Rabu, 17 Juli 2013

HADIS DITINJAU DARI SEGI KUALITAS



HADIS
DITINJAU DARI SEGI KUALITAS
oleh : alfiatu solikah

Sesuai dengan sejarah perjalanan hadis, ternyata tidak semua yang disebut dalam hadis itu benar-benar dari Nabi. Apalagi kita mengetahui bahwa hadis palsu itu memang benar-benar ada.
Pembagian Hadis, ditinjau dari segi kualitas sanadnya dibagi empat, yaitu :
A.                              Hadis Shahih
Yang dimaksud dengan hadis Shahih adalah :
Hadis sahih adalah hadis yang musnad, bersambung sanadnya, dengan penukilan seorang yang adil dan dlabith dari orang yang adil dan dlabith sampai akhir sanad, tanpa ada keganjilan dan cacat.[1]

Hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan dhabit, serta tidak syad & tidak cacat.[2]
“Hadis Shahih yaitu hadis yang  bersambung sanadnya dengan periwayatan perawi yang ‘adil dan dhabit dari perawi pertama sampai perawi terakhirnya, tidak mengandung unsur shad dan illat. Kemudian hadis shahih masih dibedakan menjadi dua macam, yaitu shahih li dzatihi, jika semua persyaratan diatas telah terpenuhi seluruhnya. Dan Shahih li ghairihi, jika berawal dari sebuah hadis yang berstatus hasan, namun jalur sanadnya mempunyai syawahid dan tawabi yang akhirnya dapat meningkatkan derajatnya dari hasan menjadi shahih li ghairihi.[3]

Untuk memudahkan memahami definisi tersebut, dapat dikatakan, bahwa hadis sahih adalah hadis yang mengandung syarat-syarat berikut ;
1. Hadisnya musnad
2. Sanadnya bersambung
3. Para rawi (periwayat)nya adil dan dlabith
4. Tidak ada syadz (keganjilan)
5. Tidak ada ilah (cacat)

Penjelasan Definisi :
Ø Musnad, maksudnya hadis tersebut dinisbahkan kepada nabi saw dengan disertai sanad. Tentang definisi sanad telah disebutkan di depan.
Ø Sanadnya bersambung, bahwa setiap (periwayat) dalam sanad mendengar hadis itu secara langsung dari gurunya
Ø Para rawi-nya adil dan dhabith, yaitu setiap periwayat di dalam sanad itu memiliki sifat adil dan dhabith. Apa yang dimaksud dengan adil dan dhabith?
1.    Adil adalah sifat yang membawa seseorang untuk memegang teguh taqwa dan kehormatan diri, serta menjauhi perbuatan buruk, seperti syirik, kefasikan dan bid’ah.
2.    Dlabith (akurasi), adalah kemampuan seorang rawi untuk menghafal hadis dari gurunya, sehingga apabila ia mengajarkan hadis dari gurunya itu, ia akan mengajarkannya dalam bentuk sebagaimana yang telah dia dengar dari gurunya Dlabith ini ada dua macam, yaitu :
a)    Dlabith shadr, yaitu kemampuan seorang rawi untuk menetapkan apa yang telah didengarnya di dalam hati – maksudnya dapat menghafal dengan hafalan yang sempurna- sehingga memungkinkan baginya untuk menyebutkan hadis itu kapanpun dikehendaki dalam bentuk persis seperti ketika ia mendengar dari gurunya.
b)   Dlabith kitab, yaitu terpelihara bukunya dari kesalahan, yang menjadi tempat untuk mencatat hadis atau khabar yang telah didengarnya dari salah seorang atau beberapa gurunya, dengan dikoreksikan dengan kitab asli dari guru yang ia dengarkan hadisnya, atau diperbandingkan dengan kitab-kitab yang terpercaya kesahihannya. Dan ia memelihara bukunya dari tangan-tangan orang yang hendak merusak hadis-hadis di dalam kitab-kitab lainnya.
Ø Tidak ada syadz. Syadz secara bahasa berarti yang tersendiri, secara istilah berarti hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat bertentangan dengan hadis dari periwayat lain yang lebih kuat darinya. Tentang hadis syadz secara terperinci, akan dibahas pada bagian tersendiri, Insya Allah.
Ø Tidak ada illah, Di dalam hadis tidak terdapat cacat tersembunyi yang merusak kesahihan hadis. Tentang hadis mu’allal (cacat) juga akan dibahas dalam bagian tersendiri.[4] Illat maksudnya menambahkan kata  / kalimat untuk memperjelas hadits {kutipan tidak langsung}.......penjelasan pak ali pada kuliah 16 juni 2012.

Dari penjelasan defini tersebut dapat disimpulkan kriteria hadis shahih adalah :
..................hadis shahih itu mengandung unsur sebagai berikut :
a.    Sanandnya bersambung sejak dari Nabi, Sahabat, hingga periwayat terakhir.
b.    Periwayatnya orang yang memiliki sifat adil & dhabith. ‘Adil artinya, periwayat setia mengamalkan ajaran agamanya sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Periwayat tidak pernah bohong, apalagi pembohong. Dhabit artinya periwayat mempunyai hafalan yang kuat, cermat dan mengetahui ada perubahan periwayatan atau tidaknya. Periwayat tidak pelupa.
c.    Informasi hadisnya tidak syad. Maksudnya informasi yang terkandung didalamnya tidak bertentangan dengan informasi lain oleh orang-orang yang lebih berkualitas, atau dalil lain lebih kuat. Sebab sungguh pun sebuah hadis diriwayatkan oleh orang-orang yang “berkualitas” dan bersambung sanadnya sehingga hadis itu dapat dikatakan shahih sanadnya, kalau kandungan hadisnya (matannya)  ternyata  syadz, maka hadis itu menjadi tidak shahih.
d.   Hadis yang diriwayatkan itu tidak cacat, seperti, tidak ada pengelabuhan dengan cara menyambung sanad hadis yang sebenarnya memang tidak bersambung, atau mengatasnamakan dari Nabi, padahal sebenarnya bukan Nabi.[5]

Para ulama’ hadis berpendapat bahwa hadis yang telah diteliti riwayatnya ternyata shahih itu tidak boleh ditolak, harus diamalkan sebagai dalil syara. Hanya saja, terkadang ada juga orang yang terkecoh oleh keshahihan sanad saja. Setelah mereka memeriksa sanad sebuah hadis dan mendapatkan sanadnya shahih, segera berkesimpulan bahwa matannya otomatis shahih. Untuk menetapkan sebuah keshahihan hadis, harus diperiksa dahulu apakah dia syad atau tidak. Untuk ini peneliti harus mau mencari tahu hadis yang materinya sama melalui jalur lain atau membandingkannya dengan ajaran al-Qur’an. Dari sana dapat diketahui syad dan tidaknya hadis yang diteliti.
Contoh Hadis Sahih
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahih-nya jilid 4 halaman 18, kitab al- jihad wa as-siyar, bab ma ya’udzu min al-jubni;
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Mu’tamir, ia berkata; Aku mendengar ayahku berkata; Aku mendengar Anas bin Malik ra berkata, Rasulullah saw berdo’a ; Ya Allah, aku memohon kepada-Mu perlindungan dari kelemahan, kemalasan, sifat pengecut dan dari kepikunan, dan aku memohon kepada-Mu perlindungan dari fitnah (ujian) di masa hidup dan mati, dan memohon kepada-Mu perlindungan dari adzab di neraka

Hadis tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai hadis sahih, karena :
1.    Ada sanadnya hingga kepada Rasulullah saw.
2.    Ada persambungan sanad dari awal sanad hingga akhirnya. Anas bin Malik adalah seorang shahabat, telah mendengarkan hadis dari nabi saw. Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), telah menya-takan menerima hadis dengan cara mendengar dari Anas. Mu’tamir, menyatakan menerima hadis dengan mendengar dari ayahnya. Demikian juga guru al-Bukhari yang bernama Musaddad, ia menyatakan telah mende-ngar dari Mu’tamir, dan Bukhari rahimahullah juga menyatakan telah mendengar hadis ini dari gurunya.
3.    Terpenuhi keadilan dan kedhabitan dalam para periwayat di dalam sanad, mulai dari shahabat, yaitu Anas bin Malik ra hingga kepada orang yang mengeluarkan hadis, yatu Imam Bukhari
a.    Anas bin Malik ra, beliau termasuk salah seorang shahabat Nabi saw, dan semua shahabat dinilai adil.
b.    Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), dia siqah abid (terpercaya lagi ahli ibadah).
c.    Mu’tamir, dia siqah
d.   Musaddad bin Masruhad, dia siqah hafid.
e.    Al-Bukhari –penulis kitab as-Shahih-, namanya adalah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, dia dinilai sebagai jabal al-hifdzi (gunungnya hafalan), dan amirul mu’minin fil hadis.
4. Hadis ini tidak syadz (bertentangan dengan riwayat lain yang lebih kuat)
5. Hadis ini tidak ada illah-nya[6]

Dengan demikian jelaslah bahwa hadis tersebut telah memenuhi syarat-syarat hadis sahih, Karena itulah Imam Bukhari menampilkan hadis ini di dalam kitabnya ash-Shahih.
Yang pertama kali menaruh perhatian untuk membukukan hadis nabi adalah Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Syihab az-Zuhri al-Madani (rahimahullah).
Shalih bin Kaisan berkata, “Aku berkumpul dengan az-Zuhri ketika menuntut ilmu, lalu aku katakan, ‘Mari kita menuliskan sunnah-sunnah, lalu kami menulis khabar (berita) yang datang dari Nabi saw. Kemudian az-Zuhri mengatakan, ‘Mari kita tulis yang datang dari shahabat, karena ia termasuk sunnah juga’. Aku katakan, ‘Itu bukan sunnah, sehinga tidak perlu kita tulis’. Meski demikian az-Zuhri tetap menuliskan berita dari shahabat sedangkan aku tidak, akhirnya dia berhasil sedangkan aku gagal.[7]

Ketika Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra merasa khawatir akan merosot dan hilangnya ilmu karena meninggalnya para ulama’ maka ia mengutus kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dan memerintahkan-nya untuk membukukan hadis Rasulullah saw seraya berkata; “Lihatlah, apa yang terjadi pada hadis Rasulullah saw atau sunnah, atau hadis dari ‘Amrah,[8] maka tulislah karena aku khawatirkan merosotnya ilmu dan hilangnya ulama”.[9]
Ibnu Hazm menjawab, “Pergilah kepada Ibnu Syihab, niscaya Engkau tidak akan menjumpai seorang pun yang lebih mengetahui sunnah dari pada dia”[10]
Peristiwa tersebut terjadi di penghujung abad pertama Hijriyah. Kemudian setelah az-Zuhri, di pertengahan abad kedua Hijriyah lahirlah tokoh-tokoh yang membukukan hadis nabi. ke dalam bab-bab tertentu seperti Ibnu Juraij, Hasyim, Imam Malik, Ma’mar, Ibnu al-Mubarak dan lain-lain.
Dan setelah itu pengumpulan dan kodifikasi hadis berlanjut dengan metode penulisan yang bermacam-macam, seperti musnad, mushannaf, shahih, jami’ dan mustakhraj. Imam as-Suyuthi, dalam hal ini mengatakan di dalam kitabnya Alfiyah,[11] Orang pertama yang mengumpulkan hadis dan atsar adalah Ibnu Syihab atas perintah ‘Umar dan yang pertama-tama mengumpulkan hadis berbab-bab, adalah sekelompok ulama’ di masa yang tak jauh (setelahnya) Seperti Ibnu Juraij, Hasyim, Malik, Ma’mar, dan anak (Ibnu) al-Mubarak

Yang Pertama Kali Membukukan Hadis Sahih

Kemudian setelah generasi mereka muncul imam huffadz dan amirul mukminin fil hadis, Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari, beliau mengumpulkan hadis-hadis sahih dalam satu kitab hadis yang diseleksi dari 100 ribu hadis sahih yang beliau hafalkan. Disebutkan di dalam suatu riwayat bahwa beliau berkata, “Aku hafal 100 ribu hadis sahih, dan 200 ribu hadis yang tidak sahih”[12]

Adapun gagasan yang membangkitkannya untuk menulis kitab Jami’ ash-Shahih, sebagaimana disebutkan oleh Ibrahim bin Ma’qal, bahwa ia mendengar al-Bukhari berkata, “Aku di sisi Ishaq bin Rahawiyah, lalu sebagian kawan-kawanku berkata, andaikata Engkau mengumpulkan sebuah kitab ringkas tentang sunnah-sunnah nabi saw, lalu terbetiklah di dalam hatiku keinginan untuk menuliskannya, lalu aku mengambil keputusan untuk mengumpulkan hadis shahih di dalam kitab ini”[13]

Kemudian muridnya, dan pengikut metode beliau al-Imam, huffadz al-Mujawwad, Abu al-Hasan Muslim bin al-Hujjaj bin Muslim bin Ward bin Kausyan al-Qusyairy an-Naisabury (rahimahullah) mengikuti jejak langkah al-Bukhari. Dia menuliskan kitab ash-Shahih dalam tempo 15 tahun.[14]

Para ulama’ mendapatkan kedua kitab tersebut dengan sikap menerima, dan bersepakat bahwa keduanya adalah kitab paling shahih setelah al-Qur’an al-Karim. Imam Nawawi berkata,[15] “Para ulama’ sepakat bahwa kitab paling sahih setelah al-Qur’an al-Aziz adalah kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan
ummat menerima keduanya.” Hanya saja sebagian ulama’, seperti ad-Daruquthni, Abu Ali al-Ghaisany al-Jiyani, Abu Mas’ud ad-Dimasyqi, dan Ibnu Ammar asy-Syahid mengkritik beberapa buah hadis di dalam kedua kitab tersebut. Tetapi kritikan itupun telah dijawab oleh sejumlah ulama’ seperti an-Nawawy di dalam Syarh Shahih Muslim, Ibnu Hajar di dalam kitab Hadyu as-Sari dan Fathu al-Bari. Dan di antara tokoh yang zaman kini adalah asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhaly, beliau telah menulis sebuah kitab yang bagus yang berjudul, Baina al-Imamain Muslim wa ad-Daruquthny. Kitab tersebut berisi pembelaan terhadap Shahih Muslim dari para pengritiknya.
B.       Hadis Hasan
Yang dimaksud dengan hadis hasan adalah :
 
Adalah hadis yang memenuhi syarat sebagai hadis sahih , hanya saja kualitas dhabth (keakuratan) salah seorang atau beberapa orang rawinya berada di bawah kualitas rawi hadis sahih, tetapi hal itu tidak sampai mengeluarkan hadis tersebut dari wilayah kebolehan berhujjah dengannya.

Hadis seperti ini disebut hasan lidzatihi.

Hadis yang bersambung sanadnya dari periwayatan perawi yang ‘adil & dhabit, tetapi nilai kedhabitannya kurang sempurna serta selamat dari unsur shududh dan illat.[16]

Penjelasan Definisi
Hadis yang memenuhi syarat sebagai hadis sahih. Dalam hal ini syarat hadis sahih adalah :
1.    Adanya sanad sampai kepada Rasulullah saw.
2.    Persambungan sanad sampai kepada Rasulullah saw.
3.    Tiadanya syadz (keganjilan)
4.    Tiadanya illah (cacat tersembunyi)
5.    Sedangkan syarat dlabth menjadi titik pembeda antara keduanya. Rawi hadis hasan tingkat dlabthnya berada di bawah kualitas rawi hadis sahih. Periwayat hadis hasan biasanya disebut dengan istilah, shaduq (jujur), laa ba’sa bih (tidak apa-apa), siqah yukhthi’ (terpercaya tetapi banyak kesalahan), atau shaduq lau awham (jujur tetapi diragukan)
Sebenarnya hadis hasan itu sama dengan hadis shahih, bedanya kalau didalam hadis shahih  semua periwayat harus sempurna kedhabitannya, maka dalam hadis hasan ada perawi yang kedhabitannya, kecermatannya atau hafalannya kurang sempurna. Misalnya dalam deretan sanad hadis terdapat perawi yang didalam riwayat hidupnya didapatkan informasi bahwa ia kedhabitannya, kecermatannya atau hafalannya pas-pasan. Yang penting, periwayat tetap tidak bohong.
Istilah hadis hasan dipopulerkan oleh Imam at-Turmudzi. Alasannya hadis seperti ini tidak pantas disebut dha’if, tetapi kurang tepat disebut shahih, mengingat semua persyaratan shahih hampir terpenuhi. Hanya disana ada yang kurang dhabit periwayatnya. At-Turmudzi dalam kitab hadisnya memberi predikat banyak hadis dengan ucapan “hasan shahih”, sehingga sebagian ulama’ bertanya-tanya apa yang dimaksud istilah itu. Ada yang membantu menjawab, predikat “hasan shahih” berarti bila hadis tersebut dilihat dari jalur periwayatan, ia berpredikat shahih, tetapi dilihat dari jalur lain, ia berpredikat hasan. Tetapi bila hadis yang berpredikat hasan shahih, itu hanya ada satu jalur, maka dimaksudkan adalah bila dinilai dengan ukuran ulama’ tertentu ia berpredikat shahih, tetapi bila dilihat dari ulama’ lain, ia berpredikat hasan.
Menurut para ulama’ hadis hasan dapat naik derajatnya menjadi shahih karena ada hadis lain yang isinya sama diriwayatkan dari jalur lain yang kualitasnya tidak lebih rendah. Dengan kata lain, hadis hasan ini terangkat derajatnya menjadi hadis shahih melalui jalur lain, didalam ilmu musthalah hadis disebut “shahih li ghairih”. Dengan demikian hadis shahih itu ada 2 macam : “shahih li dzatihi” (keshahihannya muncul dari dirinya sendiri) dan “shahih li ghairih”. Dengan demikian hadis hasan yang sendirian, tanpa dikaitkan dengan jalur lain, disebut “hasan li dzatih”.[17]

Contoh hadis hasan :
Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Quththan di dalam Ziyadah ‘ala Sunan Ibni Majah (2744) dengan jalan
Yahya bin Sa’id, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata; Rasulullah saw bersabda; “kafirlah orang yang mengaku-aku nasab orang yang tidak diketahuinya, atau menolak nasab (yang sebenarnya), meskipun samar” Hadis ini sanadnya hasan.
Di dalam sanad hadis ini terdapat Amr bin Syu’aib bin Muhammad, bin Abdullah bin Amr bin al-Ash. al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitab at-Taqrib (2/72) mengatakan, bahwa ia adalah shaduq.

عن محمدبن عمروعن آبى سلمة عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لو ان اشق علي امتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
(Dari Muhammad Ibnu ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwa Rosulullah SAW bersabda, “Sekiranya tidak merepotkan kepada ummatku, niscaya aku perintah mereka bersiwak (gosok gigi) untuk setiap kali hendak sholat

Diperoleh informasi bahwa seorang periwayat yang bernama Muhammad ibn ‘Amru ibn ‘Alqamah terkenal kejujurannya. Tetapi ia termasuk orang yang tidak kuat hafalan. Karena itu ada yang menilainya lemah dari segi kekuatan hafalan, dan ada yang menilai adil dari segi kejujurannya, sehingga hadis ini disebut hasan li dzatih. Kemudian ia naik derajatnya menjadi shahih li ghairih, karena hadis tersebut diriwayatkan melalui jalur lain, oleh al-A’raj dan Sa’id al-Maqbari.[18]

C.   Hadis  Dha’if
Hadis Dha’if adalah :
Apabila tidak terkumpul sifat-sifat (yang menjadikannya dapat) diterima (shahih), karena hilangnya salah satu dari syarat-syarat (hadis sahih)

Hadis Dha’if yaitu hadis yang tidak terpenuhi syarat-syarat hadis shahih dan hadis hasan. Namun kelemahan perawinya tidak sampai ke level tertuduh pendustaan atau pelaku pendustaan hadis.[19]


Penjelasan Definisi
Tidak terkumpul sifat-sifat yang menjadikannya dapat diterima syarat diterima suatu hadis, sebaimana yang telah dibahas, antara lain :
1.    Memiliki sanad hingga kepada Nabi saw
2.    Sanadnya bersambung
3.    Rawinya ‘adil dan dlabith
4.    Tidak mengandung syadz
5.    Tidak ada illah
Hilangnya salah satu syarat diterimanya hadis : Apabila hilang syarat yang pertama, maka hadis itu tidak bisa dinisbahkan kepada nabi saw, melainkan disandarkan kepada shahabat, tabi’in atau tabi’ tabi’in, sesuai dengan nama yang tercantum di dalam sanad tersebut.
Apabila tidak terpenuhi syarat kedua, maka hadis itu dinamakan mursal.
Apabila tidak terpenuhi bagian pertama dari syarat yang ketiga, yaitu sifat ‘adil, maka hadis itu termasuk matruk atau maudlu’, dan jika tidak ada syarat ketiga bagian yang kedua yaitu dlabth maka hadis tersebut disebut dla’if, matruk, atau bahkan maudlu’ yang disebabkan oleh kelemahan rawi.
Apabila hilang syarat yang keempat, maka hadis itu dinamakan syadz atau matruk
Dan apabila tidak memenuhi syarat yang kelima, maka hadis itu dinamakan mu’allal.

