4)[17]
4. Membaca Al Qur’an
5. Berdiam diri di dalam masjid
“Sesungguhnya masjid tidak boleh didiami oleh
orang yang haid, tidak juga orang yang junub”
“Wahai orang
yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan
mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri
masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja,
sebelum kamu mandi (mandi junub)”. (An Nisa’: 43)[18]
Mandi Sunat
1. Mandi Jum’at, khusus bagi orang yang akan pergi melaksanakan shalat jum’at
disunnahkan mandi terlebih dahulu
عَنْ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ : قاَلَ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَا اَرَدَ اَحَدُكُمْ اَنْ
يَأْ تِىَ الْجُمْعَةَ فَلْيُغْسِلْ (رواه مسلم)
Artinya :
Dari Umar r.a. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Bila salah seorang
dari kamu akan mendatangi shalat Jum’at maka hendaklah kamu mandi. (HR Muslim)[19]
2. Mandi hari raya idul fitri dan adha, yaitu mandi sebelum pergi mengerjakan
shalat ied
عَنِ الْفَاكِهِ بْنِ سَعْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ
عَرَفَةَ وَيَوْمَ الْفِطْرِوَيَوْمَ النَّحْرِ (رواه عبد الله بن أحمد)
Artinya :
Dari Fakih bin Sa’id. Sesungguhnya Nabi SAW mandi pada hari Jum’at, hari
Arafah, Hari raya fitri dan hari raya haji (Riwayat Abdullah Bin Ahmad)[20]
3. Mandi setelah memandikan jenazah
مَنْ غَسَلَ مَيِّتًا فَيَغْسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَيَتَوَضَّأُ (رواه التر مذى وحسّنه)
“Barang siapa memandikan
mayat, hendaklah ia mandi, dan barang siapa membawa mayat, hendaklah ia
berwudlu.” (Riwayat Tirmidzi dan dikatakan hadits hasan)[21]
4. Mandi seseorang yang baru masuk Islam
عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ اَنَّهُ اَسْلَمَ فَاَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَ سِدْرٍ (رواه الخمسة الأبن ماجه)
Artinya :
Dari Qais Bin Asim, Ketika ia masuk Islam,
Rosulullah SAW menyuruhnya mandi dengan air dan daun bidara (Riwayat lima ahli
hadits, selain Ibnu Majah)[22]
5. Mandi orang baru saja sembuh dari sakit gila, karena ada sangkaan karena
kemungkinan ia keluar mani.[23]
6. Mandi ketika mengerjakan ihram haji atau umrah
عَنْ زَيْدِبْنِ ثَابِتٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَّجَرَّدَ لِاءِهْلَا لِهِ وَاغْتَسَلَ (رواه الترمذى)
Artinya :
Dari Zaid bin Sabit, sesungguhnya Rosullah saw membuka pakaian beliau
ketika hendak ikhram dan beliau mandi. (Riwayat Tirmidzi)[24]
7. Mandi ketika masuk kota makkah al mukarromah, dan kota madinah[25]
8. Mandi ketika akan wukuf di padang arafah, bermalam di muzdalifah, melempar
jumrah, tawaf, sa’i.[26]
Hikmah Mandi Wajib
Adapun hikmah diwajibkannya mandi wajib adalah
sebagai berikut :
Banyak diketahui
oleh pakar sains bahwa di bawah kulit manusia terdapat banyak mikroorganisma
yang hidup komensal. Mikroorganisma ini akan keluar dan berada di ujung rambut
dan bulu roma setiap kali manusia berpeluh atau selepas melakukan hubungan
kelamin dengan isteri - suami. Sudah tentulah badan akan menjadi kotor dan organisma ini
akan mudah menjangkit kepada
orang lain apabila ia keluar dan berurusan tanpa mandi junub.
Bakteri ini jika sekiranya mempunyai peluang untuk
menguasai badan kita ketika daya tahan badan manusia menjadi lemah akan
mengambil kesempatan dan akan menjadi parasit dan akan menyebabkan penyakit di
tubuh badan kita. Itulah sebabnya Islam menetapkan
mandi junub sebagai cara pembersihan diri dan tubuh daripada tercemar bakteri
tadi.
Allah Yang Maha Mengetahui tentang makhluk yang diciptakannya ini
telah menetapkan bahwa manusia mesti mandi wajib selepas setiap kali datang
haid nifas dan bersetubuh.
Mandi adalah bertujuan membersihkan dan mensucikan diri.
Apabila bakteri tadi terkena air yang dapat menghilangkanya dari badan, ia akan
mati dan tidak dapat menyakiti orang lain. Maka terselamatlah manusia daripada terjangkitnya wabah penyakit
sekaligus dan meneruskan hidup dalam keadaan bersih dan sehat.[27]
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan dari bahasan diatas adalah :
1.
Ayat, hadits, terjemah belum disertai
penjelasan yang lengkap
2.
Analisis terhadap materi (kesenjangan antara
materi ajar dengan realitas praktis)
-
Figur guru seharusnya dimunculkan
-
Perlu adanya pengantar bahasan
-
Istilah mandi junub kurang pas dalam bahasan
ini
-
Tatacara mandi wajib dan beberapa sunat mandi
belum disebutkan
-
Banyak siswa yang belum menerapkan mandi wajib
-
Sebaiknya tidak hanya disampaikan bahasan
mandi wajib saja karena sudah saatnya siswa mampu mengamalkannya
3.
Solusi Aplikatif berdasar Kajian Pustaka
Praktis :
ü Segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya dan memohon pertolongan kepada-Nya.
Allah adalah haq dan tidak malu menyampaikan yang haq.
ü Masa remaja merupakan masa pubertas. Masa pubertas terjadi antara usia 12-16
tahun pada laki-laki dan 11-15 tahun pada wanita. Masa pubertas adalah masa
pemasakan seksual. Ada beberapa kriteria pemasakan seksual, diantaranya adalah
menarche pada perempuan dan keluarnya air mani pada laki-laki, antara lain
melalui mimpi.
ü Menurut bahasa, mandi artinya mengalirkan air pada tubuh, sedangkan yang
dimaksud disini adalah mandi janabat yang menurut istilah syar’i, mandi janabat
adalah membersihkan diri dari hadats besar dengan cara membasuh / meratakan air
pada badan yang dhahir (tampak) mulai
dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat untuk menghilangkan
hadats besar.
ü Mandi dapat dibagi menjadi 2 yaitu : Mandi sunah & Mandi wajib
ü Tatacara mandi wajib sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah yang
artinya : Dari Aisyah ra ia berkata : Adalah Rosulullah SAW mandi janabah
dimulai dengan mencuci dua tangannya lalu menyiramkan dengan yang kanan kepada
yang kiri, lalu mencuci kemaluannya lalu berwudlu lalu beliau mengambil air
lalu memasukkan jari-jarinya kepangkal-pangkal rambut lalu beliau menyiramkan
kepalanya 3 kali siraman lalu beliau menyiram seluruh badannya kemudian mencuci
dua kakinya. (Muttafaq alaih dan lafadz ini riwayat Muslim)
ü Sebab-sebab Wajib Mandi Wajib adalah Bersetubuh, Keluar mani baik dalam
keadaan sadar atau karena mimpi, Meninggal dunia, Haid, Nifas dan Wiladah (melahirkan).
ü Syarat-syarat Mandi : Islam, Tamyiz / Mumayyiz, Menggunakan air mutlak
(suci dan mensucikan), Tidak ada yang
menghalangi sampainya air pada anggota badan & Tidak dalam keadaan haid /
nifas.
ü Rukun Mandi : Niat, Menghilangkan najis yang melekat pada badan dan Meratakan
air keseluruh tubuh.
ü Sunnah-sunnah Mandi : Membaca basmallah, Berwudlu sebelum mandi, Menyegerakan
mandi, Menggosok-gosok seluruh tubuh dengan tangan, Mendahulukan anggota tubuh
yang kanan daripada yang kiri, Menyela-nyela jari tangan dan kaki, Beriring /
berturut-turut dan Menutup aurat.
ü Mandi Sunat: Mandi Jum’at, Mandi hari raya idul fitri dan adha, Mandi
setelah memandikan jenazah, Mandi seseorang yang baru masuk Islam , Mandi orang
baru saja sembuh dari sakit gila, Mandi ketika mengerjakan ihram haji atau
umrah, Mandi ketika masuk kota makkah al mukarromah, dan kota madinah dan Mandi
ketika akan wukuf di padang arafah, bermalam di muzdalifah, melempar jumrah,
tawaf, sa’i.
ü Beberapa hal yang haram dilakukan oleh
orang yang sedang berhadats besar, adalah : Sholat, Thawaf,Menyentuh
atau membawa mushaf, Membaca Al Qur’an, Berdiam
diri di dalam masjid
ü Hikmah Mandi Wajib sebagai cara pembersihan diri dan tubuh daripada tercemar bakteri
[2] F.J. Monks – A.M.P. Knoers, Siti Rahayu
Haditono, Psikologi Perkembangan, (Yogyakarta : UGM Pers, 2006), 258-289.
[4] Syekh Al Hafiedh Imam Ibnu Hajar Al Ats Qalani, Terjemah Bulughul Maram,
(Surabaya : Al Ikhlas, 1993), 86.
[27] dokter Vemy Mujiati & Bambang
Purwantoyo, Wawancara, Malang, 01 Juni 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar