Materi FGD Laporan Pendahuluan dalam rangka Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Kediri Tahun 2027–2031
Berdasarkan undangan Bappeda Kabupaten Kediri, Kementerian Agama Kabupaten Kediri merupakan salah satu instansi yang dilibatkan dalam Focus Group Discussion Laporan Pendahuluan dalam rangka Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Kediri Tahun 2027–2031. FGD ini mempertemukan berbagai perangkat daerah dan instansi terkait untuk memberikan masukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Perkawinan pada usia anak merupakan persoalan penting dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak karena dapat memengaruhi keberlanjutan pendidikan, kesehatan, perkembangan psikologis, perlindungan hak anak, serta kualitas ketahanan keluarga. Oleh sebab itu, penurunannya memerlukan pendekatan terpadu, kolaboratif, dan berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Kediri memiliki peran strategis melalui fungsi pelayanan keagamaan, pembinaan keluarga, pendidikan, serta penyuluhan kepada masyarakat.
Pertama, penguatan peran Kantor Urusan Agama sebagai garda depan pencegahan perkawinan usia anak. KUA perlu terus memperkuat fungsi edukatif dan preventif, tidak hanya memberikan pelayanan administrasi perkawinan. Edukasi mengenai kesiapan perkawinan, kematangan fisik dan psikologis, tanggung jawab keluarga, serta perlindungan hak anak perlu menjadi bagian dari komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, optimalisasi Bimbingan Perkawinan dan Bimbingan Remaja Usia Nikah. Bimbingan ini penting untuk membangun kesadaran bahwa perkawinan bukan sekadar hubungan sosial atau pemenuhan tuntutan budaya, melainkan amanah yang membutuhkan kesiapan menyeluruh. Remaja perlu memiliki pengetahuan tentang perencanaan masa depan, pendidikan, tanggung jawab keluarga, pengendalian diri, serta kesiapan untuk memasuki kehidupan berumah tangga.
Ketiga, penguatan peran penyuluh agama. Penyuluh agama merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Melalui majelis taklim, kelompok binaan, remaja masjid, sekolah, pesantren, keluarga, organisasi perempuan, dan komunitas pemuda, penyuluh dapat menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang menekankan kemaslahatan dan perlindungan anak. Narasi keagamaan harus menjadi kekuatan moral untuk mendorong masyarakat agar tidak menjadikan perkawinan usia anak sebagai solusi terhadap persoalan ekonomi, pergaulan, kehamilan, maupun tekanan sosial.
Keempat, pencegahan melalui pendidikan dan lembaga keagamaan. Madrasah, pondok pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan memiliki posisi penting dalam memberikan pendidikan karakter dan pendampingan kepada remaja. Anak dan remaja perlu diberikan ruang untuk membangun cita-cita, menyelesaikan pendidikan, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan masa depan secara matang.
Kelima, penguatan ketahanan keluarga. Keluarga menjadi lingkungan pertama dalam perlindungan anak. Kementerian Agama perlu terus mendorong pengasuhan yang positif, komunikasi orang tua dan anak, pendidikan agama yang moderat, serta peningkatan pemahaman keluarga tentang dampak perkawinan pada usia anak. Pencegahan yang efektif harus dimulai dari perubahan pola pikir keluarga dan masyarakat.
Keenam, penguatan kolaborasi lintas sektor. Kementerian Agama siap menjadi bagian dari sinergi Pemerintah Kabupaten Kediri dalam penyusunan dan pelaksanaan RAD KLA Tahun 2027–2031. Kolaborasi perlu dilakukan bersama Bappeda, DP2KBP3A, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama, kepolisian, pemerintah desa, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, dan komunitas perlindungan anak.
Ke depan, kontribusi Kementerian Agama perlu diarahkan pada edukasi preventif, penguatan keluarga, pembinaan remaja, optimalisasi peran KUA dan penyuluh agama, serta kolaborasi dan rujukan lintas sektor. Dengan demikian, Kementerian Agama tidak hanya berperan pada saat perkawinan akan dilangsungkan, tetapi hadir sejak tahap pencegahan untuk memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk tumbuh, belajar, berkembang, dan mempersiapkan masa depannya.
Komitmen Kemenag: Mencegah Perkawinan Usia Anak, Menguatkan Ketahanan Keluarga, Melindungi Hak Anak, dan Mewujudkan Generasi Kabupaten Kediri yang Berdaya, Berakhlak, dan Berkualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar