A.1 Konsep Dasar CPL dan CP-MK
Capaian
Pembelajaran Lulusan (CPL) dan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK atau
CPMK) merupakan fondasi utama dalam sistem pendidikan berbasis outcome
yang diterapkan di perguruan tinggi Indonesia. Dalam kerangka Outcome-Based
Education (OBE), CPL merupakan target capaian yang ditetapkan oleh program
studi, sementara CPMK merupakan penjabaran CPL pada level mata kuliah
(Herlambang et al., 2023). Sistem OBE mengatur pemenuhan CPMK sedemikian rupa
sehingga mahasiswa diharapkan menguasai bahan pembelajaran yang telah diatur
pada suatu mata kuliah dan mencapai target yang telah ditentukan sebelumnya
oleh program studi (Herlambang et al., 2023). Lebih lanjut, CPL diatur dari
suatu institusi atau program studi agar menghasilkan lulusan yang mencapai
target capaian pembelajaran tertentu yang tercipta berdasarkan hasil akumulasi
pengukuran kumpulan CPMK pada berbagai mata kuliah (Herlambang et al., 2023).
Dalam
konteks pendidikan tinggi, panduan penyusunan kurikulum telah menetapkan
ketentuan bahwa setiap program studi wajib mencantumkan ekspektasi yang
mencakup visi, standar kompetensi lulusan (SKL), capaian pembelajaran lulusan
(CPL), profil lulusan, rencana pembelajaran, proses pembelajaran, capaian mata
kuliah, dan evaluasi pembelajaran (Darmalaksana, 2020; . Seluruh program studi
di lingkungan perguruan tinggi dituntut menerapkan standar kompetensi lulusan,
CPL, dan profil lulusan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan
(Darmalaksana, 2020; . Hal ini menunjukkan bahwa analisis CPL dan CPMK bukan
sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan inti dari perencanaan
pembelajaran yang berorientasi pada hasil.
Pada
mata kuliah yang mengedepankan luaran (outcome), identifikasi terhadap
capaian pembelajaran adalah hal yang penting karena rumusan capaian
pembelajaran ini akan menentukan metode pembelajaran dan perencanaan penilaian
yang akan dilakukan pada saat proses pembelajaran Cs, 2022; . Dengan demikian,
analisis CPL dan CPMK secara langsung menentukan arah dan bentuk evaluasi yang
akan dirancang. Tingkat ketercapaian atau pemenuhan CPMK dan CPL saat ini
merupakan indikator utama dalam keberhasilan suatu mata kuliah, sehingga dalam
hal mencapai CPL dan CPMK diperlukan metode pembelajaran, sarana penunjang, dan
berbagai inovasi pembelajaran yang relevan (Fauzan et al., 2019).
A.2
Hubungan CPL, CPMK, dan Evaluasi Pembelajaran
Analisis
CPL dan CPMK dalam perencanaan evaluasi mensyaratkan adanya keterkaitan yang
sistematis antara berbagai komponen pembelajaran. Rencana Pembelajaran Semester
(RPS) yang merupakan dokumen utama implementasi kurikulum di kelas memuat
komponen-komponen yang saling terhubung, meliputi: identitas RPS, capaian
pembelajaran, indikator capaian pembelajaran, metode pembelajaran, waktu,
pengalaman belajar, kriteria dan bobot penilaian, serta daftar referensi
Nurdin, 2019). Komponen-komponen ini mencerminkan bahwa evaluasi tidak dapat
dipisahkan dari perencanaan pembelajaran secara keseluruhan.
Lebih
spesifik, RPS disusun paling sedikit memuat: (a) nama program studi, nama dan
kode mata kuliah, semester, SKS, nama dosen pengampu; (b) capaian pembelajaran
lulusan (CPL) yang dibebankan pada mata kuliah; (c) kemampuan akhir yang
direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi CPL; (d) bahan kajian
yang terkait dengan kemampuan yang ingin dicapai; (e) metode pembelajaran; (f)
indikator pencapaian sub-CPMK; (g) kriteria penilaian; (h) bentuk pembelajaran,
metode, dan penugasan; serta (i) materi pembelajaran dan evaluasi pembelajaran
Cs, 2022; . Struktur ini memperlihatkan bahwa perencanaan evaluasi merupakan
bagian integral dari penyusunan RPS, bukan elemen yang berdiri sendiri.
Dalam
konteks Pendidikan Agama Islam (PAI), CPMK diarahkan untuk memenuhi profil
lulusan dan berkontribusi pada CPL yang mencakup aspek sikap dan tata nilai,
pengetahuan, serta keterampilan (Darmalaksana, 2020; . Evaluasi pembelajaran
PAI karenanya harus mampu mengukur ketiga aspek tersebut secara komprehensif.
Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa evaluasi pembelajaran harus dirancang
terlebih dahulu, sebagaimana pendapat yang menyatakan bahwa hasil pembelajaran
harus ditulis dan dicantumkan sebelum pembelajaran dimulai agar dapat diketahui
dan diperiksa apakah pembelajaran dirancang dan dilaksanakan dengan sempurna
Rizqiani & Wijayanti, 2022.
A.3
Proses Analisis CPL dan CPMK untuk Perencanaan Evaluasi PAI
Proses
analisis CPL dan CPMK dalam perencanaan evaluasi PAI mencakup serangkaian
langkah yang sistematis. Pengembangan kurikulum berbasis KKNI di perguruan
tinggi melalui dua tataran, yaitu makro dan mikro. Pada tataran makro,
pengembangannya mengikuti tahapan: (1) merumuskan profil lulusan, (2)
menetapkan capaian pembelajaran (learning outcomes), (3) memilih bahan
kajian, dan (4) menetapkan mata kuliah Nurdin, 2019). Sedangkan pada tataran
mikro, implementasi di kelas dilakukan melalui RPS yang memuat berbagai
komponen termasuk indikator dan kriteria penilaian Nurdin, 2019).
Dalam
konteks evaluasi, guru atau dosen yang profesional dituntut memiliki kemampuan
dalam merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis evaluasi proses dan hasil
belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning),
serta memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas
program pembelajaran secara umum Slam, 2021). Kemampuan ini mencakup pula
kemampuan dalam membuat dan menjabarkan kisi-kisi soal, membuat pembobotan
terhadap item-item soal baik dari sisi ranah (kognitif, afektif, dan
psikomotor) maupun dari tingkat kesukaran (sukar, sedang, mudah), serta
menjabarkan konstruksi tes dalam bentuk item-item soal secara jelas dan
operasional Slam, 2021).
Evaluasi
pembelajaran dalam kerangka CPL juga memerlukan sistem yang dapat memantau
ketercapaian secara komprehensif. Sistem evaluasi OBE yang baik harus mampu
menghadirkan kelebihan serta kekurangan kegiatan pembelajaran secara
komprehensif, serta evaluasi terhadap hasil yang didapatkan secara konkrit
(Herlambang et al., 2023). Apabila terdapat mahasiswa yang berada di bawah
target CPL, program studi perlu mengevaluasi persebaran CPL pada semua mata
kuliah, apakah perlu proses pergantian CPL, atau hanya perlu evaluasi, atau
hanya perlu melaksanakan remedial (Herlambang et al., 2023).
.png)
Alhamdulillah hadir
BalasHapus