Rabu, 17 Juli 2013

TEORI-TEORI KEBENARAN (KORESPONDENSI, KOHERENSI & PRAGMATIS)




TEORI-TEORI KEBENARAN
(KORESPONDENSI, KOHERENSI & PRAGMATIS)
oleh : alfiatu solikah


A.      Pendahuluan
Pendidikan pada umumnya dan ilmu pengetahuan pada khususnya mengemban tugas utama untuk menemukan, mengembangkan, menjelaskan, menyampaikan nilai-nilai kebenaran. Semua orang berhasrat untuk mencintai kebenaran, bertindak sesuai dengan kebenaran. Kebenaran adalah satu nilai utama di dalam kehidupan manusia, sebagai nilai-nilai yang menjadi fungsi rohani manusia. Artinya sifat manusiawi atau martabat kemanusiaan (human dignity) selalu berusaha “memeluk” suatu kebenaran.
Kebenaran sebagai ruang lingkup dan obyek pikir manusia sudah lama menjadi penyelidikan manusia. Manusia sepanjang sejarah kebudayaannya menyelidiki secara terus menerus apakah hakekat kebenaran itu? Berpikir merupakan suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang benar. Apa yang disebut benar bagi seseorang, belum tentu benar bagi orang lain. Karena itu kegiatan berfikir  adalah usaha untuk menghasilkan pengetahuan yang benar.
Jika manusia mengerti dan memahami kebenaran, sifat asasinya terdorong pula untuk melaksanakan kebenaran itu. Sebaliknya pengetahuan dan pemahaman tentang kebenaran, tanpa melaksanakan kebenaran tersebut, manusia akan mengalami pertentangan batin / konflik psikologis. Menurut para ahli filsafat, kebenaran itu bertingkat-tingkat bahkan tingkat-tingkat tersebut bersifat hirarkhis. Kebenaran yang satu di bawah kebenaran yang lain tingkatan kualitasnya ada kebenaran relatif, ada kebenaran mutlak (absolut). Ada kebenaran alami dan ada pula kebenaran Illahi, ada kebenaran khusus individual, ada pula kebenaran umum universal.
Dalam kehidupan ini, kita selalu berharap mendapatkan, menjalani, dan meyakini “kebenaran”. Sebab “kebenaran”lah yang dapat mengantarkan seseorang mencapai keselamatan dalam hidup. Tanpa kebenaran, kita berada di antara ketidakjelasan kehidupan. Dan ketika seseorang berada dalam ketidakjelasan, hidupnya tidak akan pernah aman, selalu saja ada hal-hal yang dapat menimbulkan ketakutan dalam hidupnya.
Dalam logika sederhana, kebenaran merupakan prinsip dalam hidup yang sangat layak untuk diyakini. Meski kebenaran yang kita pegang bukanlah kebenaran mutlak (absolut) tetapi setidaknya kita selalu berharap mendapatkan kebenaran. Dan kebenaran yang kita yakini bukan saja menjadi pegangan dalam hidup, tetapi lebih dari itu dapat menjadi way of life atau tata cara bagaimana seseorang menjalankan kehidupannya.
Berdasarkan scope potensi subjek, maka susunan tingkatan kebenaran itu dibagi menjadi :
1.      Tingkatan kebenaran indera adalah tingkatan yang paling sederhana dan pertama yang dialami manusia
2.      Tingkatan ilmiah, pengalaman-pengalaman yang didasarkan disamping melalui indera, diolah pula dengan rasio
3. Tingkat filosofis, rasio dan pikir murni, renungan yang mendalam mengolah kebenaran itu semakin tinggi nilainya
4. Tingkatan religius, kebenaran mutlak yang bersumber dari Tuhan yang Maha Esa dan dihayati oleh kepribadian dengan integritas dengan iman dan kepercayaan.[1]

Manusia selalu mencari kebenaran, jika manusia mengerti dan memahami kebenaran, sifat asasinya terdorong pula untuk melaksanakan kebenaran itu. Sebaliknya pengetahuan dan pemahaman tentang kebenaran, tanpa memperhatikan konflik kebenaran, manusia akan mengalami pertentangan batin, konflik psikologis. Karena di dalam kehidupan manusia sesuatu yang dilakukan harus diiringi akan kebenaran dalam jalan hidup yang dijalaninya dan manusia juga tidak akan bosan untuk mencari kenyataan dalam hidupnya yang selalu ditunjukkan oleh kebanaran.

B.       Teori Kebenaran Korespondensi
Teori yang pertama ialah Teori Korespondensi, The Correspondence Theory of Truth, yang kadangkala disebut The Accordance Theory of Truth. Menurut teori ini dinyatakan bahwa, kebenaran atau keadaan benar itu berupa kesesuaian [correspondence] antara arti yang dimaksud oleh suatu pernyataan atau pendapat dengan obyek yang dituju oleh pernyataan atau pendapat tersebut.[2]
Dengan demikian, kebenaran epistimologis adalah kemanunggalan antara subyek dan obyek. Pengetahuan dikatakan benar apabila didalam kemanunggalan yang sifatnya intrinsik, intensional dan pasif aktif terdapat kesesuaian antara apa yang ada dalam pengetahuan subyek dengan apa yang ada didalam obyek.[3]
 Hal itu karena puncak dari proses kognitif manusia terdapat didalam budi dan pikiran manusia (intelectus), maka pengetahuan adalah benar bila apa yang terdapat didalam pikiran subjek itu benar sesuai dengan apa yang ada didalam objek.[4]

a proposition (or meaning) is true if there is a fact to which it corresponds, if it expresses hat is the case.
[Suatu proposisi atau pengertian adalah benar jika terdapat suatu fakta yang selaras dengan kenyataannya, atau jika ia menyatakan apa adanya].[5]
"Truth is that which conforms to fact; which agrees with reality; which corresponds to the actual situation."
[Kebenaran adalah yang bersesuaian dengan fakta, yang beralasan dengan realitas, yang serasi (corresponds) dengan situasi actual].[6]

Truth is that which to fact or agrees with actual situation. Truth is the agreement between the statement of fact and actual fact, or between the judgment and the environmental situation of which the judgment claims to be an interpretation."
 [Kebenaran ialah suatu yang sesuai dengan fakta atau sesuatu yang selaras dengan situasi aktual. Kebenaran ialah persesuaian (agreement) antara pernyataan (statement) mengenai fakta dengan fakta aktual; atau antara putusan (Judgment) dengan situasi seputar (Enviromental situation) yang diberinya intepretasi. [7]

“if a judgment corresponds with the facts, it is the true; if not, it is false."
 [Jika suatu putusan sesuai dengan fakta, maka dapat dikatakan benar ; Jika tidak maka dapat dikatakan salah].
Teori korespondensi ini sering dianut oleh realisme/empirisme.
K. Rogers, adalah seorang orang penganut realisme kritis Amerika, yang berpendapat bahwa : keadaan benar ini terletak dalam kesesuaian antara "esensi atau arti yang kita berikan" dengan "esensi yang terdapat didalam obyeknya".[8]

"Epistemological realism.The view that there is an independent reality apart from minds, and we do not change it when we come to experience or to know it; sometimes called objectivism"
[Realisme epistemologis berpandangan, bahwa terdapat realitas yang independence (tidak tergantung), yang terlepas dari pemikiran ; dan kita tidak dapat mengubahnya bila kita mengalaminya atau memahami. Itulah sebabnya realisme epitemologis kadangkala disebut obyektivisme]. Dengan perkataan lain: realisme epistemologis atau obyektivisme
berpegang kepada kemandirian sebuah kenyataan tidak tergantung pada yang di luarnya.[9]

Jika sensasi kita, persepsi kita, pemahaman kita, konsep dan teori kita bersesuaian dengan realitas obyektif, dan jika itu semua mencerminkannya dengan cermat, maka kita katakan itu semua benar : pernyataan, putusan dan teori yang benar kita sebut kebenaran.
Materialisme dialektika memahamkan kebenaran sebagai pengetahuan tentang sesuatu obyek, yang mencerminkan obyek tersebut secara tepat, dengan perkataan lain, bersesuaian dengan obyek yang dimaksud.
misalnya pengertian ilmiah bahwa "tubuh terdiri dari atom-atom"' bahwa "Bumi lebih dahulu ada dari pada manusia", bahwa "rakyat adalah pembuat sejarah", dan lain sebagainya, adalah benar

In contrast to idealism, dialectical materialism maintains that truth is objective. Since truth reflects the objectively existing word, its content does not depend on man’s consciousness.Objective truth, LENIN Wrote, is the content of our knowledge, which neither on mans, nor on mankind. The content of truth is fully determined by the objective process it reflects
Berlawanan dengan idealisme, maka meterialisme dialektika mempertahankan bahwa kebenaran adalah obeyektif. Selama kebenaran mencerminkan dunia wujud secara obyektif, maka wujudnya itu tergantung pada kesadaran manusia. Kebenaran obyektif, tulis Lenin, adalah kandungan pengetahuan kita yang tidak tergantung, baik kepada manusia maupun kepada kemanusiaan. Kandungan kebenaran sepenuhnya ditentukan oleh proses abyektif yang tercerminkannya.[10]

