Rabu, 17 November 2021

Nikah Menyempurnakan Agama


 


Pernikahan merupakan sebuah ibadah yang terikat dalam hukum Islam. Tujuan nikah dalam Islam memberi hikmah tersendiri. Berikut tujuan nikah dari Al Qur'an dan hadis:

Mengikuti Perintah Allah SWT

Tujuan pernikahan dalam Islam ialah mengikuti perintah Allah SWT. Menikah menjadi jalan ibadah yang paling banyak dinanti dan diidamkan oleh sebagian masyarakat. Tak perlu ragu dan takut perihal ekonomi. Yakinlah bahwa usaha yang dibarengi doa, tawakal bersama pasangan, tentu akan saling menguatkan mencapai kekayaan dunia dan akhirat.

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur Ayat 32). 

Menyempurnakan separuh agama

Hidup terasa lebih indah bila menjalani kebahagiaan dunia dan akhirat bersama rekan yang tepat dalam biduk rumah tangga. Tujuan pernikahan dalam Islam selanjutnya untuk menyempurnakan separuh agama. Separuhnya yang lain melalui berbagai ibadah. Dari Anas bin Malik ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللّهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِيْ

Artinya: “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi) 

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menjelaskan, dua hal yang paling potensial merusak manusia adalah syahwat kemaluan dan syahwat perut. Menikah telah menyelamatkan manusia dari syahwat kemaluan, inilah makna nishfu ad-din. Karena yang merusak agama manusia umumnya adalah kemaluan dan perutnya. Dengan menikah, maka salah satu telah terpenuhi. Menikah akan melindungi manusia dari penyimpangan dan menghindarkan dari kerusakan. Sangat banyak kerusakan akibat dari dibebaskannya syahwat kemaluan, bukan hanya kerusakan yang menimpa pelaku, namun menimpa masyarakat, bangsa dan negara. Kebebasan seksual dalam berbagai bentuknya, telah menimbulkan kerusakan sistemik yang menimpa sebuah komunitas, masyarakat atau bangsa. Pelajaran penting harus kita ambil dari kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan seksual secara massif. 

Penyenang Hati dalam Beribadah

Tujuan menikah dalam Islam selanjutnya sebagai penyenang hati, membentuk pasangan suami-istri yang bertakwa pada Allah SWT. Pernikahan mampu memicu rasa kasih dan menciptakan insan yang takwa. Bersama memperjuangkan nilai-nilai kebaikan dan bermanfaat bagi orang lain.

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Furqon ayat 74).

Menjaga kemaluan

Pernikahan merupakan hal yang mulia dalam Islam. Ikatan suci yang bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri, serta terhindar dari hal-hal yang dilarang agama. Apabila telah menikah, diketahui baik untuk menundukkan pandangan. Juga membentengi diri dari perbuatan keji dan merendahkan martabat, salah satunya zina. Rasulullah saw bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400) 

Imam Nawawi mengatakan bahwa para ulama’ berbeda pendapat mengenai maksud dari kata “ba’ah” dalam hadits di atas. Sebagian ulama’ mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “ba’ah” di sini adalah maknanya secara bahasa,yaitu jima’. Sehingga obyek hadits ini adalah para pemuda yang memiliki hasrat yang besar terhadap lawan jenisnya. Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud “ba’ah” adalah kemampuan seseorang untuk memberikan nafkah dan keperluan pernikahan. 

Menahan pandangan yang haram

Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِيْ صُوْرَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِيْ صُوْرَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِيْ نَفْسِهِ

Artinya: ”Sesungguhnya wanita itu maju dalam rupa setan dan membelakangi dalam rupa setan. Jika salah seorang dari kalian melihat wanita yang mengagumkannya, maka datangilah istrinya. Karena hal itu menghilangkan apa yang terdapat dalam dirinya.” (HR. Muslim no. 1403). 

Termasuk golongan yang ditolong Allah

Rasulullah saw bersabda:

ثَلَاثٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُ: اَلْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللَّهِ، وَالنَّاكِحُ الْمُسْتَعْفِفُ، وَالْمُكَاتَبُ يُرِيْدُ الْأَدَاءَ

Artinya: ”Ada tiga kelompok manusia yang pasti ditolong oleh Allah: (1) berjihad di jalan Allah; (2) pemuda yang menikah untuk menjaga kehormatan diri; dan (3) budak yang berusaha memerdekakan diri (agar lebih leluasa beribadah).” (HR. Ahmad no. 7416)

Memiliki keturunan

Demi melestarikan keturunan putra-putra Adam, tujuan pernikahan dalam Islam termasuk mendapatkan keturunan. Salah satu jalan investasi di akhirat, selain beribadah, termasuk pula keturunan yang sholeh/sholehah.

