Selasa, 18 Juni 2013

5 HUKUM GURU



Guru Wajib : 
Guru yang keberadaannya sangat dibutuhkan siswa maupun orang lain,
dan ketidakhadirannya membuat orang-orang kehilangan.
  
 Karakrakteristik :Bekerja dengan tulus, Administrasi lengkap,  
Kemampuan mengajarnya bagus, Selain mengajar juga aktif dalam 
berbagai kegiatan,Memandang bekerja itu sebagai ibadah/belajar.



Guru Sunah : 
Guru yang keberadaannya dibutuhkan siswa dan orang lain, 
tetapi ketidakhadirannnya tidak membuat siswa 
dan orang lain  kehilangan. 

Karakteristik : bekerja pamrih, kemampuan bagus,
 memamndang bekerja untuk mendapatkan sesuatu.  

Guru Mubah : 
Guru yang kehadiran dan ketidakhadirannya   
sama saja tidak berpengaruh. 

Karakteristik : Bekerja asal menggugurkan kewajiban, 
tidak mempunyai keinginan untuk meningkatkan kemampuan 
dan karier, Administrasi guru asal ada (dapat fotocopy).
                      selesai mengajar terus pulang

                    Guru Makruh : 
Guru yang kehadirannya tidak diharapkan (bermasalah) 
dan ketidakhadirannya membuat orang lain merasa tenang bekerja. 

Karakteristik : selalu usil terhadap pekerjaan orang lain, 
selalu mengkritik orang lain / atasan tetapi 
      bila disuruh kerja tidak mampu, pekerjaannya tidak baik.


Guru Haram : 
Guru yang kehadirannya tidak diharapkan siswa, 
dan ketidakhadirannya sangat diharapkan.

Karakteristik : Berperilaku tidak baik  di sekolah 
dengan sesama teman dan pekerjaannya.

Minggu, 16 Juni 2013

SYAIR LAGU SEPOHON KAYU


PENGEMBANGAN TUJUAN DAN ISI KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



oleh : Alfiatu Solikah
NIM : 92100312006

Pasca Sarjana STAIN Kediri


A.      Pendahuluan
Kurikulum mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam dunia pendidikan, bahkan bisa dikatakan bahwa kurikulum memegang kedudukan dan kunci dalam pendidikan, hal ini berkaitan dengan penentuan arah, isi, dan proses pendidikan, yang pada akhirnya menentukan macam dan kualifikasi lulusan suatu lembaga pendidikan. Kurikulum menyangkut rencana dan pelaksanaan pendidikan baik dalam lingkup kelas, sekolah, daerah, wilayah maupun nasional.[1] Semua orang berkepentingan dengan kurikulum, sebab kita sebagai orang tua, warga masyarakat, pemimpin formal ataupun informal selalu mengharapkan tumbuh dan berkembangnya anak, pemuda dan generasi muda yang lebih baik, lebih cerdas, lebih berkemampuan. Kurikulum mempunyai andil yang cukup besar dalam melahirkan harapan tersebut.
Kurikulum sebagai rancangan pendidikan mempunyai kedudukan yang cukup sentral dalam keseluruhan kegiatan pembelajaran, menentukan proses pelaksanaan dan hasil pendidikan. Mengingat pentingnya peran kurikulum dalam pendidikan dan dalam perkembangan kehidupan peserta didik nantinya, maka pengembangan kurikulum tidak bisa dikerjakan sembarangan[2] harus berorentasi kepada tujuan yang jelas sehingga akan menghasilkan hasil yang baik dan sempurna.
Disamping itu, program pendidikan harus dirancang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan diorentasikan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang dan akan terjadi. Oleh karena itu, kurikulum sekarang harus dirancang oleh guru bersama-sama masyarakat pemakai.
Untuk bisa merancang kurikulum yang demikian, guru harus memiliki peranan yang amat sentral. Oleh karena itu pula, kompetensi manajemen pengembangan kurikulum perlu dimiliki oleh setiap guru di samping kompetensi teori belajar.
Pendidikan Islam adalah sistem pendidikan yang sengaja didirikan dan diselenggarakan dengan hasrat dan niat (rencana yang sungguh-sungguh) untuk mengejawantahkan ajaran dan nilai-nilai Islam, sebagaimana tertuang atau terkandung dalam visi, misi, tujuan, program kegiatan maupun pada praktik pelaksanaan pendidikannya. Pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam (PAI) merupakan salah satu perwujudan dari pengembangan sistem pendidikan Islam.[3]

B.       Pengembangan Tujuan Kurikulum PAI
1.      Tujuan Pendidikan
Dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikenal katagori  tujuan sebagai berikut :
a.         Tujuan pendidikan nasional
Tujuan pendidikan nasional merupakan, tujuan jangka panjang, tujuan ideal pendidikan bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang–undang RI tahun 2003 tentang   sistem Pendidikan Nasional  pada Bab II Pasal 3 Yaitu :
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.[4]

b.        Tujuan Institusional (Tujuan Lembaga/ satuan Pendidikan)
Adalah tujuan yang diharapkan, yang dicapai oleh suatu lembaga Pendidikan, misalnya tujuan pendidikan tingkat SD, SLTP, SMU, SMK, PT.
c.         Tujuan Kurikuler/Tujuan Pengajaran (Tujuan mata Pelajaran)
Adalah penjabaran dari Tujuan Institusional yang berisi program-program pendidikan yang menjadi sasaran suatu bidang study atau mata kuliah, misalnya : tujuan mata pelajaran Agama, matematika Bahasa Indonesia.
d.        Tujuan Intruksional ( Tujuan Pembelajaran )
Komponen Tujuan, merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam pengembangan kurikulum. Sebab setiap rencana harus memiliki tujuan agar dapat ditentukan apa yang harus dicapai, serta apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Tujuan pendidikan Islam memiliki perbedaan dengan tujuan pendidikan lain, misalnya tujuan pendidikan menurut paham pragmatisme, yang menitik beratkan pemanfaatan hidup manusia didunia. Yang menjadi standar ukurannya sangat relatif, yang bergantung pada kebudayaan atau peradaban manusia. Arifin dalam bukunya “Pendidikan Islam Dalam Arus Dinamika Masyarakat” menyatakan bahwa rumusan tujuan pendidikan Islam merealisasikan manusia muslim yang beriman, bertakwa, dan berilmu pengetahuan yang mampu mengabdikan dirinya kepada sang khaliknya dengan sikap dan kepribadian bulat menyerahkan diri kepada-Nya dalam segala aspek kehidupannya dalam rangka mencari keridhoannya. Rumusan tujuan pendidikan Islam sangatlah relefan dengan rumusan tujuan pendidikan nasional.
Dan jika dihubungkan dengan filsalafat Islam, maka kurikulumnya tentu mesti menyatu (integral) dengan ajaran Islam itu sendiri. Tujuan yang akan dicapai kurikulum PAI ialah membentuk anak didik menjadi berakhlak mulia, dalam hubungannya dengan hakikat penciptaan manusia. Sehubungan dengan kurikulum pendidikan Islam ini, dalam penafsiran luas, kurikulumnya berisi materi untuk pendidikan seumur hidup.
Pendidikan agama Islam merupakan usaha sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan pelatihan. Maka secara garis besar (umum) tujuan pendidikan agama Islam ialah untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan siswa terhadap ajaran agama Islam, sehingga ia menjadi manusia muslim yang bertakwa kepada Allah SWT, serta berakhlak mulia baik dalam kehidupan pribadi, bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Tujuan tersebut tetap berorientasi pada tujuan penyebutan nasional yang terdapat dalam UU RI. No. 20 tahun 2003.
Selanjutnya tujuan umum PAI diatas dijabarkan pada tujuan masing-masing lembaga pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada. Selain itu, pendidikan agama Islam sebagai sebuah program pembelajaran yang diarahkan untuk :
1.  Menjaga akidah dan ketaqwaan peserta didik,
2.  Menjadi landasan untuk lebih rajin mempelajari dan mendalami ilmu-ilmu agama,
3. Mendorong peserta didik untuk lebih kritis, kreatif, dan inovatif,
4. Menjadi landasan prilaku dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat. Dengan demikian bukan hanya mengajarkan pengetahuan secara teori semata tetapi juga untuk dipraktekkan atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari (membangun etika sosial).[5]

C.      Pengembangan Isi Kurikulum PAI
Isi/materi kurikulum pada hakekatnya adalah semua kegiatan dan pengalaman yang dikembangkan dan disusun dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.[6]Isi kurikulum atau pengajaran bukan hanya terdiri atas sekumpulan pengetahuan atau kumpulan informasi, tapi harus merupakan kesatuan pengetahuan terpilih dan dibutuhkan bagi pengetahuan baik bagi pengetahuan  itu sendiri, maupun siswa dan lingkungannya.[7] Ada dua hal yang harus diperhatikan ketika membicarakan isi kurikulum. Pertama, isi kurikulum didefinikan sebagai bahan atau materi belajar dan mengajar. Bahan itu tidak hanya berisikan informasi factual, tetapi juga mencakup pengetahuan, ketrampilan, konsep-konsep, sikap dan nilai. Kedua, dalam proses belajar mengajar, dua elemen kurikulum yaitu isi dan methode, berinteraksi secara konstan. Isi memberikan signifikansi jika ditransmisikan kepada anak didik dalam beberapa hal dan cara, dan itulah yang disebut metode atau pengalaman belajar mengajar. Hubungann antara isi dan metode sangatlah dekat, tetapi keduanya dipisahkan menjadi elemen-elemen kurikulum, masing-masing dapat dinilai dengan criteria yang berbeda. Baik isi maupun metode harus signifikan sehingga hasil dari belajar efektif bisa diraih dengan baik.[8]

Ø  Persoalan berhubungan dengan isi/bahan :
a.    Pentingnya mata pelajaran : secara tradisional, isi telah diseleksi dalam bentuk mata pelajaran. Ketika kita menyeleksi isi mampu mempertimbangkan pentingnya mata pelajaran
b.    Pentingnya proses : ketika kita menyeleksi isi mampu mempertimbangkan pentingnya mata pelajaran  dan proses dan bisa mencapai keseimbangan diantara keduanya. Berbagai mata pelajaran membentuk tidak hanya isi yang unik, tetapi juga cara-cara berfikir.
c.    Bahan mengajar :  pengembang kurikulum memiliki sumber-sumber untuk bahan yang akan diseleksi yang telah mengalami beberapa peningkatan yang cepat.
d.   Kebutuhan penyeleksian secara rasional : mengaplikasikan kriteria yang rasional dalam menentukan isi pengajaran kedalam suatu kurikulum merupakan sebuah kebutuhan.
e.    Keberadaan pengetahuan anak didik : ketika menyeleksi isi pengajaran, isi bagi anak didik telah diketahui sebagai pertumbuhan yang utama.[9]

Ø Kriteria penyeleksian isi/bahan
Dalam hal ini, setiap kriteria diaplikasikan kedalam semua isi yang diajarkan. Tidak ada kriteria yang dapat berdiri sendiri dan kriteria-kriteria itu dimaksudkan sebagai petunjuk untuk menyeleksi isi atau bahan kurikulum. Kriteria tersebut adalah :
a.    Validitas : isi dinyatakan valid/shohih  ketika hal itu autentik/mutakhir. Isi yang valid dan memuaskan dimasukkan sedang yang tidak sesuai kriteria, dihilangkan.
b.    Signifikansi : isi sangat signifikan karena ia merupakan fundamen mata pelajaran dan mencakup berbagai ragam tujuan.
c.    Minat : prinsip belajar dan motivasi menganjurkan bahwa isi harus disesuaikan dengan minat anak sehingga proses belajarpun menjadi lebih produktif. Tanpa itu disana tidak akan terjadi proses belajar. Guru harus bisa memilih isi yang  bisa mengakomodasi minat murid.
d.   Kemampuan belajar : isi yang dipelajari harus dapat diadaptasi untuk dicocokkan dengan kemampuan murid.
e.    Konsistensi dengan realitas social : isi yang diseleksi harus bisa memberikan orientasi yang paling berguna dunia di sekeliling kita, relevan dengan kenyataan social agar  murid lebih mampu memahami fenomena dunia atau perubahan  yang terjadi.
f.     Kegunaan/manfaat : isi yang paling berguna bagi murid dalam menyelesaikan kondisi mereka sekarang dan dimasa yang akan datang, harus diseleksi melalui mata pejaran disekolah, bermanfaat bagi murid, masyarakat, dunia kerja. Fungsi kurikulum PAI bagi masyarakat, sehingga sekolah atau madrasah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam konteks pengembangan PAI. Adanya kerja sama yang harmonis dalam pembenahan dan pengembangan kurikulum PAI. Melihat dan mencermati fungsi-fungsi kurikulum PAI diatas tentu merupakan tugas dan tanggung jawab yang amat berat bagi guru agama Islam untuk membawa peserta didik yang mempunyai keyakinan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam kedalam kehidupannya sehari-hari.[10]  
g.    Keseimbangan antara keluasan dan kedalaman.
h.    Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
i.      Sesuai dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi.[11]

Ø Secara umum, isi kurikulum itu dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu :
a.    Logika, yaitu pengetahuan tentang benar-salah, berdasarkan prosedur keilmuan,
b.    Etika, yaitu pengetahuan tentang baik-buruk, nilai dan moral,
c.    Estetika, yaitu pengetahuan tentang indah-jelek, yang ada nilai seni.[12]

Ø Berdasarkan pengelompokan isi kurikulum tersebut, maka pengembangan isi kurikulum harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.    Mengandung bahan kajian / topic yang dapat dipelajari peserta didik dan dalam proses pembelajaran,
b.    Berorientasi pada standart komptensi lulusan, standart kompetensi mata pelajaran dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan.[13]

Ø  Disamping prinsip-prinsip tersebut, pengembang kurikulum hendaknya memperhatikan aspek-aspek yang ada dalam isi kurikulum, yaitu :
a.    Teori, yaitu seperangkat konstruk atau konsep, difinisi atau preposisi yang saling berhubungan ;
b.    Konsep, yaitu suatu abstrak yang dibentuk oleh  organisasi dari kekhususan-kekhususan / definisi singkat dari sekelompok fakta atau gejala yang perlu diamati ;
c.    Generalisasi, yaitu kesimpulan umum berdasarkan hal-hal yang khusus, bersumber dari hasil analisis, pendapat atau pembuktian dalam penelitian ;
d.   Prinsip, yaitu ide utama, pola skema yang ada dalam materi yang mengembangkan hubungan antara beberapa konsep ;
e.    Prosedur, yaitu serangkaian langkah yang berurutan yang ada dalam materi pelajaran dan harus dilakukan oleh siswa ;
f.     Fakta, yaitu sejumlah informasi khusus dalam materi yang dipandang mempunyai kedudukan penting ;
g.    Istilah, yaitu kata-kata perbendaharaan yang baru dan khusus, yang diperkenalkan dalam materi ;
h.    Contoh, yaitu ilustrasi yaitu sesuatu hal atau tindakan atau proses yang bertujuan untuk memperjelas, sehingga uraian atau pendapat dapat lebih mudah dimengerti oleh pihak lain ;
i.      Definisi, penjelasan tentang makna atau pengertian tentang suatu hal ;
j.      Preposisi, yaitu  suatu pernyataan atau pendapat yang tak perlu diberi argumentasi.[14]

Ø  Dalam pengembangan isi kurikulum, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, yaitu ruang lingkup (scope), urutan (sequence), penempatan bahan (grade placement) dan bentuk organisasi isi.
Langkah-langkah pengembangan isi kurikulum, sebagaimana yang dikutip Zainal arifin dari M.D. Gall, adalah sebagai berikut :
a.    Identifikasi Kebutuhan
b.    Merumuskan misi kurikulum
c.    Menentukan anggaran biaya
d.   Membentuk tim pengembang
e.    Menyusun ruang lingkup dan urutan bahan
f.     Menganalisa bahan
g.    Menilai bahan
h.    Mengadopsi bahan
i.      Mendistribusikan, menggunakan dan mengawasi penggunaan bahan.[15]

Untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi yang disebutkan dalam tujuan kurikulum PAI, maka isi materi kurikulum PAI didasarkan dan dikembangkan dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam dua sumber pokok, yaitu : Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Disamping itu, materi PAI juga diperkaya dengan hasil istimbat atau ijtihad para ulama, sehingga ajaran-ajaran pokok yang bersifat umum, lebih rinci dan mendetail.
Isi/materi kurikulum PAI mencakup usaha untuk mewujudkan keharmonisan, keserasian, kesesuaian, dan keseimbangan antara :
1.  Hubungan manusia dan Sang Pencipta (Allah SWT)
     Sejauh mana kita sebagai hamba Allah SWT telah melaksanakan segala kewajiban yang diperintahkan-Nya dalam kehidupan sehari-hari. Banyak sekali ayat Al-Qur’an maupun hadits Nabi yang menegaskan kewajiban seorang hamba dengan sang Khalik.
2.  Hubungan manusia dengan manusia.
     Apakah kita seorang muslim yang menjadikan orang lain merasa tentram berada didekat kita? Sejauh mana hak-hak orang lain telah kita tunaikan? Jangan sampai kita merugikan apalagi mendholimi atau menganiaya hak-hak orang lain.
     Kita sebagai kholifah dibumi, tentu mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola dan melestarikan alam dan memakmurkan bumi jangan sampai alam dan makhluk lain terperdaya dan terusik karena keberadaan kita yang akibatnya akan kembali kepada manusia itu sendiri
4.  Hubungan manusia dengan dirinya sendiri (berakhlak dengan diri sendiri)
     Penghargaan orang lain terhadap diri kita, sangat tergantung kepada sejauh mana kita menghargai atau dengan kata lain berakhlak kepada diri sendiri.
Keempat hubungan tersebut diatas, tercakup dalam Isi/materi kurikulum PAI yang tersusun dalam beberapa mata pelajaran, yaitu:
1.  Mata pelajaran akidah akhlak,
2.  Mata pelajaran ibadah syariah (fiqh),
3.  Mata pelajaran Al-Qur’an hadits
4.  Mata pelajaran sejarah dan kebudayaan Islam (SKI), dan
5.  Mata pelajaran bahasa arab
Mata-mata pelajaran tersebut yang merupakan scope atau ruang lingkup kurikulum PAI yang disajikan pada sekolah-sekolah yang berciri khas Islam atau madrasah, sementara ruang lingkup kurikulum PAI pada sekolah-sekolah umum adalah mata pelajaran pendidikan agama Islam yang bentuk kurikulumnya Broad Field atau in one system.
Ruang lingkup kurikulum PAI dilembaga pondok-pondok pesantren tentu lebih banyak lagi mata pelajaran, umumnya kurikulum PAI pada pondok pesantren terdiri dari mata pelajaran yang terpisah-pisah (separated subject curriculum), seperti: tauhid, tajwid, fiqih, ushul fiqih, ilmu hadits, tarikh, dan lain-lain.[16]    