Lenin Menulis:
"From live contemplation to abstract thinking and from that to practice, such is the dialectical process of cognizing the truth, of cognizing objective reality.
[Dari renungan yang hidup menuju ke pemikiran yang abstrak, dan dari situ menuju praktek, demikianlah proses dialektis tentang pengenalan atas kebenaran, atas realitas obyektif].
Selajunya kaum marxist mengenal dua macam kebenaran, yaitu (a) kebenaran mutlak dan (b) kebenaran relatif]
"Absolute truth is objective truth in its entirety, an absolutely exact reflection of reality"
 [Kebenaran mutlak ialah kebenaran yang selengkapnya obyektif, yaitu suatu pencerminan dari realitas secara pasti mutlak]
" Relative truth is incomplete correspondence of knowledge to reality. Lenin called this truth the relatively true reflection of an object which is independent of man"
 [Kebenaran relatif adalah pengetahuan mengenai realitas yang kesesuaianya tidak lengkap, tidak sempurna. Menurut Lenin, kebenaran relatif adalah pencerminan dari obyek yang relatif benar, yang terbatas dari manusia].
"Every truth is objective truth”
[setiap kebenaran adalah kebenaran yang obyektif].
"Relative truth is imperfect, incomplete truth.
 [kebenaran relatif adalah kebenaran yang tidak sempurna, tidak lengkap]

Mengenai Teori Korespondensi tentang kebenaran dapat disimpulkan sebagai berikut :
Kita mengenal dua hal, yaitu : pertama pernyataan dan kedua keyataan. Menurut teori ini kebenartan iaah kesesuaian antara pernyataan tentang sesuatu dengan kenyataan sesuatu sendiri.
Sebagai contoh dapat dikemukakan : "Surabaya adalah Ibu Kota Provinsi Jawa Timur sekarang" ini adalah sebuah pernyataan; dan apabila kenyataannya memang Surabaya adalah Ibu Kota Provinsi Jawa Timur ", pernyataan itu benar, maka pernyataan itu adalah suatu kebenaran. Rumusan teori korespondensi tentang kebenaran itu bermula dari Aristoteles, dan disebut teori penggambaran yang definisinya berbunyi sebagai berikut : [kebenaran adalah persesuaian antara pikiran dan kenyataan].[11]

Teori Corespondence : Masalah kebenaran menurut teori ini hanyalah perbandingan antara realita obyek (informasi, fakta, peristiwa, pendapat) dengan apa yang ditangkap oleh subjek (ide, kesan). Jika ide atau kesan yang dihayati subjek (pribadi) sesuai dengan kenyataan, realita, objek, maka sesuatu itu benar.
Teori korespondensi (corespondence theory of truth) : menerangkan bahwa kebenaran atau sesuatu keadaan itu benar terbukti bila ada kesesuaian antara arti yang dimaksud suatu pernyataan atau pendapat dengan objek yang dituju/ dimaksud oleh pernyataan atau pendapat tersebut.
Kebenaran adalah kesesuaian pernyataan dengan fakta, yang berselaras dengan realitas yang serasi dengan situasi aktual. Dengan demikian ada lima unsur yang perlu yaitu :
1. Statement (pernyataan)
2. Persesuaian (agreemant)
3. Situasi (situation)
4. Kenyataan (realitas)
5. Putusan (judgements)
Kebenaran adalah fidelity to objektive reality (kesesuaian pikiran dengan kenyataan). Teori ini dianut oleh aliran realis. Pelopornya plato, aristotels dan moore dikembangkan lebih lanjut oleh Ibnu Sina, Thomas Aquinas di abad skolatik, serta oleh Berrand Russel pada abad moderen.
Cara berfikir ilmiah yaitu logika induktif menggunakan teori korespodensi ini. Teori kebenaran menurut corespondensi ini sudah ada di dalam masyarakat sehingga pendidikan moral bagi anak-anak ialah pemahaman atas pengertian-pengertian moral yang telah merupakan kebenaran itu. Apa yang diajarkan oleh nilai-nilai moral ini harus diartikan sebagai dasar bagi tindakan-tindakan anak di dalam tingkah lakunya.
Artinya anak harus mewujudkan di dalam kenyataan hidup, sesuai dengan nilai-nilai moral itu. Bahkan anak harus mampu mengerti hubungan antara peristiwa-peristiwa di dalam kenyataan dengan nilai-nilai moral itu dan menilai adakah kesesuaian atau tidak sehingga kebenaran berwujud sebagai nilai standard atau asas normatif bagi tingkah laku. Apa yang ada di dalam subyek (ide, kesan) termasuk tingkah laku harus dicocokkan dengan apa yang ada di luar subyek (realita, obyek, nilai-nilai) bila sesuai maka itu benar.
Teori kebenaran korespondensi adalah teori yang berpandangan bahwa pernyataan-pernyataan adalah benar jika berkorespondensi terhadap fakta atau pernyataan yang ada di alam atau objek yang dituju pernyataan tersebut. Kebenaran atau suatu keadaan dikatakan benar jika ada kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan fakta. Suatu proposisi adalah benar apabila terdapat suatu fakta yang sesuai dan menyatakan apa adanya. Teori ini sering diasosiasikan dengan teori-teori empiris pengetahuan.

Contoh  1 :
Jika seseorang mengatakan bahwa, “IAIN Sunan Ampel berada di Surabaya” maka pernyataan tersebut adalah benar, sebab pernyataan itu dengan sesuai objek yang bersifat faktual yakni Surabaya, memang kota di mana IAIN Sunan Ampel berada. Apabila ada orang lain yang menyatakan bahwa “IAIN Sunan Ampel berada di Kabupaten Jombang,” maka pernyataan itu adalah tidak benar, sebab tidak terdapat objek yang benar dengan pernyataan tersebut. Dalam hal ini, maka secara faktual, “IAIN Sunan Ampel bukan berada Kabupaten Jombang, melainkan di Surabaya.”
Contoh 2 : Pertemuan antara air asin & air tawar tanpa bercampur baur.
53. Dan Dialah yang membiarkan dua laut yang mengalir (berdampingan) ; yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahi ; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi. (Q.S. Al Furqon 25 : 53)[12]

Tanda kekuasaan Allah antara lain, yaitu Dialah yang membiarkan dua laut mengalir berdampingan, yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit, seperti yang terjadi di muara sungai-sungai besar, tetapi anehnya walaupun berdekatan rasa airnya tidak bercampur seolah-olah ada dinding yang membatasi diantara keduanya, sehingga yang satu tidak merusak rasa yang lainnya. Walaupun menurut pandangan mata kedua lautan itu bercampur, namun pada kenyataannya yang tawar terpisah dari yang asin dengan kekuasaan Allah SWT seperti dalam firman-Nya:
Artinya:
19. Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu, 20. antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing.(Q.S. Ar Rahman: 19-20)[13]
Di antara ahli Tafsir ada yang berpendapat bahwa la yabghiyan maksudnya masing-masingnya tidak menghendaki. Dengan demikian maksud ayat 19-20 ialah bahwa ada dua laut yang keduanya tercerai karena dibatasi oleh tanah genting, tetapi tanah genting itu tidaklah dikehendaki (tidak diperlukan) maka pada akhirnya, tanah genting itu dibuang (digali untuk keperluan lalu lintas), maka bertemulah dua lautan itu. Seperti terusan Suez dan terusan Panama.
Jadi berdasarkan ayat dan penjelasan diatas, pernyataan bahwa  Pertemuan antara air asin & air tawar tanpa bercampur baur adalah benar karena berkorespondensi terhadap fakta atau pernyataan yang ada di alam atau objek yang dituju pernyataan tersebut.

C.      Teori Kebenaran Consistency / Koherensi
Teori yang kedua adalah Teori Konsistensi. The Consistence Theory Of Truth, yang sering disebut dengan The coherence Theory Of Truth. " According to this theory truth is not constituted by the relation between a judgment and something else, a fact or really, but by relations between judgment themselves "
[Menurut teori ini kebenaran tidak dibentuk atas hubungan antara putusan (judgment) dengan sesuatu yang lalu, yakni fakta atau realitas, tetapi atas hubungan antara putusan-putusan itu sendiri][14]
.
Dengan demikian, kebenaran ditegakkan atas hubungan antara putusan yang baru dengan putusan-putusan lainnya yang telah kita ketahui dan akui benarnya terlebih dahulu.
Jadi suatu proposisi itu cenderung untuk benar jika proposisi itu coherent [saling berhubungan] dengan proposisi yang benar, atau jika arti yang terkandung oleh proposisi tersebut koheren dengan pengalaman kita.[15]
" A belief is true not because it agrees with fact but because it agrees, that is to say, harmonizes, with the body knowledge that we presses”
[Suatu kepercayaan adalah benar, bukan karena bersesuaian dengan fakta, melainkan bersesuaian/selaras dengan pengetahuan yang kita miliki]
"It the maintained that when we accept new belief as truths it is on the basis of the manner in witch they cohere with knowledge we already posses”
[Jika kita menerima kepercayan-kepercayaan baru sebagai kebenaran-kebenaran, maka hal itu semata-mata atas dasar kepercayaan itu saling berhubungan [cohere] dengan pengetahuan yang kita miliki][16]

“A judgment is true it if consistent with other judgment that are accepted or know to be true. True judgment is logically coherent with other relevance judgment”
suatu putusan adalah benar apabila putusan itu konsisten dengan putusan-putusan yang terlebih dahulu kita terima, dan kita ketahui kebenarannya. Putusan yang benar adalah suatu putusan yang saling berhubungan secara logis dengan putusan-putusan lainnya yang relevance][17]

Jadi menurut teori ini, putusan yang satu dengan putusan yang lainnya saling berhubungan dan saling menerangkan satu sama lainnya. "The truth is systematic coherence [Kebenaran adalah saling hubungan yang sistematik]" Truth is consistency” [kebenaran adalah konsistensi, selaras, kecocokan].
Selanjutnya teori konsistensi/koherensi ini dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Kebenaran adalah kesesuaian antara suatu pernyataan dengan pernyataan lainnya yang lebih dahulu kita ketahui akui/ terima/ akui kebenarannya.
2.    Teori ini agaknya dapat juga dinamakan teori justifikasi tentang kebenaran, karena menurut teori ini suatu putusan dianggap benar apabila mendapat justifikasi putusan-putusan lainnya yang terdahulu yang sudah dikatahu kebenarannya. [18]

Contoh 1 :
Seluruh mahasiswa Pasca STAIN Kediri mengikuti perkuliahan Filsafat Ilmu. Charis adalah mahasiswa Pasca STAIN Kediri. Charis harus mengikuti kegiatan perkuliahan Filsafat Ilmu.

Contoh 2 : Zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
32. Dan janganlah kamu mendekati zina ; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.[19]

Allah SWT melarang para hamba Nya mendekati perbuatan zina. Yang dimaksud mendekati perbuatan zina ialah melakukan zina itu. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan mendekati zina, tetapi termasuk pula semua tindakan yang merangsang seseorang melakukan zina itu. Ungkapan semacam ini untuk memberikan kesan yang tandas bagi seseorang, bahwa jika mendekati perbuatan zina itu saja sudah terlarang, apa lagi melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, oleh karenanya zina itu benar-benar harus dijauhi.
Yang dimaksud dengan perbuatan zina dalam ayat ini ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah, ataupun belum di luar ikatan perkawinan yang sah dan bukan karena sebab kekeliruan.
Sesudah itu Allah memberikan alasan mengapa zina itu dilarang. Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina itu benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan kerusakan yang banyak, di antaranya:
1.      Mencampur-adukkan keturunan, yang mengakibatkan seseorang akan menjadi ragu-ragu terhadap anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan. Dugaan suami bahwa istrinya berzina dengan laki-laki lain, mengakibatkan timbulnya kesulitan-kesulitan, kesulitan dalam pendidikannya dan kedudukan hukumnya. Keadaan serupa itu menyebabkan terhambatnya kelangsungan keturunan dan menghancurkan tata kemasyarakatan.
2.      Menimbulkan keguncangan dan kegelisahan di antara anggota masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan. Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyakakat yang disebabkan karena kelancangan anggota masyakakat itu melakukan zina.
3.      Merusak ketenangan hidup berumah tangga. Seorang wanita yang telah berbuat zina ternodalah nama baiknya di tengah-tengah masyarakat. Maka ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan retaklah hubungan kasih sayang antara suami istri.
4.      Menghancurkan rumah tangga. Istri bukanlah semata-mata sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan dalam membina kesejahteraan berumah tangga. Oleh sebab itu, maka apabila suami adalah sebagai penanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka si istri adalah sebagai penanggung jawab dalam memeliharanya, baik harta maupun anak-anak dan ketertiban rumah tangga itu. Jadi jika si istri ternoda karena kelakuan zina, kehancuran rumah tangga itu sukar untuk dielakkan lagi.
Secara singkat dapat dikemukakan, bahwa perbuatan zina, adalah perbuatan yang sangat keji, yang bukan saja menyebabkan pencampur adukan keturunan, menimbulkan keguncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga dan menghancurkan rumah tangga itu sendiri akan tetapi juga merendahkan martabat manusia itu sendiri karena sukar sekali membedakan antara manusia dan binatang, jikalau perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat.
Jadi pernyataan : “Zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”, adalah benar karena sesuai dengan firman Allah dalam Al Israa’ ayat 32 dan mendapat justifikasi putusan-putusan lainnya yang terdahulu yang sudah dikatahui kebenarannya.

D.      Teori Kebenaran Pragmatis
Teori ketiga adalah teori pragmatisme tentang kebenaran, the pragmatic [pramatist] theory of truth. Pragmatisme berasal dari bahasa Yunani pragma, artinya yang dikerjakan, yang dapat dilaksanakan, dilakukan, tindakan atau perbuatan. Falsafah ini dikembangan oleh seorang bernama William James di Amerika Serikat. Menurut filsafat ini dinyatakan, bahwa sesuatu ucapan, hukum, atau sebuah teori semata-mata bergantung kepada asas manfaat. Sesuatu dianggap benar jika mendatangkan manfaat.[20]

Suatu kebenaran atau suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan manusia. Teori, hipotesa atau ide adalah benar apabila ia membawa kepada akibat yang memuaskan, jika membawa akibat yang memuaskan, dan jika berlaku dalam praktik, serta memiliki nilai praktis, maka dapat dinyatakan benar dan memiliki nilai kebenaran.
Kebenaran terbukti oleh kegunannya, dan akibat-akibat praktisnya. Sehingga kebenaran dinyatakan sebagai segala sesuatu yang berlaku.
Menurut William James “ ide-ide yang benar ialah ide-ide yang dapat kita serasikan, jika kita umumkan berlakunya, kita kuatkan dan kita periksa.
Menurut penganut praktis, sebuah kebenaran dimaknakan jika memiliki nilai kegunaan [utility] dapat dikerjakan [workability], akibat atau pengaruhnya yang memuaskan [satisfactory consequence].
Dinyatakan sebuah kebenaran itu jika memiliki “hasil yang memuaskan “[satisfactory result], bila :
1)   Sesuatu yang benar jika memuaskan keinginan dan tujuan manusia
2)   Sesuatu yang benar jika dapat diuji benar dengan eksperimen
3)   Sesuatu yang benar jika mendorong atau membantu perjuangan biologis untuk tetap ada.[21]

Pragmatisme menguji kebenaran dalam praktek yang dikenal para pendidik sebagai metode project atau metode problem solving di dalam pengajaran. Mereka benar hanya jika mereka berguna mampu memecahkan problem yang ada. Artinya sesuatu itu benar, jika mengembalikan pribadi manusia di dalam keseimbangan dalam keadaan tanpa persoalan dan kesulitan. Sebab tujuan utama pragmatisme ialah supaya manusia selalu ada di dalam keseimbangan, untuk ini manusia harus mampu melakukan penyesuaian dengan tuntutan-tuntutan lingkungan.
Dalam dunia pendidikan, suatu teori akan benar jika ia membuat segala sesutu menjadi lebih jelas dan mampu mengembalikan kontinuitas pengajaran, jika tidak, teori ini salah.
Jika teori itu praktis, mampu memecahkan problem secara tepat barulah teori itu benar. Yang dapat secara efektif memecahkan masalah itulah teori yang benar (kebenaran).
Teori pragmatisme (the pragmatic theory of truth) menganggap suatu pernyataan, teori atau dalil itu memliki kebenaran bila memiliki kegunaan dan manfaat bagi kehidupan manusia.
Kaum pragmatis menggunakan kriteria kebenarannya dengan kegunaan (utility) dapat dikerjakan (workobility) dan akibat yagn memuaskan (satisfaktor consequence). Oleh karena itu tidak ada kebenaran yang mutak/ tetap, kebenarannya tergantung pada manfaat dan akibatnya.
Akibat/ hasil yang memuaskan bagi kaum pragmatis adalah :
1. Sesuai dengan keinginan dan tujuan
2. Teruji dengan suatu eksperimen
3. Ikut membantu dan mendorong perjuangan untuk tetap eksis (ada)
Teori ini merupakan sumbangan paling nyata dari pada filsup Amerika tokohnya adalah Charles S. Pierce (1914-1939) dan diikuti oleh Wiliam James dan John Dewey (1852-1859).
Wiliam James misalnya menekankan bahwa suatu ide itu benar terletak pada konsikuensi, pada hasil tindakan yang dilakukan. Bagi Dewey konsikasi tidaklah terletak di dalam ide itu sendiri, malainkan dalam hubungan ide dengan konsekuensinya setelah dilakukan. Teory Dewey bukanlah mengerti obyek secara langsung (teori korepondensi) atau cara tak langsung melalui kesan-kesan dari pada realita (teori konsistensi). Melainkan mengerti segala sesuai melalui praktek di dalam program solving.

Contoh : Khamar dan judi adalah dosa dan banyak madharatnya.

219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". ......... (QS Al Baqarah : 219)[22]

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turun ayat ini sebagai berikut: Ketika Rasulullah telah berada di Madinah didapatinya para sahabat ada yang meminum khamar dan berjudi, sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak nenek moyang mereka. Lalu para sahabat bertanya kepada Rasulullah mengenai hukumnya. Maka turunlah ayat ini. Mereka memahami dari ayat-ayat ini bahwa minum khamar dan berjudi itu tidak diharamkan oleh agama Islam, melainkan hanya dikatakan bahwa bahayanya lebih besar. Lalu mereka masih terus meminum khamar. Ketika waktu salat Magrib, tampillah Juhdi, seorang Muhajirin menjadi imam. Di dalam salat, bacaannya banyak yang salah karena dia sedang mabuk sesudah minum khamar, maka turunlah firman Allah yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (An Nisa': 43)
 Sesudah turun ayat yang tegas ini, maka turun lagi ayat yang lebih tegas lagi yang menyuruh mereka berhenti sama sekali  dari meminum khamar :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ  (91)
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka maukah kamu berhenti (dan mengerjakan pekerjaan itu)." (Q.S Al Ma'idah: 90-91)