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?" (Q.S. An Nahl: 72)

Diriwayatkan oleh Abu Umamah ra, Rasulullah saw bersabda:

تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى

Artinya: “Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.” (HR. Al-Baihaqi no. VII/78)

Membangun Generasi Beriman

Tujuan pernikahan dalam Islam selanjutnya untuk membangun generasi beriman. Bertanggung jawab terhadap anak, mendidik, mengasuh, dan merawat hingga cukup usia. Jalan ibadah sekaligus sedekah yang menjadi bekal di akhirat kelak.

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.  (QS. At-Thur ayat 21).

Mengikuti sunnah para Rasul

Dari Abu Ayyub ra, ia menuturkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ

Artinya: “Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. At-Tirmidzi no. 1086)

Bukan golongan yang mengikuti Rasul jika ia tidak menikah

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ" (رواه ابن ماجه)

Dari Aisyah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” HR. Ibnu Majah.

Memperoleh Ketenangan

Sebuah pernikahan dianjurkan dengan tujuan dan niat yang memberi manfaat. Perasaan tenang dan tentram atau sakinah, akan hadir seusai menikah. Bukan sekedar untuk melampiaskan syahwat atau perasaan biologis saja, karena hal ini bisa mengurangi ketenangan tersebut.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QS al-Rum: 21). 

Menikahi wanita berdasarkan agamanya

Dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

Artinya: “Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466) 

Termasuk golongan sahabat setan bagi yang membenci pernikahan

يَا عَكَّافُ إِنَّكَ إِذًا مِنْ إِخْوَانِ الشَّيَاطِينِ، إِنْ تَكُ مِنْ رُهْبَانِ النَّصَارَى فَأَنْتَ مِنْهُمْ، وَإِنْ كُنْتَ مِنَّا فَاصْنَعْ كَمَا نَصْنَعُ، فَإِنَّ مِنْ سُنَّتِي النِّكَاحَ، وَشِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ، وَإِنَّ أَذَلَّ مَوْتَاكُمْ عُزَّابُكُمْ أَبَى الشَّيَاطِينُ الْمُرْسُونَ

"Wahai 'Akkaf, (kalau begitu) engkau termasuk saudaranya setan. Seandainya engkau beragama Nasrani, engkau termasuk golongan pendeta. Sesungguhnya sunnah kami adalah menikah. Sejelek-jelek kalian adalah orang yang membujang, dan orang yang paling hina dari kalian adalah yang mati dalam keadaan membujang. Apakah engkau bersahabat dengan setan?" (HR Ahmad) 

Anjuran menikah dengan perawan

Ibnu Majah meriwayatkan dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda:

عَلَيْكُمْ بِاْلأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ

Artinya: “Nikahlah dengan gadis perawan, sebab mereka itu lebih manis bibirnya, lebih subur rahimnya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861)  

Keuntungan Menikah Sesuai Sabda Nabi SAW 

Bermain-main dengan Pasangan Sah itu Berpahala

Keuntungan menikah dalam Islam yang membuat manusia bahagia ialah mendapat pahala, meski hanya bermain-main dengan pasangan. Apabila tak ada ikatan suci halal, menyentuh lawan jenis saja menjadi dosa. Sedangkan bersama istri atau suami, saling menyentuh sudah mendapat pahala. Nabi saw bersabda:

اَللَّهْوُ فِيْ ثَلَاثٍ: تَأْدِيْبُ فَرَسَكَ، وَ رَمْيُكَ بِقَوْسِكَ، وَ مُلَاعِبَتُكَ أَهْلَكَ

Main-main (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan istrimu (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami 5498 ) 

Memberi Nafkah Bernilai Sedekah

Hal yang lumrah mencukupi kebutuhan rumah tangga melalui nafkah. Namun di balik itu, terdapat berkah tersendiri. Allah SWT berbaik hati menilai nafkah sebagai bentuk ibadah dan sedekah. Rasulullah saw bersabda:

إِذَا أَنْفَقَ المُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ، وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

Jika seorang Muslim memberi nafkah kepada keluarganya, dan ia berharap pahala dari itu, maka nafkah tersebut bernilai sedekah” (HR. Bukhari no. 5351) 

Bercumbu dengan Istri Bernilai Sedekah 

Sedekah menurut pandangan sebagian orang mungkin hanya berupa harta. Padahal, dalam sabdanya, Nabi Muhammad SAW menyatakan sedekah memiliki beragam makna. Bahkan, berhubungan intim dengan pasangannya yang halal juga merupakan sedekah dan mendapat pahala. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim:

عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلىالله عليه وسلم - يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

Dari Abu Dzar RA, dia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi SAW, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan sholat sebagaimana kami sholat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka.”

Nabi SAW kemudian bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bersedekah?  Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah sedekah, tiap-tiap tahmid adalah sedekah, tiap-tiap tahlil adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah kemungkaran adalah sedekah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.“ Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah jika salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” 

Rasulullah SAW menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika dia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, dia mendapat pahala.” (HR Muslim no  2376)

Mencetak Generasi yang Menjaga Agama 

Keutamaan menikah dalam Islam berikutnya adalah mencetak generasi yang menjaga agama. Kita berusaha mendidik agama pada anak, bila tak sanggup maka wajib membayar orang lain yang dipercaya mampu. Menciptakan generasi yang baik akan membawa berkah di dunia dan di akhirat.

تَزَوَّجُوْا الْوُدُوْدُ الْوَلُوْدُ فَاِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمُ

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih).

Strategi Pengelolaan Lembaga Pendidikan Islam

 


 

Apapun bentuknya LPI, baik pesantren, madrasah, sekolah serta perguruan tinggi harus dikelola hingga menghantarkannya pada kemajuan. Strategi yang dipilih harus mempertimbangkan berbagai kondisi, sehingga menjadi strategi yang fungsional. Sehingga menjadi strategi yang benar-benar solutif. Strategi semacam ini harus berbentuk langkah-langkah operasional yang dapat diterapkan dan memberikan solusi.

Pengelolaan LPI meliputi 4 langkah:

  1. Peningkatan kualitas
  2. Pengembangan inovasi dan kreativitas
  3. Membangun kerjasama (networking)
  4. Pelaksanaan otonomi daerah (H.A.R. Tilaar, 2000: Paradigma Baru Pendidikan Nasional)

Skala prioritas dari langkah diatas disesuaikan dengan problem yang dihadapi LPI seperti akademik, fisik, kultural dan sebagainya. Diprioritaskan mana yang lebih emergency. Skala prioritas ini sebagai upaya agar penanganan LPI bisa fokus dan tidak setengah-setengah. Apalagi ketika masing-masing berkaitan antara satu dengan lainnya.

Dalam mengembangkan kualitas LPI ada dua sisi yang harus dipenuhi:

  • Pertama, perhatian terhadap daya dukung, meliputi ketenagaan, kurikulum, sarana dan prasarana, perndanaan, serta manajemen yang tangguh;
  • Kedua, harus ada cita-cita, etos, dan semangat yang tinggi dari semua pihak yang terlibat di dalamnya (Imam Suprayogo, 1999: Reformasi Visi Pendidikan Islam)

LPI harus mampu meningkatkan mutu:

  1. Interaktif
  2. Edukatif
  3. Komunikatif (Malik Fadjar)

Dalam mewujudkan kualitas tersebut, dari awal pendidikan Islam harus memiliki misi yang bersifat teoritis dan aplikatif. Sehingga, pendidikan Islam harus mampu:

  1. Membebaskan akal peserta didik dari semua kekakangan/belenggu. Membebaskan dari kondisi yang menyebabkan peserta didik tidak memiliki saluran kreativitas, akibat dari aturan/tata tertib yang dibuat guru dalam proses pembelajaran.
  2. Membangkitkan indra dan perasaan peserta didik sebagai pintu untuk berpikir
  3. Membekali berbagai macam ilmu pengetahuan yang dapat membersihkan akal dan meninggikan derajat peserta didik.

Pada tingkat institusional, Imam Suprayoga (2019) berpendapat untuk membangun sebuah lembaga pendidikan yang siap menghadapi tantangan di masa yang akan datang haruslah dapat menjadi:

  1. Ideal dan kondusif bagi pengembangan keislaman, keilmuan dan kebudayaan;
  2. Sarana dan prasarananya haruslah menggambarkan representasi bagi terselenggaranya kegiatan belajar mengajar yang kondusif;
  3. LPI harus bersifat komunikatif bagi kehidupan masyarakat luas.

Ada beberapa strategi yang perlu ditawarkan dalam mengelola dan mengembangkan LPI baik berupa pesantren, madrasah, sekolah, serta perguruan tinggi, yaitu sebagai berikut:

  1. Merumuskan visi, misi dan tujuan lembaga secara jelas serta berusaha keras mewujudkannya melalui kegiatan-kegiatan riil sehari-hari.
  2. Membangun kepemimpinan yang benar-benar profesional (terlepas dari intervensi ideologi, politik, organisasi, dan mazhab dalam menempuh kebijakan lembaga).
  3. Menyiapkan pendidik yang benar-benar berjiwa pendidik sehingga mengutamakan tugas-tugas pendidikan dan bertanggungjawab terhadap kesuksesan peserta didiknya.
  4. Menyempurnakan strategi rekrutmen peserta didik
  5. Memberikan kesadaran pada peserta didik, bahwa belajar adalah kewajiban dan kebutuhan yang menentukan masa depan
  6. Merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat
  7. Menggali strategi pembelajaran
  8. Menggali sumber-sumber keuangan
  9. Membangun sarana dan prasarana
  10. Mengorientasikan strategi pembelajaran pada tradisi pengembangan keilmuan, kreativitas dan ketrampilan
  11. Memperkuat metodologi baik dalam hal pembelajaran, pemikiran maupun penelitian
  12. Mengkondisikan lingkungan pembelajaran yang nyaman
  13. Mengkondisikan lingkungan yang Islami
  14. Berusaha meningkatkan kesejahteraan
  15. Mewujudkan etos kerja yang tinggi
  16. Memberikan pelayanan yang prima
  17. Meningkatkan promosi membangun citra lembaga
  18. Mempublikasikan kualitas proses
  19. Membangun jaringan kerjasama
  20. Menjalin hubungan erat dengan masyarakat
  21. Beradaptasi dengan budaya lokal
  22. Menyinkronkan kebijakan lembaga dengan kebijakan pendidikan nasional

Sebaliknya, ada juga keadaan yang harus dihindari dan sedapat mungkin berusaha dikeluarkan dari LPI, sebagai berikut:

  1. Politik kepentingan
  2. Kecenderungan bisnis pribadi
  3. Pemborosan waktu, biaya, tenaga, dan strategi

 

 

 

 

Rabu, 03 November 2021

Tak perlu ikutan demam: “Salam dari Binjai”



Pada beberapa hari terakhir, warganet dibikin heboh oleh Paris Pernandes melalui sapaannya “salam dari Binjai” yang selanjutnya diikuti dengan aksi meninju pohon pisang hingga roboh. Video yang diunggah oleh thik-thoker ini menyedot perhatian jutaan pemirsa. Setelah salam dari binjei viral, menyusul salam dari Tembung yang selanjutnya diikuti aksi Rizky Akbar yang mengupas kelapa menggunakan gigi. 

Aksi meninju pohon pisang tersebut telah menginspirasi beberapa siswa SMP di Lamongan Jawa Timur. Mereka mengikuti gaya Paris Pernandes, dengan meninju 50 pohon pisang yang menjelang panen hingga roboh. Kerugian yang diderita korban (pemilik pohon pisang) adalah tidak berhasil panen. Secara materi kerugian pihak kurban ini tidak seberapa bila dibandingkan dengan kerugian yang diderita pelaku, ketika tangan mereka sakit. Tangan sakit, biayanya lebih besar dari pisang sekalipun 50 tandan. 

Disamping aksi meninju pohon pisang yang viral melalui “salam dari Binjai” yang sangat digemari para remaja dengan gaya amati, tiru, dan merusak, selanjutnya muncul “salam dari Tembung” yang mulai digemari remaja dengan aksi mengupas kelapa dengan gigi. Aksi ini bila diikuti  jelas merugikan diri sendiri. 

Para petinju agar ahli dalam olah raga tinju adalah melalui tahapan sekolah, berlatih, berlatih, berlatih dan bertanding. Mana bagian yang harus dihindari dan diselamatkan. Bagaimana pukulan jab, silang, hook, uppercut, serta pukulan kombinasi. Meninju juga menggunakan sarung pengaman, bukan ngawur tanpa memikirkan keselamatan diri. 

Kasus meniru aksi-aksi diatas, seyogyanya tidak perlu lagi terjadi. Sebagai penyuluh agama yang notobene adalah pendidik masyarakat, saatnya perlu kita ingatkan kembali kepada para remaja tentang ajaran mensyukuri nikmat. Para remaja yang terlahir dengan kondisi fisik yang sehat dan normal harus disyukuri dan dibarengi dengan sehat yang sempurna bukan hanya sehat fisik, tetapi juga psikis, sosial dan spiritual.  

Bagaimana bersyukur itu, ada beberapa cara yang diwujudkan, yakni:

  1. Meyakini dan mengakui bahwa kesehatannya adalah sebagai nikmat dari Allah swt;
  2. Berucap hamdalah serta membicarakan kenikmatan kesehatannya terhadap orang lain;
  3. Menggunakan tubuhnya dengan melakukan ketaatan kepada Allah swt;
  4. Senantiasa bertafakur;
  5. Melakukan perintah Allah dan meninggalkan larangan Allah;
  6. Senantiasa memuji Allah swt;
  7. Menjaga kesehatan yang otomatis harus meninggalkan beberapa aksi yang dapat mencelakakan diri;
  8. Menjalankan pola hidup sehat;
  9. Senantiasa menjaga kebersihan: “tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang menjaga kebersihan (HR. Thabrani)
  10. Memberikan energi postif melalui senyuman;
  11. Mengadakan acara tasyakuran
  12. Mempergunakan harta sebagai sarana berjihad
  13. Menunaikan zakat dan berhaji
  14. Aktif dalam kegiatan sosial, seperti kerja bhakti

Allah swt berfirman:

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".(Q.S. Ibrahim:7)

Berdasarkan firman Allah tersebut, marilah kita bersyukur atas karunia Allah berupa sempurnanya fisik antara lain tangan yang sehat dan kuat. Maka ia harus kita syukuri dengan beberapa cara diatas, bukan dirusak sendiri hanya karena terinspirasi oleh aksi yang mencelakakan. Pohon pisang adalah tumbuhan yang wajib kita rawat, ia adalah salah satu buah surga yang sangat baik untuk kesehatan. Untuk itu marilah kita dampingi remaja kita, tidak perlu melakukan hal-hal yang mengarah kepada kufur nikmat agar Allah tidak memberikan azab kepada kita.  

Kamis, 21 Oktober 2021

Usulan Penelitian



Usulan penelitian terdiri dari bagian awal, bagian utama dan bagian akhir. Bagian awal berupa: halaman judul, halaman persetujuan dan daftar isi. Sedangkan bagian utama berupa: latar belakang, tujuan penelitian, tinjauan pustaka, cara penelitian serta jadwal penelitian. Sedangkan untuk bagian akhir berupa daftar rujukan.

Latar belakang

Latar belakang berisi perumusan masalah, keaslian penelitian dan manfaat yang diharapkan.

  1. Perumusan masalah memuat penjelasan mengenai alasan-alasan mengapa masalah yang dikemukakan dalam usulan penelitian itu dipandang menarik, penting, dan perlu diteliti. Selain itu, juga disesuaikan dengan kedudukan masalah yang akan diteliti itu dalam lingkup permasalahan yang luas.
  2. Keaslian penelitian, dikemukakan dengan menunjukkan bahwa masalah yang akan dihadapi belum pernah dipecahkan oleh peneliti terdahulu, atau dinyatakan dengan tegas beda penelitian ini dengan yang sudah dilaksanakan.
  3. Manfaat penelitian yang diharapkan ialah manfaat bagi ilmu pengetahuan dan bagi pembangunan negara dan bangsa.

Tujuan penelitian

Dalam bagian ini dituangkan secara spesifik tujuan yang ingin dicapai.

Tinjauan pustaka

Tinjauan pustaka/landasan teori memuat uraian sistematis tentang hasil penelitian yang didapat yang berhubungan dengan penelitian yang akan dilakukan. Uraian sejauh mungkin diambil atau dikutip dari sumber aslinya dan harus disebutkan dengan mencantumkan nama penulis, tahun penerbitan dan halaman.

Dari uraian tinjauan pustaka dan landasan teori ini mahasiswa menyusun dan membuat pedoman yang dapat digunakan sebagai tuntunan untuk memecahkan masalah penelitian dan merumuskan hipotesis.

Metode penelitian

Metode penelitian memuat uraian tentang bahan atau materi penelitian, alat, jalan penelitian, variabel dan data yang akan dikumpulkan dan analisis hasil penelitian. 

Jadwal penelitian

Dalam jadwal penelitian ditunjukkan hal-hal sebagai berikut:

  •      Tahap-tahap penelitian
  •      Rincian kegiatan pada setiap tahap penelitian
  •      Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan setiap tahap

Jadwal penelitian dapat disajikan dalam bentuk matrik atau uraian.

Menyusukan Anak kepada Orang Lain

 



Terdapat beberapa kondisi ketika seorang ibu justru tidak boleh menyusui anaknya secara langsung, baik kondisi tersebut bersifat sementara atau bersifat permanen. Misalnya, sang ibu sedang menjalani perawatan sehingga harus rutin meminum obat-obatan tertentu (semacam obat-obat kemoterapi); seorang ibu yang dalam kondisi sakit infeksi berat (sepsis); atau payudara ibu mengalami infeksi aktif oleh virus tertentu; kelainan (penyakit) tertentu pada bayi; dan kondisi-kondisi lainnya yang menurut para dokter ahli di bidang ini merupakan kontra indikasi pemberian ASI. Karena itu, tidak masalah jika anak diberi susu selain ASI ibunya. Islam membolehkan seseorang menyusukan anaknya kepada orang lain, dengan kesepakatan upah tertentu. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa orang tua boleh menyusukan anaknya ke orang lain:

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang layak…” (QS. Al-Baqarah: 233).

وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

Jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya…” (QS. At-Thalaq: 6)

Adanya istilah ibu susu

والقول بأن الرضاعة لا تحرم بعد الحولين مروي عن علي، وابن عباس، وابن مسعود، وجابر، وأبي هريرة، وابن عمر، وأم سلمة، وسعيد بن المسيب، وعطاء، والجمهور

“Pendapat yang menegaskan bahwa persusuan tidak menyebabkan mahram jika diberikan setelah dua tahun merupakan riwayat dari Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum. Kemudian Said bin Musayib, Atha, dan mayoritas ulama.” (Tafsir Ibn Katsir, 1:634)

Ini semua menunjukkan syariat membolehkan si anak untuk disusui orang lain di masa anak itu masih membutuhkan asi ibunya, yaitu sebelum menginjak usia dua tahun.

Pada keterangan di atas, seorang ibu diizinkan tidak menyusui anaknya, dengan disusukan kepada wanita lain atau diberi susu formula. Namun tentu saja kebolehan ini tidak berlaku mutlak. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan, diantaranya:

Suami tidak mewajibkan sang istri untuk menyusui anaknya

Ketentuan ini kembali pada aturan bahwa istri berkewajiban mentaati perintah suaminya. Terlebih jika perintah itu demi kemaslahatan anaknya atau keluagnya. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan:

وَقَالَ شَيْخُ الْإِسْلَامْ اِبْنُ تَيْمِيَة : بَلْ إِذَا كَانَتْ فِيْ عصمة الزوج فَيَجِب عَلَيْهَا أن ترضعه، وما قاله الشيخ أصح، إلا إذا تراضت هي والوالد بأن يرضعه غيرها فلا حرج، أما إذا قال الزوج: لا يرضعه إلا أنت فإنه يلزمها، حتى وإن وجدنا من يرضعه، أو وجدنا له لبنا صناعيا يمكنه أن يتغذى به، وقال الزوج : لا بد أن ترضعيه فإنه يلزمها ؛ لأن الزوج متكفل بالنفقة ، والنفقة كما ذكرنا في مقابل الزوجية والرضاع .

Dan Syaikhul Islam Ibnu taimiyah menegaskan, Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari suaminya, si ibu wajib menyusui anaknya dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul islam adalah pendapat yang benar. Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Namun jika suami menyuruh: “Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu”, maka wajib bagi istri untuk menyusuinya. Meskipun ada orang lain yang mau menyusuinya atau meskipun si bayi mau mengkonsumsi susu formula. Selama suami menyuruh, “Kamu harus menyusui anak ini” maka hukumnya wajib bagi istri. Karena suami berkewajiban menanggung nafkah, dan status nafkah - seperti yang telah kami jelaskan - merupakan timbal balik dari ikatan suami istri dan persusuan.” (asy-Syarhul Mumthi’, 13/517)

Anak mau mengkonsumsi susu selain air susu ibunya

Kewajiban orang tua adalah memberikan makanan bagi anaknya. Karena itu, jika ada anak yang tidak mau minum susu kecuali asi ibunya, maka wajib bagi ibu untuk menyusuinya. Jika si ibu tetap tidak bersedia, maka dia berdosa karena dianggap menelantarkan anaknya. Al-Buhuti mengatakan:

ويلزم حرة إرضاع ولدها مع خوف تلفه بأن لم يقبل ثدي غيرها ونحوه، حفظاً له عن الهلاك، كما لو لم يوجد غيرها , ولها أجرة مثلها, فإن لم يخف تلفه لم تجبر، لقوله تعالى: (وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى)

Wajib bagi wanita merdeka untuk menyusui anaknya ketika dikhawatirkan anaknya terlantar karena tidak mau minum asi wanita lain atau susu lainnya. Dalam rangka menjaga anak ini dari kematian. Sebagaimana juga ketika tidak dijumpai wanita lain yang bersedia menyusuinya. Dan si istri berhak mendapatkan upah yang sewajarnya. Namun jika tidak dikhawatirkan si anak terlantar (karena masih mau minum susu lainnya) maka si istri tidak boleh dipaksa. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): “jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya..” (Syarh Muntaha al-Iradat, 3:243)

Bahkan sebaliknya, jika ada anak yang justru muntah dengan asi ibunya, sang suami tidak berhak memaksa istrinya untuk menyusui anaknya.

Kami sangat menyarankan agar para orang tua berusaha untuk memberikan ASI kepada anaknya karena itu merupakan asupan terbaik bagi si anak, sebagaimana yang direkomendasikan ahli medis. Syariat mengajarkan agar setiap kebijakan atasan diarahkan untuk kemaslahatan bawahannya.

 

Eksistensi dan Orientasi Lembaga Pendidikan Islam



Eksistensi LPI

LPI di Indonesia antara berupa pesantren, madrasah, lembaga kursus dan juga pelayanan umat. Eksistensi beberapa lembaga tersebut sudah cukup tua, terutama pesantren. Secara kuantitatif semua LPI ini saat ini telah berkembang di seluruh wilayah Indonesia. Perkembangan kuantitatif ini, saat ini tengah berjihad menuju LPI yang seimbang yakni menuju perkembangan kualitatif.

Permasalahan kualitatif terdiri dari faktor internal dan eksternal yang harus segera diselesaikan. Hal ini sangat perlu dilakukan agar LPI dapat berkembang sesuai harapan. LPI yang telah terkemukapun masih sangat perlu menuju LPI yang benar-benar ideal.

Mengapa LPI harus menuju kepada LPI yang ideal? Kita melihat masyarakat Indonesia saat ini telah mengalami perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta budaya. Hal ini otomatis menimbulkan konsekuensi standar pendidikan yang ideal. Apalagi pendidikan merupakan faktor penentu bagi kemajuan dan peradaban masyarakat dan bangsa. Dengan demikian persoalan yang ada pada lembaga pendidikan harus diselesaikan secara bersama.

Upaya menuju LPI yang ideal, haruslah ada kemampuan sumber daya manusia dan juga kemampuan financial. Jika tidak terdapat keduanya, maka hal ini menjadi ancaman terhadap putusnya harapan LPI tersebut. Sehingga sering kita lihat LPI yang hidup segan mati tidak mau.

Eksistensi dari LPI mulai dari yang megrik-megrik (hampir mati), yang memiliki nasib kurang beruntung  hingga LPI yang memiliki nasib beruntung, semuanya harus tetap berjuang. Yang megrik-megrik berjuang untuk bangkit kembali sedangkan yang sedang diatas angin juga harus berjuang menjaga soliditas lembaga. Persoalan soliditas sangat derlu dijaga, sebab kondisi berbalik kepada kemunduran itu sangat dimungkin. Seperti suasana kontra produktif dan konflik internal diantara pimpinan. Konflik internal tidak mudah diselesaikan, karena pihak yang berkonflik adalah para penentu kebijakan.

LPI sebagai lembaga kelas ekonomi, yang saat ini sedang berjuang menjuju lembaga pendidikan kelas elit. LPI sedang berjuang bersanding dengan lembaga pendidikan Katolik dan juga lembaga pendidikan umum (negeri) yang mereka sudah lebih baik eksistensinya. Meskipun kita akui bahwa tidak semua LPI berada dibawah Katolik maupun umum, namun bila dibandingkan antara kuantitas dengan kualitas belum seimbang.

Kita harus akui minat belajar masyarakat muslim saat ini telah bergeser, dari pertimbangan idiologis menuju pertimbangan rasional. Mereka telah perlahan-lahan melakukan seleksi dalam menuntut ilmu. Jika LPI itu sudah ideal, ini akan menjadi pilihan. Yakni LPI yang benar-benar bermutu baik akademik maupun non akademik. Persoalan pilihan ini pada dasarnya bukan karena pergeseran faktor idiologis melainkan karena tuntutan kebutuhan kualitas pendidikan sudah semakin tinggi.

Pada dasarnya ada tiga pertimbangan pemilihan pendidikan: Pertama, faktor cita-cita atau harapan hidup masa yang akan datang; Kedua, faktor nilai-nilai agama dan spiritualitas; dan; Ketiga, faktor status sosial. Pertimbangan faktor cita-cita menunjukkan adanya kesadaran masyarakat bahwa masa depan menuntut jauh lebih berat dan komplek. Sehingga putra-putri harus disiapkan secara matang. Maka orang tua cenderung memilihkan pendidikan anaknya yang bonafide, memiliki kualitas akademik dan non akademik. Sehingga para penentu kebijakan pada LPI harus senantiasa memiliki kemampuan untuk membaca minat masyarakat. Mereka harus terus melakukan penjaminan keilmuan, kepribadian serta ketrampilan.

