Senin, 20 April 2015


https://docs.google.com/presentation/d/1A30V4unYT0fOwAjik2ZgSk7CgZ_reM3-JL_yO2j-tLQ/edit?usp=sharing

Senin, 02 Maret 2015

MENUJU KESALEHAN SOSIAL & TRANSENDENTAL, MELALUI PUASA RAMADLAN




“MENUJU KESALEHAN SOSIAL & TRANSENDENTAL,
MELALUI PUASA RAMADLAN


Pendahuluan
Pada bulan Ramadlan umat Islam yang beriman diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh. Kewajiban ini disampaikan Allah melalui firman-Nya yang tertuang di dalam al-Qur’an surat al Baqarah 183 : 
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Pengertian Puasa
Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus sunnah memberikan pengertian puasa sebagai “imsak” yaitu menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Pengertian tersebut lebih cenderung mengarah pada syar’i dan tentu saja hakekat yang terkandung di dalamnya lebih dalam dan luas.
Puasa hakekatnya adalah riyadhah batiniyah atau latihan batin untuk mengarahkan nafsu yang ada dalam diri kita. Nafsu dalam diri kita adalah potensi yang mendorong semangat kita untuk terus berkembang secara dinamis menuju keadaan yang lebih baik. Tetapi jika nafsu tidak diarahkan dengan baik akan menjadi bumerang dan akan merusak bahkan membunuh sendi-sendi peradaban manusia.
Oleh karena itu Rosulullah menegaskan bahwa puasa adalah tameng. Tameng untuk melindungi manusia dari pengaruh ajakan nafsu syaitan yang seringkali mengajak manusia pada kejahatan dan kemunkaran.

Tujuan Puasa
Tujuan puasa menurut firman Allah dalam surat al Baqarah 183 adalah agar kita menjadi orang yang bertaqwa. Taqwa adalah derajat tertinggi yang diberikan Allah kepada manusia. Di dalam surat al Hujurat ayat 13 Allah berfirman:
  
“...Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu...”
Taqwa pada hakekatnya adalah gabungan serasi antara keimanan dan nilai-nilai amal shalih, sehingga dapat dikatakan bahwa tujuan dari puasa adalah perilaku shalih manusia dalam hubungannya dengan Allah (trasendental) maupun dalam hubungannya dengan manusia (sosial).
Puasa mengajarkan kepada kita untuk berdekat-dekat dengan Allah di manapun kita berada, sementera ketika kita berlapar-lapar di siang hari kita diajarkan untuk ikut merasakan penderitaan saudara-saudara kita yang secara ekonomi kurang beruntung, sehingga lahir sifat empati dan simpati kita kepada mereka.
Karena saking muliannya tujuan puasa, sampai-sampai Allah swt berkehendak untuk  membalas sendiri  pahala orang yang berpuasa.
حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى الْقَزَّازُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ رَبَّكُمْ يَقُولُ كُلُّ حَسَنَةٍ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ وَالصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ الصَّوْمُ جُنَّةٌ مِنْ النَّارِ وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ وَإِنْ جَهِلَ عَلَى أَحَدِكُمْ جَاهِلٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ وَفِي الْبَاب عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَسَهْلِ بْنِ سَعْدٍ وَكَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ وَسَلَامَةَ بْنِ قَيْصَرٍ وَبَشِيرِ ابْنِ الْخَصَاصِيَةِ وَاسْمُ بَشِيرٍ زَحْمُ بْنُ مَعْبَدٍ وَالْخَصَاصِيَةُ هِيَ أُمُّهُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَحَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ
Telah menceritakan kepada kami 'Imran bin Musa Al Qazzaz telah menceritakan kepada kami 'Abdul Waris bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ali bin Zaid dari Sa'id bin Al Musayyib dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Rabb kalian berfirman: Setiap kebaikan diberi pahala sebanyak sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat, sedangkan puasa diperuntukkan untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan memberi pahala puasanya (tanpa batasan jumlah pahala), puasa merupakan tameng dari api neraka, dan bau mulut orang yang berpuasa, lebih wangi di sisi Allah daripada wangi misk (minyak wangi) dan jika salah seorang diantara kalian mengajakmu bertengkar padahal dia sedang berpuasa, maka katakanlah sesungguhnya saya sedang berpuasa." (Tirmidzi: 695)
Tentu saja puasa yang dimaksud di sini bukanlah sembarang puasa, tetapi puasa yang memenuhi standart kualitas prima atau puasa yang sungguh-sungguh puasa, sebab menurut Rosulullah ada atau banyak orang yang berpuasa, tetapi hakekatnya mereka tidak berpuasa: “Celakalah orang yang berpuasa, yang tidak mendapatkan sesuatupun dari puasanya kecuali kelaparan.” (HR An Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim)
Orang yang semacam ini secara lahiriyah berpuasa, namun secara hakiki mereka tidak mengerti apa gunanya berpuasa, mengapa ia berpuasa dan untuk siapa ia berpuasa.

Balasan Orang yang Berpuasa
Agar puasa kita memiliki arti, marilah kita cermati tuntunan yang diberikan Rosulullah dalam sebuah haditsnya: “Barangsiapa berpuasa Ramadlan dengan dilandasi keimanan dan keikhlasan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.” (Mutafaqun Alaihi)
Jadi menurut hadits di atas setidaknya ada dua syarat agar puasa kita sampai pada hakekat dan sampai pada tujuannya: Pertama, Keimanan yang tulus kepada Allah dan yang Kedua, Keikhlasan dalam menjalankannya.
Orang yang menjalankan puasa dengan memenuhi dua syarat inilah yang dijanjikan oleh Allah akan mendapatkan balasan yang luar biasa. Balasan tersebut antara lain adalah:
Pertama, ia akan mendapatkan ampunan segala dosa yang telah lampau, sebagaimana dalam hadits diatas.
Kedua, orang yang berpuasa dengan benar, ia akan memperoleh dua kebahagiaan. Yaitu kebahagiaan saat ia berbuka dan kebahagiaan saat ia bertemu dengan Allah pada saat hari kiamat. “Ada dua kebahagiaan yang dimiliki oleh orang yang berpuasa, saat berbuka puasa berbahagia dan saat ia bertemua tuhannya ia berbahagia dengan puasanya” (HR Bukhori Muslim)
Ketiga, orang yang berpuasa akan dijaga oleh Allah dari godaan syetan dan kelak di akhirat ia akan mendapatkan surga yang pintunya dijaga khusus oleh para malaikat.
Dan masih banyak lagi janji-janji Allah yang diberikan Allah kepada orang yang berpuasa dan kesemuanya itu memberikan motivasi kepada kita untuk berlomba-lomba beramal sholih di bulan Ramadlan.

Peringatan bagi Orang yang Berpuasa
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ زُهَيْرٍ عَنِ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَلْ تَدْرُونَ مَنْ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ قَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصِيَامٍ وَصَلَاةٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ عِرْضَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا فَيُقْعَدُ فَيَقْتَصُّ هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَ مَا عَلَيْهِ مِنْ الْخَطَايَا أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Zuhair dari Al 'Ala` dari bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tahukah kalian siapakah orang yang paling merugi?" para sahabat berkata; "Orang yang paling merugi menurut kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki harta benda." Rasulullah bersabda: "Orang yang paling merugi dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan pahala puasa, shalat dan zakat, namun ia juga datang dengan membawa dosa karena mencela kehormatan si fulan, menuduh keji si fulan, serta memakan harta si fulan, lalu ia dihukum dengan diambil bagian kebaikannya oleh si fulan dan kebaikan yang lain diambil oleh si fulan, sehingga jika amalannya telah habis sebelum melunasi dosa-dosanya maka akan diganti dengan dilemparkan kepadanya dosa-dosa mereka (orang-orang yang dizhaliminya) kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka." (Ahmad - 7686) :

Penutup
Semoga ibadah puasa yang kita kerjakan memiliki hikmah yang besar. Sebagai didikan kepercayaan, didikan perasaan empati dan simpati, menjaga kesehatan dan yang terpenting adalah tanda terimakasih kita kepada Allah atas nikmat pemberian-Nya yang tidak terbatas banyaknya.
Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. (Q.S. Ibrahim: 34)
Daftar Pustaka
Al-Qur’an
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah
Kitab Ahmad, Hadits Nomor 7686
Kitab Tirmidzi, Hadits Nomor 695
Kitab Muslim

Kamis, 21 Agustus 2014

NIKAH SIRI DAN DAMPAKNYA



“NIKAH SIRI DAN DAMPAKNYA”
Oleh: Alfiatu Solikah


Pendahuluan
Dalam pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang dasar perkawinan disebutkan: ''Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)  yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa''. Dari sini mengandung esensi bahwa pernikahan bertujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal. Kebahagiaan keluarga akan tercapai jika cara yang ditempuh sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Bagaimana dengan pernikahan yang dilaksanakan tanpa melalui peraturan yang berlaku ?

Dasar Hukum Pernikahan
Adapun dasar-dasar nikah antara lain adalah: QS An-Nur: 32 yang artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian (laki-laki atau perempuan yang masih belum kawin) diantara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamda sahayamu yang perempuan..”
QS Al-Nisa’: 3 yang berbunyi :  “.. maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat.. .”
Hadits riwayat Bukhori dari Ibnu Mas’ud, ra. Nabi bersabda, “Wahai para pemuda, siapa diantara kamu yang sudah mampu memberikan nafkah lahir dan batin maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya (nikah itu) lebih dapat menutup mata dan menjaga farji. Dan sesungguhnya puasa dapat menjadi penahan keinginan untuk bersetubuh.”

Tujuan Nikah
1)        Melestarikan species manusia dengan jalan yang dibenarkan syari’at agar terhindar dari kepunahan.
2)        Menyalurkan air mani dengan jalan yang halal dan jauh dari faktor mudlorot, karena mani yang mengendap tanpa penyaluran yang benar dapat mengakibatkan pengaruh negatif pada fisik.
3)        Memenuhi kebutuhan biologis dan penyaluran nafsu sex pada jalan dan tempat yang benar.
4)        Membentuk keluarga dengan ikatan yang kuat dan sah terlepas dari freesex dan kumpul tanpa ikatan yang sah yang menimbulkan fitnah dan kerusakan tatanan sosial.
5)        Membina cinta kasih di atas pondasi agama untuk menciptakan kerukunan dan kerja sama  dalam menanggung beban hidup.
6)        Menjaga hubungan kekeluargaan (nasab dengan status yang jelas).
7)        Menjaga diri agar tidak jatuh kedalam lembah kemaksiaan.

Hukum-hukum Nikah
1.         Fardlu/Wajib. Jika yakin akan jatuh pada perzinaan bila tidak menikah. Mampu memenuhi nafkah perkawinan meliputi: mas kawin, nafkah istri (lahir dan batin) serta hak-hak istri.
2.         Haram. Jika  yakin akan membuat sengsara dan aniaya terhadap istri, sebab tidak ada kemampuan dalam memenuhi tanggung jawab perkawinan ; Tidak dapat berlaku adil kepada istri yang lain.
3.         Makruh. Jika terjadi kekhawatiran dengan kekhawatiran yang tidak sampai pada tingkat keyakinan akan jatuh pada bentuk penyelewengan dan mudlorot.
4.         Sunnah. Jika  seseorang bebas dari faktor-faktor penyebab terjadinya tiga hukum diatas.

Pengertian Nikah Siri
Nikah secara bahasa adalah berkumpul atau bercampur, sedangkan secara hakekat adalah nikah adalah aqad yang dapat menghalalkan istimta’ seorang laki-laki dengan perempuan dengan rukun dan syarat tertentu. Kata “siri” berasal dari bahasa Arab sirrunyang berarti rahasia, atau sesuatu yang disembunyikan. Melalui akar kata ini Nikah siri diartikan sebagai Nikah yang dirahasiakan, tidak diumumkan pada masyarakat umum, dan juga tidak dicatatkan secara resmi dalam lembaga pencatatan negara, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama non Islam.
Nikah siri dilakukan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu yang akhirnya memaksa seseorang merahasiakannya. Berbeda dengan nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan. Ada karena faktor biaya, tidak mampu membiayai pesta pernikahan; ada juga disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri menikah lebih dari satu (poligami) tanpa seizin pengadilan, dan sebagainya..
Nikah siri yang tidak dicatatkan secara resmi dalam lembaga pencatatan negara sering pula diistilahkan dengan Nikah di bawah tangan. Nikah di bawah tangan adalah Nikah yang dilakukan tidak menurut hukum negara. Nikah yang dilakukan tidak menurut hukum dianggap nikah liar, sehingga tidak mempunyai akibat hukum, berupa pengakuan dan perlindungan hukum.

Nikah Siri Menurut Hukum Negara
Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 Pasal 2 disebutkan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Sedang dalam PP No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan, pasal 3 disebutkan:
1)        Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinannya dilangsungkan.
2)        Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
3)        Pengecualian dalam jangka tersebut dalam ayat 2 disebabkan sesuatu alasan yang penting diberikan oleh Camat (atas nama) Bupati Kepala Daerah.
Undang-undang itu merupakan hasil penggodokan yang melibatkan unsur ulama. Karena Undang-Undang Perkawinan itu dilahirkan melalui ijtihad ulama dan untuk kemaslahatan rakyat, produk itu harus diikuti umat muslim.

Nikah Siri Menurut Islam
Hukum nikah siri dalam Islam adalah sah sepanjang hal-hal yang menjadi dan rukun nikah terpenuhi, dimana rukun nikah dalam agama Islam adalah sebagai berikut :
1)    Adanya calon mempelai pria dan wanita
2)    Adanya wali dari calon mempelai wanita
3)    Adanya dua orang saksi dari kedua belah pihak
4)    Adanya ijab ; yaitu ucapan penyerahan mempelai wanita oleh wali kepada mempelai pria untuk dinikahi
5)    Qabul; yaitu ucapan penerimaan pernikahan oleh mempelai pria (jawaban dari ijab)
Jika dalam pelaksanaan nikah siri rukun nikah yang tertera di atas terpenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat agama Islam, hanya saja tidak tercatat dalam lembaga pencatatan negara. Dan proses nikah siri lainnya yang tidak memenuhi rukun-rukun diatas maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah menurut syariat Islam, dalam hadits disebutkan, “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil”(HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)

Dampaknya Nikah Siri
Nikah siri atau pernikahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah dianggap tidak mempunyai ketentuan hukum, hal ini disebabkan perkawinan dilakukan diluar ketentuan yang berlaku dalam hal ini ketentuan yang ada dalam pasal 2:
1.    Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,
2.    Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak yang akan timbul dari perkawinan yang tidak dicatatkan secara yuridis formal. Pertama, perkawinan dianggap tidak sah. Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil (KCS).
Kedua, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu (pasal 42 dan 43 UU Perkawinan). Sedangkan hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Ini artinya anak tidak dapat menuntut hak-haknya dari ayah. Dengan dilahirkan dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, kelahiran anak menjadi tidak tercatatkan pula secara hukum dan hal ini melanggar hak asasi anak. Anak-anak ini berstasus anak di luar perkawinan.
Ketiga, akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.
Secara garis besar, perkawinan yang tidak dicatatkan sama saja dengan membiarkan adanya hidup bersama di luar perkawinan, dan ini sangat merugikan para pihak yang terlibat (terutama perempuan), terlebih lagi kalau sudah ada anak-anak yang dilahirkan. Mereka yang dilahirkan dari orang tua yang hidup bersama tanpa dicatatkan perkawinannya, adalah anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya, dalam arti tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya. Dengan perkataan lain secara yuridis tidak mempunyai bapak. 
Sebenarnya, tidak ada paksaan bagi masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. Dalam artian, jika kita tidak mencatatkan perkawinan, bukan berarti kita melakukan suatu kejahatan. Namun jelas pula bahwa hal ini memberikan dampak atau konsekuensi hukum tertentu yang khususnya merugikan perempuan dan anak-anak.

Anjuran Walimatul ‘Ursy
Pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda: “Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah :
1)    Untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; 
2)    Memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; 
3)    Memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum. 

Daftar Pustaka
Al-Qur’an
Sulaiman Rasyid, Fiqh Sunnah
Happy Susanto, Nikah Siri Apa Untungnya? (Jakarta: Visimedia, 2007).
Kemenag RI, Himpunan Peraturan seputar Kepenghuluan
Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’I (terjemahan) (Jakarta: Almahira, 2008).

Urtikaria dalam Perspektif Islam

  1. Perspektif Keimanan: Ujian dan Penggugur Dosa Dalam Islam, setiap penyakit termasuk urtikaria (biduran) bukan sekadar gangguan fisik,...