Sesudah selesai turunnya ayat-ayat yang lebih tegas ini, mereka berkata: "Ya Tuhan kami, pasti kami berhenti minum khamar dan berjudi." Larangan minum khamar diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliah. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak boleh mengerjakan salat dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan setan. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan: "Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?" Tegasnya minum khamar dan main judi itu dilarang, haram hukumnya.
Yang dimaksud dengan khamar menurut pendapat Jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun dari apa saja. Jadi meminum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit atau pun banyak. Semua ahli kesehatan sudah sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia.
Sudah tidak diragukan lagi bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan badan, merusak lambung dan jantung serta lain-lainnya, yang berupa penyakit dalam. Berbahaya bagi akal pikiran dan urat-urat syaraf. Berbahaya bagi harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu, dan menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah ketagihan minum khamar, baginya tidak ada nilai harta benda, berapa saja harga khamar itu akan dibelinya, agar ketagihannya terpenuhi.
Kalau sudah demikian, maka khamar itu membahayakan pergaulan dan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian dan sebagainya. Rumah akan kacau, tetangga tak aman dan masyarakat akan rusak, lantaran khamar. Akan terlihatlah manusia yang mabuk-mabukan, yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Penyakit minum khamar erat sekali hubungannya dengan perbuatan zina. Seseorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina ditempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bila nafsu seksnya sudah dirangsang karena minum khamar, maka mudahlah ia untuk berzina ditempat-tempat maksiat itu. Maka bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi akan tersebarlah segala macam penyakit kelamin, akan lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak bersalah. Pekerjaan seperti ini sudah merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan hewan.
Sebagaimana halnya minum khamar, begitu juga main judi, Allah melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.
Yang dimaksud main judi di sini ialah semua permainan yang mengadakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja, uang, barang-barang dan lain-lain.
Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang pula menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Bilamana di suatu tempat telah berjangkit perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, permusuhan dan pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti membunuh diri, merampok dan lain-lain, lebih-lebih bila ia mengalami kekalahan.
Judi adalah perbuatan berbahaya, karena akibat berjudi, seseorang yang baik dapat menjadi jahat, seseorang yang taat dapat menjadi jahil, malas mengerjakan ibadat, terjauh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi orang pemalas, pemarah, matanya merah, badannya lemas dan lesu. Dengan sendirinya akhlaknya rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, selalu mengharap-harap kalau-kalau mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi. Banyak orang-orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang aman bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena judi.
Adapun manfaat minum khamar sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan bahayanya. Misalnya minum khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi prajurit-prajurit yang akan pergi berperang dan lain-lain. Tapi semua itu bukanlah manfaat yang berarti. Begitu juga berjudi dapat menolong orang miskin kalau yang menang itu orang yang dermawan, cepat mendapat keuntungan tanpa susah payah. Tapi semuanya itu juga tidak ada artinya, dan tidak ada berkatnya.
Tentang bahaya-bahaya minum khamar dan main judi, dan apa yang akan diderita oleh peminum khamar dan pemain judi nantinya, selain dijelaskan oleh Allah swt. dalam Alquran juga banyak diterangkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad saw.
Jadi pernyataan “Khamar dan judi adalah dosa dan banyak madharatnya adalah benar karena : dalil/pernyataan itu memiliki kegunaan dan manfaat bagi kehidupan manusia, dengan penjelasan sedikit manfaat dari minum khomr dan judi serta beberapa madlorot dari minum khamr & beerjudi.

E.     Penutup
Dari uraian diatas, dapat kami simpulkan bahwasanya :
1.      Manusia selalu mencari kebenaran, jika manusia mengerti dan memahami kebenaran, sifat asasinya terdorong pula untuk melaksankan kebenaran itu. Di dalam kehidupan manusia sesuatu yang dilakukan harus diiringi akan kebenaran dalam jalan hidup yang dijalaninya dan manusia juga tidak akan bosan untuk mencari kenyataan dalam hidupnya yang dimana selalu ditunjukkan oleh kebanaran.
2.      Mengenai Teori Korespondensi tentang kebenaran dapat disimpulkan sebagai berikut :
-       Kita mengenal dua hal, yaitu : pertama pernyataan dan kedua keyataan. Menurut teori ini kebenaran ialah kesesuaian antara pernyataan tentang sesuatu dengan kenyataan sesuatu sendiri.
-       Menurut Aristoteles, kebenaran adalah persesuaian antara pikiran dan kenyataan.
-       Masalah kebenaran menurut teori ini hanyalah perbandingan antara realita obyek (informasi, fakta, peristiwa, pendapat) dengan apa yang ditangkap oleh subjek (ide, kesan). Jika ide atau kesan yang dihayati subjek (pribadi) sesuai dengan kenyataan, realita, objek, maka sesuatu itu benar.
-       Menerangkan bahwa kebenaran atau sesuatu keadaan itu benar terbukti bila ada kesesuaian antara arti yang dimaksud suatu pernyataan atau pendapat dengan objek yang dituju/ dimaksud oleh pernyataan atau pendapat tersebut.
-       Kebenaran adalah kesesuaian pernyataan dengan fakta, yang berselaras dengan realitas yang serasi dengan situasi aktual. Dengan demikian ada lima unsur yang perlu yaitu :
1)      Statement (pernyataan)
2)      Persesuaian (agreemant)
3)      Situasi (situation)
4)      Kenyataan (realitas)
5)      Putusan (judgements)
3.      Teori Kebenaran Consistency / Koherensi :  Kebenaran adalah kesesuaian antara suatu pernyataan dengan pernyataan lainnya yang lebih dahulu kita akui/ terima/ ketahui kebenarannya. Teori ini dapat juga dinamakan teori justifikasi tentang kebenaran, karena menurut teori ini suatu putusan dianggap benar apabila mendapat justifikasi putusan-putusan lainnya yang terdahulu yang sudah dikatahu kebenarannya.
4.      Teori Kebenaran Pragmatis :Teori, hipotesa atau ide adalah benar apabila ia membawa kepada akibat yang memuaskan, jika membawa akibat yang memuaskan, dan jika berlaku dalam praktik, serta memiliki nilai praktis, maka dapat dinyatakan benar dan memiliki nilai kebenaran. Menurut penganut praktis, dinyatakan sebuah kebenaran itu jika memilki “hasil yang memuaskan.  Mereka akan benar-benar hanya jika mereka berguna mampu memecahkan problem yang ada. Dalam dunia pendidikan, suatu teori akan benar jika ia membuat segala sesutu menjadi lebih jelas dan mampu mengembalikan kontinuitas pengajaran, jika tidak, teori ini salah. Kaum pragmatis menggunakan kriteria kebenarannya dengan kegunaan (utility) dapat dikerjakan (workobility) dan akibat yagn memuaskan (satisfaktor consequence). Oleh karena itu tidak ada kebenaran yang mutak/ tetap, kebenarannya tergantung pada manfaat dan akibatnya. Akibat/ hasil yang memuaskan bagi kaum pragmatis adalah :
1)      Sesuai dengan keinginan dan tujuan
2)      Sesuai dengan teruji dengan suatu eksperimen
3)      Ikut membantu dan mendorong perjuangan untuk tetap eksis (ada)


[1] Mohammad Adib, Filsafat Ilmu, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar),119-127
[2] Louis O. Kattsoff, Unsur-unsur Filsafat, (Yogyakarta), 246-247.
[3] Endang Saifudin Anshari, Ilmu, Filsafat & Agama, (Surabaya : PT Bina Ilmu, 1981), 19-20
[4] Hardono Hadi, Epistimologi, Filsafat Pengetahuan, (Yogyakarta : Kanisius, 1997), 148.
[5] Charles A. Baylis, Dalam Dagobert D. Runes (Editeor), Dictionary Philosophy, Article : “Truth”, New Jersey, 1963, 321.
[6] George Thomas With Patrik, Introduction to Philosophy, London, 1958, 373-374.
[7] Endang Saifudin Anshari, Ilmu, Filsafat & Agama, 112-113.
[8] L.O. Kattsoff, Unsur-Unsur Filsafat, (Yogyakarta : Tiara  Wacana, 1992), 243-244
[9] Hardono Hadi, Epistimologi, Filsafat Pengetahuan, 35
[10] Ahoiliab Watholy, Tanggungjawab Pengetahuan, (Yogyakarta : Kanisius, 2001), 86
[11] Soemadi Soerjabrata, Pengantar Filsafat, Jilid I, (Yogyakarta : Stencilan, 1979), 36.
[12] Al-Qur’an : 25 (Al Furqon), 53.
[13] Al-Qur’an : 55 (Ar Rahman) : 19-20.
[14] A.C. Ewing, The Fundamentals Questions Of Philosophy, (New York, 1962), 61.
[15] L.O. Kattsoff, Unsur-Unsur Filsafat, 238.
[16] J.H. Randall, Philosophy : An Introduction,  (New York, 1960), 133-134
[17] Harold H. Titus, Living Issues is Philosophy : An Introduction Text-book, (New York, 1959), 64.
[18] Endang Saifudin Anshari, Ilmu, Filsafat & Agama, 25.
[19] Al-Qur’an : 17 (Al Israa’), 32.
[20] Endang Saifudin Anshari, Ilmu, Filsafat & Agama, 25-26.
[21] Ibid, 28.
[22] Al-Qur’an : 2 (Al Baqarah), 219.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Menghargai Setiap Tetes: Kajian Holistik tentang Penggunaan Air secara Bijaksana untuk Masa Depan Berkelanjutan."

Latar Belakang Penggunaan air yang berlebihan dalam kegiatan sehari-hari menjadi perhatian utama penulis, terutama dalam aktivitas seperti b...