Orientasi Pengelolaan LPI

Orientasi LPI merupakan jalur yang harus dilalui untuk menghantarkan pada tujuan. Ibarat trayek kendaraan yang akan menghantarkan penumpang pada lokasi yang hendak dituju. Untuk menentukan orientasi LPI terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam gerak pendidikan, yakni: pertumbuhan (growth), perubahan (change), pembaruan (development), dan keberlanjutan (suistainability).

  • Gejala pertumbuhan (growth) lembaga pendidikan dengan berbagai ragam model, merupakan keniscayaan yang tidak dapat dibendung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bertambah variatif.
  • Gejala perubahan (change) lembaga pendidikan Islam mempengaruhi keadaan pendidikan masa depan. Sebab tantangan yang dihadapi kian kompleks serta multi dimensi.
  • Gejala pembaruan (development) selalu muncul ke permukaan karena tuntutan efektivitas dan efisiensi sejalan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
  • Gejala keberlanjutan (suistainability) apapun bentuknya lembaga pendidikan, selalu ingin bertahan hidup di tengah masyarakat.

Husni Rahim berpendapat bahwa masa depan pendidikan Islam dipengaruhi oleh 3 isu besar, yakni: globalisasi, demokratisasi dan liberalisasi. Pertama, penetrasi budaya global akan direspon msyarakat Indonesia secara permisif, defensif, dan transformatif. Kedua, sistem demokratisasi juga mengarah pada satu sistem pengelolaan pendidikan yang lebih otonom dan beragam, tuntutan partisipasi masyarakat semakin meningkat, pengelolaan pendidikan dituntut makin transparant dan bertanggungjawab serta tuntutan untuk mengimplementasikan paradigma pendidikan yang menekankan peran aktif siswa. Ketiga, isu liberaliasi Islam akan sangat mempengaruhi pendidikan Islam, baik perspektif ekstrim maupun moderat. Perspektif ekstrem, liberalisasi Islam berarti mengabaikan sama sekali teks-teks suci ketika membahas isu-isu yang memang tidak dijelaskan secara eksplisit. Sedangkan perspektif moderat, menyadari perlunya penafsiran yang bebas terhadap teks-teks suci selama masih tetap konsisten dengan nilai dasar yang dikandungnya, sehingga isu baru apapun yang berkembang dewasa ini pada dasarnya memiliki relevansi dengan esensi ajaran agama.

Pendidikan Islam juga bertanggungjawab terhadap isu-isu yang bersifat mendunia dan juga bersifat nasional. Semua ini sudah menjadi tanggungjawab moral untuk memberikan kontribusi untuk menyelesaikan problem yang mendera bangsa Indonesia. Sehingga LPI harus memiliki orientasi yang visioner untuk menjawab berbagai tuntutan  dan tantangan yang dihadapi dalam era globalisasi yang penuh dengan persaingan saat ini. Baik persaingan antar daerah, lembaga pendidikan, kebijakan, sistem pendidikan, dan persaingan antar lulusan lembaga pendidikan.

Untuk mewujudkan kualitas pendidikan yang teruji dengan baik, ada beberapa prinsip orientasi strategis dalam mengembangkan pendidikan Islam, yaitu: orientasi pengembangan sumberdaya (dimensi potensial), mengarah pada LPI multikulturalis (dimensi kultural), mempertegas misi dasar menyempurnakan akhlaq (dimensi etik) serta mengutamakan spiritualiasasi watak kebangsaan (dimensi spiritual).

Dari beberapa sisi keterpaduan dimensi diatas, pada dasarnya LPI berorientasi mewujudkan siswa/lulusan yang memiliki keimanan yang unggul, intelektual yang hebat, peduli dalam beramal, anggun dan elok akhaknya serta ketrampilan yang mahir.

 

Daftar Rujukan

Husni Rahim, Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Logos, 2001.

Malik Fadjar, Visi Pembaharuan Pendidikan Islam, Jakarta: LP3NI, 2008.

Malik Fadjar, Holistika Pemikiran Pendidikan, Jakarta: Raja Gravindo Persada, 2005.

Mujamil Qomar, Manajemen Madrasah dalam Menatap Masa Depan.

Imam Suprayogo, Refomasi Visi Pendidikan Islam, Malang: UIN, 2012)

Prinsip Keamanan, Kejujuran Akademik, dan Etika Digital

  C. Prinsip Keamanan, Kejujuran Akademik, dan Etika Digital C.1 Tantangan Integritas Akademik dalam Evaluasi Digital PAI Implementasi e...