Sabtu, 04 Mei 2024

Menggali Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara



Pancasila merupakan dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia.

Melalui Undang-Undang Dasar 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktik berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif.

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada:

  • Pembukaan: bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 
  • Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998, tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa).    
  • Ketetapan MPR tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara: meskipun status ketetapan MPR tersebut sudah masuk dalam kategori ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final).
  • Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011: tentang Pembentukan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, yaitu sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Menghargai Setiap Tetes: Kajian Holistik tentang Penggunaan Air secara Bijaksana untuk Masa Depan Berkelanjutan."

Latar Belakang Penggunaan air yang berlebihan dalam kegiatan sehari-hari menjadi perhatian utama penulis, terutama dalam aktivitas seperti b...