Pembagian Hadis Dla’if.
Hadis dla’if menurut derajat kedla’ifannya dapat dibagi menjadi dua bagian :
1.      Hadis yang kedla’ifannya ringan, tidak berat, dimana apabila didukung dengan hadis yang setingkat dengannya akan hilang dla’ifnya, dan meningkat menjadi hasan lighairihi. Seperti karena rawinya adalah seorang yang dla’if yang masih ditulis hadisnya, tetapi tidak bisa menjadi argumen apabila hanya diriwayatkan-nya seorang diri, atau karena di dalam sanadnya terdapat inqitha’ (keterputusan) karena mursal, atau tadlis.
2.      Apabila tingkat kedla’ifannya berat, maka tak ada artinya banyaknya tabi’ (pendukung), yaitu apabila rawinya pendusta atau tertuduh pendusta, matruk karena buruknya hafalan atau karena banyaknya kesalahan, atau majhul ‘ain yang tak diketahui sama sekali identitasnya.[20]

Contoh Hadis Dla’if berat, dengan sebab kedla’ifan dalam hal ‘adalah (keadilan) adalah; Hadis yang dikeluarkan oleh al-Khathib al-Baghdadi di dalam Iqtidla’ al-Ilmi al-‘Amali (69) dengan jalan  :
Dari Abu Dawud an-Nakha’i, telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Ubaidilah al-Ghathfani, dari Salik, ia berkata; Aku mendengar Nabi saw bersabda; Apabila seorang berilmu mengetahui tetapi tidak mengamalkan, maka ia seperti lampu yang menyinari orang lain tetapi membakar dirinya sendiri.

Di dalam sanad ini, nama Abu Dawud an-Nakha’iy adalah Sulaiman bin Amr. Tentang rijal ini Imam Ahmad berkata, “Dia pernah memalsukan hadis”.
Ibnu Ma’in berkata, “Dia orang yang paling dusta”. Murrah berkata, “Dia dikenal telah memalsukan hadis”. Al-Bukhari berkata, “Dia ditinggalkan hadisnya, Qutaibah dan Ishaq menuduhnya sebagai pendusta”.
Dengan demikian hadis tersebut melalui sanad ini adalah maudlu’, karena kedla’ifan periwayatnya dalam hal ‘adalah (keadilannya).

Contoh hadis Dla’if berat yang disebabkan oleh kelemahan rawinya dalam dlabith, yaitu hadis yang dikeluarkan oleh Abu Nu’aim di dalam kitab Hilyatu al-Auliya’ (8/252) dengan jalan :

Dari Abdillah bin Khubaiq, telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Asbath, dari Muhammad bin ‘Ubaidillah al-Urmuzi, dari Shofwan bin Salim, dari Anas bin Malik, ia berkata; Rasulullah saw membenci cos dan makanan panas, dan beliau bersabda; Hendaklah kalian (memakan makanan) yang dingin, karena padanya terdapat berkah. Ketahuilah bahwa (makanan) yang panas tidak ada berkahnya.

Di dalam sanad hadis ini, Muhammad bin Ubaidullah al-‘Urzumiy adalah rijal yang matruk (ditinggalkan hadisnya) karena buruk hafalannya. Pada mulanya ia adalah seorang yang shalih tetapi kemudian kitabnya hilang, sehingga dia mengajarkan hadis dari hafalannya. Dari itulah ia mengajarkan hadis tidak seperti yang tidak diajarkan oleh orang-orang yang siqah, sehingga ahli hadis meninggalkan hadisnya.
صومواتصحوا
Artinya : Berpuasalah kalian agar menjadi orang sehat.
Analisa hadis :
Ø  Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Thabrani dalam  Mu,jam Ausath, Abu Nu’aiam dalam Thibbi. Dari jalur Muhammad ibn Sulaiman ibn Abu Daud dari Zuhair ibn Muhammad dari Suhail ibn Abi Salih dari bapaknya dari Abu Hurairah. Thabrani mengatakan tidak ada seorangpun yang mengeluarkan dengan redaksi seperti ini kecuali Zuhair ibn Muhammad, dia perawi dhaif (lemah). Hadis ini juga dipergunakan Imam Ghazali dalam ihya’ ulumuddin mengatakan  Hadis tersebut dikeluarkan Thabrani dalam al-Austah dan Abu Hurairah dengan sanad (mata rantai perawi) yang lemah. Bahkan oleh imam al-Shan’ani hadis ini dinilai palsu.
Ø  Penilaian Imam Mundziri dalam al-Targhib dan imam al-Haitsami dalam al-Majma’ yang menyatakan sanad (mata rantai perawi) hadis shahih. Penilaian yang kontradiksi di kalangan  pemerhati hadis sering terjadi seperti ini. seorang pengamat menilai shahih namun yang lain menilai dha’if bahkan palsu. Ternyata biangnya pada perawi yang bernama Zuhair ibn Muhammad, memang dia pribadi adalah perawi terpercaya, namun apabila digurui oleh penduduk  Syam, kondisinya berubah sehingga kedudukannyapun  bisa berubah. Maka seorang peneliti menurut kaidah yang disepakati seharusnya memahami apakah periwayatannya disampaikan saat kondisi primanya, atau dalam kondisi yang membuat periwayatannya sulit untuk diterima.
Ø  Seperti inilah kasus periwayatan Hisyam ibn Urwah ibn Zubair ibn Awwam al-Qurasyi dari bapaknya pada waktu meriwayatkan hadis usia pernikahan dini Aisyah. Ketika Urwah masih muda di Madinah memang periwayatannya cukup handal, namun ketika tua dan hijrah ke negeri Syam pemikirannya sudah berubah. Sehingga sulit untuk dikatakan hadisnya shahih. Untungnya periwayatan  Hisyam ibn Urwah ada kesaksian periwayatannya Hisyam ibn Urwah sehingga hadisnya masih berstatus shahih.

D.      Hadis Maudhu’ (Hadis Palsu)
Definisi
Apabila rawinya pendusta atau matannya menyelisihi qaidah [agama].

Yaitu hadis yang terindikasi dalam jalur perawinya ada yang melakukan pendustaan kepada Rosulullah saw atau tertuduh berbuat dusta.[21]

Penjelasan Definisi :
Rawinya pendusta, maksudnya salah satu rawinya, atau sebagian di antara rawinya dianggap dusta dalam meriwayatkan hadis.
Menyelisihi qaidah maksudnya qaidah syara’ yang telah ditetapkan di dalam kitabullah dan sunnah yang sahih.
Misalnya : hadis yang dikeluarkan oleh al-Khathib al-Baghdadi di dalam Tarikh al-Baghdad, (5/297) dari jalan
Muhammad bin Sulaiman bin Hisyam, Waki’ mengajarkan hadis kepada kami, dari Ibnu Abi Dzi’b, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, ketika Allah mengisra’kan aku ke langit, aku memasuki langit keempat, punggungku kejatuhan buah apel, lalu ia kuambil dengan tanganku, lalu merekah, dari buah itu keluar bidadari tertawa terbahak-bahak lalu aku tanya ia, “Jawablah, untuk siapakah kamu diciptakan?” bidadari itu berkata; “Untuk yang terbunuh sebagai syahid, yaitu Usman”.
Hadis ini maudlu’, di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Sulaiman bin Hisyam, al-Khathib al-Baghdadi menyatakan bahwa ia telah memalsukan hadis, dan adz-Dzahabi mendustakannya di dalam Mizan al-I’tidal (3/57). Ibnu Adi berkata, “Dia menyambungkan hadis dan mencurinya”.
Contoh lain, Hadis yang dikeluarkan oleh al-Khilal di dalam Fadla-il Syahr Rajab (no. 2) dari jalan sebagai berikut
Ziyad bin Maimun, dari Anas bin Malik, ia berkata, Wahai Rasulullah, mengapa dinamakan Rajab? Beliau menjawab, “Karena sebagai penghormatan, pada bulan itu merupakan kebaikan yang banyak untuk bulan Sya’ban dan Ramadhan”

Di dalam hadis ini terdapat rawi yang bernama Ziyad bin Maimun al-Fakihi, ia pendusta dan telah mengakui pemalsuannya terhadap hadis Rasulullah saw, Yazid bin Harun berkata, “Dia pendusta”. Abu Dawud berkata, “Aku men-datanginya, lalu ia berkata, Astaghfirullah, aku telah memalsukan hadis-hadis ini.
Contoh hadis palsu yang lain adalah tentang : “shalat dengan menggunakann surban nilainya sama dengan sholat dua puluh lima kali tanpa menggunakan surban. sekali jum’atan dengan menggunakan surban, nilainya sama dengan tujuh puluh kali jum’atan tanpa menggunakan surban. Para malaikat senantiasa mendokan orang yang jum’atan dengan bersurban, dan senantiasa mendoakan orang yang bersurban itu sampai tenggelamnya matahari”.

Hukum meriwayatkan hadis maudlu’
Meriwayatkan hadis maudlu’ hukumnya haram, kecuali untuk memberi contoh. Kalaupun mengeluarkannya, harus disertai illahnya dan penjelasan tentang kepalsuannya, karena dikhawatirkan akan diamalkan oleh orang yang tidak tidak mengetahui kepalsuannya.
Hadis maudlu’ banyak terdapat dalam kitab ar-Raqaiq (kehalusan hati), at-Tarhib wa at-Targhib. Mengamalkan hadis maudlu’ tidak diperbolehkan meskipun sebatas untuk fadha-il al-A’mal. Boleh mengamalkan kandungan hadis maudlu’ apabila bersesuaian dengan salah satu dasar syari’ah. Apabila ada kesesuaian, maka mengamalkannya harus dilandaskan pada dasar syari’ah itu, bukan karena hadis maudlu’. Mengamalkan hadis maudlu’ akan membuka peluang bagi munculnya bid’ah, baik dalam aqidah maupun dalam hukum-hukum fiqh.




[1] Muqaddimah Ibni Sholah, h.11
[2] Muh. Zuhri, Hadits Nabi Telaah Historis & Metodologis, (Yogyakarta : Tiara Wacana, 2011), 89.
[3] Tim Penyusun MKD, Studi Hadits, (Surabaya :  IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 113.
[4] Nuzhat an-Nadhr, h.51-52

[5] Muh. Zuhri, Hadits Nabi, 89.
[6] Amru Abdul Mun’im Salim, Ilmu Hadis untuk Pemula
[7] Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d di dalam kitab ath-Thabaqat, dan Abu Nu’aim di dalam kitab al-Hilyah, dan juga al-Khathib di dalam kitab Taqyid al-Ilmu
[8] Amrah adalah, Amrah binti Abdurrahman bin Sa’d bin Zurarah al-Anshariyah, al-Madaniyah. Ia adalah murid A’isyah yang banyak meriwayatkan hadis darinya.
[9] Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dan al-Khathib di dalam Taqdim al-Ilmu, dan ad-Darimi menyebutkan di dalam kitab as-Sunan seperti itu
[10] al-Irsyad fi Ma’rifati Ulama’ al-Hadis, al-Khalily, j.1 h.189
[11] Al-Alfiyah (matan) h.8
[12] Ulumul al-Hadis, Ibnu Sholah, h.20. Juga dikeluarkan oleh al-Khathib di dalam kitab Tarikh al-Baghdad, j.2, h.8 dengan sanad yang sampai kepada beliau (al-Bukhari), “Aku tampilkan di dalam kitab ini –yakni ash-Shahih- dari sekitar 600 ribu hadis”
[13] Tarikh al-Baghdad, j.2, h.8, dan Siyar A’lam an-Nubala’, adz-Dzahaby, j.12, h.401
[14] as-Siyar, j.12, h.566
[15] Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, j.1, h.14
[16] Tim Penyusun MKD, Studi Hadits, 130.
[17] Muh. Zuhri, Hadits Nabi, 93.
[18] Ibid, 94.
[19] Tim Penyusun MKD, Studi Hadits, 136
[20] Amru Abdul Mun’im Salim, Ilmu Hadis untuk Pemula

[21] Ibid, 139-140

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keutamaan Haji Mabrur

  Amalan Paling Utama حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ وَمُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَ...