Kamis, 01 Juni 2023

RENCANA AKSI PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) & SISTEM PELAPORAN PENYULUH AGAMA


 Pendahuluan

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan bidang pendidikan. Dalam menetapkan Visinya Kementerian Agama mempertimbangkan hasil capaian kinerja 5 tahun terakhir, potensi dan permasalahan yang dihadapi, serta visi Presiden dan Wakil Presiden. Visi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong”. Adapun Visi Kementerian Agama tahun 2020-2024 adalah “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong

Terdapat 6 (enam) kata kunci didalam visi Kementerian Agama, yaitu: Profesional, Andal, Saleh, Moderat, Cerdas, dan Unggul. Profesional, artinya adalah memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus; Andal, artinya bahwa dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas; Saleh, artinya taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah; Moderat, artinya selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah; Cerdas, artinya sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran; dan Unggul, artinya lebih tinggi (pandai, baik, cakap, kuat, awet, dan sebagainya) daripada yang lain-lain.

Berdasarkan keenam kata kunci tersebut, maka yang dimaksud dengan Kementerian Agama yang profesional dan andal adalah Kementerian Agama didukung oleh ASN yang memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus serta dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas di bidang agama dan pendidikan. Yang dimaksud “dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul” adalah produk yang berupa masyarakat yang taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah, selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah, sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir,mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran, serta lebih pandai dan cakap. Yang dimaksud “untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong” adalah bahwa masyarakat yang mempunyai ciri-ciri di atas akan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya visi Presiden dan Wakil Presiden dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. Dalam jangka panjang, capaian Visi ini akan memberikan kontribusi kepada Visi Pendidikan Indonesia 2025 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 “Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna)”.

Gambar: Hubungan antara Misi Kementerian Agama dengan Misi Presiden-Wakil Presiden

Untuk mewujudkan misi tersebut, maka misi yang diemban Kementerian Agama adalah:

  1. Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
  2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
  3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
  4. Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
  5. Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
  6. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024)

Dari visi dan misi inilah kemudian yang harus diterjemahkan oleh Penyuluh Agama ke dalam tingkat operasionalisasi kegiatan penyuluhan. Dari sisi tugas penyuluhan, sekurang ada tiga tugas yang diemban penyuluh agama, yaitu:

  1. Bimbingan pengamalan agama
  2. Menyampaikan gagasan pembangunan
  3. Meningkatkan kerukunan hidup beragama

Tugas penyuluh agama berkaitan dengan penyuluhan pembangunan meliputi dua hal sebagai berikut:

  1. Memberikan penerangan tentang program-program pemerintah melalui bahasa agama guna meningkatkan peran serta umat dalam pelaksanaan pembangunan.
  2. Pengembangan umat dalam upaya pemberdayaan kehidupan dan penghidupannya agar maju dan mandiri menuju karsa swadaya masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS terdapat 12 bidang spesialisasi, salah satunya adalah spesialisasi NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) dan HIV/AIDS. Penyuluh bidang Pencegahan NAPZA dan HIV/AIDS: bertugas/berperan membantu instansi yang berwenang dalam pencegahan HIV/AIDS serta pencegahan penyalahgunaan NAPZA dan proses rehabilitasi pengguna NAPZA dengan pendekatan pendampingan dan spiritual.

Penyuluh di bidang ini harus mengetahui dan memahami materi tentang NAPZA dan HIV/AIDS yang berkembang cepat, baik dari segi jenis-jenis obat kategori terlarang, kategori pelanggaran hukumnya, sebab-sebab yang dapat mengarahkan pada NAPZA, dampaknya bagi kesehatan, kehidupan sosial, bagaimana pandangan agama dan regulasi yang membahas tentang NAPZA, pengetahuan tentang proses rehabilitasi pengguna NAPZA dan perkembangan lain yang terkait. Begitu juga materi yang berkaitan dengan HIV/AIDS dan ODHA dengan menggunakan berbagai pendekatan sesuai porsi Penyuluh Agama.

 

NARKOTIKA BAGI KESEHATAN, KEHIDUPAN SOSIAL, DAN AGAMA

Narkoba merupakan suatu obat-obatan yang berasal dari alam, sintetis ataupun semi sintetis yang dilarang penggunaannya karena menimbulkan ketergantungan dan kecanduan sehingga menimbulkan dampak buruk bagi penyalahgunanya. Sebagian besar narkoba memiliki manfaat untuk mengatasi dan meredakan rasa nyeri dan menjadi pilihan terakhir untuk pengobatan. Tak hanya itu ada juga jenis narkoba yang bermanfaat untuk mengatasi depresi, sebagai obat bius dan lain sebagainya. Sehingga jika digunakan dengan baik maka akan menimbulkan manfaat yang baik pula.

Narkoba selain memiliki manfaat juga memiiliki madlarat bagi menyalahgunakannya, sehingga menimbulkan dampak bagi kesehatan, sosial dan keberagamaan.

Dampak Penyalahgunaan Narkoba bagi kesehatan

Golongan

Jenis

Contoh

Dampak

Golongan 1

Alami

Ganja, opium, dan tanaman koka

·       Bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana

·       Beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan hingga kematian

Golongan 2

Semi Sintetis

Morfin, Heroin, Kodein, Alfaprodina,

Menimbulkan ketergantungan

Golongan 3

Sintetis

Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin

·       Dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan, terapi dan juga penelitian

·       Ketergantungan yang cukup ringan

Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini. Meski ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter.

Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:

Dehidrasi: Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang. Akibatnya badan kekurangan cairan. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak.

Halusinasi: Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh pengguna narkoba seperti ganja. Tidak hanya itu saja, dalam dosis berlebih juga bisa menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan kecemasan. Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus.

Menurunnya Tingkat Kesadaran: Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. Beberapa kasus si pemakai tidur terus dan tidak bangun-bangun. Hilangnya kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu, sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku. Dampak narkoba yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar.

Kematian: Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal dengan overdosis. Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian. Inilah akibat fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkotika, nyawa menjadi taruhannya.

Gangguan Kualitas Hidup: Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.

Pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian. Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh. Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian. Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena resikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan. 

Dampak Penyalahgunaan Narkoba bagi Kehidupan Sosial

Pengguna narkoba tidak bisa beraktivitas sebagai mana mestinya. Tidak hanya merugikan diri sendiri, narkoba juga merugikan lingkungan sosial. Karena, pengguna narkoba bisa melakukan apa saja tanpa sadar, mulai dari mencuri, emosinya tidak terkendali, hingga mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya. Selain itu, pengguna narkoba tidak lagi mempunyai tujuan hidup dan tidak memedulikan masa depannya.

Mengganggu Keamanan dan Ketertiban di Masyarakat. Di setiap wilayah, masyarakatnya pasti ingin merasakan keamanan dan kenyamanan, karena lingkungan yang sehat. Namun, narkoba membuat situasi lingkungan tempat tinggal tidak nyaman karena ketakutan akan peredaran narkoba. Selain itu, penyalahgunaan narkoba pada masyarakat dapat menurunkan kualitas hidup dan mendorong perilaku kriminal. Selain itu, penyalahgunaan narkoba pada masyarakat dapat menurunkan kualitas hidup dan mendorong perilaku kriminal. Sebab, pengguna narkoba tidak sadar dan tidak bisa berpikir jernih.

Menyebabkan Beban Sosial Ekonomi. Narkoba dijual mahal dan membuat penggunanya tidak bisa lepas. Oleh karena itu, penggunanya akan melakukan segala macam cara untuk mendapatkan narkoba lagi. Bahkan, pengguna yang awalnya punya pekerjaan dan masa depan, menjadi tidak bisa beraktivitas dengan baik. Akibatnya, ekonominya terus menurun dan menjadi beban sosial ekonomi. Oleh karena itu, pengguna narkoba harus lepas agar dapat memperbaiki kehidupan dan masa depannya.

Merusak Dunia Pendidikan. Pelajar tidak lepas dari ancaman narkoba yang berbahaya. Narkoba merusak otak dan saraf, sehingga kita tidak bisa belajar dengan baik. Padahal, negara membutuhkan para pelajar untuk mempersiapkan masa depan, sehingga memajukan bangsa dan negara. Penyalahgunaan narkoba pada pelajar, tentu memengaruhi dunia pendidikan. Karena menyebabkan penggunanya tidak stabil secara ekonomi, sering berbohong, tidak sadar, kesulitan konsentrasi, dan menurunkan kemampuan sosial. 

Dampak Penyalahgunaan Narkoba dalam pandangan Agama

Agama Islam

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. al Maidah:90)

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Q.S. al Maidah:91)

Dalam ayat ini disebutkan minuman keras (mengandung alkohol) termasuk ke dalam zat adiktif non narkotika/psikotropika. Minuman keras yang mengandunng alkohol tersebut dapat mengganggu kesehatan seperti penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker, gangguan otak dan saraf, bahkan depresi. Sehingga jelas Allah SWT. melarang perbuatan tersebut. Dalam Ayat tersebut dijelaskan pula bahwa tindakan tersebut termasuk dalam perbuatan setan. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa Agama Islam sangat melarang penyalahgunaan narkoba berdasarkan ayat-ayat Al-Quran.

Agama Kristen

Dalam kitab lmamat 10: 8-11, Tuhan menasehatkan kepada Harun agar tidak meminum minuman keras. lni hanya salah satu contoh bahwa meminum atau memakai sesuatu yang merusak tubuh manusia itu tidak diperkenankan oleh Tuhan. Walaupun ditetapkan bagi Harun dan para Imam apabila memasuki pertemuan ibadah, tetapi mempunyai arti yang sangat luas bagi seluruh umat Israel. Apalagi hal ini dipesankan agar diajarkan kepada anak-anaknya dan kepada seluruh bangsa Israel. Pesan ini bertujuan agar KeKudusan hidup yang telah diberikan Allah kepada Harun dan anak-anaknya serta bangsa Israel terpelihara.

Dalam Korintus 7:1, dijelaskan “sucikan dirimu dari semua hal yang mencemarkan jasmani dan rohani, supaya kedudukanmu sempurna di dalam takut Allah”. Menurut pandangan agama Kristen, tubuh harus dipelihara, dijaga dan disucikan, jangan melakukan dosa. Oleh karena Narkoba dapat merusak tubuh, baik jiwa, raga maupun akal, maka penggunaan Narkoba merupakan hal yang tidak diperbolehkan.

Agama Katholik

Menurut pandangan Agama Katholik, pada dasarnya setiap bentuk penyalahgunaan Narkoba bertentangan dengan moral Kristiani dan pada akhirnya akan menyebabkan kehancuran beragama, bermasyarakat dan bernegara. Menurut Paus Yohannes Paulus II dalam Contesimu Annus, konsumerisme digambarkan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hanya berdasarkan selera yang tidak menghiraukan kenyataan pribadinya sebagai makhluk yang berakal. Penyalahgunaan Narkoba merupakan suatu hal yang berakar dari konsumerisme, oleh karena itu Narkoba tdak dianjurkan bagi penganut agama Katholik.

Agama Hindu

Menurut pandangan agama Hindu, apabila pikiran seseorang kacau, maka bisa saja barang yang awalnya bermanfaat menjadi sesuatu hal yang merugikan, misalnya saja Narkoba. Secara medis, Narkoba berguna dalam bidang kesehatan. Akan tetapi, karena pikiran umat yang kacau, maka Narkoba disalahgunakan sehingga dapat merusak tubuhnya. Oleh karena itu, pengkonsumsian Narkoba dilarang oleh agama Hindu.

Agama Budha

Agama Budha mengajarkan umatnya tentang lima disiplin moral, yaitu:

  1. Panti pala vermani sikkapadhan samadiyami: aku bertekad melatih diri menghindari pembunuhan makhluk
  2. Adinnadan veramani sikkhapadar samadiyami: aku bertekad melatih diri menghindari barang yang bukan miliknya
  3. Kamesu miccara veramar sikkapadam samadiyami: aku bertekad melatih diri menghindari asusila
  4. Musavada veramani sikkapadam samadiyami: aku bertekad melatih diri menghindari ucapan yang tidak benar (dusta) dan lainnya
  5. Surameraya majjapamadatthana veramar sikkapadam samadiyami: aku bertekad melatih diri menghindari minuman keras dan obat-obat terlarang yang menyebabkan mabuk dan melemahkan.

Dari kelima disiplin moral tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa agama Budha melarang penggunaan Narkoba, karena menyebabkan mabuk dan melemahkan.

AKSI PENYULUH AGAMA

Penyuluh agama bidang Pencegahan NAPZA dan HIV/AIDS: bertugas/berperan membantu instansi yang berwenang dalam pencegahan HIV/AIDS serta pencegahan penyalahgunaan NAPZA dan proses rehabilitasi pengguna NAPZA dengan pendekatan pendampingan dan spiritual. Tugas ini meliputi tugas utama dan tugas penunjang. 

Adapun tugas utama administratif berupa (1) menysusun monografi peta wilayah sasaran; (2) membuat perencanaan berupa rencana kerja operasional; (3) melaksanakan bimbingan penyuluhan; (4) menyusun laporan pelaksanan tugas. Dan tugas utama koordinatif berupa:  mengikuti pertemuan, rapat-rapat atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Penyuluh Agama Fungsional atau Seksi terkait. Sedangkan tugas penunjang berupa: (1) kerjasama lintas sektoral: internal Kemanag, Pemerintah Daerah, Instansi dan Institusi swasta; (2) menjadi delegasi misi keagamaan: Dewan hakim MTQ, juri lomba dan sebagainya; (3) menciptakan karya seni; serta (4) pengabdian masyarakat. 

Langkah yang dapat dilakukan adalah tetap dalam koridor yang tepat, mulai dari pemetaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.


Menyusun monografi (data) peta wilayah sasaran

Sasaran penyuluhan dapat berupa kelompok sasaran umum, kelompok sasaran khusus dan kelompok sasaran media sosial berbasis internet. Kelompok sasaran umum seperti: lembaga pendidikan masyarakat (LPM)  seperti majelis ta’lim, tempat ibadah, Pesantren, Kelompok rumah tangga, rumah singgah, generasi muda, kelompok orang tua, kelompok profesi, asrama, balai desa. Masyarakat umum seperti masyarakat urban, masyarakat transmigran, masyarakat industri, perumahan, real estate, apartemen, masyarakat kampus.

Kelompok sasaran khusus seperti Lembaga Pemasyarakatan, Rumah sakit, sekolah luar biasa, panti sosial, panti rehabilitasi, masyarakat gelandangan, pengemis, anak jalanan, punk, penjaja seks komersial dan sebagainya.

Kelompok sasaran pada media sosial berbasis internet yaitu pemanfaatan platform media sosial tertentu yang dikelola sebagai media bimbingan atau penyuluhan dengan pengikut/subscriber/follower sebagai kelompok sasaran.

Adapun data yang harus disusun dalam bidang ini adalah data terkait dengan pengguna narkoba, data rawan pemakai Narkoba, data pengedar Narkoba dan sebagainya.  Dari data yang ada disusun langkah rencana dan tindak lanjut bimbingan penyuluhan.  


Membuat perencanaan berupa rencana kerja operasional

Membuat program bimbingan penyuluhan untuk kelompok sasaran yang telah diidentifikasi dan disusun monografinya. Dalam rencana kerja ini memuat beberapa hal terutama, jadwal, sasaran, tujuan, materi bimbingan dan metode bimbingan penyuluhan serta sumber/referensi yang digunakan.  

                        Melaksanakan bimbingan penyuluhan

Dalam melaksanakan bimbingan penyuluhan dapat bekerjasama dengan instansi internal Kemenag ataupun lintas unit kerja, seperti: pemerintah daerah, maupun maupun institusi swasta seperti institusi pendidikan, kesehatan, sosial maupun lainnya.  

Dalam melaksanakan bimbingan penyuluhan bukan hanya ceramah. Namun bisa juga metode yang lain seperti metode partisipatif seperti memfasilitasi kelompok sasaran sehingga mereka dapat berperan aktif dengan teknik pendampingan. Dialog interaktif, diskusi, pemberdayaan kelompok sasaran, dan juga bisa menggunakan metode tulisan seperti jurnal, buku, majalah, koran, media sosial berbasis internet dan sebagainya.

Dalam melaksanakan tugasnya Penyuluh agama dapat mengkategorikan kegiatannya dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang meliputi: Pencegahan, Pemberantasan, Rehabilitasi dan Penelitian Pengembangan.

    Pencegahan

  1. Kampanye Pencegahan Narkoba
  2. Edukasi Manfaat dan bahaya penyalahgunaan Narkoba
  3. Penyalahgunaan Narkoba dalam pandangan agama
  4. Pengaruh penyalahgunaan Narkoba bagi kehidupan keluarga, lingkungan, sosial, ekonomi, pendidikan dan agama
  5. Pemberdayaan masyarakat wilayah rawan Narkoba
  6. Kampung Bersih Narkoba
  7. Pemuda keren tanpa Narkoba
  8. Duta anti Narkoba

     Pemberantasan

  1. Edukasi tentang bahaya penggunaan aset yang diperoleh dari peredaran gelap Narkoba
  2. Edukasi dan memberikan pedampingan pada Rutan Narkotika

Reahabilitasi

  1. Memberikan layanan rehabilitasi
  2. Memberikan pendampingan anak korban, anak saksi, dan anak penyalahguna Narkotika
  3. Penguatan pendekatan dan pendampingan spiritual

Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika

  1. Identifikasi / mapping wilayah
  2. Mengumpulkan data dan menyusun dalam laporan
  3. Meneliti beberapa hal yang dijadikan pelajaran menangani penyalahgunaan Narkotika

Menyusun laporan pelaksanan tugas

Pelaporan adalah sebagai bukti pertanggungjawaban kinerja secara tertulis yang dibuat oleh Penyuluh Agama Islam dan dipertanggungjawabkan kepada atasan langsung, dalam hal ini kepada Kepala KUA dengan diketahui oleh Penyuluh Agama Fungsional.

Selanjutnya secara berjenjang Kepala KUA menyampaikan rekapitulasi laporan kepada Kepala Kantor Kemenag, untuk diteruskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan oleh Kepala Bidang yang menangani Penyuluh Agama dilaporkan kepada Ditjen Bimas Islam melalui Direktur Penerangan Agama Islam.

  1. Laporan dapat berbentuk: Aplikasi sistem kinerja Penyuluh Agama (ePA)
  2. Laporan secara tertulis apabila tidak dapat mengakses aplikasi sistem kinerja Penyuluh Agama.

Laporan setidaknya memuat informasi:  Nama Penyuluh; Jabatan; Spesialisasi; Tanggal Pelaksanaan; Nama Kelompok Sasaran; Jumlah Jama’ah; Klasifikasi Materi Penyuluhan; Deskripsi Kegiatan; Foto Kegiatan; serta Link Publikasi.


   Referensi:

  1. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Buku Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017
  2. Keputusan Dirjen Bimas Islam No 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS
  3. Humas BNN, Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan, tanggal 7 Januari 2019
  4. BNN, Pandangan Agama Kristen tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. 17 Feburari 2017
  5. Sentinel Support, Narkoba Ditinjau dari sisi berbagai Agama di Indonesia, BNN Maluku Utara tanggal 16 Desember 2020

Minggu, 21 Mei 2023

PASUTRI adalah Hamba & Kholifah

 



Pendahuluan

Materi ini mengajak kepada peserta bimbingan perkawinan untuk memaknai status yang melekat pada setiap manusia sebagai di muka bumi termasuk dalam kehidupan perkawinan dan keluarga. Perkawinan dan keluarga harus memiliki cita-cita jangka panjang ketika menghadap Ilahi di akhirat kelak, dan dikelola sesuai dengan status dan amanah yang melekat pada manusia. 

Tujuan

Peserta mampu merumuskan cita-cita tertinggi hidup, mengaitkannya dengan tujuan jangka panjang dan pendek perkawinan, serta mewujudkannya selaras dengan status sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. 

Manusia adalah Hamba & Kholifah Allah swt

Status Manusia sebagai Hamba Allah

Manusia adalah hamba Allah SWT. Bukan hamba harta, pangkat, derajat, kedudukan dan kenikmatan duniawi lainnya. Selain itu manusia bukan dari hamba sesama manusia serta makhluk lainnya. Hal ini berlaku di manapun seperti dalam dunia kerja, pergaulan sosial, pernikahan maupun keluarga. Suami istri dan orang tua-anak tidak dibenarkan memperhamba atau diperhamba kepada dan oleh masing-masing pihak.

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Surat Az-Zariyat Ayat 56) 

Kewajiban mengabdi kepada Allah antara lain diwujudkan dalam bentuk taat melaksanakan perintahNya dan meninggalkan semua yang dilarang. Malaksanakan Sholat lima waktu adalah cermin pengabdian seorang hamba kepada Allah swt. Dan kelak kita akan dimintai pertanggungjawaban 

الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَىٰ أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan. (Q.S. Yasin:65)

Hak dan kewajiban manusia sebagai hamba kepada Allah SWT. Hak seorang hamba terhadap Allah SWT yaitu mengesakan Allah SWT semata dalam beribadah dan ikhlas karenaNya. Kewajiban seorang hamba kepada Allah SWT yaitu menyelamatkan mereka dari siksa neraka.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Q.S. at Tahrim:6) 

Amanah sebagai Kholifah di muka bumi

Kholifah berarti bahwa sejak di dalam rumah, suami-istri dan orang tua-anak mesti membiasakan diri bekerjasama dalam kebaikkan. Keluarga menjadi tempat belajar untuk saling mendukung agar potensi suami-istri, dan orangtua-anak berkembang maksimal, bermusyawarah dalam mengambil keputusan, dan menghormati keputusan yang berbeda dengan keinginan pribadi karena pertimbangan kemaslahatan bersama yang lebih besar. Hal ini juga berarti bahwa setiap pihak dalam keluarga perlu bekerjasama agar suami istri dan orangtua-anak dapat memberi kemaslahatan pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, negara dan semesta raya. 

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh, (Surat Al-Ahzab Ayat 72)

هُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ فِي الْأَرْضِ ۚ فَمَنْ كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهُ ۖ وَلَا يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ إِلَّا مَقْتًا ۖ وَلَا يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ إِلَّا خَسَارًا

Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. Barangsiapa yang kafir, maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka.( Surat Fatir Ayat 39) 

Perlunya kerjasama laki-laki dan perempuan sebagai khalifah

Kedudukan sebagai hamba Allah dan kholifah ini menyebabkan setiap perbuatan orang beriman mesti bisa dipertanggungjawabkan kemaslahatannya, baik di hadapan Allah maupun manusia. Demikian pula dalam kehidupan perkawinan dan keluarga, baik yang berkedudukan sebagai suami, istri, orang tua maupun anak.

Dalam surat al Hujurat (49) ayat ke 13 Allah swt menegaskan bahwa orang yang paling mulia di sisi Allah swt adalah orang yang bertaqwa.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

 

Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. 

Rosulullah saw dalam khutbah haji wada’ menegaskan bahwa perilaku seseorang dalam perkawinan dan keluarga terkait langsung dengan ketaqwaan yang menjadi ukuran kemuliaan seseorang di hadapan Allah swt.

فَاتَّقُوْاللّٰہ فِى النَّسَاءِ فَإِنَّكُمْ ٵَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللّٰهِ ٶَسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِاللّٰهِ...

Bertaqwalah kalian semua kepada Allah dalam memperlakukan para istri. Sesungguhnya kalian telah meminang mereka dengan amanah dari Allah dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat Allah... (H.R. Muslim)

Inti dari status sebagai hamba dan amanah sebagai kholifah di muka bumi adalah bahwa setiap orang mesti terus berusaha menjadi orang yang baik di mata Allah dan berguna bagi masyarakat luas. Perkawinan dan keluarga harus dikelola dalam kerangka ini dan atas dasar ini pula, maka kita ikhtiar untuk memantaskan diri selama hidup agar cita-cita tertinggi kita terwujud di akhirat yaitu kebahagiaan yang hakiki bersama keluarga. 

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Surat At-Taubah Ayat 71)

 

 

Mempersiapkan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah

 


Pendahuluan

Materi ini mengajak peserta untuk memaknai status yang melekat pada setiap manusia sebagai  di muka bumi termasuk dalam kehidupan perkawinan dan keluarga. Perkawinan dan keluarga harus memiliki cita-cita jangka panjang ketika menghadap Ilahi di akhirat kelak, dan dikelola sesuai dengan status dan amanah yang melekat pada manusia. 

Tujuan

Peserta mampu merumuskan cita-cita tertinggi hidup, mengaitkannya dengan tujuan jangka panjang dan pendek perkawinan, serta mewujudkannya selaras dengan status sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. 

Status sebagai Hamba Allah dan Amanah sebagai Khalifah di Muka Bumi

Status Manusia sebagai Hamba Allah

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Surat Az-Zariyat Ayat 56)

Amanah sebagai Kholifah di muka bumi

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh, (Surat Al-Ahzab Ayat 72)

هُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ فِي الْأَرْضِ ۚ فَمَنْ كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهُ ۖ وَلَا يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ إِلَّا مَقْتًا ۖ وَلَا يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ إِلَّا خَسَارًا

Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. Barangsiapa yang kafir, maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka.( Surat Fatir Ayat 39)

Perlunya kerjasama laki-laki dan perempuan sebagai khalifah

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Surat At-Taubah Ayat 71)

Keluarga Sakinah

Ayat tentag Keluarga Sakinah

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Surat Ar-Rum Ayat 21)


Makna Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah

Sakinah

Kata sakinah disebutkan sebanyak enam kali dalam al Qur’an, yaitu pada QS al Baqarah 248; at Taubah 26 & 40, al Fath ayat 4, 18, 26 sebagai berikut:

وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ آيَةَ مُلْكِهِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِمَّا تَرَكَ آلُ مُوسَىٰ وَآلُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلَائِكَةُ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman. (Surat Al-Baqarah Ayat 248)

ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.( Surat At-Taubah Ayat 26) 

إِلَّا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا ۖ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَىٰ ۗ وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita". Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Surat At-Taubah Ayat 40)

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ ۗ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, (Surat Al-Fath Ayat 4) 

۞ لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا

Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).( Surat Al-Fath Ayat 18) 

إِذْ جَعَلَ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَلْزَمَهُمْ كَلِمَةَ التَّقْوَىٰ وَكَانُوا أَحَقَّ بِهَا وَأَهْلَهَا ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mukmin dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat-takwa dan adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Surat Al-Fath Ayat 26) 

Ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa sakinah diberikan Allah ke dalam hati para nabi dan orang-orang yang beriman agar tabah dan tidak gentar menghadapi berbagai masalah. Atas dasar makna tersebut, maka keluarga sakinah dapat dipahami sebagai keluarga yang tetap tenang (harmonis), meskipun ketika menghadapi masalah sebesar dan seberat apapun. 

Mawaddah

Mawaddah adalah perasaan cinta yang melahirkan keinginan untuk membahagiakan dirinya. Ungkapan ini cukup menggambarkan mawaddah. “Aku ingin menikahimu, karena aku bahagia bersamamu”. Rasa ini tidak cukup karena orang yang mencintai hanya peduli pada kebahagiaan orang yang dicintainya. Seseorang yang hanya memiliki mawaddah mampu mencintai sekaligus menyakiti Misalnya ketika dia memperoleh kebahagiaan dengan cara menyakiti pasangannya. 

Rohmah

Rohmah adalah perasaan cinta yang melahirkan keinginan untuk membahagiakan orang yang dicintainya. Ungkapan ini menggambarkan rahmah, “Aku ingin menikahimu, karena aku ingin membuatmu bahagia”. Rohmah saja tidak cukup, karena rasa cinta ini bisa disalahgunakan oleh orang yang dicintai untuk kebahagiaan dirinya secara spesifik tanpa peduli dengan kebahagiaan orang yang mencintainya. 

Pasangan suami istri memerlukan mawaddah dan rahmah sekaligus, yakni perasaan cintna yang melahirkan keinginan untuk membahagiakan dirinya sendiri sekaligus pasangannya dalam suka maupun duka.

 

Perkawinan yang Kokoh

Empat pilar perkawinan yang terencana:

1. Berpasangan (Zawaj)

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ

Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (Al Baqarah: 187) 

 

2. Janji kokoh (Mitsaqan ghalizhan)

 

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

 

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (An-Nisa' Ayat 21)

 

3. Saling memperlakukan pasangan dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf)


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (An-Nisa' Ayat 19)

 

4. Musyawarah

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ

Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. (Al Baqarah ayat 233)

Urtikaria dalam Perspektif Islam

  1. Perspektif Keimanan: Ujian dan Penggugur Dosa Dalam Islam, setiap penyakit termasuk urtikaria (biduran) bukan sekadar gangguan fisik,...