Senin, 19 April 2021

Adab Jual Beli Online

 

Salah satu hal yang sangat banyak terjadi saat ini adalah jual beli online. Kemudahan dalam bertransaksi online membuat kegiatan ini dapat dilakukan siapa saja dan dimana saja. Meskipun hukum jual beli online dalam Islam itu halal, namun dalam melakukannya tetap harus memperhatikan adab-adab yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa adab jual beli online yang perlu diperhatikan:

Menggunakan akad

Dalam jual beli online, pertemuan antara penjual dan pembeli mungkin tidak terjadi, namun bukan berarti tidak ada akad dalam transaksi ini.

Dalam kitab Fathul Mu’in, ijab dan kabul dalam transaksi jual beli adalah:

الايجاب هو ما دل على التملِيك دلالة ظاهرة،والقبول هو ما دل علي التملُك كذالك

Ijab adalah bukti yang menunjukan atas penyerahan dengan bukti yang jelas (dapat dipertanggungjawabkan), sedangakan kabul adalah bukti yang menunjukan atas penerimaan.

Jual beli online menggunakan telepon, chat, email, dan media lain sebagai media ijab kabul. Meskipun tidak terlihat, namun dalam jual beli tersebut tetap harus dilakukan akad.

Jujur

Baik penjual maupun pembeli yang sama-sama tidak boleh melakukan penipuan. Meskipun pembeli tidak dapat melihat secara langsung barang yang dijual, namun hendaknya penjual dapat berlaku jujur dan tidak melakukan penipuan. Sesungguhnya pedagang yang menipu bukanlah dari golongan Rasulullah. Dari Abu Hurairah, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى »

"Rasulullah saw pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim).

Rasul juga pernah bersabda,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, shahih).

Tidak menaikkan harga

Menaikkan harga dengan menyesuaikan kondisi perekonomian saat ini tidak mengapa selama masih dalam batas normal, namun jika pedagang menaikkan harga hingga menyusahkan pembeli, maka ini adalah perbuatan haram. Dalam Islam, tindakan menaikkan harga seperti ini disebut dengan najasy dimana pedagang tersebut mengambil keuntungan melebihi yang seharusnya.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah saw bersabda,

وَلاَ تَنَاجَشُوا

 “ .. dan janganlah kalian melakukan jual beli najasy … “ (HR. Bukhari no. 2150 dan Muslim 1515)

Dari sahabat Ibnu ‘Ra, beliau berkata,

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ

 Nabi saw melarang dari jual beli najasy.” (HR. Bukhari no. 2142 dan Muslim no. 1516)

Tidak menjual barang haram

Dalam Islam, hanya barang halal yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah saw bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah (tahun 8 H),

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

 Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi saw bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah saw bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Menjelaskan aib barang

Ketika berjualan, kita tentunya ingin barang terlihat sangat bagus agar cepat laku. Namun kita juga tidak boleh menyembunyikan aib atau kecacatan yang terdapat pada barang tersebut. Jika disembunyikan, maka tentu akan menjadi sebuah penipuan yang merugikan pembeli.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

اَلْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَحَدٍ بَيْعًا فِيْهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ.

"Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya dan tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual sesuatu yang ada aibnya kepada orang lain kecuali ia menjelaskan aib tersebut kepadanya.”

Hak pembatalan untuk pembeli

Seorang penjual hendaknya memberikan hak pembatalan kepada pembeli yang merasa tertipu atau tidak puas dengan barang yang dibelinya. Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Seorang laki-laki bercerita kepada Rasulullah SAW bahwa ia telah tertipu dalam jual beli. Maka Rasul bersabda: ‘Jika engkau berjual beli, maka katakanlah La khilab (tidak ada penipuan).” (Muttafaq Alaih).

Tidak menjelekkan bisnis online lainnya

Dalam dunia bisnis, persaingan merupakan hal yang biasa. Namun jika menggunakan cara kotor seperti menjelek-jelekkan bisnis lain untuk mendapatkan pelanggan atau keuntungan, maka hal ini termasuk perbuatan haram. Dari Ibnu Umar ra: Sungguh rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain, dan janganlah meminang pinangan saudaranya kecuali bila saudaranya telah member izin kepadanya.” (Muttafaq Alaih).

Memasang foto produk

Jual beli online akan sah jika barang yang dijual difoto sesuai dengan wujud aslinya. Penjual wajib menyertakan foto produk yang dijual tanpa melakukan pengeditan yang dapat merubah wujud produk tersebut. Dari Ibnu Mas’ud ra: Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian membeli ikan di dalam kolam, karena sesungguhnya di dalamnya terdapat unsur penipuan.” (HR. Ahmad)

Itulah 8 adab jual beli online yang perlu diperhatikan. Ingatlah, jangan menyepelekan perkara ini. Amalkan agar penjualan dan pembelian yang kita lakukan lebih berkah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Menghargai Setiap Tetes: Kajian Holistik tentang Penggunaan Air secara Bijaksana untuk Masa Depan Berkelanjutan."

Latar Belakang Penggunaan air yang berlebihan dalam kegiatan sehari-hari menjadi perhatian utama penulis, terutama dalam aktivitas seperti b...