Kurikulum PAI berbeda dengan kurikulum yang lain, yang memiliki fungsi atau peranan yang memiliki kurikulum PAI, bahkan kemungkinan ada kurikulum yang tidak memiliki fungsi seperti kurikulum PAI. Karena itu, sudah sepatutnya guru-guru agama sangat memperhatikan dan mengaplikasikan fungsi-fungsi kurikulum PAI ini kedalam pembelajaran PAI. Fungsi-fungsi tersebut sebagai berikut :
1.  Fungsi pengembangan
     Kurikulum PAI berupaya mengembangkan dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT. yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga.
2.  Fungsi penyaluran
     Kurikulum PAI berfungsi untuk menyalurkan peserta didik yang mempunyai bakat-bakat khusus bidang keagamaan, agar bakat-bakat tersebut berkembang secara wajar dan optimal, bahkan diharapkan bakat-bakat tersebut dapat dikembangkan lebih jauh sehingga menjadi hobby yang akan mendatangkan manfaat kepada dirinya dan banyak orang.
3.  Fungsi perbaikan
     Yaitu berfungsi untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan, kelemahan peserta didik terhadap keyakinan, pemahaman, dan pengamalan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari, terutama dari segi keyakinan (akidah) dan ibadah.
     Kurikulum PAI berfungsi untuk menangkal hal-hal negative baik yang berasal dari lingkungan tempat tinggalnya, maupun dari budaya luar yang dapat membahayakan dirinya sehingga menghambat perkembangannya menjadi manusia Indonesia seutuhnya
5.  Fungsi penyesuaian
Yaitu kurikulum PAI berupaya menyesuaikan diri dengan lingkungan baik lingkungan fisik maupun sosial dan pelan-pelan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran Islam.
6.  Sumber nilai
Kurikulum PAI merupakan sumber dan pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan didunia dan di akhirat kelak.[17]   

D.      Penutup
Tujuan yang akan dicapai kurikulum PAI ialah membentuk anak didik menjadi berakhlak mulia, dalam hubungannya dengan hakikat penciptaan manusia. Sehubungan dengan kurikulum pendidikan Islam ini, dalam penafsiran luas, kurikulumnya berisi materi untuk pendidikan seumur hidup (long life education).
Kurikulum PAI mencakup usaha untuk mewujudkan keharmonisan, keserasian, kesesuaian, dan keseimbangan antara : hubungan manusia dan Sang Pencipta (Allah SWT.), hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan makhluk lain dan lingkungan alam, hubungan manusia dengan dirinya sendiri (berakhlak dengan diri sendiri). keempat hubungan tersebut, tercakup dalam kurikulum PAI yang tersusun dalam beberapa mata pelajaran, yaitu: Mata pelajaran,  akidah akhlak, Mata pelajaran ibadah syariah (fiqh), Mata pelajaran Al-Qur’an hadits, Mata pelajaran sejarah dan kebudayaan Islam (SKI), dan Mata pelajaran bahasa arab.










[1] Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2006), 5.
[2] Sofan Amri dan Iif Khoiru Ahmadi, Konstruksi Pengembangan Pembelajaran : Pengaruhnya Terhadap Mekanisme dan Praktik Kurikulum  (Jakarta : PT. Prestasi Pustaka Publisher, 2010), 61-62.
[3] Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam : di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2005),1.
[4] Undang–undang RI tahun 2003 tentang   sistem Pendidikan Nasional
[5] Hamdan, Pengembangan dan Pembinanaan Kurikulum (Teori dan Praktek Kurikulum PAI), (Banjarmasin, 2009), 40.
[6] Zainal Arifin, Komponen dan Organisasi Kurikulum (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2011), 88.
[7] Nana Syaudih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum Teori & Praktik, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 1997), 127.
[8] Abdullah Idi, Pengembangan Kurikulum Teori & Praktik (Jogjakarta : Ar Ruz Media, 2011), 211-212.
[9] Ibid., 212-217.
[10] Muhaimin., Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Prasada, 2005), 11-12.
[11] Ibid., 217-222, juga bisa dibaca dalam uraian yang dibahas oleh  Zainal Arifin, Komponen dan Organisasi Kurikulum, 88-89.
[12] Zainal Arifin, Komponen dan Organisasi Kurikulum, 88.
[13] Ibid., 88-89.
[14] Ibid., 89.
[15] Ibid., 90.
[16] Ibid, 41-42
[17] Ibid, 42-43

Revitalization of intellectual consciousness HMI-Wati dalam Membangun Eksistensi KOHATI Komisariat IAIN Kediri yang Progresif

Pendahuluan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), didirikan di Yogyakarta oleh Lafran Pane bersama 14 orang temannya pada tanggal 14 Februari 19...