Minggu, 14 Juli 2013

ASBÂB AL-NUZÛL



ASBÂB AL-NUZÛL
A.           Pendahuluan
Al-Qur’an diturunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia ke arah tujuan yang terang dan jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada Allah dan Risalah-Nya, juga memberitahu hal yang telah lalu, kejadian-kejadian kontemporer dan  berita-berita yang akan datang.
Sebagian besar al-Qur’an pada mulanya diturunkan untuk tujuan umum ini, tetapi kehidupan para sahabat bersama Rosulullah telah menyaksikan banyak peristiwa sejarah, bahkan kadang terjadi diantara mereka  peristiwa khusus yang memerlukan penjelasan hukum Allah atau masih kabur bagi mereka, kemudian mereka bertanya kepada Rosulullah untuk mengetahui hukum Islam mengenai hal itu. Maka Qur’an turun untuk peristiwa khusus tadi atau untuk pertanyaan yang muncul tadi. Hal seperti itulah yang dinamakan Asbâbun nuzûl.
Pemaknaan ayat al-Qur’an seringkali tidak diambil dari makna letter lack. Oleh karena itu perlu diketahui hal-hal yang berhubungan dengan turunnya ayat tersebut. Sedemikian pentingnya hingga Ali ibn al-Madiny guru dari Imam al-Bukhari ra menyusun ilmu asbâbun nuzûl secara khusus. Kemudian ilmu asbâbun nuzûl berkembang sehingga memudahkan para mufassirin dalam menerjemahkan ayat-ayat al-Qur’an serta memahami isi kandungannya.
Ilmu asbâbun nuzûl dalam studi ilmu al-Qur’an sangat diperlukan dalam mempertegas dan mempermudah dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an. Dengan demikian, maka tidak mungkin terdapat di antara ayat al-Qur’an yang tidak diketahui hukumnya tanpa ilmu asbabaun nuzul. Sebagaimana firman Allah SWT.
Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS Al Baqarah 115)[1]
Asbâbun nuzûl ayat tersebut : “Ibnu Umar berkata : Saat dalam perjalanan dari Makkah menuju Madinah, Rosul sholat sunah diatas untanya, kemanapun arah unta itu, meskipun unta tersebut tidak menghadap kiblat. Sebagai penjelasan atas kejadian itu, Allah menurunkan ayat ini”. (HR. Muslim, Tirmidzli & Nasa’i)[2]

Dari ayat tersebut dapat dipahami bolehnya melaksanakan sholat menghadap selain kiblat. Pemahaman seperti ini tidak dapat dibenarkan karena menghapap kiblat adalah salah satu syarat sahnya sholat. Dengan ilmu asbâbun nuzûl dapat dipahami secara jelas ayat  diatas turun sehubungan dengan dalam perjalanan dan tidak mengetahui arah kiblat. Karena itu ia boleh berijtihad dalam memilih arah sholatnnya, kemana saja ia menghadap maka sah sholatnya. Dengan demikian ayat diatas tidaklah bersifat umum, tetapi bersifat khusus bagi orang yang tidak mengetahui arah kiblat.
Dalam tulisan singkat ini akan sedikit membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan asbâbun nuzûl, mulai dari pengertian, fungsi, cara mengetahui,  macam-macam, ungkapan-ungkapan, pandangan ulama’ tentang asbâbun nuzûl dan Kontekstualisasi asbâbun nuzûl dalam realitas kontemporer. Namun, kesempurnaan makalah ini kami sadari masih sangatlah jauh, sehingga kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.

B.            Pengertian Asbaab al Nuzuul
Menurut bahasa (etimologi), asbâbun nuzûl berarti turunnya ayat-ayat al-Qur’an[3] dari kata “asbab” jamak dari “sababa” yang artinya sebab-sebab, nuzul yang artinya turun. Yang dimaksud disini adalah ayat al-Qur’an. Asbâbun nuzûl adalah suatu peristiwa atau apa saja yang menyebabkan turunnya ayat-ayat al-Qur’an baik secara langsung atau tidak langsung.
Menurut istilah atau secara terminologi asbâbun nuzûl terdapat banyak pengertian, diantaranya :
1.    menurut Muhammad Ali Ash-Shaabuuniy  :
     Apabila terjadi satu kasus (kejadian), kemudian turun satu atau beberapa ayat yang berhubungan dengan kasus tersebut, maka itulah yang disebut dengan Asbâbun nuzûl. Dari segi lain, kadang-kadang ada suatu pertanyaan yang dilontarkan kepada Nabi SAW tentang suatu hukum syara atau penjelasan secara terperinci tentang urusan agama, maka turunlah satu atau beberapa ayat yang berhubungan dengan pertanyaan tersebut. Hal inipun disebut Asbâbun nuzûl.[4]

2.     Subhi Shalih
ما نزلت الآية اواآيات بسببه متضمنة له او مجيبة عنه او مبينة لحكمه زمن وقوعه
“Asbâbun nuzûl adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat al-Qur’an yang terkadang menyiratkan suatu peristiwa sebagai respon atasnya atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum ketika peristiwa itu terjadi”.[5]

3.    Mannaa Khalil al-Qattan
مانزل قرآن بشأنه وقت وقوعه كحادثة او سؤال
“Asbab an-Nuzul adalah peristiwa yang menyebabkan turunnya al-Qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi”.[6]

4.    Nurcholis Madjid
Menyatakan bahwa asbaab al-nuzuul adalah konsep, teori atau berita tentang adanya sebab-sebab turunnya wahyu tertentu dari al-Qur’an kepada Nabi saw baik berupa satu ayat, satu rangkaian ayat maupun satu surat.[7]
C.    Fungsi Asbaab al Nuzuul 
Sebagian orang ada yang beranggapan bahwa ilmu asbâbun nuzûl tidak ada fungsinya dan tidak ada pengaruhnya, karena pembahasanya berkisar pada lapangan sejarah  & cerita. Menurut anggapan mereka, bahwa ilmu asbâbun nuzûl tidak  mempermudah bagi orang yang berkecimpung dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Anggapan  tersebut adalah salah. Berikut kutipan pendapat para ulama’ :
Al Wahidi berpendapat : “Menafsirkan ayat tanpa bertitik tolak dari sejarah dan penjelasan turunnya tidaklah mungkin.”
Ibnu Daqiqil Ied berpendapat : “Keterangan Asbâbun nuzûl merupakan salah satu jalan yang tepat dalam memahami al-Qur’an.”
Ibnu Taimiyah berpendapat : “Ilmu Asbâbun nuzûl akan membantu dalam memahami ayat karena ilmu tentang sebab akan memahami ilmu tentang akibat.[8]

Faedah dalam mengetahui sebab-sebab turunnya (Asbâbun nuzûl) antara lain adalah :
1.         Penegasan bahwa al-Qur’an benar-benar dari Allah  SWT
2.         Penegasan bahwa Allah benar-benar memberikan perhatian penuh pada Rasulullah saw dalam menjalankan misi risalahnya.
3.         Penegasan bahwa Allah selalu bersama para hambanya dengan menghilangkan duka cita mereka
4.          Sarana memahami ayat secara tepat.
5.         Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum
6.         Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam al-Qur’an
7.         Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan turunnya ayat al-Qur’an
8.         Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat serta untuk memantapkan wahyu di hati orang yang mendengarnya.
9.         Mengetahui makna serta rahasia-rahasia yang terkandung dalam al-Qur’an.
10.     Seorang dapat menentukan apakah ayat mengandung pesan khusus atau umum dan dalam keadaan bagaimana ayat itu mesti diterapkan

Dengan demikian, jelaslah pentingnya ilmu Asbâbun nuzûl, sebagai bagian dari ilmu al-Qur’an.
............dengan demikian, jelaslah pentingnya ilmu Asbâbun nuzûl, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Mengetahui bentuk hikmah rahasia yang terkandung dalam hukum suatu ayat
2.    Menentukan hukum (takhsis) dengan sebab menurut orang yang berpendapat bahwa suatu ibarat dinyatakan berdasarkan khususnya sebab.
3.    Menghindarkan prasangka bahwa arti hasr dalam suatu ayat  yang zahirnya hasr.
4.    Mengetahui orang atau kelompok yang menjadi kasus turunya ayat, serta memberikan ketegasan bila terdapat keragu-raguan.
5.    Dan lain-lain yang ada hubungannya dengan faedah ilmu Asbâbun nuzûl.[9]

Didalam literatur yang lain disebutkan, pengetahuan mengenai asbâbun nuzûl mempunyai faedah yang terpenting, diantaranya :
1.      Mengetahui hikmah diundangkannya suatu  hukum dan perhatian syara terhadap kepentingan umum  dalam menghadapi peristiwa, karena sayangnya kepada umat.
2.      Mengkhususkan (membatasi) hukum yang diturunkan  dengan sebab yang terjadi, bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum.  .....................
3.      Apabila lafal  yang diturunkan itu lafal yang umum dan terdapat dalil atas pengkhususannya, maka pengetahuan mengenai asbâbun nuzûl membatasi pengkhususan itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab. Dan bentuk sebab ini tidak dapat dikeluarkan (dari  cakupan lafal yang umum itu), karena masuknya bentuk sebab ke dalam lafal yang umum itu bersiafat qat’i (pasti). Maka ia tidak boleh dikeluarkan berdasarkan ijtihad, karena ijtihad itu bersifat zanni (dugaan).  ....
4.      Mengetahui sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna al-Qur’an dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya.  ...................
5.        Sebab nuzul dapat menerangkan tentang kepada siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterangkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan. ...............[10]

D.      Cara Mengetahui Asbaab al Nuzuul
Asbaab an-Nuzuul adalah peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah saw. Oleh karena itu, tidak bisa diketahui semata-mata dengan akal (rasio), melainkan berdasarkan periwayatan (pentransmisian) yang shahih atau mendengar secara langsung dari orang-orang yang menyaksikan  turunnya ayat al-Qur’an atau dari orang yang memahami asbâbun nuzûl, lalu mereka menelitinya dengan cermat, baik dari kalangan sahabat, tabi’in atau lainnya.

Al-wahidi berkata :
لا يحل القول فى اسباب نزول الكتاب الاّ بالرواية والسماع ممن شاهدواالتنزيل ووقفوا على الاسباب وبحثوا عن علمها
“Tidak boleh memperkatakan tentang sebab-sebab turun al-Qur’an melainkan dengan dasar riwayat dan mendengar dari orang-orang yang menyaksikan ayat itu diturunkan dengan mengetahui sebab-sebab serta membahas pengertiannya”. [11]

Sejalan dengan itu, al-Hakim menjelaskan dalam ilmu hadits bahwa apabila seorang sahabat yang menyaksikan masa wahyu dan al-Qur’an diturunkan, meriwayatkan tentang suatu ayat al-Qur’an bahwa ayat tersebut turun tentang suatu (kejadian). Ibnu al-Salah dan lainnya juga sejalan dengan pandangan ini.
Berdasarkan keterangan di atas, maka sebab an-nuzul yang diriwayatkan dari seorang sahabat diterima sekalipun tidak dikuatkan dan didukung riwayat lain. Adapun asbab an-nuzul dengan hadits mursal (hadits yang gugur dari sanadnya seorang sahabat dan mata rantai periwayatnya hanya sampai kepada seorang tabi’in). riwayat seperti ini tidak diterima kecuali sanadnya sahih dan dikuatkan hadits mursal lainnya.
Biasanya ulama menggunakan lafadz-lafadz yang tegas dalam penyampaiannya, seperti: “sebab turun ayat ini begini”, atau dikatakan dibelakang suatu riwayat “maka turunlah ayat ini”.
Contoh : “beberapa orang dari golongan Bani Tamim mengolok-olok Bilal, maka turunlah ayat Yaa aiyuhal ladzina amanu la yaskhar qouman”.



E.       Macam-macam Asbaab al Nuzuul
1.    Dilihat dari sudut pandang redaksi yang dipergunakan dalam riwayat asbab an-nuzul terdiri dari : 
a.    Sarih (jelas). artinya riwayat yang memang sudah jelas menunjukkan asbabunnuzul dengan indikasi menggunakan lafal (pendahuluan).
سبب نزول هذه الآية هذا...
Sebab turun ayat ini adalah .....
حدث هذا... فنزلت الآية
Telah terjadi …… maka turunlah ayat
سئل رسول الله عن كذا... فنزلت الآية
Rasulullah pernah kiranya tentang …… maka turunlah ayat.
b.    Muhtamilah (masih kemungkinan atau belum pasti). Riwayat belum dipastikan sebagai asbab an-Nuzul karena masih terdapat keraguan.
نزلت هذه الآية فى كذا...
(ayat ini diturunkan berkenaan dengan)
احسب هذه الآية نزلت فىكذا...
(saya kira ayat ini diturunkan berkenaan dengan ……)
ما احسب نزلت هذه الآية الا فىكذا...
(saya kira ayat ini tidak diturunkan kecuali berkenaan dengan …)
2.    Dilihat dari sudut pandang terbilangnya asbâbun nuzûl untuk satu ayat atau terbilangnya ayat untuk satu sebab asbab an-nuzul :
a. Beberapa sebab yang hanya melatarbelakangi turunnya satu ayat
b. Satu sebab yang melatarbelakangi turunnya beberapa ayat.[12]

F.       Ungkapan-ungkapan Asbaab al Nuzuul
Bentuk redaksi yang menerangkan Asbaab al Nuzuul adalah :
1.    Jika perawi mengatakan lafal secara tegas, dalam hal ini adalah nash yang nyata, seperti kata perawi :
سبب نزول هذه الآية هذا...
Sebab turun ayat ini adalah .....
atau bila perawi menyatakan riwayatnya dengan memasukkan huruf “fa Ta’qibiyah” pada kata “Nazala” seperti kata-kata perawi :
حدث كذ... فنزلت الآية                  
Telah terjadi  peristiwa …… maka turunlah ayat
Atau  
سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كذا... فنزلت الآية
Rasulullah ditanya  tentang hal begini …… maka turunlah ayat ini.
2.    Redaksi yang boleh jadi menerangkan sebab nuzul atau hanya sekedar menjelaskan kandungan hukum ayat ialah bila perawi menyatakan :
نزلت هذه الآية فى كذا...
(ayat ini diturunkan berkenaan dengan)
atau menyatakan
احسب هذه الآية نزلت فى كذا...
(saya kira ayat ini diturunkan berkenaan dengan ……)
Atau menyatakan
ما احسب نزلت هذه الآية الا فىكذا...
(saya kira ayat ini tidak diturunkan kecuali berkenaan dengan …)[13]

Bentuk redaksi dalam pengungkapan sebab-sebab turunnya ayat perlu diketahui. Sebagian ulama telah memberikan rincian secara ketat mengenai hal ini. Tujuannya memudahkan kita mendeteksi hikmah yang terkandung didalamnya dan mengetahui konteks kehususan maupun keumuman dari nash tesebut. Disamping juga berkaitan dengan kevalidan penyebab dari turunnya ayat-ayat tertentu.
Manna Khalil al-Qattan menjelaskan mengenai keabsahan atau kemungkinan sebab bisa dilihat dari redaksinya. Bentuk pertama ialah jika perawinya mengatakan “sebab ayat ini adalah begini”, atau mengunakan Fata’kibiyah, yang dirangkai dengan kata “turunlah ayat”, sesudah itu menyebutkan peristiwa atau pertanyaan. Contohnya, seorang mengatakan “telah terjadi peristiwa begini ” atau “rasul ditanya tentang hal begini, maka turunlah ayat ini. Bentuk kedua yaitu redaksi yang menjelaskan sebab turun dan kandungan hukum ayat tersebut, bila rawi mengatakan “ayat ini turun mengenai ini” biasanya ungkapan redaksi ini mengenai sebab turunnya ayat tersebut atau kandungan hukum ayat tersebut. Demikain pula jika dikatakan, “aku mengira ayat ini turun mengenai soal begini” ‘’atau aku tidak mengira ayat ini turun mengenai ini” dengan bentuk redaksi demikan, perawi tidak memastikan sebab nuzul. Mungkin bukan karena kejadian yang bersangkutan atau bisa jadi kejadian yang bersangkutan.
Contoh redaksi pertama :
Q.S. al-Baqarah : 223 Turun berhubungan dengan masalah menggauli istri dari belakang.
Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (Q.S. al-Baqarah : 223)[14]

Asbâbun nuzûl Ayat : Jabir berkata, “Kaum Yahudi berkata, “Jika seorang suami berhubungan dengan istrinya dari belakang, anaknya akan lahir dengan kondisi bermata juling. Oleh karena itu Allah menurunkan ayat ini” (HR Bukhori, Muslim, Abu Dawud & Tirmidzi)[15]

Contoh redaksi kedua : Q.S. An-Nisa : 65.  Ayat ini menjelaskan sebab turun dan kandungan hukum ayat tersebut.
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (Q.S. An-Nisa : 65)[16]

Asbâbun nuzûl Ayat : Menurut Abdullah Bin Zubair, ayat ini diturunkan berkenaan dengan perselisihan yang terjadi antara Zubair Bin Awwam dan seorang sahabat Anshar atas masalah pengairan kebun di Harrah.  Atas hal ini Rosulullah bersabda, “Wahai Zubair, sirami dulu kebunmu kemudian alirkan ke tetanggamu. Sahabat Anshar itu tidak menerima keputusan Rosulullah & berkata, “Wahai Rosulullah, apakah karena ia itu anak bibimu sehingga engkau memutuskan seperti itu ?” mendengar  hal itu, wajah Rosulullah berubah & bersabda, “Wahai Zubair, sirami dulu kebunmu dengan batas-batas pohon sekeliling kurmamu penuh. Setelah itu alirkan ke tetanggamu”. HR Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i & Ibnu Majah)[17]

Dari dua contoh ini kelihatan adanya redaksi yang bisa membedakan penetapan periwayatan asbâbun nuzûl. Periwayatan asbâbun nuzûl ditinjau dari redaksi kasusnya biasanya ayat-ayat tersebut turun, menjadi tanggapan atas suatu peristiwa umum, peristiwa khusus, sebagai jawaban nabi atas beberapa pertanyaan, sebagai jawaban dari pertayaan nabi sendiri, sebagai tanggapan atas pertayaan yang bersifat umum, sebagai klaim terhadap orang-orang tertentu, sebagai tanggapan beberapa peristiwa adakalanya satu sebab dengan banyak ayat dan sebaliknya.
Dalam bukunya, Studi Ulumul Quran, Manna Khalil al-Qattan, menjelaskan sejumlah bentuk redaksi yang memberikan kita contoh macam-macam bentuk asbâbun nuzûl jika dilihat dari redaksi latar belakangnya :
1.      Banyak nuzul dengan satu sebab. Kadang banyak ayat yang turun dengan satu sebab, misalnya kejadian yang berkenaan dengan posisi perempuan dan laki-laki. Persoalan ini direspon dengan tiga ayat. Dengan riwayat yang berbeda. Ayat ini, Q.S.Ali Imran : 195 ; Q.S. Al-Ahzab : 35 & Q.S. An- Nisa : 32.
195. Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain[259]. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik."  (Q.S.Ali Imran : 195)[18]

Asbabun Nuzuul : Ummu Salamah berkata kepada Rosulullah, “Wahai Rosulullah, aku tidak mendengar Allah menyebutkan pahala kaum wanita yang berhijrah. Oleh karena itu Allah menurunkan ayat ini”. (HR. Abdurrazaq, Sa’id Bin Manshur, Tirmidzi, Hakim & Ibnu Abdil Hatim)[19]

35. Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin[1218], laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Al-Ahzab : 35)[20]

Asbâbun nuzûl : Ummu Imarah al Anshari berkata, “Ayat ini, diturunkan diturunkan berkenaan dengan perkataanku kepada Rosulullah, “Aku melihat wahyu-wahyu Allah selalu berkaitan denga kaum lelaki. Tak pernah ada kaum wanita disebut-sebut dalam wahyu Allah” (HR. Thirmidzi)[21]
32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S. An- Nisa : 32)[22]

Asbâbun nuzûl : Ummu Salamah berkata : “Kaum laki-laki itu berperang, sementara kaum wanita tidak ; dan kaum wanita hanya mendapat separuh dari laki-laki walaupun hak waris”.  Oleh karena itu Allah menurunkan ayat ini. (HR. Thirmidzi & Hakim)[23]

2.      Penurunan ayat lebih dahulu daripada hukumnya. Dengan mengutip al-Zarkasyi,  al-Qattan mengatakan, ada ayat yang lebih dahulu turun daripada hukumnya. Contohnya Q.S. al-A’la 87 :06
6. Kami akan membacakan (Al Quran) kepadamu (Muhammad) maka kamu tidak akan lupa, (Q.S. al-A’la : 6) [24]

Asabaabun Nuzuul : Menurut Ibnu Abbas, ayat ini diturunkan berkenaan dengan Rosulullah yang biasanya mengulang atau membaca bagian awal wahyu yang disampaikan Jibril, meskipun Jibril belum selesai menyampaikannya. (HR. Thabrani).[25]

3.      Beberapa ayat turun mengenai satu orang. Kadang sahabat mengalami peristiwa lebih dari satu kali dan al-Qur’an pun turun mengenai peristiwa tersebut. Seperti peristiwa yang dialami oleh Saad ibn Malik, mengenai bakti terhadap orang tua. Dia mengatakan ada empat ayat yang turun tentangku. Q.S Luqman 31:15 ;  Q.S, al-Anfal 8:1 ; Q.S al-Baqarah 2:178 dan beberapa sikap Umar yang berkesesuain dengan alquran
15. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (Q.S Luqman 31:15)[26]

Asbâbun nuzûl :  Saad ibn Malik berkata : “Ayat ini diturunkan berkenaan denganku. Aku sangat mencintai dan menghormati ibuku. Saat aku memeluk Islam ibuku tidak setuju dan berkata, anakku kamu pilih salah satu, kamu tinggalkan Islam atau aku akan mogok makan dan minum sampai mati. Aku bertekad untuk tetap dalam Islam. Namun ibuku melaksanakan ancamannya sampai 3 hari 3 malam. Aku sedih dan berkata : Ibu, seandainya ibu memiliki 1000 jiwa  dan satu persatu meninggal, aku akan tetap dalam Islam. Karena itu terserah ibu, mau  makan atau tidak, akhirnya ibuku pun luluh dan mau makan kembali.” (HR. Thabrani).[27]

1. Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman." (Q.S, al-Anfal 8:1)[28]

Asbâbun nuzûl : Ibnu Abbas mengatakan, bahwa saat terjadi perang badar, Rosulullah bersabda : “Siapa yang membunuh musuh, ia akan mendapat sebagian harta tertentu dari harta rampasan perang. Siapa yang mendapat tawanan perang, ia pun akan mendapatkan bagian tertentu. Abu Yasar pun datang membawa 2 tawanan perang dan berkata : Wahai Rosul tepatilah janjimu. Mendengar itu Sa’ad Ibn Ubadah berdiri dan berkata : Wahai Rosul bagaimana dengan bagianku yang menjaga dan melindungimu di tempat ini dari ancaman para musuh ? padahal aku tidak hadir ke medan perang bukan karena takut kepada musuh, tetapi bersiaga jika ada musuh yang menyerangmu. Maka itu, turunlah ayat ini,” (HR. Abu Dawud & Nasa’i)[29]

178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (Q.S al-Baqarah 2:178)[30]

Asbâbun nuzûl : Sa’id bin Jubair berkata : “Allah menurunkan ayat ini berdasarkan latar belakang pertikaian dua suku Arab pada masa Jahiliyah. Diantara mereka terdapat korban tewas dan luka-luka. Para hamba sahaya dan wanita, banyak yang terbunuh hingga akhirnya kedua suku Arab itu memeluk Islam. Karena melihat berlimpahnya pasukan dan harta dari satu suku Arab, suku Arab yang lain bersumpah jika budak mereka terbunuh, mereka akan menukar dengan nyawa orang merdeka dari pihak musuh”. (HR. Ibu Abi Hatim).[31]

Dalam hal ini Muhammad Abduh, adalah orang yang secara tegas menolak kehususan sebab dalam menafsirkan makna Al-Qur’an. Beliau jauh lebih radikal dalam memahami qaidah Keumuman lapal atas kehususan sebab, dibanding ulama-ulama sebelumnya. Jika ulama sebelumnya masih melakukan klasifikasi antara ke umuman lapal dan kehususan sebab, dalam artian tetap menerima beberapa periwayatan asbâbun nuzûl dengan menimbang pelapalannya untuk menjadikannya sebagai aksioma dasar menarik status hukum ayat-ayat tersebut kekonteks yang lebih umum.

G.      Pandangan Ulama’ tentang Asbaab al Nuzuul
Para penyelidik ilmu-ilmu Qur’an menaruh perhatian besar terhadap pengetahuan tentang asbâbun nuzûl. Untuk menafsirkan al-Qur’an ilmu ini diperlukan sekali, sehingga ada pihak yang mengkhususkan diri dalam pembahasan mengenai bidang itu.
............yang diantaranya adalah Ali bin Madini, guru Bukhori, kemudian Al Wahidi dalam kitabnya Asbaab al Nuzûl, kemudian al Jabari yang meringkaskan kitab al wahidi dengan menghilangkan isnad-isnadnya, tanpa menambahkan sesuatu. Menyusul Syaikhul Islam Ibn Hajar, yang mengarang satu kitab mengenai Asbaab al Nuzuul, satu juz dari naskah  kitab ini didapatkan oleh as-Suyuthi tetapi ia tidak dapat menemukan seluruhnya, kemudian as-Suyuthi mengatakan tentang dirinya “Dalam hal ini aku telah mengarang satu kitab lengkap, singkat dan sangat baik serta dalam bidang ilmu ini belum ada satu kitab pun dapat menyamainya. Kitab itu aku namakan Lubaabun Nuquul fii asbaabin Nuzuul.[32]

H.      Kontekstualisasi Asbaab al Nuzuul dalam Realitas Kontemporer
Diantara karakteristik Al-Qur’an adalah ia kitab suci bagi seluruh zaman, kitab bagi kemanusiaan seluruhnya, kitab suci agama seluruhnya, dan kitab hakikat seluruhnya.
Makna Al-Qur’an sebagai kitab keseluruhan zaman adalah ia merupakan kitab yang abadi, bukan kitab bagi suatu masa tertentu, atau kitab bagi seluruh generasi tertentu, yang kemudian habis masa berlakunya. Maksudnya, hukum-hukum Al-Qur’an, perintah & larangannya, tidak berlaku secara temporer dengan suatu kurun waktu tertentu, kemudian habis masanya.
Sifat temporer itu terjadi bagi agama-agama temporer yang berlaku bagi suatu waktu tertentu. Dan kitab sucinya bersifat temporer pula, hanya berlaku bagi zaman itu, kemudian dihapuskan oleh agama lain, kitab suci yang lain dan Rosul yang lain pula.
Oleh karena itu, Allah SWT tidak menjaga pemeliharaannya. Malah pemeliharaan itu dibebankan kepada umat penerima kitab suci itu.
Sedangkan, Islam adalah risalah yang kekal. Nabi Muhammad SAW adalah nabi penutup. Dan Al-Qur’an adalah kitab suci langit yang terakhir, bagi umat manusia. Ia tidak terbatas pada suatu waktu tertentu. Ia adalah kitab suci yang terus ada hingga hari kiamat.
Ajaran-ajaran yang dibawa oleh Al-Qur;an adalah ajaran-ajaran yang kekal dan terus berlaku, selama ada kehidupan ini dan adanya manusia.
Tidak boleh ada seorang pun yang berkata bahwa hukum-hukum Al-Qur’an ini hanya bagi masa saat diturunkannya – artinya masa kenabian – atau masa sahabat, atau masa-masa Islam pertama. Sedangkan era temporer ini, termasuk masa kita ini, dan masa setelah kita, tidak terikat dengan  hukum-hukum itu lagi.
Dalam hal ini, kita harus membendung dengan segenap upaya yang melawan Allah, yang ingin menghilangkan ciri kekekalan al-Qur’an, atau menyematkan sifat temporer terhadap hukum-hukumnya, yaitu yang mereka namakan dengan “historisisme teks”, hingga orang yang menentang al-Qur’an yang qath’i (kuat & benar) dengan imjinasi-imajinasi akalnya.[33]
Pertanyaan yang muncul dari bahasan ini benarkah al-Qur’an cukup  kompatibel dengan seluruh rangkaian persoalan kemanusiaan yang terus bergerak dinamis ? pertanyaan semisal ini dikemukakan, mengingat bentangan sejarah yang cukup panjang antara masa turunnya al-Qur’an di padang pasir yang tandus dan latar belakang sosial masyarakat yang primitif jahiliyah di satu pihak dan realitas persoalan yang kita hadapi saat ini dipihak lain.
Teks al-Qur’an bukanlah monumen mati yang untouchable, yang tidak dapat disentuh oleh tangan sejarah. Sebaliknya ia lahir di ruang tidak hampa untuk merespon segala persoalan kemanusiaan yang terus bergerak dinamis. Ia selalu muncul seiring konteks sosiologis yang terus berkembang.  Sudah barang tentu teks dalam hal ini memiliki pemaknaan luas menyangkut teks yang terintegrasi dengan konteks pengalaman sejarah umat manusia. Integrasi teks & konteks ini perlu di elaborasi secara  sistematik karena sejatinya hukum Tuhan tidak lahir kecuali untuk konteks kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia sepanjang sejarahnya.
Dalam komposisi ayat kita temukan dua term yang saling melengkapi, term ayat qur’aaniyyah dan ayat kauniyah. Jenis pertama adalah ayat-ayat dalam al-Qur’an yang secara verbal dan tersurat diwahyukan oleh Allah SWT. Sementara jenis ayat kedua merupakan ayat realitas yang bersentuhan dengan gejala alam dan jagat raya. Jika jenis ayat pertama dapat ditelusuri pemaknaanya secara semantic dan verbal, maka jenis ayat  kedua memerlukan daya  nalar & tafakkur (perenungan) tentang kebesaran Tuhan dengan segala ciptaan-Nya. Dengan kata lain, ayat kauniyyah dalam al-Qur’an dapat memantulkan daya kreativitas nalar manusia untuk selalu berfikir logis menyikapi realitas hidup.
Untuk menelusuri konteks yang melatar belakangi pewahyuan terdapat asbâbun nuzûl  (sebab musabab turunya al-Qur’an), yang tidak serta merta dapat menyelesaikan persoalan interaksi teks dengan konteks realitas, tapi sekurang-kurangnya dapat mengantarkan kesadaran kita akan pentingnya menyingkap kaitan inheren antara teks wahyu dengan konteks sosiologis umat manusia.
Kajian historisitas memiliki peran yang cukup sentral  dalam memperdekat bentangan jarak historisitas antara masa teks diproduksi dengan realitas sosiologis masyarakat sekarang. dengan kajian asbâbun nuzûl dapat mereproduksi makna dalam menyikapi persoalan-persoalan hukum.
Asbâbun nuzûl sebagai bagian dari ilmu-ilmu Al-Qur’an, adalah bertujuan untuk menjelaskan sebagian makna-makna ayat-ayat yang termaktub didalamnya dengan menjelaskan letar belakang diturunkannya. Tentu dalam memaknai beberapa ayat dari Al-Qur’an tersebut, tetap dibutuhkan menafsiran bahkan mungkin pen-takwilan, walaupun bahan-bahan tafsirnya, pada mulanya diambil dengan jalan periwayatan. Dari periwayatan ini, beberapa cara atau metodologi-pendekatan yang ditemukan lalu berkembang dan dirumuskan oleh para pakar yang bergiat dibidang keilmuan ini.
Dari mulai sejak zaman awal Al-Qur’an, hingga kini kegiatan “membongkar” makna Al-Qur’an tidak pernah sepi dicatat oleh zaman. Al-Qur’an  selalu mempunyai relasi bahkan interrelasi dengan realitas kehidupan sehari-hari. Persoalan kemanusiaan datang, al-Qur’an lalu menjawabnya. Jawaban wahyu kurang jelas, kemudian umat bertanya, lalu Rosulullah SAW kembali menjelaskan dan begitu seterusnya. Sepeninggal  Rosulullah SAW, tentunya peran mediator semacam ini tidak boleh terputus mengingat realitas sebagai mitra kerja wahyu terus bergerak dinamis. Peran mediator sekarang ini diambil alih oleh akal sehat manusia sebagai kholifatullah fil ardli untuk menjembatani bentangan sejarah yang cukup panjang tadi dengan mengembangkan pola-pola interrelasi antara wahyu dengan konteks realitas yang terintegrasi dengan pengalaman sejarah manusia. Masa khalifah, sesudah nabi Muhammad SAW, adalah era dimana digambarkan, sebagai awal dari zaman interpretasi kaum muslimin terhadap kitab suci Al-Qur’an. Yang terkenal sebagai penafsir masyhur pertama adalah empat orang khalifah, kemudian Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Zabit, Abu Musa al-Asy’ari dan Abdullah bin Zubair. Metodologi yang dikembangkan, terbatas pada makna beberapa ayat dengan penafsiran tentang apa yang masih samar dan menjelaskan apa yang masih global. Dalam menafsirkan ayat, mereka menguatkannya dengan riwayat yang disandarkan oleh nabi Muhammad (hadis).
Penafsiran Al-Qur’an terus berkembang hingga abad II H dan pada abad ke III H Jarir Attabari (310 H) berhasil menyusun tafsir Al-Qur’an, dengan metodologi berdasarkan susunan ayat. Disamping ilmu tafsir “murni” tersebut, secara paralel, lahirlah pembahasan-pembahasan tertentu yang menopang ilmu tafsir itu sendiri. Antara lain Ilmu-ilmu ini adalah pembahasan mengenai Asbâbun nuzûl. Ali bin al-Madini (w.234 H) adalah orang pertama yang menyusun kitab yang membahas tentang sebab-sebab turunnya ayat-ayat tertentu.
Yang pasti, bahwa perlunya konsep asbâbun nuzûl dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, tidak terlepas dari keharusan penafsir memahami realitas yang terjadi, seputar penurunan wahyu. Ini kelihatan lebih kontekstual, seiring dengan pemahaman kontemporer yang menghendaki konsepsi sejarah dan humanitas lebih dikedepankan. Tapi apakah benar, bahwa tuntutan ini mengandung unsur kebaruan yang mesti ada, dalam artian bahwa realitas dan yang menyangkut unsur-unsurnya akan memaksa manusia menafsirkan kandungan Al-Qur’an yang berkesesuaian dengan keadaan dunia sekarang. Kita akan mempersepsi hal secara beda. Tergantung bagaimana kita memahami sejarah, dinamika sosial dan ruang teks Al-Qur’an itu sendiri. Jika unsur realitas diobyektivikasi kedalam bacaan teks, maka sangat mungkin kandungan Al-Qur’an ditafsirkan dengan mengikuti zaman ; dan dikatakan, dapat berdialog, bersinergis dengan sejarah. Sebaliknya jika teks-teks al-Qur’an dibaca sebagai subyek yang otoriter dan menjustivikasi realitas, maka besar kemungkinan terjadi pendiskripsian terhadap kenyataan. Atau lebih radikal dapat dikatakan bahwa keadaan seperti ini membawa pemahaman kandungan Al-Qur’an berada diruang hampa.
Jika demikian seharusnya seluruh ayat-ayat Al-Qur’an memiliki latar belakang yang pasti, sebagai tujuan diturunkannya. Dalam artian bahwa_latar belakang yang pasti pada ayat-ayat Al-Qur’an, mengisyaratkan kepada manusia adanya ruang kesejarahan yang tak pernah putus, sepanjang sejarah manusia itu sendiri. Disinilah hukum kausalitas berlaku relevan dan pantas termasuk pun dalam memaknai kitab suci.



G.    Penutup
Dalam bagian terahir dari makalah ini akan diuraikan beberapa poin yang dianggap perlu dari pembahasan asbâbun nuzûl :
1.      Ilmu asbâbun nuzûl dalam studi ilmu al-Qur’an sangat diperlukan dalam mempertegas dan mempermudah dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an. Pemaknaan ayat al-Qur’an seringkali tidak diambil dari makna letter lack. Oleh karena itu perlu diketahui hal-hal yang berhubungan dengan turunnya ayat tersebut. Asbâbun nuzûl adalah suatu peristiwa atau apa saja yang menyebabkan turunnya ayat-ayat al-Qur’an baik secara langsung atau tidak langsung ; sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat al-Qur’an ; Apabila terjadi satu kasus (kejadian), kemudian turun satu atau beberapa ayat yang berhubungan dengan kasus tersebut ; ada suatu pertanyaan yang dilontarkan kepada Nabi SAW tentang suatu hukum syara atau penjelasan secara terperinci tentang urusan agama, maka turunlah satu atau beberapa ayat yang berhubungan dengan pertanyaan tersebut ; sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat al-Qur’an ; peristiwa yang menyebabkan turunnya al-Qur’an ; konsep, teori atau berita tentang adanya sebab-sebab turunnya wahyu
2.      Asbâbun nuzûl mempunyai faedah yang terpenting, diantaranya : Mengetahui hikmah diundangkannya suatu  hukum dan perhatian syara terhadap kepentingan umum  dalam menghadapi peristiwa, karena sayangnya kepada umat ; Apabila lafal  yang diturunkan itu lafal yang umum dan terdapat dalil atas pengkhususannya, maka pengetahuan mengenai asbâbun nuzûl membatasi pengkhususan itu ; Mengetahui sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna al-Qur’an dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya ; Sebab nuzul dapat menerangkan tentang kepada siapa ayat itu diturunkan.
3.      Asbâb an-Nuzûl adalah peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah saw. Oleh karena itu, tidak bisa diketahui semata-mata dengan akal (rasio), melainkan berdasarkan periwayatan (pentransmisian) yang shahih atau mendengar secara langsung dari orang-orang yang menyaksikan  turunnya ayat al-Qur’an atau dari orang yang memahami asbâbun nuzûl, lalu mereka menelitinya dengan cermat, baik dari kalangan sahabat, tabi’in atau lainnya.
3.    Asbâb an-Nuzûl dilihat dari sudut pandang redaksi yang dipergunakan terdiri dari : 
a)    Sarih (jelas). artinya riwayat yang memang sudah jelas menunjukkan asbabunnuzul
b)   Muhtamilah (masih kemungkinan atau belum pasti). Riwayat belum dipastikan sebagai asbab an-Nuzul karena masih terdapat keraguan.
Dilihat dari sudut pandang terbilangnya asbâbun nuzûl untuk satu ayat atau terbilangnya ayat untuk satu sebab asbab an-nuzul :
a)         Beberapa sebab yang hanya melatarbelakangi turunnya satu ayat
b)        Satu sebab yang melatarbelakangi turunnya beberapa ayat.
4.      Bentuk redaksi yang menerangkan Asbâb an-Nuzûl adalah : Bentuk pertama ialah jika perawinya mengatakan “sebab ayat ini adalah begini”, atau mengunakan Fata’kibiyah, yang dirangkai dengan kata “turunlah ayat”, sesudah itu menyebutkan peristiwa atau pertanyaan. Contohnya, Asbâb an-Nuzûl Q.S. al-Baqarah : 223 Jabir berkata, “Kaum Yahudi berkata, “Jika seorang suami berhubungan dengan istrinya dari belakang, anaknya akan lahir dengan kondisi bermata juling. Oleh karena itu Allah menurunkan ayat ini” (HR Bukhori, Muslim, Abu Dawud & Tirmidzi). Bentuk kedua yaitu redaksi yang menjelaskan sebab turun dan kandungan hukum ayat tersebut, bila rawi mengatakan “ayat ini turun mengenai ini” Contoh: Asbâbun nuzûl Q.S. An-Nisa : 65 : Menurut Abdullah Bin Zubair, ayat ini diturunkan berkenaan dengan perselisihan yang terjadi antara Zubair Bin Awwam dan seorang sahabat Anshar atas masalah pengairan kebun di Harrah.  Atas hal ini Rosulullah bersabda, “Wahai Zubair, sirami dulu kebunmu kemudian alirkan ke tetanggamu. Sahabat Anshar itu tidak menerima keputusan Rosulullah & berkata, “Wahai Rosulullah, apakah karena ia itu anak bibimu sehingga engkau memutuskan seperti itu ?” mendengar  hal itu, wajah Rosulullah berubah & bersabda, “Wahai Zubair, sirami dulu kebunmu dengan batas-batas pohon sekeliling kurmamu penuh. Setelah itu alirkan ke tetanggamu”. HR Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i & Ibnu Majah)
5.      Para Ulama’ menaruh perhatian besar terhadap pengetahuan tentang asbâbun nuzûl. Diantaranya adalah Ali bin Madini, guru Bukhori, kemudian Al Wahidi dalam kitabnya Asbâb an-Nuzûl, Syaikhul Islam Ibn Hajar, as-Suyuthi  dalam Lubâbun Nuqûl fii asbâbin Nuzûl.
6.      Diantara karakteristik Al-Qur’an adalah ia kitab suci bagi seluruh zaman, kitab bagi kemanusiaan seluruhnya, kitab suci agama seluruhnya, dan kitab hakikat seluruhnya. Makna Al-Qur’an sebagai kitab keseluruhan zaman adalah ia merupakan kitab yang abadi bukan temporer. Dan Al-Qur’an adalah kitab suci langit yang terakhir, bagi umat manusia. Teks al-Qur’an bukanlah monumen mati yang tidak dapat disentuh oleh tangan sejarah. Sebaliknya ia lahir di ruang tidak hampa untuk merespon segala persoalan kemanusiaan yang terus bergerak dinamis. Ia selalu muncul seiring konteks sosiologis yang terus berkembang.   Kajian historisitas asbâbun nuzûl  (sebab musabab turunya al-Qur’an), memiliki peran yang cukup sentral  dalam memperdekat bentangan jarak historisitas antara masa teks diproduksi dengan realitas sosiologis masyarakat sekarang. Yang pasti, bahwa perlunya konsep asbâbun nuzûl dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, tidak terlepas dari keharusan penafsir memahami realitas yang terjadi, seputar penurunan wahyu. Ini kelihatan lebih kontekstual, seiring dengan pemahaman kontemporer yang menghendaki konsepsi sejarah dan humanitas lebih dikedepankan.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an

Depag RI, Al Hdayah Al-Qur’an Tafsir Per Kata Asbabun Nuzul, Indeks Tematik, QMS, Panduan Menghafal Al-Qur’an untuk Orang Awam, (Banten : Kalim, 2010)

Ahmad Syadali dan Ahmad Rifa’i, Ulumul Qur’an I, (Bandung : Pustaka Setia, 2006)

Muhammad Ali Ash-Shaabuuniy, Studi Ilmu Al-Qur’an Terjemahan Asli  dari Buku At-Thibyan Fi Ulumil Qur’an, (Bandung, Pustaka Setia, 2008)

Subhi Shalih, Mabahits fi ‘Ulumul Qur’an, Dar al-Qalam li Al-Malayyin, (Beirut, 1988)

Mannaa Khalil al-Qattan, Mabahits fi Ulumil Qur’an, Mansyurat al-Ahsan al-Hadits, (t.tp., 1973)

Moh. Ahmadehirjin, Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Primayasa, 1998)

Mannaa Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an Mabahits fii Ulumil Qur’an (Jakarta : Mitra Kertajaya Indonesia, 2010)

Syekh Mannaa al-Qattan, Pengantar Studi Ilmu-ilmu Qur’an (Jakarta : Pustaka Al Kautsar, 2008)

Dr. Rosihan Anwar, Ulumul Qur’an, (Bandung: Pustaka Setia, 2006)

Yusuf Qardawi, Berinteraksi dengan Al-Qur’an Judul Asli Kaifa Nata’ Amalu Ma’al Qur’anil ‘Adhim (Jakarta : Gema Insani Pers, 1999)

W.M. Wat, alih bahsa, Taufik Adnan Amal, Pengantar Studi Islam….(Cet.I; Jogyakarta: FkBA, 2001)
Nashr Hamid Abu Zaid, Mafhum An-Nash Dirasah fi Ulum Al-qur’an, alih bahasa, Khoiran Nahdiyyin, Tekstualitas Al-Qur’an: Keritik Terhadap Ulum Al-Qur’an, (cet. II; yogyakarta : LkiS, 2002)

Khairun Nahdiyyin dalam Pengantar Penerjemah, Tektualitas Al-Qur’an; Kritik Terhadap Ulum Al-Qur’an (cet.II ; yogyakarta:LkiS 2002)

Muhammad Ali Ashabuni, Al-tibyan Fil Ulumil Al-Qur’an, diterjemahkan oleh Muhammad Kadirun Nur, Ihtiar Ulum Al-Qur’an Praktis (Jakarta: Pustaka Amal, tt)



[1] Al-Qur’an, 2 (QS Al Baqarah) : 115
[2] Depag RI, Al Hdayah Al-Qur’an Tafsir Per Kata Asbâbun nuzûl, Indeks Tematik, QMS, Panduan Menghafal Al-Qur’an untuk Orang Awam, (Banten : Kalim, 2010), 19.
[3] Ahmad Syadali dan Ahmad Rifa’i, Ulumul Qur’an I, (Bandung : Pustaka Setia, 2006), 89.
[4] Muhammad Ali Ash-Shaabuuniy, Studi Ilmu Al-Qur’an Terjemahan Asli  dari Buku At-Thibyan Fi Ulumil Qur’an, (Bandung, Pustaka Setia, 2008), 49.
[5] Subhi Shalih, Mabahits fi ‘Ulumul Qur’an, Dar al-Qalam li Al-Malayyin, (Beirut, 1988), 132.
[6] Mannaa Khalil al-Qattan, Mabahits fi Ulumil Qur’an, Mansyurat al-Ahsan al-Hadits, (t.tp., 1973), 78.
[7] Moh. Ahmadehirjin, Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Primayasa, 1998), 30.

[8] Muhammad Ali Ash-Shaabuuniy, Studi Ilmu Al-Qur’an Terjemahan Asli  dari Buku At-Thibyan Fi Ulumil Qur’an, 42.

[9] Muhammad Ali Ash-Shaabuuniy, Studi Ilmu Al-Qur’an Terjemahan Asli  dari Buku At-Thibyan Fi Ulumil Qur’an, 42. 
[10] Mannaa Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an Mabahits fii Ulumil Qur’an (Jakarta : Mitra Kertajaya Indonesia, 2010),110-120
[11] Dr. Rosihan Anwar, Ulumul Qur’an, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), 67
[12] Ibid, 72.
[13] Mannaa Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, 120-121.
[14] Al-Qur’an, 2 (Q.S. al-Baqarah)  : 223.
[15] Depag RI, (Al Hdayah Al-Qur’an Tafsir Per Kata Asbâbun nuzûl, Indeks Tematik, QMS, Panduan Menghafal Al-Qur’an untuk Orang Awam), 36.
[16] Al-Qur’an, 4 (An-Nisa) : 65.
[17] Depag RI, (Al Hdayah Al-Qur’an Tafsir Per Kata Asbâbun nuzûl, Indeks Tematik, QMS, Panduan Menghafal Al-Qur’an untuk Orang Awam), 89.
[18] Al-Qur’an, 3 (Ali Imran) : 195.
[19] Depag RI, (Al Hdayah Al-Qur’an Tafsir Per Kata Asbâbun nuzûl, Indeks Tematik, QMS, Panduan Menghafal Al-Qur’an untuk Orang Awam),  77
[20] Al-Qur’an, 33 (Al Ahzab) : 35
[21] Depag RI, (Al Hdayah Al-Qur’an Tafsir Per Kata Asbâbun nuzûl, Indeks Tematik, QMS, Panduan Menghafal Al-Qur’an untuk Orang Awam),  423
[22] Al-Qur’an, 4 (An- Nisa) : 32.
[23] Depag RI, (Al Hdayah Al-Qur’an Tafsir Per Kata Asbâbun nuzûl, Indeks Tematik, QMS, Panduan Menghafal Al-Qur’an untuk Orang Awam), 84
[24] Al-Qur’an, 87 (Al-A’la) : 14.
[25] [25] Depag RI, (Al Hdayah Al-Qur’an Tafsir Per Kata Asbâbun nuzûl, Indeks Tematik, QMS, Panduan Menghafal Al-Qur’an untuk Orang Awam), 592.
[26] Al-Qur’an,  31 (Luqman) : 15.
[27] Depag RI, (Al Hdayah Al-Qur’an Tafsir Per Kata Asbâbun nuzûl, Indeks Tematik, QMS, Panduan Menghafal Al-Qur’an untuk Orang Awam), 413.
[28] Al-Qur’an, 8 (al-Anfal) : 1.
[29] Depag RI, (Al Hdayah Al-Qur’an Tafsir Per Kata Asbâbun nuzûl, Indeks Tematik, QMS, Panduan Menghafal Al-Qur’an untuk Orang Awam), 178
[30] Al-Qur’an, 2 (Al Baqarah) : 178.
[31] Depag RI, (Al Hdayah Al-Qur’an Tafsir Per Kata Asbâbun nuzûl, Indeks Tematik, QMS, Panduan Menghafal Al-Qur’an untuk Orang Awam), 28.
[32] Mannaa Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an Mabahits fii Ulumil Qur’an, 107.
[33] Yusuf Qardawi, Berinteraksi dengan Al-Qur’an Judul Asli Kaifa Nata’ Amalu Ma’al Qur’anil ‘Adhim (Jakarta : Gema Insani Pers, 1999), 94.

1 komentar:

  1. tulisannya berwarna sangat susah membacanya sebaiknya diganti warna hitam hurufnya

    BalasHapus

"Menghargai Setiap Tetes: Kajian Holistik tentang Penggunaan Air secara Bijaksana untuk Masa Depan Berkelanjutan."

Latar Belakang Penggunaan air yang berlebihan dalam kegiatan sehari-hari menjadi perhatian utama penulis, terutama dalam aktivitas seperti b...