Salah satu hal yang sangat banyak
terjadi saat ini adalah jual beli online. Kemudahan dalam bertransaksi online
membuat kegiatan ini dapat dilakukan siapa saja dan dimana saja. Meskipun hukum
jual beli online dalam Islam itu halal, namun dalam melakukannya tetap harus
memperhatikan adab-adab yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa adab jual
beli online yang perlu diperhatikan:
Menggunakan akad
Dalam jual beli online, pertemuan
antara penjual dan pembeli mungkin tidak terjadi, namun bukan berarti tidak ada
akad dalam transaksi ini.
Dalam kitab Fathul Mu’in, ijab
dan kabul dalam transaksi jual beli adalah:
الايجاب هو ما دل
على التملِيك دلالة ظاهرة،والقبول هو ما دل علي التملُك كذالك
Ijab adalah bukti yang menunjukan
atas penyerahan dengan bukti yang jelas (dapat dipertanggungjawabkan),
sedangakan kabul adalah bukti yang menunjukan atas penerimaan.
Jual beli online menggunakan
telepon, chat, email, dan media lain sebagai media ijab kabul. Meskipun tidak
terlihat, namun dalam jual beli tersebut tetap harus dilakukan akad.
Jujur
Baik penjual maupun pembeli yang
sama-sama tidak boleh melakukan penipuan. Meskipun pembeli tidak dapat melihat
secara langsung barang yang dijual, namun hendaknya penjual dapat berlaku jujur
dan tidak melakukan penipuan. Sesungguhnya pedagang yang menipu bukanlah dari
golongan Rasulullah. Dari Abu Hurairah, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا
فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ
أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ
كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى »
"Rasulullah
saw pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke
dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau
bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan
tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu
tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya?
Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR.
Muslim).
Rasul juga pernah bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي
النَّارِ
“Barangsiapa yang menipu, maka
ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan,
tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, shahih).
Tidak menaikkan harga
Menaikkan harga dengan
menyesuaikan kondisi perekonomian saat ini tidak mengapa selama masih dalam
batas normal, namun jika pedagang menaikkan harga hingga menyusahkan pembeli,
maka ini adalah perbuatan haram. Dalam Islam, tindakan menaikkan harga seperti
ini disebut dengan najasy dimana pedagang tersebut mengambil keuntungan
melebihi yang seharusnya.
Diriwayatkan dari sahabat Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah saw bersabda,
وَلاَ تَنَاجَشُوا
“ .. dan janganlah kalian melakukan jual
beli najasy … “ (HR. Bukhari no. 2150 dan Muslim 1515)
Dari sahabat Ibnu ‘Ra, beliau
berkata,
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ
“Nabi saw melarang dari jual beli najasy.”
(HR. Bukhari no. 2142 dan Muslim no. 1516)
Tidak menjual barang haram
Dalam Islam, hanya barang halal
yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Dari Jabir bin Abdillah, beliau
mendengar Rasulullah saw bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah (tahun 8
H),
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ
وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ
الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ
بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ –
صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ
لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya
mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya,
“Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat
lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan
minyak untuk penerangan?” Nabi saw bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak
bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah saw bersabda, “Semoga Allah melaknat
Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka
mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka
memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
Menjelaskan aib barang
Ketika berjualan, kita tentunya
ingin barang terlihat sangat bagus agar cepat laku. Namun kita juga tidak boleh
menyembunyikan aib atau kecacatan yang terdapat pada barang tersebut. Jika
disembunyikan, maka tentu akan menjadi sebuah penipuan yang merugikan pembeli.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir
Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
اَلْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ
مِنْ أَحَدٍ بَيْعًا فِيْهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ.
"Seorang
muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya dan tidak halal bagi seorang
muslim untuk menjual sesuatu yang ada aibnya kepada orang lain kecuali ia
menjelaskan aib tersebut kepadanya.”
Hak pembatalan untuk pembeli
Seorang penjual hendaknya
memberikan hak pembatalan kepada pembeli yang merasa tertipu atau tidak puas
dengan barang yang dibelinya. Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Seorang laki-laki
bercerita kepada Rasulullah SAW bahwa ia telah tertipu dalam jual beli. Maka
Rasul bersabda: ‘Jika engkau berjual beli, maka katakanlah La khilab (tidak ada
penipuan).” (Muttafaq Alaih).
Tidak menjelekkan bisnis
online lainnya
Dalam dunia bisnis, persaingan
merupakan hal yang biasa. Namun jika menggunakan cara kotor seperti
menjelek-jelekkan bisnis lain untuk mendapatkan pelanggan atau keuntungan, maka
hal ini termasuk perbuatan haram. Dari Ibnu Umar ra: Sungguh rasulullah SAW
bersabda: “Janganlah seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk
menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain, dan janganlah meminang pinangan
saudaranya kecuali bila saudaranya telah member izin kepadanya.” (Muttafaq
Alaih).
Memasang foto produk
Jual beli online akan sah jika
barang yang dijual difoto sesuai dengan wujud aslinya. Penjual wajib
menyertakan foto produk yang dijual tanpa melakukan pengeditan yang dapat
merubah wujud produk tersebut. Dari Ibnu Mas’ud ra: Rasulullah SAW bersabda,
“Janganlah kalian membeli ikan di dalam kolam, karena sesungguhnya di dalamnya
terdapat unsur penipuan.” (HR. Ahmad)
Itulah 8 adab jual beli online yang perlu diperhatikan. Ingatlah, jangan menyepelekan perkara ini. Amalkan agar penjualan dan pembelian yang kita lakukan lebih berkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar