Secara etimologis, istilah dasar
negara maknanya identik dengan istilah norma dasar (grundnorm), cita hukum (rechtsidee),
cita negara (staatsidee), dasar filsafat negara (philosophische grondslag). Banyaknya
istilah Dasar Negara dalam kosa kata bahasa asing menunjukkan bahwa dasar
negara bersifat universal, yakni setiap negara memiliki dasar negara.
Secara terminologis atau secara
istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam
membentuk dan menyelenggarakan negara. Dasar negara juga dapat diartikan
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Secara teoretik, istilah dasar negara
merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan sistem norma dalam
masyarakat yang teratur dalam negara yang sifatnya tidak berubah.
Dengan demikian, kedudukan dasar
negara berbeda dengan kedudukan peraturan perundang-undangan karena dasar
negara merupakan sumber dari peraturan perundang-undangan. Implikasinya, maka
dasar negara bersifat permanen, sedangkan peraturan perundang-undangan bersifat
fleksibel, dapat diubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu
kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar,
yang untuk Indonesia berupa Pancasila.
Pengembangan teori dasar negara dapat diambil dari pidato Mr.Soepomo, dalam rapat pleno Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 31 Mei 1945 beliau menerjemahkan “Staatsidee” dengan “dasar pengertian negara” atau “aliran pikiran negara”.
Plato berpendapat bahwa “suatu negara
sebaiknya berdasarkan atas hukum dalam segala hal”. Aristoteles memberikan
pandangannya, bahwa “suatu negara yang baik adalah negara yang diperintahkan
oleh konstitusi dan kedaulatan hukum”. Sebagai suatu ketentuan peraturan yang mengikat,
norma hukum memiliki sifat yang berjenjang atau bertingkat.
Artinya, norma hukum akan berdasarkan
pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber lagi pada norma hukum yang
lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma dasar/norma yang
tertinggi dalam suatu negara yang disebut dengan grundnorm.
Dengan demikian, dasar negara
merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber
dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik
tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Cita hukum ini akan
mengarahkan hukum pada cita-cita bersama dari masyarakatnya. Cita-cita ini
mencerminkan kesamaan kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat.
Prinsip bahwa norma hukum itu
bertingkat dan berjenjang, termanifestasikan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tercermin pada pasal
7 yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai
berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar