Senin, 29 Desember 2025

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH LAHIR

 

Ibu yang saya hormati, terima kasih telah menyapaikan persoalan ini dengan keberanian dan kejujuran. Saya memahami bahwa hidup dalam kondisi tidak dinafkahi selama waktu yang lama tentu sangat berat, baik secara lahir maupun batin. Izinkan saya menjelaskan persoalan ini secara perlahan, agar Ibu memperoleh kejelasan, kekuatan, dan langkah yang tepat sesuai ajaran Islam dan hukum yang berlaku. 

1. Sisi Keagamaan (Normatif–Teologis)

Dalam Islam, memberi nafkah lahir adalah kewajiban suami yang bersifat pasti (wājib), bukan kebaikan sukarela. Allah SWT berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
(QS. An-Nisa: 34)

Allah juga menegaskan:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.”
(QS. Al-Baqarah: 233)

Rasulullah saw bersabda:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ، عَنْ وَهْبِ بْنِ جَابِرٍ الْخَيْوَانِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ‏"‏ ‏.‏

Abd Allah bin 'Amr melaporkan bahwa Rasulullah saw bersabda: "Cukuplah dosa bagi seorang laki-laki jika ia mengabaikan orang yang ia nafkahi."( Hadits Sunan Abu Dawud No. 1692)

Dari dalil ini jelas bahwa tidak memberi nafkah tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah bentuk pelanggaran kewajiban agama, dan istri tidak berdosa atas kondisi tersebut. 

2. Sisi Hukum (Yuridis–Formal)

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI):

  • Pasal 80 ayat (4): Suami wajib memberi nafkah, tempat tinggal, dan kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya.
  • Pasal 84: Kelalaian suami dalam memberi nafkah dapat menjadi dasar tuntutan istri.

Dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia: Suami yang tidak memberi nafkah lahir lebih dari satu tahun tanpa alasan yang sah dapat menjadi alasan gugatan cerai (cerai gugat) di Pengadilan Agama. Selain itu, istri juga dapat menuntut:

  • Nafkah yang terutang (nafkah madliyah)
  • Hak-hak pasca perceraian bila terjadi putusan cerai

Hukum negara hadir untuk melindungi hak istri, bukan untuk memecah belah rumah tangga. 

3. Sisi Psikologis dan Emosional

Tidak dinafkahi dalam waktu lama sering berdampak pada:

  • Rasa tidak dihargai
  • Kelelahan emosional
  • Hilangnya rasa aman
  • Stres dan kecemasan

Saya ingin menegaskan:  Apa yang Ibu rasakan adalah wajar, dan mencari keadilan bukan berarti melawan suami, melainkan menjaga martabat diri. 

4. Sisi Sosial dan Kultural

Dalam sebagian budaya, istri sering diminta “bersabar” tanpa batas, bahkan ketika hak dasarnya diabaikan. Kesabaran dalam Islam bukan berarti membiarkan kezaliman berlangsung. Allah SWT berfirman:

وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Ali ‘Imran: 57)

Menuntut nafkah atau perlindungan hukum bukan aib, tetapi bagian dari upaya menjaga keadilan dalam keluarga. 

5. Sisi Edukatif (Pencerahan dan Literasi)

Kasus ini memberi pelajaran bahwa:

  • Kepemimpinan suami diukur dari tanggung jawab, bukan kekuasaan
  • Nafkah adalah fondasi keutuhan rumah tangga
  • Istri memiliki hak yang dilindungi agama dan negara

Allah SWT berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ

“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya secara patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Pernikahan bukan hanya ikatan emosional, tetapi juga ikatan tanggung jawab hukum dan moral. 

6. Sisi Preventif dan Solutif

Langkah-langkah yang dapat Ibu tempuh:

  1. Mengajak suami berdialog secara baik-baik dan terbuka
  2. Melibatkan mediator keluarga atau tokoh yang dipercaya
  3. Mengikuti konseling rumah tangga
  4. Mengajukan pengaduan dan gugatan ke Pengadilan Agama bila tidak ada perubahan
  5. Menuntut nafkah yang terabaikan dan kejelasan status hukum

Islam mengajarkan bahwa perdamaian diutamakan, namun kezaliman tidak boleh dibiarkan. 

7. Sisi Etika

Sebagai konselor, saya:

  • Tidak memihak, tetapi berpihak pada keadilan
  • Tidak menyalahkan, tetapi meluruskan
  • Menjaga kerahasiaan dan martabat klien
  • Mengarahkan pada solusi yang paling maslahat

Konseling bertujuan memberdayakan Ibu untuk mengambil keputusan sadar, bukan memaksakan pilihan tertentu. 

8. Sisi Keteladanan dan Dakwah Bil Hikmah

Islam mengajarkan bahwa rumah tangga dibangun atas amanah dan tanggung jawab, bukan penelantaran. Rasulullah saw adalah teladan dalam menunaikan hak keluarga.

Allah SWT berfirman:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ

“Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)

Menegakkan hak nafkah adalah bagian dari dakwah bil hikmah, karena menjaga keadilan dalam keluarga adalah inti ajaran Islam. 

Penutup Konselor

Ibu yang saya hormati, dalam Islam, memberi nafkah lahir adalah kewajiban suami yang tidak boleh diabaikan. Ketika kewajiban itu ditelantarkan tanpa alasan yang dibenarkan, Ibu memiliki hak penuh untuk menuntut keadilan, baik melalui dialog, konseling, maupun jalur hukum. Apa pun langkah yang Ibu pilih, pastikan dilakukan dengan sadar, bermartabat, dan demi kemaslahatan hidup ke depan.

InsyaAllah, setiap langkah yang ditempuh untuk menegakkan keadilan akan bernilai ibadah.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH LAHIR

  Ibu yang saya hormati, terima kasih telah menyapaikan persoalan ini dengan keberanian dan kejujuran. Saya memahami bahwa hidup dalam kondi...