Selasa, 18 Juni 2013

5 HUKUM GURU



Guru Wajib : 
Guru yang keberadaannya sangat dibutuhkan siswa maupun orang lain,
dan ketidakhadirannya membuat orang-orang kehilangan.
  
 Karakrakteristik :Bekerja dengan tulus, Administrasi lengkap,  
Kemampuan mengajarnya bagus, Selain mengajar juga aktif dalam 
berbagai kegiatan,Memandang bekerja itu sebagai ibadah/belajar.



Guru Sunah : 
Guru yang keberadaannya dibutuhkan siswa dan orang lain, 
tetapi ketidakhadirannnya tidak membuat siswa 
dan orang lain  kehilangan. 

Karakteristik : bekerja pamrih, kemampuan bagus,
 memamndang bekerja untuk mendapatkan sesuatu.  

Guru Mubah : 
Guru yang kehadiran dan ketidakhadirannya   
sama saja tidak berpengaruh. 

Karakteristik : Bekerja asal menggugurkan kewajiban, 
tidak mempunyai keinginan untuk meningkatkan kemampuan 
dan karier, Administrasi guru asal ada (dapat fotocopy).
                      selesai mengajar terus pulang

                    Guru Makruh : 
Guru yang kehadirannya tidak diharapkan (bermasalah) 
dan ketidakhadirannya membuat orang lain merasa tenang bekerja. 

Karakteristik : selalu usil terhadap pekerjaan orang lain, 
selalu mengkritik orang lain / atasan tetapi 
      bila disuruh kerja tidak mampu, pekerjaannya tidak baik.


Guru Haram : 
Guru yang kehadirannya tidak diharapkan siswa, 
dan ketidakhadirannya sangat diharapkan.

Karakteristik : Berperilaku tidak baik  di sekolah 
dengan sesama teman dan pekerjaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalization of intellectual consciousness HMI-Wati dalam Membangun Eksistensi KOHATI Komisariat IAIN Kediri yang Progresif

Pendahuluan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), didirikan di Yogyakarta oleh Lafran Pane bersama 14 orang temannya pada tanggal 14 Februari 19...